Showing posts with label PNS. Show all posts
Showing posts with label PNS. Show all posts
Sunday, June 2, 2013

PNS Wajib Militer Dalam RUU Komponen Cadangan

PNS Wajib Militer
PNS Wajib Militer (Photo: Ilustrasi/Google Image)
PNS Wajib Militer akan diwajibkan bagi semua PNS (Pegawai Negeri Sipil) jika RUU Komponen Cadangan sudah disahkan. Pada pasal 8 ayat 1 dan 2 RUU Komponen Cadangan isinya menyatakan bahwa PNS salah satu yang diwajibkan mengikuti wajib militer selain buruh dan pekerja.

Namun RUU Komponen Cadangan ini masih dalam proses pembahasan karena adanya pro dan kontra. Pihak yang kontra menyatakan bahwa RUU Komponen Cadangan dinilai diskriminatif karena yang kena wajib militer hanya PNS dan buruh pekerja saja. Sementara itu banyak yang mendukung rencana ini. Gubernur DKI Jakarta salah satu yang pro dan telah mengeluarkan pendapat mendukung program wajib militer bagi PNS. Menurut Jokowi Wajib militer dibutuhkan untuk pertahanan negara.

"Iya. Saya setuju wajib militer untuk pertahanan negara," kata gubernur yang akrab disapa Jokowi ini usai Peresmian HUT DKI Jakarta Ke 486 di Cakung, Jakarta Timur, Ahad (2/6) dikutip dari repoblika.

Menurutnya, RUU yang didalamnya terdapat kewajiban PNS untuk mengikuti wajib militer sangat bagus. RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara didalamnya terdapat kewajiban PNS dan pekerja mengikuti wajib militer.

Dalam RUU Komponen Cadangan Pada pasal 8 disebutkan "Pegawai Negeri Sipil, pekerja dan atau buruh yang telah memenuhi persyaratan wajib menjadi anggota komponen cadangan". Persyaratan umum yang dimiliki oleh mereka harus berusia diatas 18 tahun. Selain itu mereka yang mengikuti wajib militer harus sehat secara jasmani dan rohani.

Namun PNS Wajib Militer atau buruh dan pekerja boleh meninggalkan kewajiban tersebut jika sedang menderita sakit dan sedang mengenyam pendidikan yang tidak dapat ditinggalkan. Selain itu, PNS dan pekerja boleh meninggalkan wajib militer apabila keberadaannya masih dibutuhkan oleh masyarakat.
Read more ...
Monday, March 4, 2013

Penilain Prestasi Kerja PNS Daerah Diterapkan 2014

Penilaian Prestasi Kerja - Sebagai salah satu upaya percepatan reformasi birokrasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar meminta para kepala daerah di seluruh Indonesia untuk segera melaksanakan penilain prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), setidaknya pada 1 Januari 2014 mendatang. Hal tersebut termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor O2 Tahun 2013 tertanggal 15 Februari. "Penilaian prestasi kerja PNS ini untuk mewujudkan pegawai yang professional dalam mendukung percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi. Karena itu, saat ini setiap pegawai harus memiliki rencana dan target kerja setiap tahunnya sesuai bidang tugasnya,"jelas Azwar di Jakarta.

Azwar memaparkan, di samping ditujukan bagi para Kepala Daerah seperti Gubernur, Bupati/Walikota, Surat Edaran tersebut juga dialamatkan kepada Para Menteri, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian disingkat (L), para pemimpin Kesekretariatan Lembaga Negara, dan para pemimpin Kesekretariatan Komisi/Dewan/Badan. Hal tersebut, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi PNS. "Karena itu, pelaksanaan penilaian prestasi kerja PNS harus sudah mulai dilakukan pada 1 Januari 2014,"ujarnya.

Agar pelaksanaan penilaian prestasi kerja berjalan efektif di lingkungan instansi masing-masing, lanjut Azwar, para pemimpin instansi diharapkan mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk menerapkan sistem penilaian prestasi kerja pegawai yang baru. Terkait dengan masalah penilaian itu, Kementerian PAN - RB bersama seluruh instansi pemerintah dan pemerintah daerah dalam waktu dekat akan mengadakan rapat koordinasi. "Rapat koordinasi tersebut untuk menyatukan persepsi tentang pelaksanaan sistem penilaian prestasi kerja,"lanjutnya.

Sebelum rapat koordinasi itu dilakukan, Azwar meminta setiap instansi mendalami substansi PP No 46 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Peraturan Kepala Badan Kepagawaian Negara (BKN) No 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan peraturan pemerintah. "Dan bila memungkinkan menerapkan ketentuan "tersebut,"imbuh dia.

Desakan penilaian kinerja ini menuai dukungan dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Koordinator ICW Danang Widyoko mengatakan, dengan adanya kontrak kinerja itu maka setiap kinerja PNS di seluruh instansi pusat maupun daerah dapat diukur secara jelas. "Dan untuk pengawasannya juga jelas," kata dia.

Danang juga mengapresiasi inisiatif Kemen PAN-RB yang menginisiasi keberadaan kontrak kinerja ini. Dia berharap upaya Kemen PAN-RB itu dicontoh kementerian atau lembaga serta pemda lainnya. Dengan pengukuran kinerja ini, penerapan reformasi birokrasi bisa berjalan dengan baik. Dimana pegawai yang kinerjanya bagus akan mendapatkan tunjangan kinerja atau remunerasi yang lebih. Sebaliknya untuk pegawai yang kinerjanya jelek, remunerasinya diberikan lebih rendah. [Ken/Jambi Ekspres]
Read more ...

Sistem Lelang Jabatan DKI Jakarta Diterapkan Bulan April 2013

Sistem lelang jabatan bagi lurah dan camat yang dicanangkan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo akan segera dimulai pada April mendatang. Pada pelaksanaannya, sistem ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara No. 16 Tahun 2012, dan UU Pokok Kepegawaian.

"Mungkin April nanti sudah mulai jalan," kata Kepala Bidang Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Chaidir di Balai Kota Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (4/3).

Dia menjelaskan, proses penyeleksian para pendaftaran yang ditujukan kepada seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di Jakarta akan berlangsung secara terbuka dan transparan. Dengan demikian, setiap PNS memperoleh kesempatan sama selama memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.

"Lelang jabatan itu hanya bahasa marketing saja. Disebut lelang karena konteksnya terbuka dan transparan," lanjutnya.

PNS dengan pangkat 3B hingga 3C dapat mendaftarkan diri sebagai lurah, sedangkan jabatan camat dibuka untuk mereka yang berpangkat 3D sampai 4A. Para pendaftar pun hanya dibatasi pegawai yang berada di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Sampai saat ini PNS dari luar daerah DKI enggak bisa ikutan," ungkapnya.

Hingga saat ini, jabatan yang dilelang hanya mencangkup jabatan struktural, yakni lurah dan camat. BKD masih mempertimbangkan jabatan fungsional unuk diikutsertakan atau tidak.

"Masih dipertimbangkan ini untuk jabatan struktural saja, atau berlaku juga untuk jabatan fungsional," tandasnya.

Menurut data, untuk PNS dengan pangkat 3C sampai 4A yang diperbolehkan mendaftar untuk posisi camat berjumlah 29.590 orang. Sedangkan untuk PNS dengan pangkat 3B sampai 3C yang boleh mendaftar untuk jabatan lurah, berjumlah 3.183 orang.

