Tuesday, February 26, 2013

Belum Terima Gaji, Ratusan Honorer Datangi DKP – Rakyat Kalbar

Ketapang – Sebanyak 145 honorer Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Ketapang mendatangi kantor DKP, Jumat (8/2) pagi. Mereka menuntut gaji bulan Desember 2012 dan Januari 2013 yang belum dibayar.

Meskipun gaji mereka belum dibayarkan selama dua bulan, para pekerja ini tetap dipekerjakan oleh dinas terkait demi menjaga kebersihan kota. Padahal sebagian dari mereka hanya bergantung kepada penghasilan dari pekerjaan ini.

“Kalau ada kerjaan sampingan masih mending, kalau tidak ada bagaimana. Saya sudah 14 tahun bekerja, sejak gajinya masih Rp50 ribu per bulan. Itu juga bisa naik kalau kami demo dulu,” kata seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya.

Para pegawai non PNS ini menuntut agar gaji mereka segera diberikan. Mereka mengeluh karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dipenuhi dari gaji ini. Untuk satu bulan bekerja, pegawai non PNS ini digaji antara Rp750 ribu hingga Rp850 ribu.

Selain itu, para pekerja ini mempertanyakan terkait jaminan kesehatan mereka. Beberapa tahun belakangan, para pekerja ini bekerja tanpa ada jaminan kesehatan. “Dulu masih ada, tapi sekarang sudah tidak ada lagi. Di rumah ada kartu Jamsostek, tapi tidak bisa digunakan lagi,” ungkapnya.

Sekretaris Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Ketapang Supardi saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Dia mengatakan keterlambatan itu disebabkan oleh perubahan mekanisme pencairan anggaran di Biro Keuangan Daerah Ketapang. Untuk semua kegiatan itu, tidak serta-merta disepakati sekaligus.

“Kita harus menunggu dulu, tidak seperti tahun lalu yang bisa satu per satu. Jika satu program selesai, maka bisa diproses sendiri di bagian keuangan. Tapi untuk tahun ini, kita harus menunggu dulu semua program kegiatan, baru kita ajukan,” jelasnya.

Pihaknya mengaku sudah selesai mengurus segala macam yang terkait dengan pencairan dana itu, hanya tinggal mengajukan Surat Perintah Pembayaran (SPP).

“Sebenarnya kami sudah mengusahakan untuk mengajukan dari Desember 2012, tapi karena masih ada program-program yang lain yang masih diproses, makanya harus menyatu, mungkin minggu ini sudah bisa dicairkan, karena SPP-nya sudah kita ajukan,” ujarnya.

Perihal Jamsostek, Supardi mengaku itu tidak ada. Pihaknya baru akan dikontrakkan dengan asuransi. Belum masuknya honorer tersebut ke Jamsostek terkait dengan anggaran dana. Sementara untuk jaminan kecelakaan kerja, juga baru akan dimasukkan tahun ini yang masuk dalam anggaran. Dananya ada dan akan diusahakan. Jamsostek itu sudah diajukan, namun tidak mendapat persetujuan dari eksekutif.

Terkait dengan upah minimum kabupaten, pihaknya mengaku sudah pernah mengajukan kenaikan gaji meskipun tidak sesuai dengan UMK. Namun belum mendapatkan persetujuan dari eksekutif dan legislatif. Menurutnya, untuk tenaga honor itu rata-rata gajinya Rp750 hingga Rp850 ribu.

Dia juga mengungkapkan, UMK itu sebenarnya tergantung kemampuan. Kalau memang tidak mampu tidak usah dipaksakan. Pemerintah saja tidak hanya dinas DKP saja yang di bawah UMK. Namun, yang lain juga yang non PNS masih banyak yang di bawah UMK. Dia menegaskan, program pegawai non PNS ini akan terus berjalan, karena dana yang dianggarkan dari APBD memang di bawah UMK.

“Kita terlalu bernafsu. UMK tinggi kalau tidak dipatuhi, sama saja. UMK Rp 1.050.000 saja masih belum semuanya yang mematuhi, apalagi Rp 1.500.000,” ujarnya.

Sedangkan inisiatif untuk mengadakan dana talangan untuk membayar tunggakan gaji ini, pihaknya tidak mau melakukannya. Padahal dia menyadari kalau masalah perut tidak bisa ditunda. Pihaknya hanya berusaha untuk mempercepat pencairan dana itu. “Untuk melakukan pinjaman itu ada bunganya,” pungkasnya. (jay)

Read more ...

Rancangan Undang Undang (RUU) mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) Akan Segera Dibawa Ke Presiden

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan bahwa Rancangan Undang Undang (RUU) mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diserahkan kepada Presiden dalam waktu dekat ini. Dia mengatakan setelah mendapatkan tanggapan dari Presiden baru RUU ini dibahas bersama komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“ Wakil Presiden Boediono telah menerima RUU ini, beliau menanggapinya dengan positif, sekarang tinggal menunggu Presiden, kalau sudah ada aba-aba baru kami jalan membahas bersama sama dengan komisi II DPR,” ujar dia saat ditemui dalam acara “ Rapat Kerja Komisi II DPR Tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat,” di Gedung DPR, Jakarta.

Menurut dia ketika komisi II DPR sudah memanggil Kemendagri terkait pembahasan RUU ini, maka pemerintah akan menyampaikan poin-poin yang dinilai merugikan sehingga bisa segera direvisi sebelum RUU ini disahkan menjadi Undang Undang.

“ Poin-poin yang dibahas dalam RUU ini, tergantung perkembangan di floor diskusi seperti apa, nanti pastinya pemerintah akan mengkritisi mana yang bagus dan jelek, saya tidak boleh mendahului presiden,” ungkap dia.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR Taufiq Effendi mengatakan RUU ini memang masih menunggu keputusan Presiden. Dia mengatakan jika Presiden sudah merespon baru DPR memanggil pihak pihak terkait termasuk Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“ Hampir selesai, semua pihak sudah ada kesepakatan tinggal menunggu masalah penjadwalan saja karena Undang Undang ini menarik perhatian banyak pihak,” ujar dia.

Dia mengatakan jika RUU ini sudah disahkan menjadi UU, maka Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dilindungi oleh Undang Undang. Menurut dia sejak Indonesia Merdeka belum ada Undang Undang yang melindungi PNS secara absolut, berbeda dengan kepolisian dan TNI yang sudah dilindungi oleh Undang Undang.

Dia mengatakan RUU ASN ini juga menjadi satu kesatuan dengan Undang Undang Reformasi Birokrasi seperti UU Pelayanan Publik dan UU Ombusman. Dia mengatakan RUU ini juga berbeda dengan UU lain karena di dalamnya diatur tentang masa pensiun dan orang yang bukan berasal dari kalangan PNS bisa menduduki jabatan tertentu atas persetujuan Presiden.

“ Pada dasarnya RUU ini nantinya akan menjadi UU profesi dan UU ini sangat kompetitif dan keluar dari comfort zone,” ujar dia

Read more ...

Pendapatan Guru Honorer Masih di Bawah UMR

Federasi guru Independen Indonesia (FGII) meminta para bupati dan wali kota se-Indonesia segera memberikan SK guru tetap kepada guru honorer. Hal ini akan membantu guru honorer untuk bisa mengikuti sertifikasi guru,  sehingga  guru honorer akan mendapat tunjangan profesi.

Sekjen FGII, Iwan Hermawan, mengatakan bahwa sekalipun rata-rata berpendidikan sarjana, pendapatan guru honorer  masih di bawah UMR.

Bersadarkan keterangan dari  Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPMP) Kemendikbud, kata Iwan, guru tidak tetap (GTT), baik di sekolah negeri maupun di sekolah swasta bisa disertifikasi dan akan mendapat tunjangan profesi bila mendapat SK guru tetap  dari bupati atau wali kota setempat.

Penerbitan SK ini juga menjadi salah satu upaya untuk menyelamatkan tunjangan profesi GTT sebesar Rp. 1.500.000,- per bulan kepada GTT yang telah di sertifikasi sejak tahun 2007 lalu sampai sekarang.

“Pemerintah daerah tidak perlu takut untuk membebani anggaran karena tunjangn profesi bersumber dari pemerintah pusat. Bila perlu buat surat perjanjian dengan guru untuk tidak menuntut insentif dari pemda bila sudah menerima tunjangn profesi,” katanya.

Ketua Forum Komunikasi Guru Honorer (FKGH) Kota Bandung, Yanyan Herdiyan, mengatakan para guru honorer tidak berharap banyak bisa menjadi PNS bila sudah mendapat sertifikasi. “Kami berharap Wali Kota Bandung memperhatikan nasib guru honorer seperti yang sudah dilakukan bupati/wali kota dari daerah lain di Indonesia. Kenapa Kota Bandung tidak bisa?,” katanya.

Read more ...

Pegawai Negeri Kontrak (tenaga Honorer) Tidak Dapat NIP Kepegawaian

Pembahasan rancangan undang-undang aparatur sipil negara (ASN) terus dikebut. Pemerintah telah menetapkan istilah baru untuk sebutan jenis PNS dengan sistem kontrak jangka waktu tertentu. Pegawai negeri jenis ini nantinya disebut pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan tidak memiliki nomor induk pegawai (NIP).
Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Pedayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Karo Hukmas Kemen PAN-RB) Imanuddin menuturkan, pemerintah tidak menggunakan istilah PNS dengan kontrak jangka waktu tertentu. “Tetapi dalam draf sementara, disepakati namanya PPPK,” ujar dia.

Imanuddin mengatakan setelah RUU ASN ini disahkan, seluruh PNS yang sudah ada saat ini akan dirubah dulu namanya menjadi aparatur sipil negara. Kemudian akan dipisah menjadi dua. Yakni pegawai negeri sipil (PNS) seperti umumnya saat ini, dan satu lagi PPPK.
Dia mengatakan hak dan kewajiban aparatur sipil negara kelompok PNS tidak memiliki perbedaan dengan yang ada saat ini. Mulai dari usia pensiun, pemberian tunjangan pensiun, dan sebagainya. “Jadi bukan PNS seumur hidup. Tetapi PNS hingga dia pensiun seperti biasanya,” ucap Imanuddin.
Selanjutnya bagi aparatur sipil negara kelompok PPPK, Imanuddin mengatakan mereka tidak dibekali NIP layaknya seorang PNS. “Jika PNS itu diangkat negara, kalau PPK diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi,” katanya.
Imanuddin lantas mengatakan, PPPK nantinya tidak bisa menjadi PNS secara otomatis. Walaupun kinerja mereka bagus selama menjalankan kontrak. “Bagi PPPK yang ingin menjadi PNS, mereka harus mengundurkan diri sebagai PPPK,” kata dia.

Selain harus mengundurkan diri, PPPK yang ingin menjadi PNS harus mengikuti semua proses menjadi PNS pada umumnya. Pihak Kemen PAN-RB juga menegaskan walaupun tidak ada ikatan kerja layaknya PNS, PPPK ini bukan berarti pemerintah melegalkan rekrutmen tenaga honorer. Pemerintah pusat tetap menganjurkan rekrutmen PPPK harus melalui analisis kebutuhan pegawai yang matang.
Selain itu, harus diinformasikan sejak awal jika status PPPK ini tidak jaminan yang bersangkutan akan diangkat menjadi PNS. Selama ini setiap ada tenaga kontrak yang sudah bekerja lama di instansi pemerintahan, selalu menuntut untuk diangkat menjadi PNS tanpa tes. Alasan mereka sudah mengabdi cukup lama untuk pemerintah.

Read more ...
Monday, February 25, 2013

Ini Kenaikan Gaji PNS Tahun 2014

Gaji PNS - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan adanya kenaikan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2014. Namun, besaran kenaikan gaji PNS masih dalam kajian apakah akan sama dengan tahun ini sekitar 7% atau di bawah kenaikan gaji tahun 2012 yang sebesar 10 %.

"Tetap ada kenaikan, hanya yang kita desain itu nanti keputusannya di nota keuangan. Masih didiskusikan, mungkin tidak akan setinggi tahun sebelumnya, bisa setinggi tahun ini atau lebih rendah," kata Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Herry Poernomo di Jakarta, Senin (25/2).

Lebih lanjut, Herry menambahkan pihaknya tengah menyiapkan skema kenaikan pemberian gaji dan pensiun yang berbeda dibandingkan tahun sebelumnya. "Kalau dulu kan kenaikan gaji pensiun dan gaji PNS aktif tidak disamakan, pensiun lebih rendah dari yang aktif," ujarnya.

Dia menegaskan keputusan kenaikan gaji PNS tahun depan baru sebatas wacana sedangkan kepastiannya akan tercantum dalam nota keuangan.

Terkait wacana kenaikan gaji pejabat daerah, Herry menilai kebijakan itu tidak terlalu memberatkan anggaran.

Pasalnya, jumlah kenaikan tersebut tidak terlalu besar karena tingkatan pejabat negara yang tidak banyak. "Kan layer pejabat negara kan tidak terlalu banyak, menteri, yang cukup banyak kan anggota DPR saja," cetusnya.

Herry menambahkan terkait pemberian uang pensiun kepada anggota DPR yang telah habis masa jabatannya, pihaknya tidak bisa menolak. Pasalnya, pemberian pensiun tersebut sudah diatur dalam undang-undang, yaitu UU Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

Herry memandang, permasalahan pemberian pensiun ini lebih kepada masalah keadilan. Mengingat, ada masa kerja para anggota DPR ini sangat sebentar jika dibandingkan PNS yang berhak mendapatkan pensiun.
Read more ...

Seleksi CPNS Mulai 2013 Diperketat dan Pelatihan CPNS Digenjot

Pemerintah akan berupaya konsisten dalam memperketat penerimaan  CPNS, termasuk tetap selektif membuka lowongan. MenPAN dan RB Azwar Abubakar menuturkan, dalam penerimaan CPNS ke depan, tidak akan diakomodir dari pengangkatan honorer. “Tidak ada pengangkatan pilih kasih, harus testing murni dan yang terbuka. Yang jelas, yang diterima itu pasti yang dibutuhkan,” jelasnya di Kantor Wapres, kemarin.

