Sunday, June 2, 2013

Isi Pokok RUU Komponen Cadangan Wajib Militer

Wajib Militer - Dalam RUU Komponen Cadangan disebutkan Komponen Cadangan atau wajib militer dibentuk dengan tujuan untuk memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Tentara Nasional Indonesia sebagai Komponen Utama dalam upaya penyelenggaraan pertahanan negara. Komponen Cadangan hanya digunakan pada saat latihan dan mobilisasi sedangkan Dalam keadaan damai, Komponen Cadangan dibina dan disiapkan sebagai potensi pertahanan.

Anggota komponen Cadangan yang diwajibkan mengikuti Wajib Militer ini adalah:
  • Pegawai Negeri Sipil, pekerja dan/atau buruh yang telah memenuhi persyaratan wajib menjadi Anggota Komponen Cadangan. 
  • Mantan prajurit TNI yang telah memenuhi persyaratan dan dipanggil, wajib menjadi Anggota Komponen Cadangan.
  • Warga negara selain Pegawai Negeri Sipil, pekerja dan/atau buruh dan mantan prajurit TNI dapat secara suka rela mendaftarkan diri menjadi Anggota Komponen Cadangan sesuai dengan persyaratan dan kebutuhan.
Setiap Anggota Komponen Cadangan wajib menjalani masa bakti Komponen Cadangan selama 5 (lima) tahun dan setelah masa bakti berakhir secara sukarela dapat diperpanjang paling lama 5 (lima) tahun.

Namun pada keadaan tertentu profesi diatas tidak diwajibkan menjadi anggota komponen cadangan wajib militer. Keadaan yang membebaskan dari wajib militer ini antara lain karena kondisi sakit, sedang diperlukan dalam masyarakat, mengikuti pendidikan pada tahap akhir, mengikuti ibadah haji atau ibadah lain pada agama yang berbeda serta karena sedang melaksanakan tugas penting yang tidak dapat digantikan oleh orang lain.

Syarat menjadi Anggota Komponen Cadangan:
  • Sesuai pasal 9 RUU Komponen cadangan berikut ini adalah Syarat menjadi Anggota Komponen Cadangan:
  • warga negara Indonesia yang telah berusia 18 (delapan belas) tahun;
  • beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
  • sehat jasmani dan rohani
  • memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan faktor keahlian dan keterampilan sesuai kebutuhan
  • mengikuti latihan dasar kemiliteran yang aturannya akan ditetapkan kemudian

Nantinya Anggota Komponen Cadangan digolongkan berdasarkan pendidikan, pengalaman dan/atau peranannya dalam susunan tingkatan atau kepangkatan yang setara dengan kepangkatan prajurit TNI atau Komponen Utama.

Untuk informasi lengkap silahkan download RUU Komponen Cadangan di link ini.

Title: Isi Pokok RUU Komponen Cadangan Wajib Militer; Written by paytren; Rating: 5 dari 5