Sedangkan untuk jabatan struktural, jumlah PNS yang diperbolehkan mendaftar untuk jabatan camat diperkirakan mencapai 3.143 orang dan 9.074 orang untuk lurah.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku sebelum sistem tersebut berjalan agar diujicobakan lebih dulu kepada gubernur dan wakilnya.

"Saya minta untuk mengetes saya, kalau pak gubernur enggak bisa ya saya. Mereka akan tes saya dulu, jadi mereka akan buat saya seolah-seolah kalau saya jadi lurah atau camat apa yang harus saya lakukan. Nah itu yang akan dicatat, supaya seluruh lurah dan camat yang terpilih nanti bisa seperti harapan kami," jelasnya.

Ahok menceritakan saat ini sudah ada tiga atau empat surat yang berasal dari kementerian dan instansi PNS lainnya daftar untuk lelang jabatan lurah. Namun, Ahok enggan menyebutkan siapa-siapa mereka yang tertarik.

"Mereka pengen ikut lelang jabatan jadi lurah. Lucu juga sih, ada satu yang bilang pengen jadi lurah di kampung saya. PNS mana saya enggak enak sebutnya, lupa," bebernya.

Mantan anggota komisi II DPR ini berharap sistem ini berjalan bulan ini, cuma sistem harus benar-benar disiapkan. Pasalnya, ada sekitar 40 ribu pegawai yang mesti disaring.

"Kalau lurah lama dan camat lama mau bertobat gimana. Tobat pelayanan bank, urusin orang masak mau diganti. Prinsipnya pak gubernur kan sederhana. Masa lalu dilupakan, mulai yang baru," tegas dia. [tyo/merdeka.com]
Read more ...

Sistem Kontrak Kinerja Untuk Pejabat

Kontrak Kinerja Pejabat - Kementerian/lembaga sudah saatnya mampu menerapkan sisten kontrak kinerja secara berjenjang terhadap para pejabatnya. Ini untuk memudahkan pengukuran kinerja dari pejabat tersebut.

"Dengan adanya kontrak kinerja, maka setiap pekerjaan dapat diukur, serta untuk mengawasinya juga lebih jelas," ujar Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko usai audiensi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Jakarta, Senin (4/3).

Sebenarnya, menurut dia, kontrak kinerja tersebut tidak hanya dapat diterapkan pada tingkat pusat, tetapi juga harus dapat dilaksanakan pemerintah daerah.

"Program reformasi birokrasi yang telah disusun pemerintah pusat seharusnya dapat diterapkan oleh seluruh instansi pemerintahan di daerah," katanya.

Sebagaimana diketahui, Kemenpan-RB telah menerapkan kontrak kinerja sebagai upaya strategis dalam mengawali pelaksanaan tahun anggaran 2013. Di dalam kontrak kinerja itu meliputi sejumlah hal yang menjadi indikator dalam penilaian, antara lain sasaran strategis, indikator kinerja, serta target dan waktu penyelesaian program kegiatan masing-masing pejabat eselon I dan II.

Dalam kesempatan itu, Danang juga menyinggung pengawasan terhadap proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). Dia menilai, rekrutmen untuk tahun 2013 ini akan lebih berat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Ini terlihat dari masih ditemukannya sejumlah kasus saat seleksi CPNS di berbagai daerah.

Sebelumnya, Azwar Abubakar mengatakan, pada tahun 2013 ini pemerintah akan tetap menerapkan kebijakan zero growth menuju minus growth dalam melakukan rekrutmen CPNS.

Dia menjelaskan, penambahan formasi CPNS dari jalur umum untuk tahun 2013 ini hanya sebanyak 60 ribu.

"Usulan tambahan juga harus berdasarkan analisa jabatan dan analisa beban kerja. Selain itu, instansi itu harus sudah memiliki proyeksi kebutuhan pegawai 5 tahun ke depan," katanya.

Selain itu, penerimaan CPNS tersebut juga masih dibatasi untuk tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis dan jabatan-jabatan tertentu yang benar-benar dibutuhkan oleh organisasi. "Misalnya untuk tenaga penyuluh pertanian. Ini dibutuhkan dalam meningkatkan hasil pertanian," ujarnya. [Tri Handayani/Suara Karya]
Read more ...
Sunday, March 3, 2013

PNS Dilarang Terlibat Politik Praktis

Menjelang semakin terselenggaranya Pemilukada NTB Mei mendatang, Gubernur NTB, KH. Muhammad Zainul Majdi menekankan kepada seluruh pejabat lingkup Pemprov NTB untuk tidak terlibat secara pratktis atau secara langsung.

Gubernur menyatakan, para pejabat agar tidak kehilangan fokus karena adanya situasi tertentu, tetapi fokus karena tugas PNS yang paling utama, yakni menjadi abdi negara, abdi pemerintah. dan abdi masyarakat.

"Itu bentuk tindakan preventif kepada semua pejabat di lingkup Pemprov NTB," kata Gubernur NTB,

Majdi juga menegaskan, masyarakat butuh pelayanan dan kinerja khususnya pejabat, karena kinerja yang diharapkan masyarakat itu bukannya kinerja politik, tetapi kinerja birokrasi, yakni melaksanakan program dan penataan program pemerintah.dan pembinaan kemasyarakatan.

Dia menyebutkan, dalam Undang-undang PNS tidak diperbolehkan untuk terlibat dalam politik praktis. Jika ada PNS yang ditemukan akan ditindak tegas sesuai Undang-undang yang berlaku [LombokKita]
Read more ...
Friday, March 1, 2013

BNN: PNS Paling Banyak Pengguna Narkoba

MATARAM – Tingkat penyalahgunaan narkoba terbanyak dilakukan kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal itu terungkap dari hasil tes urine yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mataram, tahun lalu. Tentunya ini sangat menyalahi disiplin PNS selaku abdi masyarakat.

Kepala BNN Kota Mataram, Abdul Latif Najib, menyebut, dari sebagian instansi pemerintah yang sudah dites, angka penyalahgunaannya memang terbilang kecil.
.
Namun jika dibandingkan dengan kalangan pelajar dan siswa, persentase PNS masih lebih banyak. Di mana dari 8 SKPD dengan sampel masing-masing 50 pegawai, tingkat penyalahgunaan di bawah 10 persen.

Sebelumnya pernah diungkapkan bahwa sekitar 6 orang PNS dinyatakan positif pengguna. Sementara di kalangan pelajar, dari sekitar 1800 siswa dengan sampel 100 siswa, tingkat penyalahgunaannya di bawah 5 persen. Pemeriksaan di kalangan pekerja juga dilakukan di instansi swasta.

“Kalau persentasenya kecil sih, di bawah 10 persen, tetapi itu positifnya juga tidak hanya positif golongan satu. Ada juga golongan tiga. Kalau siswa itu kurang di bawah 5 persen,” ungkapnya.

Dari hasil itu pihaknya akan tetap waspada, terutama di kalangan pekerja, seperti PNS. Mereka adalah golongan orang yang memiliki penghasilan, sangat rentan terjadi penyalahgunaan narkoba. Sementara untuk siswa menurutnya disebabkan karena pergaulan dan bisa juga jebakan.

“Penyalahgunaan ini kebanyakan yang punya penghasilan, kalau di kalangan pelajar mereka ini korban,” katanya.

Latif mengatakan, pihaknya akan terus melakukan upaya memerangi penyalahgunaan barang haram tersebut. Tahun ini akan lebih diintensifkan ke kalangan pelajar, siswa dan mahasiswa, serta intasnsi pemerintah maupun swasta akan kembali dilakukan tes urine.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan menandatangani MoU dengan dewan pendidikan yang di dalamnya juga ada Dikpora Kota Mataram, untuk memerangi narkoba.