Azwar mengakui jumlah PNS yang ada saat ini berlebih. Namun, menyikapi hal tersebut, pihaknya tidak bisa langsung memberhentikan PNS yang kinerjanya dinilai buruk.

“Sekarang kan ada audit pegawai. Sampai menunggu itu, PNS sekarang ini memang lebih. Karena itu, sekarang dikurangi output-nya. Yang ada sekarang disaring sambil pensiun. Kalau langsung diberhentikan tidak bisa,” tegasnya.

Selain menyeleksi ketat lowongan CPNS, lanjut Azwar, pihaknya akan memberikan pelatihan-pelatihan dan peningkatan kemampuan kompetensi dari segi Sumber Daya Manusia (SDM).

Dengan demikian, reformasi aparatur negara dapat terus berjalan. “Karena ke depan, akan menjadi tidak mudah untuk mengangkat orang yang tanpa pendidikan,” imbuh dia.

Read more ...

Sebanyak 700 PNS Pensiun, Pemkab Buleleng Usul Rekrut 900 CPNS

Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir (2010-2012), sekitar 700 pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Buleleng memasuki masa pensiun. Untuk itu, Pemkab Buleleng mulai menyusun rencana untuk menambah pegawainya melalui perekrutan CPNS tahun 2013. Hanya, rencana ini masih tahap pembahasan dan melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Buleleng, Nyoman Rousmini membenarkan PNS di Buleleng mulai berkurang lantaran banyak yang pensiun. Dikatakan, mulai tahun 2010 hingga 2012 yang lalu, sekitar 700 orang PNS di Bali Utara berhenti bekerja karena sudah memasuki masa pensiun. “Karena ada moratorium, banyak PNS kami yang sudah pensiun namun belum bisa ditambah dengan PNS baru,” katanya.

Mengatasi kondisi ini, lanjut Rousmini, pemerintah daerah tahun 2013 ini merencanakan mengusulkan formasi perekrutan CPNS. Tahap awal dari rencana itu, pemkab sudah menyiapkan berkas persyaratan bagi kabupaten/kota yang akan melakukan perekrutan CPNS. Syarat tersebut seperti analisis beban kerja, analisis jabatan (anjap), dan pemenuhan syarat alokasi belanja pegawai diharuskan maksimal 50 persen dari total APBD.

Dari beberapa persyaratan tersebut, alokasi belanja pegawai yang belum bisa dipenuhi, karena kondisi APBD Buleleng yang belum memungkinkan untuk mengalokasikan belanja pegawai maksimal 50 persen dari total APBD. Saat ini, alokasi belanja pegawai dari total APBD Buleleng 67 persen. Atas kondisi ini, pemkab tetap yakin formasi yang diusulkan akan disetujui.

Pertimbangan yang dipakai untuk menguatkan bahwa Buleleng perlu menambah jumlah pegawainya karena PNS yang pensiun jumlahnya mencapai 700 orang. “Dari persyaratan itu hanya masalah kesiapan alokasi belanja pegawai yang sepertinya belum memenuhi. Tapi kami coba dengan analisis beban kerja dan analisis jabatan itu ditambah PNS yang pensiun begitu banyak, mudah-mudahan pemerintah mempertimbangkan usulan kami,” jelasnya.

Rousmini menambahkan, dari rencana awal formasi perekrutan CPNS tahun 2013 ini jumlahnya belum dipastikan. Hanya, dari perkiraan jumlah formasi yang diusulkan 900 orang. Dari jumlah keseluruhan formasi tersebut, paling banyak formasinya berasal dari tenaga pendidik (guru) Sekolah Dasar (SD). Untuk formasi guru SD ini rencananya ditambah 600 orang.

Penambahan guru SD sebanyak itu karena Buleleng sampai tahun ini masih mengalami krisis guru. Sedangkan formasi lainnya akan diisi dari tenaga medis dan tenaga teknis lainnya. “Ini rencana formasi yang kami usulkan. Saat ini pembahasan masih di tingkat kebupaten dan analisis jabatan serta analisis beban kerja dari BKN. Setelah syarat dinyatakan lengkap, baru kami akan sampaikan kepada DPRD Buleleng sekaligus meminta persetujuan, selanjutnya kami akan usulkan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Men-PAN),” imbuhnya.

Read more ...

Sebanyak 143 Pejabat-PNS di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh Belum Aman

Se­banyak 143 pejabat  dan pega­wai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh yang mengikuti fit and proper tes atau uji kemampuan dan kepatutan di aula SMK Negeri 2, ka­wasan Bulakan Balai Kan­di, Koto Nan Om­pek, Minggu (10/2) lalu, ternyata belum berada pada posisi aman.

Dalam arti lain, 143 pejabat dan PNS itu belum tentu diper­ta­hankan atau di­ang­kat  ja­ngan terlalu berharap akan dipertahankan atau di­angkat pa­sangan kepala da­erah Riza Falepi-Suwandel Muchtar se­bagai pejabat ese­lon II, III dan IV, dalam pe­lantikan pejabat gelombang berikutnya.
Menurut Riza Falepi, hasil uji kemampuan dan kepatutan yang digelar Badan Kepega­waian Daerah (BKD) bekerja­sama dengan Lembaga Pusat Penelitian Pengembangan Uni­­­ver­sitas Indonesia (LP3M-UI) pada  Minggu lalu, hanya­lah salah satu dari tiga indi­kator utama yang dijadikan pemerin­tah kota, dalam me­nentukan pegawai yang akan diangkat sebagai pejabat struk­tural.
“Walaupun 143 pejabat dan PNS itu dinyatakan lulus fit and proper test,  tapi belum ada jaminan, mereka dilantik sebagai pejabat. Sebab, selain uji kemampuan dan kepatutan yang dilakukan untuk melihat profesionalisme, attitude dan kemampuan bekerja dalam tim, ada 2 indikator lain yang kita terapkan dalam pengang­katan pejabat untuk gelom­bang berikutnya,” kata Riza Falepi.
Kedua indikator lain yang diterapkan Pemko Paya­kum­buh dalam mengangkat peja­bat struktural, menurut Riza adalah track record dan per­a­turan  perundang-undangan. “Track record atau rekam je­jak, terkait erat dengan pres­tasi dan loyalitas. Track record yang baik butuh reputasi yang baik juga. Membangun repu­tasi tidak mudah dan tidak instan, karena membutuhkan proses panjang, konsistensi dan kerja keras,” kata alumni ITB tersebut.
Sedangkan peraturan per­undang-undangan yang di­maksud Riza Falepi,  menurut Sekko Payakumbuh Irwandi Datuak Batu­juah ada­lah Un­dang-Undang Nomor 32 ten­­tang Pe­merintah Da­erah dan Pera­tu­ran Pemerintah No­mor 13 tahun 2002 tentang Peru­bahan Atas Pera­turan Peme­rintah No­mor 100 ta­hun 2000 tentang Peng­­angkatan Pega­wai Negeri Sipil Da­lam Jaba­tan Struktural.
Jika ketiga indikator itu dapat dipenuhi oleh PNS Pem­ko Payakumbuh, Riza menja­min, pada waktunya mereka akan dilantik sebagai pejabat. Riza juga kembali mengga­ransi semua pihak, bahwa tidak ada permainan uang atau praktik bayar-membayar da­lam pe­nem­patan pejabat di lingku­ngan Pemko Paya­kum­buh, sebagai­mana informasi yang meruyak di tengah-te­ngah masyarakat.
“Saya tidak pernah me­minta-minta uang dalam pe­lan­tikan pejabat. Itu hanya isu yang diangkat ke permukaan untuk kepentingan politik. Walau begitu, kalau ada pega­wai yang dimintai uang oleh oknum-oknum tertentu, de­ngan  mengatasnamakan saya atau mengatasnamakan Pak Suwandel, silahkan langsung menghubungi saya melalui telpon atau SMS. Kapan perlu, kita perkarakan secara hukum. Fitnah ini, sungguh mere­sakan,” tegas Riza Falepi.
Hal senada disampaikan Wakil Wali Kota Suwandel Muchtar. “Benar, silahkan dilaporkan kepada Saya atau Pak Wali, bila ada oknum-oknum yang meminta uang kepada PNS untuk menjadi pejabat di Pemko Paya­kum­buh. Kami juga berharap, para PNS tidak merasa cemas dan gelisah,” tegas Wandel.
Read more ...

Remunerasi PNS Wajib Dongkrak Kinerja

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) merupakan salah satu institusi yang memperoleh tunjangan remunerasi. Seluruh pegawai di Kemen PAN-RB diinstruksikan menjadikan tunjangan remunerasi sebagai pelecut peningkatan kinerja.

Instruksi ini disampaikan Menteri PAN-RB Azwar Abubakar sebagai tindaklanjut penandatanganan kontrak kinerja dengan pegawaianya. Kementerian yang terkenal sebagai institusi dengan jumlah pegawai terkecil itu bertekat menjadi pelopor reformasi birokrasi di tanah air. "Kita harus menjadi engine of reform untuk kementerian-kementerian atau lembaga lainnya," tutur Azwar.

Menteri yang juga kader Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, pemberian remunerasi atau tunjangan kinerja harus menjadi pemacu semangat peningkatan kinerja dan disiplin di berbagai aspek. Seperti manajemen pengelolaan program, keuangan, serta perilaku antikorupsi.

Untuk urusan menghindari praktek korupsi, dia berharap supaya seluruh pejabat, kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK), bendahara, dan pejabat pengadaan barang harus bekerja cermat. Selain itu juga harus teliti, hati-hati, dan selalu bekerja berlandaskan ketentuan perundang-undangan.

Azwar mengatakan di Kemen PAN-RB akan dibangun semancam monitoring evaluasi dan kinerja seluruh pegawai. Wamen PAN-RB Eko Prasojo mendapat amanat untuk mengkoordinasikan sistem monitoring dan evaluasi ini. "Monev (monitoring dan evaluasi) kinerja dijalankan berjenjang," ucap Azwar. Mulai dari pejabat eselon I hingga staf paling bawah, harus benar-benar terukur kinerjanya.

Dengan adanya pengukuran kinerja ini, maka tidak lagi berlaku sistem rajin malas mendapatkan gaji yang sama. Melalui sistem ini, pegawai atau aparatur yang disiplin dan memiliki kinerja bagus, akan mendapatkan tunjangan remunerasi lebih tinggi dibandingkan pegawai malas.

Azwar juga menuturkan dengan sistem monitoring dan evaluasi itu bisa mendorong akselerasi pelaksanaan program utama reformasi birokrasi mereka. Diantaranya adalah penyusunan rancanan undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN), RUU Administrasi Pemerintahan, dan RUU Sistem Pengawasan Internal Pemerintah.

"Ketika undang-undang itu (saat ini masih RUU, red) bakal menjadi pijakan yang kuat dalam implementasi reformasi birokrasi," tandasnya.

Program lainnya yang harus mereka genjot adalah sembilan percepatan reformasi birokrasi dan penilaian mandiri program reformasi birokrasi (PMPRB) online. Selanjutnya adalah restrukturisasi kelembagaan melalui pengalihan jabatan struktural eselon III dan IV ke jabatan fungsional, seleksi CPNS baru melalui computer assisted test (CAT), dan uji kompetensi PNS.

"Tidak kalah penting juga untuk peningkatan pengawasan melalui zona integritas (ZI), wilayah bebas korupsi (WBK), dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM)," urai Azwar.

Menurutnya, semua hasil peningkatan kinerja aparatur pemerintah ini terus dipantau oleh masyarakat. Selain itu juga diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), DPR, UKP4 (Unit Kerja Presiden Bidang Pegawasan dan Pengendalian Pembangunan) serta media masa. [wan/Jpnn]
Read more ...

PT Bank Pembangunan Daerah Jabar Banten Tbk (Bank BJB) Turunkan Bunga Pinjaman Bagi PNS

PT Bank Pembangunan Daerah Jabar Banten Tbk (Bank BJB) menurunkan bunga Kredit Guna Bakti atau kredit bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dua hingga tiga persen. “Bunga Kredit Guna Bakti saat ini di kisaran 18 persen, sejak triwulan empat 2012. Diharapkan bisa meningkatkan kinerja dan layanan KGB ke depan,” kata Direktur Bank BJB Bien Subiantoro di Bandung.

Dengan demikian, maka bunga bagi kredit PNS yang pembayaran gaji bulanannya melalui Bank BJB turun dalam kisaran 15 persen hingga 16 persen. Selain itu, Bank BJB juga meluncurkan layanan baru yakni Kredit Purba Bakti (KPB) bagi pensiunan PNS yang efektif digulirkan sejak akhir Desember 2012.

Kredit itu dalam rangka menangkap pasar para pensiunan PNS dalam rangka membantu permodalan usaha bagi mereka yang merintis usaha setelah pensiun. “Kredit ini maksimal bisa memfasiltasi kredit hingga Rp100 juta yang disesuaikan dengan gaji yang diterimanya. Persyaratan khusus KPB hanya untuk pensiunan dengan usia hingga 70 tahun,” kata Bien.

Sementara itu total kredit KGB per Desember 2012 senilai Rp23,9 triliun dengan jumlah nasabah mencapai 352 ribu orang. Angka itu belum termasuk nasabah Kredit Purna Bakti yang baru bergulir dua bulan.

Ia menyebutkan, pasar kredit PNS masih cukup terbuka, selain di Jabar-Banten juga di DKI Jakarta dimana Bank BJB membuka empat cabang baru. Selain itu, bank pembangunan daerah satu-satunya yang telah melantai di pasar modal tersebut juga memberikan insentif untuk kredit mikro berupa penurunan bunga kredit satu persen per tahun.

Sementara itu penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) Bank BJB meningkat dari Rp6 triliun pada 2011 menjadi Rp8 triliun pada 2012 dengan total nasabah 1,5 juta rekening tabungan.
“Kami targetkan DPK pada 2010 mencapai Rp10 triliun, salah satu alasannya selain ekspansi bisnis juga perluasan jaringan kantor cabang,” kata Bien.

Read more ...

