Showing posts with label Penilaian Prestasi Kerja. Show all posts
Showing posts with label Penilaian Prestasi Kerja. Show all posts
Monday, April 1, 2013

Penilaian Kinerja Individual PNS Berlaku Efektif 2014

JAKARTA - Sebentar lagi guyonan rajin-malas gaji sama bagi PNS tidak berlaku lagi. Kementerian Pedayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) meminta seluruh kementerian dan lembaga (K/L) menerapkan penilaian prestasi kinerja untuk setiap PNS. Ketentuan baru itu mulai diuji coba hari ini, dan berlaku efektif 1 Januari 2014 nanti.

Wakil Menteri PAN-RB Eko Prasojo mengatakan, ketentuan penerapan penilaian prestasi kinerja PNS itu merupakan amanah PP Nomor 46/2011. Guru besar Universitas Indonesia itu mengatakan, seluruh K/L yang telah menerapkan reformasi birorkasi diwajibkan menjalankan penilaian tersebut.

"Penerapan efektif memang tahun depan. Tetapi tahun ini mulai diujicobakan," tutur Eko.

Dalam peraturan tadi, penilaian kinerja PNS meliputi dua sektor. Yakni penetapan kinerja dan disiplin pegawai. Dengan cara ini, diharapkan perlakukan terhadap PNS bisa berjalan secara adil, objektif, transparan, akuntabel, dan terukur. Tidak seperti saat ini yang penilaiannya cenderung pukul rata.

"Sistem penilaian seperti DP3 (daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan, red) yang selama ini berjalan cenderung subjektif," kata Eko. Yakni adanya unsur subjektif dari pimpinan kepada bawahannya yang menjadi objek penilaian. Dia mengatakan dengan sistem baru penilaian pegawai tersebut, unsure subjektif tidak bisa dijalankan lagi.

Eko lantas mengatakan penilaian PNS model baru ini dimulai dari penetapan, pelaksanaan, serta evaluasi kinerja yang dilakukan oleh PNS secara individu. Upaya penilaian PNS secara individu ini penting, karena bisa menjadi pengungkit program reformasi birokrasi di masing-masing instansi.

"Reformasi kinerja sumber daya aparatur ini merupakan unsur terbesar dalam reformasi birokrasi," tegas dia.

Melalui sistem penilaian kinerja individu PNS itu, diharapkan pengucuran tunjangan kinerja atau remunerasi bisa berperan positif. Selama ini, masyarakat masih belum merasakan perubahan yang signifikan dalam pelayanan publik, meskipun uang triliunan rupiah sudah dikucurkan untuk membayar remunerasi.

"Kita memang tekankan pelaksanaan evaluasi kinerja PNS ini untuk instansi yang telah menerima remunerasi," katanya. Eko berharap dalam beberapa bulan ke depan setiap K/L yang telah menerima remunerasi sudah menyiapkan sistem evaluasi PNS-nya.

Kemen PAN-RB merupakan salah satu dari sekian banyak K/L yang telah menjalankan reformasi birokrasi dan berhak atas tunjangan remunerasi. Eko mengatakan penilaian prestasi kerja pegawai di Kemen PAN-RB bakal dimulai pada hari ini (1/4).

"Kami berharap kementerian lain yang belum menerapkan, supaya segera memulaianya," ujar Eko. Jika masih kebingungan mencari format penilaian, boleh mencontoh sistem penilaian pegawai di Kemen PAN-RB. Eko mengatakan jika keberlangsungan penilaian model baru ini butuh komitmen pimpinan, budaya kinerja, dan manajemen kinerja untuk seluruh pegawai.

Eko menegaskan program penilaian prestasi ini akan dilanjutkan dengan penataan sistem penggajian PNS. "Kita sedang menyiapkan sistem penggajian yang dikatikan dengan tanggung jawab dan beban kerja pegawai," katanya. Faktor resiko dari pekerjaan juga bakal dipertimbangkan, sehingga sistem penggajian bisa berjalan secara adil.