“Sehingga BNN nanti bisa memetakan penyalahgunaan di institusi pemerintah dan swasta, di pelajar menengah dan mahasiswa,” tandasnya. [Jpnn]
Read more ...
Wednesday, February 13, 2013

Mau Jadi PNS? Siapkan Dulu Duit Suap Rp150 Juta!

JAKARTA - Pemerintah pusat mewacanakan untuk menghapus kewenangan kepala daerah sebagai pejabat yang bertanggung jawab dalam penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Wakil Ketua Tim Independen Komite Reformasi Birokrasi Sofian Effendi menjelaskan, dicabutnya kewenangan penerimaan PNS dari pejabat tertinggi di suatu daerah ini karena maraknya praktek jual beli kursi PNS yang hingga saat ini tidak terhindarkan.

Dia mencontohkan, dalam satu kabupaten kepala daerah meminta tambahan 2.000 pegawai. Berdasarkan data yang dimilikinya, rata-rata pejabat daerah mematok suap Rp150 juta per orang agar diterima menjadi PNS.

Sofian menjelaskan, dengan pundi sogokan yang mencapai miliaran rupiah ini, maka dalam satu periode penerimaan PNS tersebut kepala daerah mampu melunasi utang yang dia pakai untuk kepentingan kampanye. Sementara tahun berikutnya praktek suap yang masih terjadi disimpan sebagai keuntungannya pribadi, kelompok ataupun golongan.

"Jadi apa yang dia keluarkan sebagai bupati sudah terbayar di situ. Ini yang saya namakan ATM kepala daerah,” katanya ketika dihubungi, Rabu (13/2/2013).

Mantan Rektor UGM ini menyatakan, kewenangan pejabat politik dalam pola perekrutan pegawai negeri juga karena alasan pegawai yang dipilih kebanyakan berdasar pertimbangan politik dan bukan diukur dari kompetensi agar mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sofian menjelaskan, dengan adanya Rancangan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) maka pemerintah pusat akan memberikan kewenangan penerimaan PNS pada sekretaris daerah di tingkat provinsi dan kabupaten kota dan sekretaris kementerian untuk tingkat pemerintah pusat.

Guru Besar Fisip UGM ini menjamin, penerimaan PNS model baru ini akan dengan mudah menghapus praktek suap PNS di daerah dan pusat. Apalagi di RUU ASN juga akan membentuk komisi aparatur sipi negara yang akan mengawasi kinerja semua birokrat dan juga birokrasinya.

“Komisi ini juga yang akan mengawasi dengan ketat rekrutmen pegawai di semua jenjang. Mereka yang akan memastikan penerimaanya akan berdasarkan pertimbangan objektif,” ungkap Sofian.

Sofian tidak menampik bahwa di semua lini formasi PNS selama ini diperjualbelikan. Kebanyakan praktik ini ialah untuk menutupi biaya menjadi kepala daerah. Dari laporan yang masuk ke tim independen penjualan formasi pertahunnya secara nasional mencapai Rp30-Rp35 triliun.

Konsultan Senior di United Nations Development Programme (UNDP) ini pun menerangkan, jika model penerimaan PNS tidak ada sogok menyogok maka PNS akan mempunyai idealisme, integritas dan loyalitas penuh kepada bangsa. [Okezone]
Read more ...
Sunday, February 10, 2013

Sistem Baru, PNS Kontrak Tidak Memiliki NIP

PNS Kontrak - Pembahasan rancangan undang-undang aparatur sipil negara (ASN) terus dikebut. Pemerintah telah menetapkan istilah baru untuk sebutan jenis PNS dengan sistem kontrak jangka waktu tertentu. Pegawai negeri jenis ini nantinya disebut pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan tidak memiliki nomor induk pegawai (NIP).

Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Pedayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Karo Hukmas Kemen PAN-RB) Imanuddin menuturkan, pemerintah tidak menggunakan istilah PNS dengan kontrak jangka waktu tertentu. "Tetapi dalam draf sementara, disepakati namanya PPPK," ujar dia, Minggu (10/2).

Imanuddin mengatakan setelah RUU ASN ini disahkan, seluruh PNS yang sudah ada saat ini akan dirubah dulu namanya menjadi aparatur sipil negara. Kemudian akan dipisah menjadi dua. Yakni pegawai negeri sipil (PNS) seperti umumnya saat ini, dan satu lagi PPPK.

Dia mengatakan hak dan kewajiban aparatur sipil negara kelompok PNS tidak memiliki perbedaan dengan yang ada saat ini. Mulai dari usia pensiun, pemberian tunjangan pensiun, dan sebagainya. "Jadi bukan PNS seumur hidup. Tetapi PNS hingga dia pensiun seperti biasanya," ucap Imanuddin.

Selanjutnya bagi aparatur sipil negara kelompok PPPK, Imanuddin mengatakan mereka tidak dibekali NIP layaknya seorang PNS. "Jika PNS itu diangkat negara, kalau PPK diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi," katanya.

Imanuddin lantas mengatakan, PPPK nantinya tidak bisa menjadi PNS secara otomatis. Walaupun kinerja mereka bagus selama menjalankan kontrak. "Bagi PPPK yang ingin menjadi PNS, mereka harus mengundurkan diri sebagai PPPK," kata dia.

Selain harus mengundurkan diri, PPPK yang ingin menjadi PNS harus mengikuti semua proses menjadi PNS pada umumnya. Pihak Kemen PAN-RB juga menegaskan walaupun tidak ada ikatan kerja layaknya PNS, PPPK ini bukan berarti pemerintah melegalkan rekrutmen tenaga honorer. Pemerintah pusat tetap menganjurkan rekrutmen PPPK harus melalui analisis kebutuhan pegawai yang matang.

Selain itu, harus diinformasikan sejak awal jika status PPPK ini tidak jaminan yang bersangkutan akan diangkat menjadi PNS. Selama ini setiap ada tenaga kontrak yang sudah bekerja lama di instansi pemerintahan, selalu menuntut untuk diangkat menjadi PNS tanpa tes. Alasan mereka sudah mengabdi cukup lama untuk pemerintah. [wan/Jpnn]
Read more ...
Friday, February 8, 2013

PNS Sistem Kontrak, Model Baru Yang Direncanakan

PNS Kontrak - Pe­me­rin­tah menggodok sistem baru kursi pegawai negeri sipil (PNS). Sistem yang berjalan saat ini, umumnya status pe­gawai negeri dan kom­pe­n­sa­sinya berjalan seumur hidup. Tetapi ketentuan baru itu akan diubah dengan model perek­rutan pegawai negeri bersatus kontrak jangka waktu tertentu.

Kepala Biro Hukum dan Humas (Karo Hukmas) Ke­men­terian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Re­for­masi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Imanuddin menuturkan, ke­tentua baru itu diatur dalam rancangan undang-undang aparatur sipil negara (RUU ASN).

”Penggunaan istilah kon­trak masih belum pasti. Tetapi memang ada sistem kontrak,” katanya kemarin.

Imanuddin mengatakan, ke depan akan ada dua jenis PNS. Yakni PNS dengan durasi atau kontrak kerja seumur hidup dan PNS dengan kon­trak jangka waktu tertentu. Dia mengatakan jika PNS dengan kontrak kerja seumur hidup seperti yang berlangsung saat ini. Yaitu PNS bekerja hingga dia pensiun dan berhak men­da­patkan tunjangan pensiun sam­pai dia meninggal.