Praktek Suap CPNS Mencapai Rp 35 Triliun dalam sekali Rekruitmen CPNS

Praktik suap benar-benar tak bisa dipisahkan dari rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). Anehnya, praktik kotor ini tak jarang justeru melibatkan kepala daerah atau antek-anteknya. Nilai transaksinya juga sangat fantastis.

Wakil Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional (T-RBN) Sofian Effendi mengungkap, nilai transaksi suap dalam rekrutmen CPNS mencapai Rp 30 triliun hingga Rp 35 triliun per tahun. “Masa-masa rekrutmen CPNS baru tak ubahnya sebagai mesin ATM para pejabat pembina kepegawaian,” ujarnya dalam seminar rancangan undang-undang aparatur sipil negara (RUU ASN) dalam forum rembuk nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Depok, Jabar kemarin.

 Untuk level pemkab/ pemkot, pejabat pembina kepegawaiannya adalah bupati/ wali kota. Sedangkan jenjang pemprov, dipegang gubernur. “Kalau di instansi pusat, pejabat pembina kepegawaiannya adalah para menteri,” katanya.

 Mantan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu menuturkan, nilai transaksi suap dalam penerimaan CPNS itu muncul dari laporan masyarakat kepadanya. Selain itu, diam-diam Sofian juga menerjunkan tim untuk melakukan pemantauan. “Kasus suap atau jual beli kursi CPNS ini hampir di seluruh instansi pusat dan dearah,” katanya.

   Sofian menuturkan, hampir di seluruh daerah harga kursi CPNS mencapai Rp 150 juta per orang. Dia mengatakan jika nominal Rp 35 triliun itu adalah hitung-hitungan kasar.

 Maraknya praktek jual beli kursi ini tidak lepas dari intervensi bupati, walikota, gubernur, hingga para menteri. Dia mengatakan jika para pejabat politik itu menganggap masa rekrutmen CPNS baru adalah ladang basah. “Motivasi utama mereka adalah mengumpulkan uang untuk mengembalikan biaya kampanye,” tuturnya. Sofian memperkirakan, jika proses jual beli kursi CPNS itu berjalan tanpa hambatan, dalam waktu tiga kali masa rekrutmen saja sudah bisa mengembalikan modal menjadi kepala daerah.

  Dia bertekad, praktik haram itu tidak boleh terjadi lagi. Salah satu antisipasinya adalah mencopot wewenang pejabat pembina kepegawaian dari para bupati, walikota, gubernur, hingga menteri. “Ketentuan baru ini ada di dalam draf RUU ASN,” kata dia.

 Mantan rector UGM itu lantas mengatakan, wewenang pejabat pembina kepegawaian nantinya akan dilimpahkan kepada sekda (kabupaten, kota, dan provinsi). Kemudian jika di lingkungan kementerian, akan diambil alih oleh sekretaris jenderal (sekjen).

 Menurutnya, pemindahan wewenang dari pejabat politik ke PNS senior itu memang tidak menjamin praktek jual beli kursi CPNS hilang seratus persen. Tetapi paling tidak ketika wewenang itu ada di tangan PNS, pemerintah bisa dengan mudah mengawasi dan menjatuhkan sanksi jika ada kasus jual beli kursi CPNS baru.

 ”Nanti ada Komisi pegawas ASN yang diberi mandat sebagai pengontrol PNS pejabat pembina kepegawaian,” katanya. Sofian menuturkan, RUU ASN ini memang mendesak untuk diterapkan. Dia memperkirakan, RUU ini akan disahkan DPR pada masa sidang pertama 2013 yang berlangsung April nanti.

 Sofian tidak memungkiri jika di internal pemerintah ada banyak penolakan terhadap keluarnya RUU ASN itu. Bahkan pembahasan RUU ASN ini dibawa ke meja presiden berkali-kali. “Menurut saya, banyak yang menolak karena merasa tidak nyaman dengan sistem yang baru dan lebih bersih nanti,” tandasnya.

 Cara lain untuk mencegah praktek jual beli kursi CPNS adalah pada sistem pembagian kuota. Jika dulu sistemnya instansi mengajukan kuota CPNS ke Kemen PAN-RB dan rata-rata disetujui sesuai permintaan. Tetapi sejak tahun lalu, permintaan kuota CPNS baru benar-benar berdasakan kebutuhan dan jumlah PNS yang pensiun.

 Mendikbud Mohammad Nuh yang hadir dalam forum itu mengatakan, posisinya memang pejabat politik. “Tapi saya bukan pejabat politik praktis yang dari partai A, B, atau C,” katanya.

 Nuh menuturkan, Kemendikbud akan menjalankan rekrutmen CPNS dengan baik. Menteri asal Surabaya itu menegaskan, tidak akan menolerir jika ada kasus jual beli kursi CPNS baru di lembaganya. “Saya tidak tahu CPNS-CPNS yang masuk itu titipan siapa. Proses rekrutmen kita jalankan terbuka,” tutur Nuh. Dia juga mengaku siap menjalankan konsekuensi penerapan RUU ASN. 2014 Rekrut 4,7 Juta Guru dan Dosen

Meski aroma jual beli kursi CPNS kental sekali, Sofian mengatakan pemerintah tidak menutup kran rekrutmen baru. Pada tahun 2014 nanti ada 4,7 juta formasi CPNS baru untuk guru dan dosen. “Kemungkinan besar mulai dibuka per 1  Januari 2014. Dan nanti namanya aparatur sipil negara (dengan asumsi RUU ASN telah disahkan, red),” katanya.

 Sofian menuturkan jika seluruh kuota CPNS itu akan dipisah menjadi dua jenis. Yakni aparatur sipil negara kategori PNS sebanyak 2 juta. Lalu sisanya sebesar 2,7 juta adalah aparatur sipil negara kategori pegawai negeri perjanjian kerja (PNS kontrak).

 Dia menegaskan lagi jika penerapan PNS kontrak itu bukan bentuk melegalkan praktek rekrutmen tenaga honorer. Sofian mengatakan jika rekrutmen PNS kontrak dilaksanakan seketat rekrutmen PNS tetap. “Kualifikasi dan kuotanya juga tidak sembarangan. Berbeda dengan tenaga honorer,” kata dia.

Read more ...
Sunday, February 24, 2013

Jam Kerja PNS di Kalimantan Barat Digeser

Gubernur Kalbar Drs Cornelis MH menggeser jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Kalbar. Jam kerja digeser dari pukul 07.00 menjadi 07.30 WIB. “Hal ini guna meningkatkan kinerja dan kedisiplinan PNS di lingkungan Pemprov Kalbar. Mulai dari jam masuk dan pulang kerja serta berpakaian, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Kalbar No 1 Tahun 2013 tanggal 21 Januari 2013, tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Kalbar Drs Numsuan Madsun MT di ruang kerjanya.

Menurutnya, pergub tentang ketentuan jam kerja ini selain mengacu pada Permendagri terbaru mengenai peraturan jam kerja juga mengakomodasi kepentingan PNS yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta tuntutan perkembangan yang ada saat ini. Adapun ketentuan hari dan jam kerja tersebut untuk hari Senin sampai dengan Kamis masuk kerja dimulai pukul 07.30 WIB, diselingi jam istirahat pada pukul 12.00-13.00 WIB dan pulang kerja pada pukul 16.00 WIB.

Sementara, untuk hari Jumat masuk kerja pukul 07.30 WIB dan istirahat pukul 11.30-13.00 WIB. Kemudian pulang pada pukul 16.30 WIB.

“Ketentuan jam kerja ini berlaku bagi seluruh PNS di lingkungan Pemprov Kalbar termasuk di dalamnya PNS yang berada di Unit Pelaksana Teknis,” ujarnya.

Ia menambahkan, bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melaksanakan fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat dan unit yang waktu kerjanya spesifik diminta pimpinan SKPD mengatur jam kerja PNS di unit kerja masing-masing.

Sesuai dengan kebutuhan dari pekerjaan dengan tetap memperhitungkan jumlah jam kerja yang harus dipenuhi oleh PNS dalam satu hari. “Pengaturan jam kerjanya ditetapkan dengan keputusan kepala SKPD, selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar melalui Biro Organisasi Bagian Ketatalaksanaan Setda Provinsi Kalbar,” tegas Numsuan.

Bagi Unit Kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat agar menginformasikan waktu pelayanan kepada masyarakat luas. Hal ini guna menghindari ketidakpuasan masyarakat akan pelayanan instansi terkait sebagai akibat ketidakjelasan waktu dalam memberikan pelayanan. (kie)

Read more ...

Sebanyak 50 Persen PNS tak Berkompeten dan Profesional

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar mengeluhkan profesionalitas pengawai negeri sipil (PNS). Ia mengungkapkan, setengah dari seluruh abdi negara saat ini tidak memiliki kompetensi.  “Lebih dari 50 persen, PNS kita kurang berkompetensi makanya saya haruskan diadakan pelatihan agar kemampuan pegawainya meningkat,” kata Azwar dalam acara sosialisasi PP tentang UU Layanan Publik bagi Instansi Pusat di Jakarta.

Menurut poltisi PAN itu, tingkat kompetensi PNS ini berkurang karena kesalahan penerimaan sejak awal.  “Kita sudah terlanjur menerima pegawai melebihi kebutuhan. Kita terlanjur menerima pegawai yang tidak sesuai kompetensi. Kita juga terlanjur menempatkan orang pada jabatan yang tidak sesuai keahliannya,” katanya.

Karena keterlanjuran itulah, lanjut mantan Plt Gubernur Aceh ini, semua sistem mulai rekrutmen CPNS sampai penempatan pejabat dilakukan secara terbuka. Bagi yang tidak berkompetensi, jangan berharap bisa mendapatkan kursi PNS maupun jabatan struktural dan fungsional.

“Karena lebih dari 50 persen, PNS kita kurang berkompetensi makanya saya haruskan diadakan pelatihan agar kemampuan pegawainya meningkat,” tegas Azwar.

Diapun meminta daerah mengalokasi dana pendidikan untuk PNS dengan mengambil pos anggaran perjalanan dinas. Apalagi selama ini dana perjalanan dinas terlalu banyak dan kurang efisien.

“Daripada pejabatnya jalan-jalan, lebih baik sekolahlah itu PNS-nya biar bisa pintar dan bersaing dengan pegawai baru yang lebih berkualitas,” ujarnya.

Sedangkan untuk jabatan, saat ini KemenPAN~RB telah mengembangkan promosi terbuka. Siapa saja berhak menempati jabatan sesuai kompetensi, dengan syarat lolos seleksi mulai berkas sampai assesment centre. “Penempatan pejabat jangan atas dasar kedekatan, like and dislike. Siapapun dia asal punya kemampuan dan berkompetensi berhak bersaing mendapatkan jabatan struktural,” tandasnya.

Read more ...

Pemprov Jatim Buka Pendaftaran CPNS Daerah 2013

Pemprov Jatim akan kembali buka pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2013. Lowongan CPNS ini yang kedua kalinya setelah dicabutnya moratorium penerimaan CPNS oleh pemerintah pusat.

Lowongan CPNS pemprov pertama dibuka pasca moratorium pada 8 September 2012 lalu. Pemprov hanya mendapatkan kuota 148 orang (formasi). Rinciannya, 90 orang diisi oleh tenaga kesehatan dan 58 sisanya untuk tenaga teknis lainnya. Baca juga: Pemprov Jatim Tegaskan Tidak Ada Dana Bantuan untuk Mucikari dan Pensiunan PNS Merana Setelah Rumahnya Terbakar

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim, Akmal Boedianto, pendaftaran CPNS tahun ini akan dibuka bulan Juni 2013. Selain membuka untuk formasi umum, pemprov juga berencana mengangkat pegawai honorer kategori K2 menjadi CPNS. ”Tapi berapa formasi yang diberikan, kami belum tahu. Yang jelas kuota didasarkan pada kebutuhan masing-masing instansi, baik pusat maupun daerah,” ungkapnya pada LICOM.

Format itu nantinya berbeda dengan model pendaftaran CPNS sebelumnya, di mana pemerintah pusat menetapkan kuota nasional terlebih dahulu. Setelah itu, baru dibagi merata di setiap instansi. Sementara, pengangkatan honorer K2 berbeda dengan pengangkatan honorer. Untuk dapat diangkat, K2 wajib mengikuti tes dan mereka yang lolos tes berhak diangkat sebagai CPNS.

“Pengangkatan mereka berdasar hasil tes. Karena itulah pengangkatan honorer K2 dilakukan secara bertahap, mulai 2013 sampai 2014 nanti,” jelasnya.

Sementara, kriteria honorer K2 yang akan diangkat, diantaranya mereka yang bekerja di instansi pemerintah dan diangkat oleh pejabat berwenang, dengan masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan hingga saat ini masih bekerja secara terus menerus. Usia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.

Akmal menambahkan, pelaksanaan tes CPNS Juni 2013 nanti menggunakan sistem computer assisted test (CAT). Pelamar langsung menjawab soal ujian di depan komputer.

Read more ...

Jatah Lowongan CPNS 2013 Pusat 20.000, Daerah 40.000 Formasi

Kuota Lowongan CPNS 2013 - Pemerintah menyiapkan sebanyak 60 ribu lowongan CPNS tahun 2013 di seluruh kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah untuk penerimaan CPNS 2013. Sebanyak 40 ribu lowongan CPNS Daerah di antaranya dibuka untuk daerah, sementara sisanya 20 ribu menjadi lowongan CPNS pusat.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar menjelaskan, penerimaan lowongan CPNS 2013 dilakukan karena moratorium PNS sudah dicabut.

Menurut dia, jumlah tersebut ditetapkan lantaran semenjak dilakukan moratorium, jumlah PNS yang pensiun lebih banyak dua kali lipat dari jumlah penerimaan yang terjadi.

"Kalau yang pensiun sekira 120 ribu orang dan yang kami terima 60 ribu pegawai, maka itu dapat membantu secara bertahap untuk birokrasi tersebut menerima PNS sesuai kebutuhan," jelas Azwar, seperti dikutip dari situs Setkab, hari ini.

