Wamen Kemenpan RB Eko Prasejo seperti dikutip dikutip dari Jambi Independent mengatakan, panitia pengadaan CPNS 2012 sudah komitmen menjaga kualitas  calon abdi negara yang baru. Dia menuturkan, panitia tidak bisa  memaksakan meluluskan pelamar yang nilai Test Kompetensi Dasar (TKD) di bawah passing grade  hanya untuk memenuhi kursi atau kuota.
Potensi  berikutnya adalah, jumlah pelamar yang dinyatakan lulus Test Kompetensi Dasar (TKD) membludak  dan jumlahnya jauh lebih besar dari pada kuota. "Misalnya, untuk posisi  guru di kabupaten X kuotanya 10 orang, tetapi yang lulus Test Kompetensi Dasar (TKD) 100 orang,  maka harus ada pemeringkatan menjelang TKB," kata dia.
Eko  menuturkan, jika ada kondisi peserta yang lulus Test Kompetensi Dasar (TKD) membludak, maka  peserta Test Kompetensi Bidang (TKB) cukup "dipatok tiga kali lipat dari  kuota yang ada". Pada contoh kasus tadi, Eko menyarankan peserta Test  Kompetensi Bidang (TKB) maksimal 30 orang saja dengan nilai terbaik.  Sementara sisanya meskipun lulus Test Kompetensi Dasar (TKD), dinyatakan gugur.
Wakil  Menpan-RB Eko Prasojo mengatakan, pejabat pembina intansi wajib  mengawal dengan serius pelaksanaan Test Kompetensi Bidang (TKB). "Jangan  sampai pelaksanaan Test Kompetensi Dasar (TKD) yang sudah bagus ini dicederai dengan  pelaksanaan Test Kompetensi Bidang (TKB) yang buruk," katanya. Eko  mengakui sampai saat ini para pejabat pembina kepegawaian masih sering  disibukkan dengan titipan-titipan permintaan CPNS. Baik itu dari kolega,  saudara, hingga pejabat di atasnya.
Bagaimana Bentuk Soal Tes Kompetensi Bidang (TKB)? Selengkapnya Baca Disini>>