Selanjutnya untuk PNS de­ngan kontrak jangka waktu tertentu menurut Imanuddin khusus untuk jabatan tertentu. Dia mencontohkan pada posisi dosen di sejumlah PTN. Ima­nuddin mengatakan kuri­ku­lum di PTN cukup cepat per­kem­bangannya.

Pada sistem kepegawaian ya­ng berjalan saat ini, Ima­nud­din mengatakan jika ban­yak do­sen yang dipaksa-pak­sakan te­tap bekerja. “Padahal disiplin il­munya sudah tidak ada lagi da­lam mata kuliah di kurikulum ter­baru,” katanya. Jika kasus se­perti ini terjadi, dia me­nga­ta­kan ada inefisiensi penge­lua­ran negara. Me­nu­rut­nya negara te­rus me­nge­luar­kan duit untuk me­nggaji apa­ratur yang seja­ti­nya bidang keah­liannya tidak dibutuhkan lagi.

Tetapi ketika negara sudah menggunakan sistem kepe­ga­waian yang baru, PTN bisa me­ngontrak PNS dengan keahlian tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. Jadi jika keah­lian tertentu itu tidak dibu­tuhkan lagi dalam kurikulum selanjutnya, negara tidak me­nang­gung ine­fisiensi belanja pegawai.

Selain untuk posisi dosen, banyak pekerjaan yang mem­bu­tuhkan spesifikasi ilmu khusus dan diperlukan dalam masa tertentu. Misalnya ahli tata kota, pekerjaan umum, dan pertanian. Dia me­nga­takan jika sistem seperti ini sudah jamak dilakukan di sejumlah negara. Imanuddin mencontohkan banyak ahli dari Indonesia yang menjadi dosen negeri di kampus pe­me­rintah Australia dan se­ba­gainya.

”Jadi saya tegaskan, sistem PNS kontrak jangka waktu tertentu ini tidak hanya untuk pegawai rendahan,” tutur dia. Namun sistem baru ini juga bakal ditetapkan untuk rek­rut­men CPNS reguler. Ima­nuddin meminta masyarakat tidak perlu cemas dengan pem­ber­la­kuan sistem baru ke­pe­ga­wi­an itu. Sebab sistem PNS kon­trak jang­ka waktu tertentu itu bukan bentuk legitimasi te­naga hono­rer.

Imanuddin mengatakan jika PNS dengan kontrak wak­tu tertentu tetap men­dapatkan hak-hak di luar gaji. Misalnya tunjangan kinerja, jaminan atau asuransi kesehatan, dan jaminan kesejahteraan lain­nya. ”Selain itu jika kerjanya bagus dan proyeksi keah­lian­nya benar-benar dibutuhkan ne­gara dalam jangka panjang, bisa diangkat menjadi PNS tetap,” kata dia.

Perkembangan pem­ba­ha­san RUU ASN sendiri terus me­ngalami perkembangan. Ima­nuddin mengatakan jika fase berikutnya adalah, kon­sultasi Presiden kepada DPR. “Kon­sultasi ini segera dija­lan­kan untuk sejumlah RUU, di an­ta­ra­nya RUU ASN,” pung­kasnya. (wan/jpnn)
Read more ...
Monday, January 28, 2013

Gaji PNS Akan Disesuaikan Bobot Jabatan

Penggajian PNS - Penghentian sementara atau moratorium penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) diklaim mampu mengurangi jumlah pegawai yang tidak produktif. Upaya itu juga diklaim dapat memperbaiki sistem penerimaan PNS. 

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Eko Prasojo, mengatakan, selama satu tahun tiga bulan moratorium PNS yang berakhir akhir Desember 2012 tersebut, pemerintah mampu memangkas jumlah PNS dari 4,7 juta menjadi 4,45 juta pegawai. 

"Ini menata kembali mengenai jumlah kebutuhan. Kami rightsizing pegawai negeri, perbaiki proses seleksi," ujar Eko di Jakarta, Senin 28 Januari 2013. 

Eko menambahkan, kementeriannya sedang menyusun rancangan peraturan pemerintah tentang sistem penggajian berdasarkan bobot jabatan PNS. Nantinya, gaji PNS bergantung dari bobot jabatan dan tanggung jawab yang diembannya. 

"Mudah-mudahan bisa kami tetapkan tahun ini, supaya ada perubahan struktur penggajian," tuturnya. 

Sebelumnya, sejak 31 Desember 2012, Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang moratorium penerimaan calon pegawai negeri sipil resmi berakhir.

Wakil Presiden Boediono, menyatakan, moratorium penerimaan calon pegawai negeri sipil yang berlangsung selama 16 bulan telah berakhir. Hasil perbaikan sistem kepegawaian selama moratorium kini telah menjadi bagian integral dari sistem dan proses tata kelola kepegawaian di kementerian/lembaga/pemerintah daerah.
 
"Moratorium ini menjadi sangat penting. Kebutuhan PNS hingga 2016 telah diproyeksikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dari tahun ke tahun, jumlahnya akan terus disesuaikan dengan kebutuhan," kata Wapres Boediono dalam penjelasan tertulis di Jakarta, Senin 21 Januari 2013.

Boediono yang juga ketua Dewan Pengarah Tim Reformasi Birokrasi Nasional itu menjelaskan, beberapa rambu yang diterapkan selama moratorium akan terus dilanjutkan, yaituzero growth policy. Ke depan, perekrutan pegawai negeri sipil hanya bisa dilakukan dengan tiga syarat yaitu:
1. Perekrutan harus terlebih dahulu memiliki peta jabatan serta rencana kebutuhan pegawai untuk lima tahun ke depan yang didukung oleh analisis jabatan dan analisis beban kerja, memiliki rencana, dan melaksanakan redistribusi pegawai serta memiliki pola rekrutmen CPNS yang terbuka, fair, bersih, efisien, dan akuntabel.

2. Perekrutan hanya dilakukan oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang anggaran belanja pegawainya di bawah 50 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

3. Perekrutan hanya dilakukan setelah mendapat izin dari Komite Pengarah Reformasi Birokrasi yang diketuai Wakil Presiden. (Viva News).

Read more ...
Wednesday, June 6, 2012

Total Penerimaan CPNS Honerer dan Umum Sebanyak 125 Ribu Orang

Pemerintah akan melakukan pengangkatan 125 ribu Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dari jumlah tersebut sekitar 70 ribu untuk pengangkatan CPNS tenaga honorer kategori I selebihnya adalah untuk penerimaan cpns pemda dan pusat pelamar umum.

Pengangkatan tersebut, menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, diwujudkan karena ada kekurangan PNS lebih dari 125 ribu yang telah habis masa jabatannya.

“Rinciannya, antara 60-70 ribu dari K1 atau honorer. Setengahnya lagi kita terima sebagai pegawai yang khusus-khusus," kata Azwar Abubakar di Jakarta, Jumat (16/3/12) dilansir dari pikiranrakyat.com.

Dia juga menambahkan, penerimaan PNS ini nantinya akan merata di seluruh wilayah baik penerimaan CPNS pusat maupun penerimaan CPNS daerah berdasarkan peta jabatan dan kebutuhan.

Selain PNS honorer, pemerintah juga akan menerima pegawai yang bersifat K2. “Pegawai K2 itu bagi mereka yang sudah bekerja di bawah tahun 2005. Kita perkirakan honorer di bawah tahun 2005 semua bisa diangkat, mereka umumnya bekerja di bawah instansi pemerintah tapi dibayar tidak melalui APBD ataupun APBN. Kita sudah sepakat dengan DPR akan menampung mereka," tuturnya.