Selain itu, dia berharap tidak ada upaya kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Menurutnya, proses penerimaan CPNS harus adil, tidak boleh ada titip atau menyediakan jatah.

Dia menjelaskan, Pemerintah akan lebih memperketat pengawasan selama proses uji seleksi calon PNS. Mengenai pelaksanaan seleksi calon CPNS 2013 ini, Menteri PAN-RB memperkirakan akan dimulai pada sekira Juni mendatang. "Kesempatan menjadi CPNS harus merata bagi seluruh anak bangsa," tegasnya [Waspada]
Read more ...

Kelulusan CPNS Dimanipulasi, Pejabat akan Diseret ke Tipikor

Pejabat daerah diingatkan agar tidak main-main dengan pengadaan CPNS tahun ini. Berkaca dari rekrutmen tahun lalu, meski seleksinya superketat namun masih ada pejabat daerah di Kota Badung dan Provinsi Bali yang coba-coba mengganti daftar CPNS yang dinyatakan lulus.

“Jangan sampai kejadian 2012 terulang lagi. Sayang sekali ada pejabat daerah yang coba-coba main api. Padahal telah diinfokan kalau daftar kelulusan yang dibagikan ke masing-masing daerah, juga ada di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan telah diumumkan di website juga,” beber MenPAN-RB, Azwar Abubakar di Jakarta.

Kasus yang terjadi dua daerah di Bali tersebut, lanjutnya, karena pejabat daerah berpikir masih mengubah daftarnya. Kemungkinan besar, permainan ini sering dilakukan dan selalu lolos.

“Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga. Yang saya sesalkan, pejabatnya kok tidak mendukung upaya pemerintah dalam membersihkan manipulasi penerimaan CPNS,” tuturnya.

Ditanya langkah antisipasi pemerintah menghadapi berbagai trik kecurangan dalam pengadaan CPNS tahun ini, politisi PAN ini menegaskan, sistemnya akan lebih diperketat dibanding seleksi 2012. Namun, apabila masih ditemukan kecurangan juga, pejabat bersangkutan akan dibawa ke tipikor.

“Kasus Badung dan Provinsi Bali kan sedang diproses Tipikor. Jadi kalau ada pejabat yang coba-coba, ya ancamannya tipikor,” tandasnya.

Read more ...
Saturday, February 23, 2013

Tidak Peroleh Tunjangan Sertifikasi, Komite Perjuangan Guru Honorer (KPGH) Jawa Barat Demo

Komite Perjuangan Guru Honorer (KPGH) Jawa Barat menilai ada sikap diskriminasi pada guru honorer yang mengajar di sekolah negeri. Pasalnya selama 2012 guru honorer di sekolah negeri yang sudah tersertifikasi tidak mendapatkan tunjangan sertifikasi sesuai haknya. Ini karena terbentur Peraturan Pemerintah (PP) No 74 tahun 2008 tentang guru.

“Pada PP 74 tahun 2008 pasal 15 dikatakan kalau di sekolah negeri guru tetap yaitu guru PNS, kalau di swasta guru tetapnya yang ditetapkan yayasan. Jadi di sekolah negeri tidak boleh ada guru honorer,” kata Ketua KPGH Andi Aziz dalam orasi di halaman Gedung Sate, Jl. Diponegoro, Kota Bandung, Senian (11/2/13).

Padahal, lanjutnya, sekolah negeri di manapun masih kekurangan guru sehingga diangkatlah tenaga guru honorer yang kemudian disertifikasi. Imbalannya para guru honorer ini menerima tunjangan sertifikasi sebesar Rp.1.500.000 per bulan. Akan tetapi tunjangan tersebut diberhentikan pada 2012.

Pemberhentian tunjangan sertifikasi guru honorer di sekolah negeri tidak hanya dialami sekitar 400.000 guru di Jawa Barat tapi juga guru honorer yang mengajar di sekolah negeri se-Indonesia.

“Uangnya dari APBN pusat sekarang dihentikan tersandung PP 74. Anehnya kenapa PP tahun 2008 baru berlaku tahun 2012. Kami jadi kagok pernah cair tapi terus tidak cair. Padahal dengan PP itu kami sempat cair tapi dengan PP yang sama kemudian sekarang tidak bisa cair,” ujar Andi.

Andi mengatakan adanya klasifikasi guru seperti guru PNS di sekolah negeri, guru PNS di sekolah swasta yang istilahnya diperbantukan maupun guru swasta yang ditetapkan oleh yayasan. Ini menunjukan nuansa diskriminatif. Seharusnya jika bicara profesionalisme jangan hanya bicara status kepegawaian.

“Jika tuntutan kami tidak dipenuhi dengan janji tertulus maka kami tidak akan menyalurkan pilihan kepada partai politik pemilihan umum tahun 2014 dan pada Pilgub dan Pilwagub Jawa Barat 2013,” tegas Andi. (A-208/A-88)***

Read more ...

Cegah narkoba, Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu lakukan Tes Uren 1.000 PNS

Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu akan melakukan tes narkoba melalui pemeriksaan urine terhadap lebih dari 1.000 pegawai negeri sipil (PNS) lingkungan pemerintah setempat. “Ada 1.000 orang yang akan mengikuti tes susulan karena saat pemeriksaan urine beberapa waktu lalu, mereka tidak ikut karena cuti dan alasan lainnya,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Hendarini di Bengkulu.

Dia mengatakan dari lebih 7.000 PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, sebanyak 6.000 orang sudah mengikuti pemeriksaan.

Sedangkan sisanya sebanyak lebih 1.000 orang akan diperiksa urinenya lewat tes susulan, sebab seluruh PNS wajib mengikuti tes narkoba.

“Komitmen pemerintah daerah untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di lingkungan PNS, sekaligus menegakkan disiplin PNS,” tambahnya.

Terkait hasil tes narkoba terhadap 6.000 PNS yang sudah digelar pada awal Januari 2013, Hendarini mengatakan terdapat 11 orang yang urinenya positif mengandung narkoba.

Tindak lanjut pemeriksaan kata dia menjadi domain pemerintah daerah, termasuk melakukan pengujian hingga tiga kali terhadap 11 orang tersebut.

“Kami sudah serahkan hasilnya ke pemerintah daerah, sehingga tindak lanjut terhadap 11 PNS itu menjadi domain Sekretaris Provinsi Bengkulu,” katanya.

Sebelumnya Sekretaris Provinsi Bengkulu Asnawi Lamat mengatakan, PNS yang terbukti memakai narkoba akan diproses sesuai aturan disiplin pegawai.

“Perlu dilakukan tes lanjutan karena mungkin saja akibat pengaruh konsumsi obat tertentu,” katanya.

Namun, bagi PNS yang terbukti mengonsumsi narkoba akan dikenai sanksi disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang- Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.

“Penegakan disiplin PNS ini bertujuan untuk menciptakan PNS yang andal, profesional, dan bermoral,” tandasnya.

Read more ...

PNS dan Kepala Desa Ikut Kampanye Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat

Sejumlah pegawai negeri sipil dan kepala desa diketahui turut berkampanye untuk calon gubernur tertentu dalam Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat. Tindakan itu tergolong pelanggaran yang nantinya dikenai sanksi. ”Saya mendapat laporan empat kasus, yakni seorang PNS di Kuningan yang mengikuti kegiatan kampanye calon gubernur Dede Yusuf. Lalu, dua kepala desa ada yang turut berkampanye untuk calon gubernur Ahmad Heryawan serta seorang PNS lainnya kedapatan berkampanye menggunakan sepeda motor dinas,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Jawa Barat Ihat Subihat di Bandung.

Menurut Ihat, Rabu ini pihaknya akan memantau sebab dimungkinkan kasus serupa banyak terjadi di daerah lain. PNS yang terlibat berkampanye dapat dipidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

”Netralitas PNS sebuah keniscayaan. Dia tidak boleh berkampanye. PNS juga dilarang cuti untuk kampanye. Bila PNS melanggar, dia dapat dikenai sanksi disiplin. Kasus di Kuningan kini sedang diproses di tingkat sentra gakumdu (penegakan hukum terpadu),” tutur Ihat.

Di Kota Tasikmalaya, Panwas Pemilu mencopot puluhan spanduk dan baliho calon gubernur Jabar. Pemasangan spanduk dan baliho itu melanggar aturan karena dipasang di jalan protokol dan sarana prasarana umum. Ketua DPD Partai Golkar Kota Tasikmalaya Noves Narayana menyilakan Panwas mencopot semua spanduk dan bailho yang dianggap melanggar aturan.

Perwakilan relawan tim sukses Dede Yusuf-Lex Laksamana di Kota Tasikmalaya, Asep Kusaeni, juga mengatakan hal senada. Pihaknya menerima pencopotan itu apabila sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku. Namun, ia berencana mengambil spanduk dan baliho itu, selanjutnya dipasang di tempat yang benar.

Lima rektor

Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Jabar Heri Suherman menuturkan, acara debat calon Pilkada Jabar yang akan digelar Kamis (14/2/2013) di kampus Universitas Padjadjaran (Unpad), Jatinangor, menampilkan lima panelis. Semuanya rektor perguruan tinggi.

Kelima panelis adalah Rektor Unpad Ganjar Kurnia, Rektor Institut Pertanian Bogor Herry Suhardiyanto, Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Sunaryo Kartadinata, Rektor Universitas Katolik Parahyangan Robertus Wahyudi Triweko, dan Rektor Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon Maksum M.

Acara ini akan disiarkan langsung KompasTV. Kemasan acara debat agak berbeda dengan debat sebelumnya. ”Selain panelis seluruhnya para rektor, juga dihadiri 200 audiens dari kalangan akademisi. Jadi, acara ini bernuansa kampus,” kata Heri.

Kapasitas gedung hanya menampung sekitar 250 orang. Para pendukung pasangan calon tidak diperbolehkan masuk ke gedung. ”Tiap calon juga diminta maksimal hanya membawa pendukung 20 orang. Mereka dapat menyaksikan acara melalui layar monitor yang diletakkan di luar gedung,” tutur Heri.

Read more ...

Kursi CPNS Ibarat ATM Kepala Daerah

Praktik suap benar-benar tak bisa dipisahkan dari rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). Anehnya, praktik kotor ini tak jarang justru melibatkan kepala daerah atau antek-anteknya. Nilai transaksinya juga sangat fantastis. Wakil Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional (T-RBN) Sofian Effendi mengungkap, nilai transaksi suap dalam rekrutmen CPNS mencapai Rp 30 triliun hingga Rp 35 triliun per tahun.
“Masa-masa rekrutmen CPNS baru tak ubahnya sebagai mesin ATM para pejabat pembina kepegawaian,” ujarnya dalam Seminar Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) dalam Forum Rembuk Nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Depok.
Untuk level pemkab/ pemkot, pejabat pembina kepegawaiannya adalah bupati/wali kota. Sedangkan jenjang pemprov, dipegang gubernur. “Kalau di instansi pusat, pejabat pembina kepegawaiannya adalah para menteri,” kata Sofian.
Mantan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu menuturkan, transaksi suap dalam penerimaan CPNS muncul dari laporan masyarakat kepadanya. Selain itu, diam-diam Sofian juga menerjunkan tim untuk melakukan pemantauan. “Kasus suap atau jual beli kursi CPNS ini hampir di seluruh instansi pusat dan daerah,” katanya.
Sofian menuturkan, hampir di seluruh daerah harga kursi CPNS mencapai Rp 150 juta per orang. Dia mengatakan jika nominal Rp 35 triliun itu adalah hitung-hitungan kasar.
Maraknya praktik jual beli kursi tidak lepas dari intervensi bupati, wali kota, gubernur, hingga para menteri. Dia mengatakan jika para pejabat politik itu menganggap masa rekrutmen CPNS baru adalah ladang basah. “Motivasi utama mereka adalah mengumpulkan uang untuk mengembalikan biaya kampanye,” tuturnya. Sofian memperkirakan, jika proses jual beli kursi CPNS itu berjalan tanpa hambatan, dalam waktu tiga kali masa rekrutmen saja sudah bisa mengembalikan modal menjadi kepala daerah.
Dia bertekad, praktik haram itu tidak boleh terjadi lagi. Salah satu antisipasinya adalah mencopot wewenang pejabat pembina kepegawaian dari para bupati, wali kota, gubernur, hingga menteri. “Ketentuan baru ini ada di dalam draf RUU ASN,” kata dia.
Mantan rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) itu lantas mengatakan, wewenang pejabat pembina kepegawaian nantinya akan dilimpahkan kepada sekretaris daerah (kabupaten, kota, dan provinsi). Kemudian, di lingkungan kementerian, akan diambil alih oleh sekretaris jenderal (sekjen).
Menurutnya, pemindahan wewenang dari pejabat politik ke PNS senior itu memang tidak menjamin praktik jual beli kursi CPNS hilang seratus persen. Tetapi paling tidak ketika wewenang itu ada di tangan PNS, pemerintah bisa dengan mudah mengawasi dan menjatuhkan sanksi jika ada kasus jual beli kursi CPNS baru.
“Nanti ada Komisi Pegawas ASN yang diberi mandat sebagai pengontrol PNS pejabat pembina kepegawaian,” katanya. Sofian menuturkan, RUU ASN ini memang mendesak untuk diterapkan. Dia memperkirakan, RUU ini akan disahkan DPR-RI pada masa sidang pertama 2013 yang berlangsung April nanti.
Sofian tidak memungkiri jika di internal pemerintah ada banyak penolakan terhadap keluarnya RUU ASN itu. Bahkan pembahasan RUU ASN ini dibawa ke meja presiden berkali-kali. “Menurut saya, banyak yang menolak karena merasa tidak nyaman dengan sistem yang baru dan lebih bersih nanti,” tandasnya.
Cara lain untuk mencegah praktik jual beli kursi CPNS adalah pada sistem pembagian kuota. Jika dulu sistemnya instansi mengajukan kuota CPNS ke Kemen PAN-RB dan rata-rata disetujui sesuai permintaan. Tetapi sejak tahun lalu, permintaan kuota CPNS baru benar-benar berdasarkan kebutuhan dan jumlah PNS yang pensiun.
Mendikbud Mohammad Nuh yang hadir dalam forum itu mengatakan, posisinya memang pejabat politik. “Tapi saya bukan pejabat politik praktis yang dari partai A, B, atau C,” katanya.
Nuh menuturkan, Kemendikbud akan menjalankan rekrutmen CPNS dengan baik. Menteri asal Surabaya itu menegaskan, tidak akan menoleransi jika ada kasus jual beli kursi CPNS baru di lembaganya. “Saya tidak tahu CPNS-CPNS yang masuk itu titipan siapa. Proses rekrutmen kita jalankan terbuka,” tutur Nuh. Dia juga mengaku siap menjalankan konsekuensi penerapan RUU ASN.
Meski aroma jual beli kursi CPNS kental sekali, Sofian mengatakan pemerintah tidak menutup keran rekrutmen baru. Pada 2014 nanti ada 4,7 juta formasi CPNS baru untuk guru dan dosen. “Kemungkinan besar mulai dibuka per 1  Januari 2014. Dan nanti namanya aparatur sipil negara (dengan asumsi RUU ASN telah disahkan, Red),” katanya.
Sofian menuturkan jika seluruh kuota CPNS itu akan dipisah menjadi dua jenis. Yakni aparatur sipil negara kategori PNS sebanyak 2 juta. Lalu sisanya sebesar 2,7 juta adalah aparatur sipil negara kategori pegawai negeri perjanjian kerja (PNS kontrak).
Dia menegaskan lagi jika penerapan PNS kontrak itu bukan bentuk melegalkan praktik rekrutmen tenaga honorer. Sofian mengatakan jika rekrutmen PNS kontrak dilaksanakan seketat rekrutmen PNS tetap. “Kualifikasi dan kuotanya juga tidak sembarangan. Berbeda dengan tenaga honorer,” kata dia.     

