Showing posts with label Tugas Belajar. Show all posts
Showing posts with label Tugas Belajar. Show all posts
Tuesday, March 5, 2013

STAN di Sumbawa Akan Dibangun Kemenkeu

STAN Sumbawa - Kementerian Keuangan (Kemkeu) segera mendirikan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) di Pulau Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), guna menghasilkan akuntan negara di daerah.

"STAN di Sumbawa itu akan menjadi pendidikan tinggi kedinasan di bawah Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kementerian Keuangan, pertama di luar Pulau Jawa," kata Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi di Mataram, Selasa (5/3/2013).

Ia mengatakan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo akan datang ke NTB, 10 Maret 2013, terkait pendirian STAN di Pulau Sumbawa itu. Direncanakan, Menkeu dan Gubernur NTB akan menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pendirian STAN di Sumbawa.

"Pak Menkeu juga akan langsung meninjau lokasi pembangunan kampus STAN di Sumbawa. Ini patut diapresiasi karena Kemkeu memilih lokasi di wilayah NTB, dan menjadi STAN pertama di luar Pulau Jawa," ujarnya.

Apalagi, lanjut Zainul, Menkeu yang sangat jarang meninggalkan Jakarta, akan langsung meninjau lokasi. Direncanakan STAN yang akan didirikan di Pulau Sumbawa itu, diawali dengan program Diploma Satu (D1) atau Program Diploma Bidang (Prodib) Keuangan.

Menurutnya, STAN akan menampung lulusan SMU, Madrasah Aliyah dan SMK, dalam jumlah terbatas sesuai program pendidikan yang direncanakan. STAN didirikan dengan dasar hukum Keputusan Presiden RI No.45 Tahun 1974 juncto Keputusan Presiden RI No.12 Tahun 1967 serta dengan landasan hukum Peraturan Menteri Keuangan RI No.1/PMK/1977 tanggal 18 Februari 1977.

Sejauh ini, untuk Prodip I Keuangan lama pendidikannya satu tahun (dua semester), bertempat di Kampus STAN Jakarta, dan di Balai Diklat Keuangan yang terdapat di delapan daerah, yaitu Medan, Palembang, Yogyakarta, Malang, Balikpapan, Makassar, Cimahi dan Manado.

Untuk Prodip III Keuangan lama pendidikannya tiga tahun (enam semester), bertempat hanya di Kampus STAN Jakarta. Pendidikan STAN memakai sistem ikatan dinas sebagaimana ditegaskan dalam Keputusan Menteri Keuangan RI No.289/KMK.014/2004 tanggal 14 Juni 2004 tentang Ketentuan Ikatan Dinas bagi Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan di Lingkungan Departemen Keuangan RI.

Lulusannya wajib kerja selama tiga kali masa pendidikan ditambah satu tahun. Lulusan STAN akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan ditempatkan di instansi-instansi dalam lingkungan Kementerian Keuangan dan instansi-instansi pemerintah lainnya, baik di pusat maupun di daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah lulus pendidikan dan ditempatkan di instansi-instansi tersebut akan diproses pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan golongan II A untuk lulusan Prodip I Keuangan dan golongan II C untuk lulusan Prodip III Keuangan.

Setelah bekerja dan mengikuti Diklat Pra Jabatan Tingkat II akan diproses pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pangkat Pengatur Muda/golongan II A untuk lulusan Prodip I Keuangan dan pangkat pengatur/golongan II C untuk lulusan Prodip III Keuangan. 
[Sumber: Antara, Via: Kompas]
Read more ...
Tuesday, October 16, 2012

Aturan Tugas Belajar dan Ijin Belajar di Kemendikbud

beasiswa tugas belajar ijin belajar image
Tugas Belajar PNS
Tugas belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau yang setara baik di dalam maupun di luar negeri, bukan atas biaya sendiri, dan meninggalkan tugas sehari-hari sebagai PNS.

Tugas belajar dapat dilaksanakan di dalam atau di luar negeri yang meliputi pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi.

Tugas belajar diberikan untuk masa tertentu sesuai jenjang pendidikan yang diikuti :
a. Program pendidikan Diploma I, 2 (dua) semester;
b. Program pendidikan Diploma II, 4 (empat) semester;
c. Program pendidikan Diploma III, 6 (enam) semester;
d. Program pendidikan Sarjana (S1) atau Diploma IV, 8 (delapan) semester;
e. Program pendidikan Magister (S2) atau yang setara, 4 (empat) semester;
f. Program pendidikan Doktor (S3), 6 (enam) semester.


Ijin Belajar PNS
Selain tugas belajar, PNS dapat pula melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau pendidikan yang setara atas biaya sendiri dengan istilah Ijin Belajar. Adapun Syarat bagi PNS yang akan belajar atas biaya sendiri adalah:
  1. biaya pendidikan dan fasilitas penunjang lainnya ditanggung oleh yang bersangkutan;
  2. tidak meninggalkan tugas kedinasan dan atau tugas pekerjaan sehari-hari;
  3. tidak menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah;
  4. mempunyai DP3 minimal 2 (dua) tahun terakhir yang setiap unsur penilaian sekurang-kurangnya bernilai baik; dan
  5. mendapatkan rekomendasi dari atasan langsung mengenai bidang studi yang akan ditempuh sesuai dengan tugas pekerjaannya.
Untuk mengetahui apa dan bagaimana pengaturan tentang tugas belajar Anda dapat membaca Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional pada link berikut: Permen Mentri No 48 Tahun 2009 Kemendikbud tentang Aturan Tugas Belajar dan Ijin Belajar di Lingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
Read more ...