Lebih jauh Azwar menambahkan, penerimaan PNS tersebut juga dilakukan dengan syarat seleksi penerimaan CPNS seperti biasa, hal ini untuk menjamin kualitas PNS ke depannya.
"Dengan adanya syarat itu maka akan ada seleksi, harus ada passing grade. Seleksi kompetensi dasar maupun kompetensi bidang. Sekarang yang terjadi cuma jumlah pegawai honorer ratusan ribu. Tidak ada nama, dan tidak ada tempat. Saya sudah menanda tangani surat, supaya bupati, kepala daerah mendata kembali siapa pegawai honorer yang akan diusulkan untuk diangkat sebagai PNS," katanya.

Pemerintah juga akan membentuk tim pengawas yang bertugas mengecek validitas data dari pegawai honorer yang akan diangkat, diharapkan dengan cara ini KKN tidak terjadi pada proses pengangkatan.
Read more ...

Segera, Pengangkatan CPNS 72.000 Tenaga Honorer K I



Pemerintah sudah memutuskan untuk mengangkat 72.000 tenaga honorer kategori I menjadi CPNS. Tenaga honorer kategori I adalah mereka yang penghasilannya dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Pengangkatan 72.000 tenaga honorer menjadi CPNS tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, 16 Mei 2012. Sebagai gambaran, dari tahun 2005 hingga 2009, pemerintah telah mengangkat 880.000 tenaga honorer menjadi PNS. Demikian seperti dikabarkan Kompas (4/6)

Sama dengan penerimaan CPNS dari pelamar umum, proses seleksi pun dilakukan pemerintah pada pengangkatan tenaga honorer ini. Caranya dengan melakukan verifikasi data dan uji publik para tenaga honorer. Mereka yang memenuhi persyaratan akan diangkat menjadi PNS.

Untuk seleksi pelamar CPNS jalur umum seperti dikabarkan sebelumnya pemerintah juga telah memutuskan melakukan perekrutan sebanyak 60.000 lowongan CPNS.
Read more ...
Sunday, May 27, 2012

Rekrutmen CPNS Lewat Jalur Online, Penerimaan CPNS Bisa Tiap Bulan

Seperti dikabarkan sebelumnya Ujian tes penerimaan CPNS regular/ umum akan segera dilakukan tahun 2012 ini. Sebanyak 60.000 lowongan CPNS tahun 2012 dinyatakan tersedia untuk seluruh departemen dan pemerintah daerah hingga tingkat kabupaten dan kota melalui jalur umum.

Yang berbeda dengan Sistem Ujian Penerimaan CPNS Tahun 2012 Pelamar Umum tahun ini adalah dilakukan tidak seperti sistem tahun-tahun sebelumnya. Untuk tahun ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara akan bekerjasama dengan sepuluh Perguruan Tinggi Negeri dalam proses rekrutmen 60.000 Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan dilakukan bertahap. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Eko Prasejo wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi saat dihubuni oleh Republika Online, Ahad (20/5)

Sistem rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), tidak seperti yang terjadi sekarang ini. Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi telah menyiapkan konsep yang bagus, yakni rekrutmen melalui system online di internet.

"Ke depan rekrutmen CPNS melalui sistem online internet. Bahkan setiap bulan bisa dilakukan rekrut melalui jalur tersebut. Hal ini perlu dilakukan antisipasi di daerah," kata Rudianto, Staf Ahli Kebijakan Publik Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi seperti dikutip dari Samarinda Pos (27/5).

Pihaknya meminta kepada seluruh daerah, baik kabupaten/kota untuk melakukan antisipasi mengenai hal ini. Sehingga saat diterapkan rekrutmen CPNS melalui sistem online tidak kaget.

Dijelaskan, Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi terus melakukan berbagai pembenahan mengenai PNS di negeri ini. Antara lain melakukan efisiensi penggunaan sarana dan prasarana kerja PNS. Dari 15 laporan yang harus dikirim ke pusat, sudah diminimalisir menjadi lima.

Pihaknya juga melakukan kebijakan tentang transparansi dan akuntabilitas aparatur pemerintah. Dan, sekarang sudah disusun zona intergritas. Ini merupakan lanjutan dari zona bebas wilayah korupsi dan di sana ada laporan kekayaan aparatur negara.
Pihaknya juga menyatakan, demokrasi tidak lapuk terhadap persoalan reformasi birokrasi. "Kita ingin di internal birokrasi, baik di pemerintah pusat maupun daerah dilakukan semuanya," kata Rusdianto.

Menurutnya, tugas pemerintah hanya dua, yakni membuat kebijakan yang unggul dan kedua membuat pelayanan yang baik dan prima. Jika kedua tugas itu dilaksanakan dengan baik, tentunya tidak ada masalah di lapangan. Dia sependapat dengan ketua komisisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa mengenai penerapan UU nomor 39/2008, tentang Kementerian Negara. Jika UU ini diimplementasikan dengan baik diharapkan bakal terwujud reformasi birokrasi, baik tingkat pusat maupun daerah, sehingga terjadi efisienasi dan efektivitas dalam penyelenggaraaan pemerintahan.
Read more ...
Friday, May 25, 2012

Sistem Ujian Penerimaan CPNS Tahun 2012 Pelamar Umum Berbeda

Seperti dikabarkan sebelumnya Ujian tes penerimaan CPNS regular/ umum akan segera dilakukan tahun 2012 ini. Sebanyak 60.000 lowongan CPNS tahun 2012 dinyatakan tersedia untuk seluruh departemen dan pemerintah daerah hingga tingkat kabupaten dan kota melalui jalur umum.

Yang berbeda dengan Sistem Ujian Penerimaan CPNS Tahun 2012 Pelamar Umum tahun ini adalah dilakukan tidak seperti sistem tahun-tahun sebelumnya. Untuk tahun ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara akan bekerjasama dengan sepuluh Perguruan Tinggi Negeri dalam proses rekrutmen 60.000 Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan dilakukan bertahap. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Eko Prasejo wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi saat dihubuni oleh Republika Online, Ahad (20/5)

Proses rekrutmen CPNS dilakukan testing seperti calon mahasiswa yang ikut SNMPTN. Artinya nantinya system penerimaan akan melibatkan teknologi informasi dan berlaku secara nasional di seluruh Indonesia.

Ujian sendiri akan dilaksanakan di daerah, kementerian dan lembaga yang memang sudah mendapat persetujuan Kemenpan untuk formasi CPNS.

Hingga kini, tutur Eko, kuota yang disetujui baru 8000 orang dari 60.000 CPNS untuk tahun ini. Menurut dia, tidak semua permohonan pemda, kementerian dan lembaga terkait penambahan CPNS disetujui kemenpan. Banyak instansi yang tidak lolos karena tidak memenuhi kriteria analisis kebutuhan dan sumber daya manusia.

Udate:
Nantinya jika di daerah anda tidak ada formasi penerimaan CPNS, tetapi ingin mengikuti ujian CPNS di daerah lain maka dengan mudah bisa melakukan pendaftaran dengan KTP yang tidak dibatasi. Misalnya masyarakat Kota Blitar yang ingin mengikuti ujian CPNS 2012 tetapi tidak ada penerimaan CPNS di Kota Blitar, tidak perlu berkecil hati. Karena sistem penerimaan CPNS tahun 2012 Pelamar CPNS dapat Diterima dari Seluruh Indonesia. Tidak ada pembatasan dan pembedaan putra daerah serta bukan putra daerah.