Read more ...

Kekurangan Tenaga, Pemkot Jogja Akan Ajukan Lowongan CPNS 2013

Akibat kebijakan moratorium penerimaan pegawai negeri sipil (PNS), Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja kekurangan pegawai. Penataan PNS ke masing-masing SKPD baru mencapai 69%. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jogja Maryoto mengatakan, kebijakan pemerintah pusat menghentikan penerimaan PNS berdampak pada kekurangan pegawai di lingkungan Pemkot.

“Kebutuhan PNS di lingkungan Pemkot mencapai sekitar 10.858 orang. Tapi, jumlah PNS saat ini hanya 8.028 orang,” katanya di sela-sela rapat koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Jogja.

BKD sudah melakukan penataan dan perpindahan pegawai antar SKPD. Namun, langkah tersebut belum mampu memenuhi kebutuhan pegawai di masing-masing SKPD. Sebab, penyebaran pegawai di masing-masing SKPD baru memenuhi kebutuhan sebanyak 69%.

Pemkot saat ini menyiapkan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk diusulkan perekrutan pada tahun ini. Paling lambat, formasi tersebut harus sudah disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada akhir bulan ini. Sehingga penentuan formasi juga harus cermat. Apalagi, tiap tahun ada sekitar 300 pegawai yang memasuki masa pensiun.

Read more ...
Friday, February 22, 2013

Stop KKN Dalam Penerimaan CPNS

Setelah dua tahun moratorium peneriman Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), maka tahun 2013 ini dipastikan Sumatera Barat akan kembali menerima CPNS. Sebanyak 930 orang yang akan diterima, sesuai dengan pengajuan Pemprov Sumbar ke MenPAN. Tenaga yang dibutuhkan diantaranya tenaga teknis, tenaga fungsional medis, tenaga fungsional pendidikan, dan pengangkatan pegawai honorer.

Sekretaris Daerah Pemprov Sumbar Ali Asmar mengatakan penerimaan kali ini melalui tiga pola, yakni pengangkatan pegawai honorer kategori I yang sudah bekerja di bawah 2005. Untuk kategori I ini, dia sudah pastikan 63 pegawai secara bertahap ditetapkan oleh Kemenpan sebagai PNS. Sementara untuk kategori II masih harus mengikuti tahapan tes sebelum diterima sebagai pegawai tetap melalui Kemenpan. Syaratnya pegawai honorer kategori II juga sudah harus bekerja di bawah 2005. Pola ketiga adalah penerimaan untuk pelamar umum.

Nah, pada ketiga inilah peluang para pencari kerja, untuk bertarung menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Disinilah banyak ketimpangan, calo dan permainan terjadi. Berdasarkan pengalaman selama ini, setiap kali dibuka lowongan CPNS peranan calo sangat dominan.

Tanda-tanda terjadinya KKN bisa dilihat dari banyak hal, misalnya mempersulit calon mendaftar dengan persyaratan tertentu, pembuatan soal ujian, pelaksa­naannya di lapangan saat ujian, sampai ketika berkas ujian sudah di tangan panitia (tim penilai biasanya bekerjasama dengan perguruan tinggi). Di semua tingkatan itu rawan KKN sehingga dalam penerimaan CPNS tahun 2013/2014 nanti semuanya harus dievalusi dan ditingkatkan agar benar-benar bebas dari KKN.

Kekhawatiran terjadi KKN dalam penerimaan CPNS masih demikian tinggi. Justru itulah kita harapkan semua proses penerimaan CPNS harus dilakukan terbuka, jangan ada yang ditutup-tutupi, dari mulai awal sampai akhir (pengumuman). Sistemnya harus terbuka sehingga pelamar mengetahui berapa nilainya. Untuk itu, tim penerimaan CPNS harus menampilkan daftar peringkat serta nilai yang didapat para peserta yang mengikuti proses seleksi ujian tertulis. Dengan mengumumkan hasil tes secara transparan berarti menjadikan proses seleksi penerimaan CPNS nanti lebih terbuka, dan masyarakat pun akan lebih puas menanggapi hasil seleksi. Isu perekrutan CPNS yang disertai dengan KKN atau penyuapan selalu merebak setiap tahun. Seperti tahun lalu, sejumlah wilayah yang melakukan perekrutan CPNS diisukan tidak transparan dan mengun­tungkan pihak tertentu. Masyarakat menggugat namun tidak pernah jelas hasilnya. Lain halnya alau ujian CPNS terbuka dan transparan gugatan dan kecurigaan akan kecil jika dari awal seleksi sudah dilakukan secara transparan, orang-orang yang terpilih dan lulus seleksi PNS adalah mereka yang mempunyai kemampuan, dan pendaftar yang tidak lolos dapat menerima kenyataan. Inilah yang seharusnya.

Read more ...

Pe­me­rintah Kabupaten Agam tak Terima CPNS 2013

Pada Tahun 2013 Pe­me­rintah Kabupaten Agam tidak menerima Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi umum. Begitu juga tahun depan.Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Agam Daf­ri­nes mengatakan, hal itu  perlu ditegaskan untuk me­ngan­tisipasi para calo CPNS beraksi. “Jadi bila ada oknum yang me­nyebutkan tahun ini Pemerintah Kabupaten Agam menerima pe­ga­wai baru, itu berita bohong,” tegasnya. Selain itu, untuk pe­layanan kepegawaian di BKD Agam, sia­pa­pun yang berurusan tentang ke­pegawaian tidak di­pungut biaya. “Semua urusan di BKD Agam akan dilayani secara gratis, bila ada yang mengaku dipungut biaya, silakan me­lapor­kan pada kami agar dilakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku,” kata Dafrines.

Setiap pegawai yang beru­rusan ke BKD Agam, untuk ber­bagai keperluan, seperti naik pangkat, sekadar meminta infor­masi kepegawain, urusan ke­pe­gawaian lainnya, akan dibantu sesuai kewenangan yang ada di Badan Kepegawaian Daerah (B­KD) Kabupaten Agam.

Dafrines berharap, kepada seluruh pegawai Kabupaten Agam atau siapapun yang ingin berurusan ataupun ingin me­nge­tahui informasi tentang ke­pe­ga­waian, silahkan datang ke kantor BKD Agam.

Read more ...

Praktek Percaloan dalam Rekruitmen CPNS Sangat Memprihatinkan

Percaloan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) sangat memprihatinkan. Pola rekrutmen yang diwarnai model seperti ini menghasilkan CPNS yang kualitasnya dipertanyakan dan tidak berintegritas. Ujungnya adalah pelayanan masyarakat yang buruk, jauh dari tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

“Ini sangat memprihatinkan dan berbahaya. Outputnya adalah kualitas pelayanan publik yang buruk karena degradasi kualitas dan integritas PNS,” tutur Ketua Bersama Pusat Studi Anti Korupsi dan Good Governance UKSW.

Praktik kotor percaloan CPNS sungguh memperihatinkan. Wakil Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional Sofian Effendi mengungkapkan, dalam setahun saja, transaksi suap rekrutmen CPNS se- Indonesia mencapai angka fantastis Rp30-35 triliun.

Tidak jarang masa-masa rekrutmen tersebut tidak ubahnya sebagai ATM pejabat, bupati, walikota, gubernur, hingga menteri, menambah pundi-pundinya. Untuk kepala daerah motivasi mereka adalah mengembalikan biaya kampanye.

Menurut mantan Kepala Badan Kepegawaian Negara yang juga mantan Rektor Universitas Gadjah Mada itu, hampir di tiap daerah, harga kursi CPNS mencapai Rp150 juta. Bukan hanya rekrutmen CPNS, promosi pejabat baru pun diduga tidak gratis.

Wakil koordinator ICW Ade Irawan menilai penegakan hukum kepada pelaku jual beli atau percaloan CPNS, melempem. Beberapa pelaku penipuan CPNS dijerat hukum, misalnya Selasa (12/2) lalu di Medan, terdakwa kasus tersebut dituntut dua tahun penjara. Tuntutan ini dinilai hakim sangat ringan.

Untuk Kota Salatiga, setelah moratorium penghentian perekrutan CPNS selesai akhir tahun lalu, pada 2013 ini, Pemerintah Kota Salatiga mengusulkan kuota 463 CPNS kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Jumlah tersebut untuk mengisi kebutuhan di tenaga pendidikan (99), kesehatan (84), dan tenaga teknis lainnya (280).

Read more ...

Penerimaan CPNS 2013 Tenaga Kesehatan & Guru Mendominasi

Penerimaan CPNS 2013 - Meski kebijakan moratorium penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah berakhir, bukan berarti pemerintah daerah dapat serta merta merekrut CPNS sebanyak-banyaknya. Pada 2013 ini, dalam penerimaan CPNS pemerintah tetap menerapkan kebijakan zero growth (pertumbuhan nol) menuju minus growth (minus pertumbuhan).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Azwar Abubakar mengatakan, penambahan formasi CPNS dari jalur umum untuk 2013 ini, hanya sebanyak 60 ribu yakni 40 ribu untuk daerah dan 20 ribu untuk instansi pusat.

“Usulan tambahan harus berdasarkan analisa jabatan dan beban kerja. Selain itu, instansi itu harus sudah memiliki proyeksi kebutuhan pegawai 5 tahun ke depan,” ujar Azwar kepada wartawan di Kantor KemenPAN-RB, Jakarta, Kamis (21/2).

Penerimaan CPNS masih dibatasi untuk tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis dan jabatan-jabatan tertentu yang benar-benar dibutuhkan organisasi. “Misalnya tenaga penyuluh pertanian, yang memang dibutuhkan dalam meningkatkan hasil pertanian, seperti beras, jagung dan lain-lain,” menteri asal Aceh itu.

Sementara, Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Tasdik Kinanto mengatakan, penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan, merupakan salah satu prioritas dalam rekrutmen CPNS 2013 ini. Meskipun secara nasional kebijakannya zero growth, namun secara instansional akan ditempuh dengan tiga pola, yakni minus growth, zero growth dan growth.

Sementara, alokasi formasinya lebih besar dari jumlah PNS yang pensiun, diperuntukkan bagi instansi/pemda yang jumlah pegawainya sangat kurang, rasio anggaran belanja pegawainya kurang dari 40 persen dari APBD (Kabupaten/kota) dan untuk provinsi yang rasio anggaran belanja pegawainya kurang dari 40 persen.

Tasdik Kinanto yang juga Sekretaris Kementerian PAN-Rb menambahkan, instansi yang tidak memiliki tenaga honorer kategori 1 maupun kategori 2 juga jadi pertimbangan. Selain itu, dipertimbangkan juga rasio jumlah pegawai dengan jumlah penduduk, luas wilayah, kekurangan pegawai serta prioritas jabatan.

Terkait dengan rekrutmen penyuluh pertanian, penyuluh kehutanan, dan penyuluh perikanan, Tasdik menekankan, perlunya dilakukan penghitungan kebutuhan yang kongkret.

“Bandingkan data kebutuhan penyuluh dibandingkan dengan penyuluh yang sudah ada, baik dari segi jumlah dan kompetensi yang ada,” ujarnya ketika menjadi pembicara dalam rakernas APKASI dan PERHIPTANI di Jakarta, Rabu (20/2) lalu.

Lebih dari itu, harus dilakukan redistribusi pegawai, apabila terdapat kelebihan/kekurangan. “Bila perlu, menarik kembali tenaga penyuluh pada unit organisasi lain di luar unit penyuluhan,” tambahnya. [Jpnn]
Read more ...

Pemkab Kepulauan Meranti Butuh 2.917 CPNS pada Tahun 2013

Tahun 2013 ini, Pemkab Kepulauan Meranti akan mengusulkan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 2.917 orang. Besarnya formasi tersebut guna menutupi kekurangan kebutuhan jumlah PNS yang siap mengabdi di daerah ini. Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan Kabupaten Kepulauan Meranti, Drs Revirianto, mengungkapkan, formasi itu sesuai keputusan Anjab (analisa jabatan) dan ABK (Analisa Beban Kerja) di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Diharapkan usulan tersebut bisa diterima oleh pemerintah pusat, sehingga persoalan kekurangan pegawai yang terjadi di kabupaten baru ini bisa diselesaikan.