Skenario di balik penataan gaji tersebut adalah, Kemen PAN-RB sedang menggodok pengurangan tunjangan-tunjangan. Sebaliknya gaji pokok PNS diperbesar sesuai dengan perhitungan tertentu.

"Penambahan gaji pokok dikatikan dengan beban kerja, bobot jabatan, dan capaian kerja," katanya. Untuk urusan capaian kerja, dibutuhkan sistem evaluasi prestasi PNS tadi.

Dengan skenario baru itu, bisa jadi nanti ada jabatan sama tetapi grading atau bobot kerjanya berbeda sehingga berujung pada penetapan gaji pokok yang berbeda pula. Dalam penataan sistem penggajian ini, selain mempertimbagkan faktor keadilan juga kecukupan bagi PNS. (wan/JPNN)
Read more ...
Monday, March 4, 2013

Penilain Prestasi Kerja PNS Daerah Diterapkan 2014

Penilaian Prestasi Kerja - Sebagai salah satu upaya percepatan reformasi birokrasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar meminta para kepala daerah di seluruh Indonesia untuk segera melaksanakan penilain prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), setidaknya pada 1 Januari 2014 mendatang. Hal tersebut termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor O2 Tahun 2013 tertanggal 15 Februari. "Penilaian prestasi kerja PNS ini untuk mewujudkan pegawai yang professional dalam mendukung percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi. Karena itu, saat ini setiap pegawai harus memiliki rencana dan target kerja setiap tahunnya sesuai bidang tugasnya,"jelas Azwar di Jakarta.

Azwar memaparkan, di samping ditujukan bagi para Kepala Daerah seperti Gubernur, Bupati/Walikota, Surat Edaran tersebut juga dialamatkan kepada Para Menteri, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian disingkat (L), para pemimpin Kesekretariatan Lembaga Negara, dan para pemimpin Kesekretariatan Komisi/Dewan/Badan. Hal tersebut, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi PNS. "Karena itu, pelaksanaan penilaian prestasi kerja PNS harus sudah mulai dilakukan pada 1 Januari 2014,"ujarnya.

Agar pelaksanaan penilaian prestasi kerja berjalan efektif di lingkungan instansi masing-masing, lanjut Azwar, para pemimpin instansi diharapkan mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk menerapkan sistem penilaian prestasi kerja pegawai yang baru. Terkait dengan masalah penilaian itu, Kementerian PAN - RB bersama seluruh instansi pemerintah dan pemerintah daerah dalam waktu dekat akan mengadakan rapat koordinasi. "Rapat koordinasi tersebut untuk menyatukan persepsi tentang pelaksanaan sistem penilaian prestasi kerja,"lanjutnya.

Sebelum rapat koordinasi itu dilakukan, Azwar meminta setiap instansi mendalami substansi PP No 46 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Peraturan Kepala Badan Kepagawaian Negara (BKN) No 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan peraturan pemerintah. "Dan bila memungkinkan menerapkan ketentuan "tersebut,"imbuh dia.

Desakan penilaian kinerja ini menuai dukungan dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Koordinator ICW Danang Widyoko mengatakan, dengan adanya kontrak kinerja itu maka setiap kinerja PNS di seluruh instansi pusat maupun daerah dapat diukur secara jelas. "Dan untuk pengawasannya juga jelas," kata dia.

Danang juga mengapresiasi inisiatif Kemen PAN-RB yang menginisiasi keberadaan kontrak kinerja ini. Dia berharap upaya Kemen PAN-RB itu dicontoh kementerian atau lembaga serta pemda lainnya. Dengan pengukuran kinerja ini, penerapan reformasi birokrasi bisa berjalan dengan baik. Dimana pegawai yang kinerjanya bagus akan mendapatkan tunjangan kinerja atau remunerasi yang lebih. Sebaliknya untuk pegawai yang kinerjanya jelek, remunerasinya diberikan lebih rendah. [Ken/Jambi Ekspres]
Read more ...