Meski KTP pelamar CPNS dari Kota Blitar misalnya, dan saat seleksi CPNS dibuka dia berada di Bogor atau Bandung bahkan jika di Bangka Barat atau Waringin Timur dan daerah lain dimana daerah-daerah ini ada formasi CPNS, yang bersangkutan bisa ikut seleksi CPNS dengan menggunakan KTP Blitar. Yang tidak diperbolehkan adalah melakukan pelamaran CPNS pada dua lokasi atau lebih. Aturan ini seperti yang disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat di Jakarta, Selasa (26/6) kepada JPNN.

Jadi siap mengikuti ujian CPNS ? Tapi jangan asal ujian yang penting kan kelulusannya. Maka yang terbaik adalah belajar extra rajin, karena penerimaan kali ini diusahakan tidak ada lagi istilah titiapan (Sogok) seperti pengakuan Eko Prasejo seorang profesor Wamen Kemenpan RB kita. Silahkan mulai belajar soal-soal CPNS mulai dari sekarang.

Jika terkendala dengan bahan soal-soal latihan CPNS yang membosankan coba hal baru yang meyenangkan yaitu belajar dengan menggunkan software latihan CPNS yang sudah di program dengan rapi. Layaknya anda seperti "bermain game" atau mengikuti kuis "Who Wants to be a Millionaire".

Software ini sudah bisa di download sekarang, tetapi harus membayar Rp.90.000, wajarlah sebagai jasa kreatifitas developer, dari pada anda menyegok ratusan juta (dan tidak ada peluang lagi). Dan jika anda mau mengajak teman-teman lain membeli software ini bisa diberikan secara gratis bahkan anda memperoleh keuntungan. Jadinya "Belajar soal CPNS sambil dapat duit.". Untuk mendapatkan software ini baca selengkapnya disini.
Read more ...

Penerimaan CPNS 2012 Umum Sebanyak 60.000 Lowongan

Ujian tes penerimaan CPNS regular/ umum akan segera dilakukan tahun 2012 ini. Sebanyak 60.000 lowongan cpns tahun 2012 dinyatakan tersedia untuk seluruh departemen dan pemerintah daerah hingga tingkat kabupaten dan kota melalui jalur umum.

Berita ini tentu menjadi kabar baik bagi anda yang berkeinginan mengikuti tes penerimaan CPNS tahun 2012 melaui jalur umum, karena sebelumnya sempat dikabarkan bahwa tahun 2012 tidak ada penerimaan CPNS karena moratorium belum berakhir.

Ternyata Moratorium PNS (Pegawai Negeri Sipil) tidak menutup penerimaan reguler dan membuka kesempatan penerimaan PNS tahun ini sebanyak 60 ribu orang untuk regular sebagaimana disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar di Makassar, seperti yang dilansir dari Antara News (19/5).

Tetapi tidak semua daerah memiliki formasi lowongan penerimaan CPNS, karena syarat yang dipenuhi adalah didasarkan pada analisa jabatan dan kebutuhan prioritas daerah. Terkait penerimaan CPNS ini tetap dilakukan karena secara nasional banyak jumlah PNS yang mencapai masa pensiun dengan jumlah mencapai ratusan ribu orang.

Bagi anda yang berencana mengikuti seleksi ini, tentunya sudah bisa mempersiapkan diri dari sekarang. Salah satu persiapan yang perlu adalah dengan lebih giat mempelajari soal-soal CPNS, karena dikabarkan system ujian penerimaan CPNS kali ini akan lebih ketat dari system seleksi sebelumnya. Seleksi yang dilakukan mirip dengan penerimaan mahasiswa PTN melalui SNMPTN dan sistemnya juga melibatkan perguruan tinggi Negeri.
Read more ...
Tuesday, May 22, 2012

Daftar Nama Tenaga Honorer Kabupaten Pakpak Bharat Yang Terdaftar di BKN

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan daftar Tenaga Honorer Instansi Daerah seluruh Indonesia, termasuk diantaranya daftar honorer dari Kabupaten Pakpak Bharat. Daftar tenaga honorer ini merupakan Kategori I yang memenuhi kriteria Berdasarkan Hasil Verifikasi Dan Validasi oleh BKN.

Menurut peraturan BKN, daftar nama tersebut dapat diangkat menjadi CPNS apabila dapat menunjukan dokumen asli dan sah sesuai PP yang berlaku dan belum diusulkan dalam Formasi Tahun sebelumnya.

Berikut ini adalah Tenaga Honorer Kabupaten Pakpak Bharat Yang Terdaftar di BKN sampai dengan tanggal 22 Maret 2012.

DAFTAR NOMINATIF TENAGA HONORER KATEGORI I YANG MEMENUHI KRITERIA BERDASARKAN HASIL VERIFIKASI DAN VALIDASI
Instansi : Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Jumlah Data : 8
 
NO
NAMA
PENDIDIKAN
UNIT KERJA
1
EMSITRI PADANG
SMA
DINAS PEKERJAAN UMUM
2
SINNA BERUTU
SMA
SEKOLAH DASAR
3
PAGAR LUKSI BANUREA
SMU
SEKOLAH DASAR
4
HOTMURNIATI SIMANULLANG
SMK
SEKRETARIAT DAERAH
5
MASNIARI F SINAMO
S.1 HUKUM
SLTP UMUM
6
ABENSON PARDOMUAN SARAGIH
S.1 HUKUM
SLTA UMUM
7
JONY MANIK
SEKOLAH DASAR
SEKRETARIAT DAERAH
8
MARISON SOLIN
SMP
PEMERINTAH KAB. PAKPAK BARAT

Sumber : Situs resmi BKN
Read more ...
Sunday, November 27, 2011

Eselon tiga dan empat kenapa dihapus?

Lembaga Pemantau Pemilu dan Pemerintahan Sumatera Utara (LP3SU) mempertanyakan rencana penghapusan pejabat eselon tiga dan empat oleh pemerintah. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menurut Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) akan menghapus kedua eselon itu dalam struktural pemerintahan.

Ketua Dewan Pengurus LP3SU, Zamzami Umar, mengatakan, kebijakan yang meniadakan posisi eselon tiga dan empat bukanlah hal yang mudah. Dirinya mengkhawatirkan jika peraturan ini nantinya disahkan maka kinerja Pemda akan macet karena adanya kekosongan jabatan di pemerintahan. "Penghilangan posisi-posisi tersebut sebelumnya untuk apa? Ini bukanlah hal yang mudah dan perlu dilakukan dengan cermat, karena ini bisa menyebabkan kinerja pemerintahan yang tidak stabil," ungkapnya kepada Waspada Online, tadi malam.

Soal pengalihan jabatan dari posisi eselon tiga dan empat ke job fungsional, Zamzami menilai hal tersebut masih belum saatnya dilakukan oleh pemerintah. Struktural fungsional menurutnya itu memang penting dan perubahan struktural tersebut bisa dilaksanakan pada tahun-tahun mendatang, jika dilakukan hal ini masih riskan terhadap kinerja pemerintahan yang lancar.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekda atau Sekdaprov Sumut), Nurdin Lubis, mengatakan saat ini pemerintah sedang menyiapkan aturan yang merubah struktur eselonisasi di pemerintahan daerah (Pemda) dengan meniadakan posisi eselon tiga dan empat serta menggantikannya dengan job fungsional.

Rencana perubahan dalam proses persiapan aturannya itu disampaikan Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri,) Diah Anggraeni, dalam pembentukan forum sekretaris daerah se-Indonesia beberapa hari lalu. "Nanti, yang ada hanya eselon satu dan dua. Sedangkan eselon tiga dan empat ditiadakan dan diganti dengan job fungsional," ujarnya.