“Tahun ini, formasi CPNS yang kita usulkan sebanyak 2.917 orang. Usulan tersebut akan disampaikan ke Menpan, terkait masalah jumlah formasi yang akan disetujui. Kita hanya mengusulkan sesuai kebutuhan,” ujar Revirianto didampingi Kabid Mutasi, Rosdaner dan Kasubbid Mutasi, Agustia Widodo ditemui di ruang kerjanya.

Sebagai daerah pemekaran baru, kekurangan pegawai masih sangat terasa di berbagai SKPD, khususnya bidang teknik, seperti tenaga guru dan kesehatan.

Menurut Revirianto, untuk kebutuhan tenaga ADM umum saat ini boleh dibilang sudah mencukupi. Namun, kebutuhan tenaga teknis masih menjadi salah satu kendala dalam pelaksanaan tugas dan peran masing-masing SKPD.

“Karenanya, jumlah kebutuhan pegawai teknis dan kesehatan diusulkan sebanyak 1.702 orang. Sementara kebutuhan guru sebanyak 1.215 orang dengan total seluruhnya 2.917 orang,” kata Revirianto.

Sementara itu Kabid Mutasi Rosdaner, mengakui pihaknya belum mendapat informasi dari pusat terkait jadwal pelaksanaan penerimaan CPNS tersebut. Namun, diperkirakan tahun 2013 akan diadakan penerimaan CPNS, mengingat tahun lalu tidak adanya penerimaan CPNS.

“Mengenai persetujuan jumlah formasi ditentukan oleh Menpan, dan masalah teknis pelaksanaan mulainya proses penerimaan tersebut ditentukan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Kita akan menunggu keputusan dari kedua instansi Pemerintah Pusat tersebut. Dan begitu kita mendapat informasi resmi, maka kita akan umumkan,” tandas Rosdaner.

Read more ...

Gubernur Jateng Bibit Waluyo Minta Pengangkatan Honorer Dipermudah

Gubernur Jateng Bibit Waluyo meminta syarat pengangkatan tenaga kerja honorer menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dipermudah. Dengan syarat yang sulit, honorer butuh puluhan tahun untuk diangkat yang berimbas pada kekurangan pegawai di Pemprov Jateng.

“Sekarang sulit, masak honorer 21 tahun baru diangkat, kan kasihan,” katanya usai melantik Kepala Badan Koordinasi Wilayah II, Budianto Eko Purwono dan pengangkatan 15 tenaga honorer di Gedung Gradhika Bhakti Praja, kompleks kantor Gubernuran Jalan Pahlawan Semarang.

Budianto dilantik menggantikan Adi Karsidi yang memasuki masa pensiun. Sedangkan 15 tenaga honorer yang diangkat CPNS merupakan pegawai kategori I (KI) di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bekerja mulai 10-21 tahun.

Menurut Bibit, sejak moratorium (penghentian sementara) perekrutan CPNS, jumlah pegawai mengalami kekurangan. Kekurangan terbanyak ada di sektor tenaga teknis, seperti tenaga teknik sipil, dan kesehatan. kebutuhan pekerja pada Dinas Bina Marga misalnya, sangat krusial mengingat sulitnya mengkader pegawai untuk operasional alat tertentu.

“Kalau yang mengoperasionalkan alat ini pada pensiun, lala siapa yang akan mengoperasikan untuk program pembangunan jalan atau lainnya. Padahal jika ada baru pun butuh pelatihan yang lama,” jelasnya.
Bibit telah meminta jajarannya untuk mendata jumlah PNS yang akan pensiun lima tahun ke depan. Kemudian, mengkaji, bagaimana cara untuk memenuhi kebutuhan itu. “Agar tidak terjadi jumlah pensiun lebih banyak dari yang masuk,” tegasnya.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng, Suko Mardiono, setiap tahun PNS yang pensiun rata-rata  900 orang. Sejak moratorium CPNS diberlakukan, sekitar 1800-2000 PNS telah pensiun.

Untuk 15 tenaga honorer yang diangkat kemarin, menurut Suko, merupakan pegawai honorer terakhir untuk K1. Sementara untuk kategori II (KII) saat ini sedang divalidasi datanya oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Badan Kepegawaian Nasional. “Untuk K1 kemarin sebenarnya kita dapat formasi 25, namun yang memenuhi hanya 15, dan jumlah tersebut merupakan yang terakhir,” jelasnya.

Read more ...
Thursday, February 21, 2013

Nasib Sebagian Honorer K1 Masih Menggantung

Belum beresnya pengangkatan honorer kategori satu (K1) memicu keresahan di sejumlah daerah. Di Bengkulu misalnya, sebanyak 82 honorer K1yang telah dinyatakan lolos pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dil ingkungan pemprov setempat, hingga kini belum jelas nasibnya. Merespon keresahan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Bengkulu mengirim utusan untuk menanyakan masalah in ke Kantor BKN Regional (Kanreg) VIII Palembang, Sumatera Selatan untuk menanyakan kepastian nasib 82 honorer tersebut.

Kepala BKD Pemprov Tarmizi kepada Radar Bengkulu (Grup JPNN) mengatakan sejak dikirimnya berkas pengangkatan honorer K1 Desember lalu, BKD Provinsi belum menerima kepastian turunnya Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) dari BKN Kanreg VII Pelembang.

“Baru mau kita tanyakan, sudah kita utus pegawai kita (BKD) untuk menanayakan langsung pada Kanreg VIII apakah ada masalah atau tidak. Dan memastikan  kapan SK 82 honorer K1 akan keluar,” papar Tarmizi.

Menurut Tarmizi, pihaknya dulu dijanjikan paling lama 1 bulan SK pengangkatan honorer K1 menjadi CPNS sejak masuknya berkas di BKN Kanreg Vii Palembang akhir Desember 2012 lalu. Namun hampir 2 bulan SK tersebut belum juga keluar. 

Kabar beredar, hal ini dikarenakan masih menunggu berkas pengangkatan dari seluruh provinsi yang bergabung di wilayah kanreg VII, seperti Jambi, Sumsel dan Bangka Belitung.

Tarmizi menambahkan, meskipun ada keterlambat SK pengangkatan, namun tidak akan merugikan 82 honorer pemprov. Karena para honorer ini untuk masa kerjanya Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Desember.

Read more ...

BKN Bantah Umumkan Data Honorer K2

Badan Kepegawaian Negara (BKN) membantah telah mengumumkan data honorer kategori dua (K2). Bantahan ini dikeluarkan BKN menyusul dengan adanya informasi yang berkembang di daerah, kalau data honorer K2 telah dipublikasi.

“Tidak benar itu. Hingga saat ini BKN belum mempublikasikan tenaga honorer yang masuk ke dalam database K2,” tegas Kabag Humas BKN Tumpak Hutabarat.

Dijelaskannya, petunjuk pelaksaan dan petunjuk teknis (Juklak/juknis) tentang penyikapan atas tenaga honorer K2 hingga hari ini belum terbit. Itu sebabnya jika di lapangan ada pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan BKN dan membawa data mengenai database kategori II, jangan dipercaya.

“Dengan ini kami sampaikan bahwa hal tersebut di luar tanggung jawab BKN,” tegasnya.

Mekanisme pengumuman honorer K2, menurut Tumpak akan dilakukan setelah kepala BKN menyerahkan datanya kepada masing-masing sekretaris daerah. Setelah itu, masing-masing daerah bisa mengumumkannya di media lokal, on line atau papan pengumuman selama 21 hari.

“BKN juga akan mengumumkannya di website sehingga bila daerah tidak mengumumkan, honorernya bisa melihat di website BKN,” tandasnya.

Sesuai rencana, tambah Boy, nama-nama honorer K2 yang sudah masuk data base sekitar 630 ribuan akan diumumkan pada akhir Februari mendatang.

Read more ...

Guru Honorer Ditipu Calo PNS

Yuyun Supriatna (29), guru honorer di salah satu sekolah dasar di wilayah Ciamis selatan mengaku menjadi korban penipuan calo penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Menurut pengakuannya, persoalan yang mengakibatkan ia dan keluarganya kehilangan uang lebih dari Rp 45 juta itu melibatkan beberapa PNS di Ciamis selatan.
Merasa tertipu, pria yang akrab dipanggil Uyun itu kemudian menyampaikan surat pengaduan ke beberapa instansi di Pemkab Ciamis. Malah, dia pun mengadukan kasus penipuan yang dialaminya ke Bupati Ciamis Engkon Komara.

“Saya sudah menyampaikan surat pengaduan ke instansi terkati pada hari Jumat (8/2) lalu dan untuk surat ke Pak Bupati (Engkon Komara, red) disampaikan pada hari Senin (11/2) karena pada hari itu tutup,” ungkapnya saat mendatangi kantor Radar Tasikmalaya Biro Pangandaran.

Yuyun menceritakan peristiwa yang dialaminya,  pada tahun 2008. Ia mengaku didatangi seorang perempuan Ii. Dia kepala SDN di Kecamatan Parigi. Sang kepala sekolah tempat Uyun bekerja itu mengabarkan ke Uyun ada penerimaan CPNS. “Kalau mau lolos harus membeli kuota porsi dengan harga Rp 5 juta, namun pada waktu itu saya hanya ada uang Rp 3 juta, saya serahkan kepada Ii,” tuturnya.

Selang beberapa minggu, kata dia, datang staf UPTD Pendidikan Parigi berinisial US ke rumahnya. US menagih uang sebesar Rp 2 juta atau kekurangan uang yang dipinta Ii pada minggu sebelumnya.

“Sesudah itu pada tahun 2009, saya pun mengikuti tes CPNS di Ciamis, tepatnya di Gedung Galuh Taruna. Namun di saat pengumuman PNS, tidak ada nama saya,” akunya.

Ia pun kemudian mencoba menagih janji bisa lolos CPNS kepada kepala sekolahnya tersebut. Namun selalu diberikan jawaban dengan berbagai alasan yang mengakibatkan dirinya tidak lolos. “Saya akhirnya keluar (dari sekolah) karena jengkel. Kemudian saya meminta kembali uang yang telah saya berikan kepada Ii dan akhirnya dia mengembalikan sebesar Rp 3 juta, sementara US mengembalikan sebesar Rp 1 juta. Sampai saat ini US masih belum mengembalikan uang yang satu juta lagi,” kata dia.

Selang satu tahun, kata dia, yakni pada tahun 2010, ia mengaku ditelepon US. Dalam pembicaraan melalui telepon selular itu, US mengaku di Pangandaran di rumah CS. Kala itu dia bersama DH, yang kala itu menjabat kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Parigi.

“US menawarkan jasa untuk membantu saya meloloskan jadi PNS. Waktu itu saya menolak dan kurang percaya karena pada tahun 2008 pun tidak terealisasi,” ungkapnya.

Kemudian, kata dia, selang beberapa hari, US kembali menelepon dengan tawaran yang sama. “Akhirnya saya tergiur karena melihat sosok DH sebagai Kepala UPTD Pendidikan Parigi saat itu,” tuturnya.

Ia pun mengaku mengikuti proses selanjutnya yakni diajak menemui seseorang berinisial CS, yang menurut pengakuan US, merupakan politisi.

“Sesampainya di rumah CS bersama US dan DH saat itu, saya kemudian diminta untuk melengkapi beberapa persyaratan diantaranya foto copy izajah terakhir, foto 3 x 4 dan 4 x 6 yang jumlahnya saya lupa lagi, foto copy KTP, foto copy akte kelahiran, SKCK dan lain-lain. Persyaratan tersebut diserahkan kepada DH untuk diserahkan kepada CS dan pada waktu itu saya diminta uang oleh DH melalui US dan akhirnya saya memberinya sebesar Rp 1 juta,” tuturnya.

Sekitar satu minggu kemudian, DH menelepon dan menyuruhnya datang ke rumahnya di Desa Margacinta. “Saya diminta uang sebesar Rp 1 juta dengan alasan untuk transportasi mengantar syarat-syarat yang telah terkumpul untuk diserahkan ke Jakarta dan saya memberikan uang itu langsung ke DH,” kata dia.

Setelah itu, Uyun mengaku sempat mengikuti latihan tes CPNS yang dipimpin CS sebanyak dua kali di Pangandaran. “Setelah itu saya juga diminta uang lagi oleh DH. Saya diminta datang ke rumahnya, saya datang sudah ada CS. Saat itu CS meminta uang kepada saya Rp 1.500.000 untuk membeli jawaban soal tes CPNS dan jawaban akan di SMS kan pada waktu pelaksanaan tes,” ujarnya lagi. CS pun, kata Uyun, mengatakan uang Rp 1.500.000 nantinya akan dikembalikan lagi,.

Namun kata dia,  jawaban soal tes yang dijanjikan akan di SMS kan oleh CS tidak ada pada saat pelaksanaan tes CPNS. “Akhirnya saya meminta uang kembali kepada CS sesuai dengan yang saya kasih sebelumnya yaitu Rp 1.500.000 tepatnya di rumahnya CS, saya merasa kecewa lagi dan meutuskan mundur dari lingkaran itu,” kata dia.

Namun, ia kemudian dihubungi lagi oleh kepala sekolahnya,  Ii. Saat itu Ii mengaku sedang di Ciamis. Sang kepala sekolah itu pun mengabarkan bahwa Uyun sudah terdaftar di pusat sebagai CPNS. “Katanya data saya sudah ada di pusat, lalu dia (Ii) menyuruh saya supaya berangkat ke Ciamis waktu itu juga untuk mengantarkan kembali persyaratan saya yang sama dengan yang diserahkan kepada DH tempo lalu,” kata dia.

“Di Wisma Tugu PGRI, saya bertemu dengan Ii yang ditemani dua orang pria berseragam Linmas yang pengakuannya orang Panjalu. Saya tidak tahu namanya. Saya menyerahkan persyaratan yang diminta kepada kedua orang (itu),” imbuhnya.

Tiga hari setelah itu, Ii kembali meneleponnya. Sang kepala sekolah itu memintanya hadir di Balai Desa Babakan Kecamatan Pangandaran untuk bertemu dengan tim dari Jakarta. “Dalam kumpulan itu, tim dari Jakarta termasuk juga CS memberikan pemaparan bahwa para peserta yang mengundurkan diri setelahnya kegagalan tes CPNS kemarin (saat itu), maka tidak akan menjadi PNS seumur hidup, karena dianggap memundurkan diri dari PNS sebab SK PNS sudah ada di Jakarta. Untuk menghindari sanksi maka harus ada uang sebesar Rp 100 juta,” kata dia.

