Dalam RUU komponen cadangan yang merupakan draft dasar hukum wajib militer disebutkan Anggota Komponen Cadangan yang wajib militer. Salah satu pertimbangan pembentukan Wajib Militer ini adalah bahwa dalam menghadapi ancaman militer sistem pertahanan negara menempatkan Komponen Utama yang didukung oleh Komponen Cadangan.
Berikut ini adalah Anggota Komponen Cadangan yang wajib militer sesuai pasal 8 RUU Komponen Cadangan:
Berikut ini adalah Anggota Komponen Cadangan yang wajib militer sesuai pasal 8 RUU Komponen Cadangan:
- Pegawai Negeri Sipil, pekerja dan/atau buruh yang telah memenuhi persyaratan wajib menjadi Anggota Komponen Cadangan.
- Mantan prajurit TNI yang telah memenuhi persyaratan dan dipanggil, wajib menjadi Anggota Komponen Cadangan.
- Warga negara selain Pegawai Negeri Sipil, pekerja dan/atau buruh dan mantan prajurit TNI dapat secara suka rela mendaftarkan diri menjadi Anggota Komponen Cadangan sesuai dengan persyaratan dan kebutuhan.