Dalam aturan tersebut, terdapat juga sejumlah perubahan tentang kewenangan dan pola peningkatan karir PNS yang berada di jajaran Kemendagri. Selain penghapusan eselon tiga dan empat, proses promosi dan mutasi eselon dua di pemerintahan juga akan terpusat di Kemendagri. (WaspadaOnline)
Read more ...
Saturday, October 29, 2011

Hati-hati Dengan Penipuan, SK CPNS Palsu Merebak di Medan

Pakpak Bharat Blog
Ditemukannya puluhan surat keterangan (SK) palsu untuk pengangkatan tenaga honorer dan calon pegawai negeri sipil (CPNS) kembali membuat masyarakat kecewa. Setidaknya ada 49 SK pengangkatan tenaga honorer dan CPNS di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) dipalsukan beredar di Medan.
Apalagi para tenaga honorer yang jelas mengidam-idamkan statusnya diangkat menjadi PNS, tinggal harapan. Pelaku pemalasuan SK ini sudah ditangkap petugas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Kamis (27/20) lalu.

Ditangkapnya pelaku tersebut tidak lepas dari andil Kepala Bidang Pengadaan dan Pembinaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Kaiman Turnip. “Saya sudah buat laporan ke Polda Sumut atas kasus tersebut. Kemarin tim dari Polda yang dipimpin Kepala Subdirektorat Kasubdit (Kasubdit) I, AKBP Taufik Lubis sudah menangkap pelaku,” katanya, hari ini.

Kasus pemalsuan ini terungkap saat ada korban yang melaporkan kecurigaannya terhadap SK pengangkatan di jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov Sumut yang diterimanya melalui seseorang.

Korban menjelaskan, SK diserahkan oleh warga Medan Marelan. Dan ketika SK dilihat, ternyata ditandatangani atas nama Kaiman Turnip, namun tanda tangan tersebut jauh berbeda dengan aslinya. Bahkan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang tertulis juga lain.

Kaiman yang menerima laporan tersebut langsung memastikan SK itu palsu. Lagi pula, dalam SK yang dilihat berisi pengangkatan tenaga honorer 2010-2011. Sebelumnya, berulang kali telah disebutkan tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer.

Saat itu juga, Kaiman membuat laporan ke Polda Sumut atas pemalsuan tanda tangan dan pencemaran nama baik. Sebab, jika tidak dilaporkan segera dia khawatir seolah-olah dianggap turut andil dalam pemalsuan tersebut.

Kaiman menghimbau agar masyarakat yang merasa dirugikan oleh pelaku segera membuat laporan ke polisi. Sementara bagi masyarakat lain yang ada diiming-imingi akan diangkat menjadi CPNS agar mempertanyakannya ke pihak terkait, dalam hal ini BKD Sumut.

Terpisah, Kepala Bidang Pengarusutamaan Jender Biro Pemberdayaan Perempuan (PP) Pemprov Sumut, Marhamah, mengakui ada masyarakat yang melaporkan SK yang dicurigai palsu. Setidaknya peristiwa ini menjadi pelajaran bagi masyarakat yang berminat menjadi CPNS.

“Peristiwa ini menjadi pelajaran bagi kita semua, khususnya bagi masyarakat yang berminat menjadi CPNS. Artinya, jangan langsung percaya kalau ada iming-iming masuk CPNS, tapi pertanyakan langsung ke pihak terkait,” katanya.

Menyikapi hal ini, Ketua Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Nuriyono, mengatakan pihak kepolisian harus mengusut tindak tanduk pelaku pemalsuan tanda tangan pengangkatan PNS di jajaran Pemprov Sumut. Karena, dalam permasalahan ini tidak mungkin dilakukan satu orang, pasti berantai.

"Kita minta polisi mengusutnya hingga tuntas. Polisi tidak berpatokan kepada pelaku, tapi harus memanggil dan memeriksa oknum-oknum di Pemprov Sumut, sehingga persoalan ini akan bertambahanya tersangka baru, karena penerimaan atau pengangkatan CPNS memang sangat rawan bila tidak ada pengawasan ketat dari instansi terkait," pungkasnya. (Waspada Online)
Read more ...
Thursday, October 27, 2011

20 Daerah di Sumut Haram Rekrut CPNS

Nasib 67 Ribu Honorer Terkatung-katung
JAKARTA- Peraturan Pemerintah tentang pengangkatan tenaga honorer tercecer kategori I menjadi CPNS belum jelas kapan akan diterbitkan. Bahkan, pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tidak berani memberikan kepastian soal itu.

Kemarin (25/10) kebelumjelasan hal itu semakin mengemuka setelah Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek tidak berani memberikan jawaban kapan PP itu terbit. Padahal, sebelumnya dijanjikan PP terbit Oktober ini dan selanjutnya sebanyak 67 ribu tenaga honorer yang akan diverifikasi lagi, diangkat menjadi CPNS.

Reydonnyzar Moenek beralasan urusan itu lebih merupakan kewenangan Kemenpan-RB. Sementara, Wakil Menpan-RB Bidang Reformasi Birokrasi, Eko Prasojo, saat dihubungi Sumut Pos kemarin, belum sempat memberikan pernyataan lantaran sedang menerima tamu.

“Nanti kalau sudah selesai terima tamu, saya kasih tahu ya,” ujarnya. Hanya saja, hingga kemarin petang janji itu tidak direalisasikan Reydonnyzar menjelaskan, terlepas kapan tenaga honorer itu akan diangkat, pemerintah pusat berkomitmen moratorium penerimaan CPNS diterapkan secara tegas. Penerimaan CPNS dengan formasi terbatas yang dimulai tahun depan, hanya boleh dilakukan oleh Pemda dengan belanja pegawainya di bawah 50 persen dari APBD-nya. Sedang bagi yang belanja pegawainya diatas 50 persen, dilarang melakukan rekrutmen CPNS.
“Bagi 129 pemda yang belanja pegawainya di atas 50 persen, tidak akan ada formasi CPNS. Stop,” tegas Donny, panggilan Reydonnyzar, kepada Sumut Pos di ruang kerjanya.

Dari 129 pemda itu, 20 kabupaten/kota berasal dari Sumut. Khusus di Sumut, alokasi belanja pegawai di APBD 2011, tertinggi adalah Kabupaten Simalungun, yakni Rp756,304 miliar, atau mencapai 71,95 persen dari APBD-nya. Disusul Kota Padangsidimpuan dengan belanja pegawai Rp297, 595 miliar atau 69,89 persen.

Untuk Kota Medan, belanja pegawainya cukup tinggi, yakni Rp1,535 triliun. Namun, angka ini persentasenya ‘hanya’ mencapai 52,38 persen dari total APBD 2011, (lengkapnya lihat grafis). Sedang kabupaten/kota yang belanja pegawainya di bawah 50 persen, antara lain Kota Sibolga sebesar Rp194,842 miliar (48 persen), Labuhanbatu Utara Rp246,043 miliar (49,73 persen), dan Nias Selatan 47,25 persen.
Donny menjelaskan, belanja pegawai di banyak daerah membengkak juga disebabkan mereka masih terus-terusan menerima tenaga honorer. Padahal, sesuai PP Nomor 48 Tahun 2005, pemda sudah dilarang menerima honorer. “Akibatnya, anggaran belanja pegawai terus membengkak,” ujar Donny.