Karena jumlahnya terlalu besar, Uyun pun mundur dari perekrutan tersebut. “Setelah saya berdiskusi dengan orang tua, saya mundur dari perekrutan itu karena kondisi keuangan tidak memungkinkan,” akunya.

Namun, lanjutnya, tiga hari kemudian, Ii datang ke rumahnya untuk menemui ibunya. “Dia memberikan informasi hasil kumpulan di Pangandaran tiga hari ke belakang dan menekan supaya tetap ikut dalam perekrutan, karena kalau mundur dari perekrutan ini maka saya tidak akan jadi PNS seumur hidup karena dianggap mengundurkan diri dari PNS, karena datanya sudah sampai di pusat dan SK-nya sudah ada,” tuturnya.

Mendengar pemaparan dari Ii, kata dia, ibunya merasa takut anaknya tidak bisa jadi PNS seumur hidup. “Dengan terpaksa ibu saya menyerahkan uang sebesar Rp 40 juta dan sisanya Rp 60 juta akan dibayar setelahnya SK dan NIP turun atau jadi PNS,” tuturnya.

Setelahnya uang Rp 40 juta ditangan Ii, Uyun dan Ii pergi ke Nusawiru. Mereka pergi ke rumah Ind, mantan pejabat di dunia pendidikan. Di sana, kata dia, sudah CS, Aj, Hil dan beberapa orang lainnya. “Uang saya kemudian diserahkan kepada Aj oleh Ii dan ditandatangani oleh penerima, Aj,” tutur pria yang mengajar di SD sejak 2005 itu.

Selang beberapa bulan kemudian, kata dia, ia ditelepon seseorang korban juga namanya Taupik. Sata itu Taupik mengabarkan jika ia harus pergi ke Panjalu menemui Aj karena harus ada penandatanganan SK.

“Setibanya di sana, saya diperlihatkan SK yang belum ada NIP-nya, kepada saya dan rekan yang lain bahwa SK sudah ada tinggal NIP-nya yang belum ada, maka untuk itu semua peserta harus melunasi uang. Termasuk saya harus menambahkan Rp 60 juta sisa dari Rp 40 juta yang sudah dibayarkan pada waktu di Nusawiru,” kata dia.

Pada waktu itu, Uyun mengaku tidak punya uang. Namun Aj memberinya kelonggaran. “Berapa pun uang yang ada di saya harus dikasihkan kepada Aj, dan akhirnya saya transfer ke esokan harinya sebesar Rp 5 juta,” tuturnya.

Hingga saat ini, Uyun mengaku belum mendapatkan kejelasan terkait SK dan NIP yang dijanjikan. Ia berharap pihak-pihak terkait dapat membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapinya. “Saya hanya ingin uang saya bisa kembali,” tuturnya.

Terpisah, Ii saat dihubungi Radar (Grup JPNN) melalui telepon selulernya mengaku tidak mengaku terlibat dalam proses calo perekrutan CPNS. “Tak merasa. Siapa nama orang tersebut?” kata Iis dalam pesan singkatnya. Beberapa kali Radar mencoba meneleponnya, namun Ii tidak mau mengangkatnya.

Dalam pesan singkat berikutnya dia mengatakan tidak pernah menandatangani kwitansi penerimaan uang dari Yuyun. “Pengaduan (Yuyun) ke mana pun harus ada tanda bukti  yang saya tandatangani. Bapak sendiri mau kalau tidak ada tanda tangan (di kwitansi) harus bayar. Kewajiban saya dah dibayar sama si Yuyun,” tulisnya.

Terpisah, Kabag Humas Pemkab Ciamis Uga Yugaswara mengaku pihaknya belum mengetahui adanya laporan pengaduan dari Yuyun yang meminta bantuan ke Bupati Ciamis Engkon Komara dan beberapa instansi terkait agar bisa menuntaskan dugaan penipuan yang dilakukan PNS di Ciamis selatan. “Saya belum mengetahuinya, paling besok (hari ini, red) saya cek,” tuturnya. (nay)

Read more ...

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Aceh Singkil dipecat

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dipecat karena dianggap tidak disiplin dan melanggar aturan perundang-undangan sebagai abdi negara, hari ini.Dua diantara yang dipecat tersebut yaitu tenaga kesehatan dan lainnya merupakan tenaga pendidik. Menurut keterangan Bupati Aceh Singkil, Sapriadi, kegiatan ini dilakukan untuk membenahi tenaga PNS di jajaran Pemerintahan Aceh Singkil yang tidak disiplin. Mereka, kata dia, juga diberikan sanksi tidak mendapat tunjangan pensiunan.

Merujuk kepada SK Bupati Aceh Singkil No : 862/47/2013 tanggal 5 Februari 2012 menyebutkan, pemberhentian salah satu tenaga pendidik bernama Taswir,terpaksa dilakukan karena terbukti telah terlibat pelecehan seksual kepada siswanya. Taswir merupakan salah satu tenaga pengajar di SD Negeri SKPE II Panjaitan Desa Srikayu Kecamatan Singkohor.

Sementara dua PNS lainya, yaitu Presetya Karsa selaku staf di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dan Fauzi Ruska selaku staf Puskesmas Singkohor, diberhentikan dengan tidak hormat karena tidak aktif bekerja selama bertahun-tahun. Pemberhentian tersebut sesuai dengan SK bupati Aceh Singkil No : 862/11/2013 tanggal 14 Januari 2013.

Pemberhentian tersebut dilakukan di ruang Kepala Badan Pembinaan dan Pengembangan Aparatur Negara Pegawai Negeri Sipil yang dipimpin sekretaris BKPP Aceh Singkil, Amri pada Kamis 15 Februari 2013.

Read more ...

Kursi CPNS Ibarat ATM Kepala Daerah

Praktik suap benar-benar tak bisa dipisahkan dari rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). Anehnya, praktik kotor ini tak jarang justru melibatkan kepala daerah atau antek-anteknya. Nilai transaksinya juga sangat fantastis. Wakil Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional (T-RBN) Sofian Effendi mengungkap, nilai transaksi suap dalam rekrutmen CPNS mencapai Rp 30 triliun hingga Rp 35 triliun per tahun.
“Masa-masa rekrutmen CPNS baru tak ubahnya sebagai mesin ATM para pejabat pembina kepegawaian,” ujarnya dalam Seminar Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) dalam Forum Rembuk Nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Depok.
Untuk level pemkab/ pemkot, pejabat pembina kepegawaiannya adalah bupati/wali kota. Sedangkan jenjang pemprov, dipegang gubernur. “Kalau di instansi pusat, pejabat pembina kepegawaiannya adalah para menteri,” kata Sofian.
Mantan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu menuturkan, transaksi suap dalam penerimaan CPNS muncul dari laporan masyarakat kepadanya. Selain itu, diam-diam Sofian juga menerjunkan tim untuk melakukan pemantauan. “Kasus suap atau jual beli kursi CPNS ini hampir di seluruh instansi pusat dan daerah,” katanya.
Sofian menuturkan, hampir di seluruh daerah harga kursi CPNS mencapai Rp 150 juta per orang. Dia mengatakan jika nominal Rp 35 triliun itu adalah hitung-hitungan kasar.
Maraknya praktik jual beli kursi tidak lepas dari intervensi bupati, wali kota, gubernur, hingga para menteri. Dia mengatakan jika para pejabat politik itu menganggap masa rekrutmen CPNS baru adalah ladang basah. “Motivasi utama mereka adalah mengumpulkan uang untuk mengembalikan biaya kampanye,” tuturnya. Sofian memperkirakan, jika proses jual beli kursi CPNS itu berjalan tanpa hambatan, dalam waktu tiga kali masa rekrutmen saja sudah bisa mengembalikan modal menjadi kepala daerah.
Dia bertekad, praktik haram itu tidak boleh terjadi lagi. Salah satu antisipasinya adalah mencopot wewenang pejabat pembina kepegawaian dari para bupati, wali kota, gubernur, hingga menteri. “Ketentuan baru ini ada di dalam draf RUU ASN,” kata dia.
Mantan rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) itu lantas mengatakan, wewenang pejabat pembina kepegawaian nantinya akan dilimpahkan kepada sekretaris daerah (kabupaten, kota, dan provinsi). Kemudian, di lingkungan kementerian, akan diambil alih oleh sekretaris jenderal (sekjen).
Menurutnya, pemindahan wewenang dari pejabat politik ke PNS senior itu memang tidak menjamin praktik jual beli kursi CPNS hilang seratus persen. Tetapi paling tidak ketika wewenang itu ada di tangan PNS, pemerintah bisa dengan mudah mengawasi dan menjatuhkan sanksi jika ada kasus jual beli kursi CPNS baru.
“Nanti ada Komisi Pegawas ASN yang diberi mandat sebagai pengontrol PNS pejabat pembina kepegawaian,” katanya. Sofian menuturkan, RUU ASN ini memang mendesak untuk diterapkan. Dia memperkirakan, RUU ini akan disahkan DPR-RI pada masa sidang pertama 2013 yang berlangsung April nanti.
Sofian tidak memungkiri jika di internal pemerintah ada banyak penolakan terhadap keluarnya RUU ASN itu. Bahkan pembahasan RUU ASN ini dibawa ke meja presiden berkali-kali. “Menurut saya, banyak yang menolak karena merasa tidak nyaman dengan sistem yang baru dan lebih bersih nanti,” tandasnya.
Cara lain untuk mencegah praktik jual beli kursi CPNS adalah pada sistem pembagian kuota. Jika dulu sistemnya instansi mengajukan kuota CPNS ke Kemen PAN-RB dan rata-rata disetujui sesuai permintaan. Tetapi sejak tahun lalu, permintaan kuota CPNS baru benar-benar berdasarkan kebutuhan dan jumlah PNS yang pensiun.
Mendikbud Mohammad Nuh yang hadir dalam forum itu mengatakan, posisinya memang pejabat politik. “Tapi saya bukan pejabat politik praktis yang dari partai A, B, atau C,” katanya.
Nuh menuturkan, Kemendikbud akan menjalankan rekrutmen CPNS dengan baik. Menteri asal Surabaya itu menegaskan, tidak akan menoleransi jika ada kasus jual beli kursi CPNS baru di lembaganya. “Saya tidak tahu CPNS-CPNS yang masuk itu titipan siapa. Proses rekrutmen kita jalankan terbuka,” tutur Nuh. Dia juga mengaku siap menjalankan konsekuensi penerapan RUU ASN.
Meski aroma jual beli kursi CPNS kental sekali, Sofian mengatakan pemerintah tidak menutup keran rekrutmen baru. Pada 2014 nanti ada 4,7 juta formasi CPNS baru untuk guru dan dosen. “Kemungkinan besar mulai dibuka per 1  Januari 2014. Dan nanti namanya aparatur sipil negara (dengan asumsi RUU ASN telah disahkan, Red),” katanya.
Sofian menuturkan jika seluruh kuota CPNS itu akan dipisah menjadi dua jenis. Yakni aparatur sipil negara kategori PNS sebanyak 2 juta. Lalu sisanya sebesar 2,7 juta adalah aparatur sipil negara kategori pegawai negeri perjanjian kerja (PNS kontrak).
Dia menegaskan lagi jika penerapan PNS kontrak itu bukan bentuk melegalkan praktik rekrutmen tenaga honorer. Sofian mengatakan jika rekrutmen PNS kontrak dilaksanakan seketat rekrutmen PNS tetap. “Kualifikasi dan kuotanya juga tidak sembarangan. Berbeda dengan tenaga honorer,” kata dia.     

Read more ...
Wednesday, February 20, 2013

PNS Kontrak Kurangi Pengeluaran

PNS Kontrak - Adanya aturan baru yang mengatur masalah status Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang nantinya bakal menjadi pegawai PNS Kontrak dalam durasi waktu tertentu, ternyata dianggap masih berupa rancangan. Aturan Pusat tersebut belum sah dimasukkan ke penetapan sesuai Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Walau di sisi lain, RUU ASN terus digodok pemerintah.

"Kami belum bisa memberikan komentar jauh untuk menanggapi hal tersebut, karena ini sifatnya masih RUU. Kita tunggu sajalah kalau sudah disahkan menjadi Undang-undang (UU, red), barulah dipelajari dan disosialisasikan. Setelah itu bisa diterapkan dan bukan hanya di Bontang, tetapi semua daerah di Indonesia akan melakukan hal yang sama.  Apapun itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD, red) tetap mengikuti peraturan resmi dari Pusat," sebut Kepala BKD Bontang, Siti Ngaisah didampingi Sekretaris BKD, Masliani kepada wartawan.

Terbitnya rancangan pemerintah pusat ini dianggap memiliki beberapa alasan, salah satunya lebih meningkatkan kinerja dan tanggungjawab PNS dalam melaksanakan tugasnya. Rencana pengalihan status PNS menjadi satu model ini dianggap tepat. Pasalnya, sejak diangkat menjadi seorang pegawai, status PNS justru akan terus melekat hingga memasuki masa pensiun kerja. Sedangkan untuk sistem yang sedang digodok yaitu status PNS diubah menjadi kontrak jangka waktu tertentu. Sehingga akan ada dua jenis PNS.

Pertama, PNS kontrak seumur hidup dengan durasi kerja seperti pada sistem pensiun seperti sekarang. Pegawai dengan kontrak ini mendapatkan uang pensiun seperti status PNS yang ada. Sementara model yang kedua, PNS kontrak jangka waktu tertentu, dengan statusnya tetap PNS, bukan outsourcing. Tetapi durasi masa kerja dalam jangka waktu tertentu saja.