Nah, bagi daerah yang telanjur menerima tenaga honorer setelah terbitnya PP 48 itu, kata Donny, pemda harus menganggarkan uang honor mereka ke dalam belanja program dan kegiatan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). “Jadi honorarium kegiatan, bukan belanja pegawai,” terang Donny, yang juga pakar pengelolaan keuangan itu.
Seperti diberitakan, EE Mangindaan saat masih menjabat sebagai Menpan-RB pada September 2011 lalu menjelaskan, dalam masa moratorium penerimaan CPNS, daerah harus melakukan penataan organisasi, termasuk menghitung kebutuhan pegawainya secara detil. Tugas ini harus sudah kelar akhir 2011.
Selanjutnya, Januari hingga Desember 2012, bagi daerah yang sudah selesai membuat data penataan PNS, sudah bisa melakukan penerimaan CPNS, dengan formasi terbatas. Dengan demikian, bagi daerah yang cepat menyelesaikan tugas itu, bisa melakukan penerimaan CPNS lebih cepat. Sebaliknya, yang lambat juga akan ketinggalan melakukan penerimaan ‘abdi negara’ itu. Formasinya pun dibatasi, tenaga guru, tenaga kesehatan, sipir, dan tenaga navigator penerbangan.

Lulusan perguruan tinggi kedinasan, seperti Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS), Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), dan beberapa yang lain, juga tetap diangkat menjadi CPNS.
Satu syarat lagi yang sudah dituangkan dalam surat keputusan bersama tiga menteri yang mengatur moratorium CPNS, daerah yang bisa melakukan rekrutmen CPNS, hanyalah daerah yang belanja pegawainya di bawah 50 persen dari total anggaran APBD-nya. Sedang Pemprov Sumut belanja pegawainya 50,69 persen.

Sebelumnya kepada Sumut Pos, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprovsu Nurdin Lubis menuturkan mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, sejauh ini belum ada surat resmi atau Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang diterima Pemprovsu, untuk menjalankan rencana tersebut. “Itu berdasarkan rapat di Kemenpan beberapa waktu lalu, yang mengatakan Bulan Oktober ini. Tapi, sampai saat ini belum ada surat resmi yang kita terima. Kita masih menunggu itu. Kalau sudah kita terima, akan segera dilaksanakan,” terangnya.

Sependapat dengan Nurdin, Pemkab Deli Serdang meski masih kekurangan PNS khusus tenaga pendidikan dan medis, tidak ada mengajukan permohonan peneriman CPNS untuk formasi tahun 2011. “Pengajuan formasi sudah diajukan beberapa tahun silam. Jadi Pemkab Deli Serdang sifatnya menunggu dari Kementerian Aparatur Negara (Menpan) apakah penerimaan CPNS dibuka atau tidak,” bilang Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Deli Serdang, Joni Ritawan, Jumat (14/10) lalu.

Pun, Pemko Tebingtinggi. Penerimaan CPNS untuk wilayah Pemerintahan Kota Tebingtinggi tahun 2011-2012 dipastikan tidak ada. “Penghentian sementara ( Moratorium) sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres), penerimaan CPNS dihentikan sampai tanggal 31 Desember 2012,” jelas Wakil Wali Kota Tebing Tinggi Irham Taufik.
Dilanjutkan Wakil Wali Kota, bahwa ada kemungkinan pada 2015 akan ada penerimaan CPNS kembali. “ Itupun dalam waktu yang tak ditentukan, kita di daerah menunggu petunjuk Pemerintah Pusat,” terang Irham.

Sementara di Binjai, penerimaan CPNS di Kota Binjai, untuk formasi 2012 mendatang, tampaknya belum dapat dipastikan. Setidaknya hal ini diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Binjai, Bahrain. Dia menyebutkan, di Kota Binjai penerimaan CPNS tahun 2012 masih menunggu penghitungan seluruh jumlah PNS di Kabupaten/Kota. “Sebelum ada petunjuk dari Menpan, kita belum dapat memastikan. Apakah di Binjai ini ada atau tidak penerimaan CPNS,” ucap Bahrain.

Mirip dengan Binjai, Pemkab Langkat juga masih dalam tahapan pengkajian verifikasi kebutuhan penerimaan CPNS. Namun demikian, aturan main diberlakukan pemerintah tetap dikedepankan. “Kalau untuk sekarang ini, kita masih belum tahu apakah akan ada penerimaan CPNS sebagaimana dimaksud. Makanya, kita tidak dapat memberikan estimasi waktu sampai kapan diketahuinya ada atau tidak penerimaan CPNS. Namun, seperti kita sebutkan tadi semua aturan main diberlakukan akan dituruti,” kata Kabag Humas Pemkab Langkat, H Syahrizal di Stabat, kemarin.
(http://www.hariansumutpos.com: sam/ari/btr/mag-3/dan/mag-4)
Read more ...
Wednesday, July 20, 2011

Seperti apa kondisi PNS di Sumut?

MEDAN - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, meminta mapping kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumut mengenai kondisi pegawai negeri sipil (PNS) di daerah ini. Mapping ini terkait moratorium PNS yang tengah dikaji kementerian terkait.

Gatot menuturkan, sejauh ini pihaknya belum mengambil kebijakan apapun terkait wacana moratorium tersebut karena masih dalam kajian. Dia hanya minta mapping kondisi terkini PNS di Pemprov Sumut. Dikatakannya, dirinya sudah mempertanyakan langsung proses moratorium kepada Dirjen Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan.


"Kata beliau masih dalam proses kajian. Finalisasinya seperti apa dan kapan, masih dalam proses finalisasi," ujarnya.

"Saya juga sudah meminta kepada BKD untuk membuat mapping sebenarnya seperti apa kondisi PNS di Pemprov Sumut," ungkapnya. Dijelaskannya, sejauh ini, dia sudah memiliki ide-ide terkait reformasi birokrasi. Namun, pihaknya akan menyampaikan jika diminta oleh kementrian. "Kalau nanti dari sisi aspek, moratorium akan diimplementasikan, lalu Pemprov dalam hal ini diajak bicara oleh Kemendagri, baru kita bisa ajukan ide-ide," bebernya.

"Tapi substansinya, dalam moratorium sedang dalam finalisasi Mendagri. Mengenai kapan dilaksanakan, juga masih dalam proses kajian. Dan saya juga sudah minta mapping BKD," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, berharap Keputusan Presiden tentang moratorium PNS bisa diberlakukan sebelum Oktober 2011. Sebelum mengikuti rapat kabinet terbatas di Kantor Kepresidenan, Gamawan mengatakan Keppres itu harus segera dikeluarkan agar daerah yang sudah mengusulkan rekrutmen pegawai tidak perlu menunggu-nunggu.

Menurut dia, saat ini draf Keppres tersebut sedang dikaji secara mendalam dan segera diajukan kepada presiden setelah memasuki tahap finalisasi.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan, Anny Ratnawati, mengatakan, formasi PNS, terutama di daerah, sudah membebani anggaran sehingga menyebabkan ruang fiskal untuk membangun infrastruktur tergerus. Tercatat, 30 persen hingga 70 persen anggaran yang dialirkan ke daerah digunakan hanya untuk menutup anggaran belanja pegawai. Sehingga tidak ada ruang fiskal untuk membangun infrastruktur.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mencatat, jumlah PNS di Indonesia per Mei 2011 mencapai 4.708.330 orang atau 2,03 persen dari jumlah penduduk. Beban APBN per tahun mencapai Rp180 triliun untuk gaji PNS termasuk pensiunan. 


Source: Waspada Online Friday, 15 July 2011 22:02
Read more ...