PNS jenis kedua ini akan mendapat remunerasi atau tunjangan kinerja sesuai kinerja yang diberikan. Jika selama bekerja ternyata tidak memberikan hasil maksimal, maka kontrak PNS bersangkutan jelas tidak diperpanjang hingga tak mendapat tunjangan pensiun. Sebaliknya, kalau kinerjanya bagus akan terus diperpanjang bahkan statusnya dinaikkan menjadi kontrak PNS seumur hidup. Dengan begitu pemerintah wajib memberikan hak pensiun seperti layaknya PNS.

Sayangnya, untuk konfirmasi lebih jauh, Wali Kota Bontang H Adi Darma maupun Sekkot H Asmudin Hamzah tak berhasil dimintai keterangannya, karena masih di luar daerah. Sekadar diketahui, sistem kepegawaian yang baru diyakini dapat mengurangi pengeluaran anggaran negara yang belakangan ini terus alami kerugian. Jika semua berjalan lancar, rencananya akan diberlakukan untuk penetapan CPNS reguler, jika benar-benar RUU ini resmi diberlakukan menjadi UU. [Samarinda Pos]
Read more ...

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu Anggarkan Biaya Tes CPNS Daerah Rp 500 Juta

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengusulkan anggaran Rp 500 juta untuk penyelenggaraan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Anggaran tersebut diusulkan ke Badan Anggaran (Banggar), sebagai antisipasi apabila Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mampu menggolkan usulan kuota hingga 2.450 pegawai.

Meski Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) belum membagikan kuota kepada pemerintah daerah, namun penyelenggaraan tes CPNS se-Indonesia sudah diumumkan akan berlangsung Juni 2013.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bengkulu Effendy Salim, S. Sos mengatakan, usulan anggaran Rp 500 juta, belum dibahas. Effendy memperkirakan, Pemkot Bengkulu sulit mendapatkan jatah CPNS. Syarat alokasi belanja pegawai pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di bawah 50 persen, jelas-jelas tidak mampu dipenuhi. 

“Kalau melihat dari APBD kita, sangat sulit Kemen PAN RB memenuhi usulan penambahan CPNS. Sekarang saja, 70 persen APBD itu sudah untuk PNS,” ungkap Effendy, Senin (11/2). Ia menambahkan, pencabutan moratorium perekrutan CPNS tidak berlaku di Bengkulu.

“Karena aturan yang dikeluarkan Kementerian PAN RB, sudah jelas menetapkan persyaratan rekrutmen CPNS di suatu daerah bergantung pada besaran rasio belanja pegawainya. Jika kurang dari 50 persen, baru boleh merekrut CPNS,” jelas Anggota Komisi III DPRD Kota ini.

Lanjut Effendy, sebaiknya jumlah PNS di Pemkot Bengkulu yang sudah overload. Ada baiknya Pemkot melakukan pemetaan dengan sebaik-baiknya. Karena mengingat saat ini kinerja PNS di Pemkot masih terlihat santai. Pasalnya jika masih saja menerima PNS, yang jelas kinerja PNS tidak akan efektif dan efisien lagi.

“Maka ada baiknya BKD (Badan Kepegawaian Daerah) melakukan pemetaan dengan sebaik-baiknya. Misal kalau ada PNS di salah satu SKPD yang lebih kuotanya, sebaiknya ditempatkan di SKPD yang membutuhkan,” sarannya.

Sementara itu Walikota H. Helmi Hasan, SE terkait usulan PNS untuk Pemkot Bengkulu pihaknya belum menerima laporan tersebut. Hanya saja bila nanti kebutuhan PNS itu sangat penting dilakukan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan seluruh perangkat kerja.

“Kalau dilihat memang PNS dikota ini sudah banyak, bisa saja ada jumlah kuota yang amat penting untuk dibutuhkan nantinya. Tapi semua itu tergantung dari kebijakan pusat yang mana baiknya. Yang jelas kita mengutamakan dulu kebutuhan CPNS yang benar-benar dibutuhkan tenaganya,” tukas Helmi.

Read more ...

Bupati tak Campur Tangan Soal Penerimaan CPNS

Bupati Subang, Ojang Sohandi menegaskan bahwa dirinya tidak bertanggung jawab secara langsung terhadap penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di daerahnya. Ojang mengatakan, sistem penerimaan CPNS di Subang selama ini sudah menjadi tanggung jawab sekretaris daerah.

“Yang saya ketahui, penerimaan CPNS itu bukan tanggung jawab bupati atau wali kota, tetapi tanggung jawab sekda,” ujarnya.

Ojang mengatakan hal itu untuk menanggapi pernyataan Wakil Ketua Tim Independen Komite Reformasi Birokrasi (TIKRB), Soffyan Effendi di media massa. Sofyan mengatakan bahwa pemerintah mengusulkan larangan bagi kepala daerah untuk melakukan penerimaan CPNS.

Alasannya, kewenangan bupati atau wali kota dalam penerimaan CPNS kerap dimanfaatkan untuk mengumpulkan pundi-pundi kekayaan. Di berbagai daerah, menurut Sofyan, bupati atau wali kota kerap melakukan penerimaan ribuan CPNS dengan bayaran sekitar Rp 150 juta per orang.

Dengan uang miliaran tersebut, bupati ataupun wali kota pada tahun pertama kepemimpinannya, sudah bisa melunasi biaya kampanye yang digunakan untuk memenangi pemilihan kepala daerah. Sementara suap CPNS pada tahun berikutnya, bisa disimpan untuk tabungan pribadi.

Menanggapi hal itu, Ojang mengaku menunggu instruksi dari pemerintah pusat jika ada sistem baru mengenai penerimaan CPNS. “Kami menunggu apa pun aturannya. Itu akan kami patuhi,” ucapnya.

Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang, Abdurakhman mengungkapkan, tahapan-tahapan penerimaan CPNS sejauh ini dilakukan berdasarkan instruksi dari pemerintah pusat. Sebagai penyelenggara, Sekda hanya menjalankan aturan main yang telah ditetapkan.

“Juklak dan juknis penerimaan CPNS dari pemerintah pusat sebelum sampai ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah), datangnya ke Sekda dulu,” katanya.

Kepala Bidang Pengadaan BKD Subang, Heri Tantan sebelumnya mengungkapkan, setiap tahun Pemkab Subang membutuhkan CPNS sekitar 1.300 orang. Itu berdasarkan perhitungan jumlah pegawai yang pensiun setiap tahun. “Ribuan orang pensiun setiap tahun, sehingga posisinya harus digantikan dengan yang baru melalui rekrutmen CPNS,” katanya.

Dalam waktu dekat ini, sebanyak 6.562 tenaga honorer kategori II di Subang akan segera dilakukan uji publik sebagai salah satu tahapan pengangkatan CPNS. Namun, Pemkab Subang masih menunggu petunjuk pelaksanaan dari pemerintah pusat.

Read more ...

Pengisian Jabatan Eselon IV Lewat Promosi Terbuka

Promosi terbuka di lingkungan instansi pemerintah dapat dilakukan terhadap jabatan struktural eselon I sampai eselon V. Ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Struktural Yang Lowong Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas KemenPAN&RB Muhamad Imanudin, SE Menpan itu mengatur beberapa hal, mulai dari pengumuman yang harus dilakukan secara terbuka, hingga penetapan tiga nama calon pejabat untuk posisi lowong yang diusulkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Tim Penilai Akhir (TPA).

“Untuk pengumuman, minimal harus dilakukan 15 hari sebelum tanggal penerimaan lamaran,” ujar Imanudin dalam keterangan persnya.

Dijelaskannya, untuk pengisian jabatan eselon I di kementerian/lembaga (K/L), harus diumumkan terbuka kepada instansi lain secara nasional. Sedangkan untuk eselon II, diumumkan internal K/L.

Namun  jika tidak terpenuhi, maka harus  diumumkan kepada K/L secara nasional. “Untuk eselon III, IV dan V diumumkan terbuka kepada internal K/L, atau yang serumpun, satu koordinasi, dan kalau tidak memenuihi baru ke instansi lain,” terangnya.

Sedangkan untuk pengisian jabatan eselon I dan II di pemerintah  provinsi, diumumkan terbuka kepada instansi lain secara nasional. Sementara untuk eselon III, IV dan V, diumumkan terbuka kepada internal pemprov, atau kabupaten/kota di wilayah provinsi setempat. Demikian pula untuk pemkab/pemkot, promosi jabatan eselon II diumumkan terbuka kepada seluruh instansi pemkab/pemkot dan pemprov setempat.

“Dalam surat edaran itu juga menetapkan, panitia seleksi terdiri dari pejabat terkait dari lingkungan instansi bersangkutan, pejabat dari instansi lain yang jenis dan kompetensi jabatannya sesuai  dengan jabatan yang akan diisi. Bisa akademisi, pakar, profesional sesuai bidang jabatan yang akan diisi, dengan jumlah paling banyak lima orang,” bebernya.

Untuk pengisian jabatan struktural, minimal tiga calon yang memenuhi persyaratan pada tahap seleksi administrasi bisa mengikuti seleksi lanjutan. Pada jabatan eselon I dan II, seleksi menggunakan metode assessment center. Sedangkan pada pengisian jabatan eselon III, digunakan psikometri, wawancara kompetensi dan analisa kasus atau presentasi.

Sedangkan pada lowongan jabatan Eselon IV dan V, minimal harus lewat tes psikometri dan kuesioner. Setiap tahapan seleksi harus diumumkan secara terbuka.

Setelah selesainya proses seleksi, Panitia Seleksi (Pansel) menyampaikan peringkat nilai kepada PPK untuk eselon I, dan kepada Ketua Baperjakat (untuk eselon II, III, IV dan V). Hasil  penilaian jabatan struktural eselon I dipilih oleh PPK sebanyak tiga calon sesuai urutan nilai tertinggi, untuk selanjutnya disampaikan kepada Presiden melalui Tim Penilai Akhir (TPA).

Sedangkan eselon II, III, IV dan V masing-masing dipilih tiga orang berdasarkan urutan nilai tertinggi untuk disampaikan kepada PPK.

Read more ...

Belanja Pegawai PEMDA di atas 50% maka distop rekrutmen CPNS

Pemerintah mengatakan bila penggunaan anggaran saat ini lebih condong ke arah belanja pegawai seperti menerima Pegawai Negeri Sipil (PNS) ketimbang belanja modal. Oleh karena itu, pemerintah berusaha menurunkan porsi belanja pegawai. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengungkapkan, belanja pegawai pemerintah daerah saat ini tidak boleh di atas 50 persen. Menurutnya, pemerintah pusat tidak akan memberikan kuota tambahan bagi daerah-daerah yang belanja pegawainya sudah melebihi batasan tersebut.

“Kalau daerah belanja pegawai di atas 50 persen, permintaan pegawainya kita stop,” ujar Gamawan Fauzi, hari ini.

Gamawan melanjutkan, aturan ini telah diterapkan pada semua Kementerian Lembaga (K/L) di berbagai daerah. Menurutnya, dalam keadaan tertentu pemerintah dapat memberikan tambahan PNS bagi beberapa K/L.

Namun, untuk keadaan tertentu tersebut, K/L wajib memberikan ada analisis beban tugas dan analisis kebutuhan aparatur. “Kalau tidak buat, kita tidak meloloskan penambahan permintaan pegawai,” tambahnya.

Dia menjelaskan, meskipun saat ini moratorium sudah dicabut, namun syarat-syarat tersebut masih tetap berlaku. Gamawan mengatakan, sistem ini akan terus dilakukan sampai belanja pegawai yang saat ini mencapai 70 persen turun menjadi 50 persen.

“Ada peraturannya tiga menteri yang menandatangani, yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kita sudah sepakati dan sudah diedarkan,” tukas dia.

Read more ...
Tuesday, February 19, 2013

Dua Tahun Moratorium, Pemprov Sumbar Kembali Rekrut CPNS 2013

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan merekrut calon pegawai negeri sipil daerah (CPNSD) pada 2013 karena sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.”Sejak dua tahun terakhir Pemprov Sumbar menerapkan moratorium (penghentian sementara) penerimaan CPNSD karena ada ketentuan dari pemerintah. Namun tahun ini sudah bisa dilakukan, diperkirakan pada September-Oktober 2013,” kata Sekretaris Daerah Pemprov Sumbar Ali Asmar di Padang, Sabtu.

Ia mengatakan penerimaan CPNSD tahun ini melalui tiga pola yakni pelamar umum, tenaga honorer kategori I, dan honorer kategori II.

Pelamar CPNSD dari kategori umum yang sudah diusulkan sebanyak 930 orang untuk formasi teknisi dan tenaga medis serta guru untuk SMK unggul Provinsi Sumbar.

“Sedangkan untuk kategori honorer I bagi pegawai honorer yang sudah mengabdi di lingkungan Pemprov Sumbar sebelum 2005, sehingga dapat diangkat langsung menjadi PNS,” katanya.

Ia mengatakan, tenaga honorer masuk kotegori I hanya diproses kelengkapan administrasi dan sekarang sudah sampai ke Kementerian PAN dan RB sebanyak 63 orang, diperkirakan dalam waktu dekat akan keluar Nomor Induk Pegawai (NIP) mereka.

“Kemudian untuk tenaga honorer kategori II, mereka yang sudah mengabdi atau bekerja baik di BUMD atau instansi di lingkungan sebelum 2005,” katanya.

Namun mereka yang masuk kategori II harus melalui proses tes dan tak tertutup kemungkinan ada di antaranya yang gugur.

Menyinggung penerimaan CPNSD untuk kabupaten dan kota di Sumbar, Ali mengatakan saat ini 19 pemerintah daerah sedang melengkapi persyaratan yang ditetapkan Kementerian PAN dan RB.

“Jadi, setiap daerah yang ingin melakukan rekrutmen CPNSD harus memenuhi sedikitnya 12 indikator, tetapi belum diperoleh berapa kabupaten/kota yang sudah memenuhi,” ujarnya.

Menurut dia, masih ada batas waktu yang diberikan pemerintah pusat sehingga pemerintah kabupaten dan kota perlu melengkapi persyaratan tersebut.

“Kita berharap pada 2013 semua kabupaten dan kota dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan tersebut. Soal berapa kuota yang ditentukan pusat sampai sekarang belum dapat dipastikan,” ujarnya.

Read more ...