Showing posts with label RUU Komponen Cadangan. Show all posts
Showing posts with label RUU Komponen Cadangan. Show all posts
Sunday, June 2, 2013

Isi Pokok RUU Komponen Cadangan Wajib Militer

Wajib Militer - Dalam RUU Komponen Cadangan disebutkan Komponen Cadangan atau wajib militer dibentuk dengan tujuan untuk memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Tentara Nasional Indonesia sebagai Komponen Utama dalam upaya penyelenggaraan pertahanan negara. Komponen Cadangan hanya digunakan pada saat latihan dan mobilisasi sedangkan Dalam keadaan damai, Komponen Cadangan dibina dan disiapkan sebagai potensi pertahanan.

Anggota komponen Cadangan yang diwajibkan mengikuti Wajib Militer ini adalah:
  • Pegawai Negeri Sipil, pekerja dan/atau buruh yang telah memenuhi persyaratan wajib menjadi Anggota Komponen Cadangan. 
  • Mantan prajurit TNI yang telah memenuhi persyaratan dan dipanggil, wajib menjadi Anggota Komponen Cadangan.
  • Warga negara selain Pegawai Negeri Sipil, pekerja dan/atau buruh dan mantan prajurit TNI dapat secara suka rela mendaftarkan diri menjadi Anggota Komponen Cadangan sesuai dengan persyaratan dan kebutuhan.
Setiap Anggota Komponen Cadangan wajib menjalani masa bakti Komponen Cadangan selama 5 (lima) tahun dan setelah masa bakti berakhir secara sukarela dapat diperpanjang paling lama 5 (lima) tahun.

Namun pada keadaan tertentu profesi diatas tidak diwajibkan menjadi anggota komponen cadangan wajib militer. Keadaan yang membebaskan dari wajib militer ini antara lain karena kondisi sakit, sedang diperlukan dalam masyarakat, mengikuti pendidikan pada tahap akhir, mengikuti ibadah haji atau ibadah lain pada agama yang berbeda serta karena sedang melaksanakan tugas penting yang tidak dapat digantikan oleh orang lain.

Syarat menjadi Anggota Komponen Cadangan:
  • Sesuai pasal 9 RUU Komponen cadangan berikut ini adalah Syarat menjadi Anggota Komponen Cadangan:
  • warga negara Indonesia yang telah berusia 18 (delapan belas) tahun;
  • beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
  • sehat jasmani dan rohani
  • memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan faktor keahlian dan keterampilan sesuai kebutuhan
  • mengikuti latihan dasar kemiliteran yang aturannya akan ditetapkan kemudian

Nantinya Anggota Komponen Cadangan digolongkan berdasarkan pendidikan, pengalaman dan/atau peranannya dalam susunan tingkatan atau kepangkatan yang setara dengan kepangkatan prajurit TNI atau Komponen Utama.

Untuk informasi lengkap silahkan download RUU Komponen Cadangan di link ini.

Read more ...

Download RUU Komponen Cadangan Wajib Militer PDF

Download RUU Komponen Cadangan wajib militer di link bawah. Dalam RUU Komponen Cadangan disebutkan bahwa Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama.Komponen Cadangan dibentuk dengan tujuan untuk memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Tentara Nasional Indonesia sebagai Komponen Utama dalam upaya penyelenggaraan pertahanan negara.

Komponen Cadangan merupakan salah satu wadah dan bentuk keikutsertaan warga negara, seluruh sumber daya alam dan sumber daya buatan serta sarana dan prasarana dalam usaha pertahanan negara.

Untuk mengetahui secara lengkap apa saja isi dari RUU Komponen Cadangan wajib militer silakan download dokumennya pada link ini:
Read more ...

Wajib Militer Komponen Cadangan, Ini Profesi Yang Wajib Anggota

Dalam RUU komponen cadangan yang merupakan draft dasar hukum wajib militer disebutkan Anggota Komponen Cadangan yang wajib militer. Salah satu pertimbangan pembentukan Wajib Militer ini adalah bahwa dalam menghadapi ancaman militer sistem pertahanan negara menempatkan Komponen Utama yang didukung oleh Komponen Cadangan.

Berikut ini adalah Anggota Komponen Cadangan yang wajib militer sesuai pasal 8 RUU Komponen Cadangan:
  • Pegawai Negeri Sipil, pekerja dan/atau buruh yang telah memenuhi persyaratan wajib menjadi Anggota Komponen Cadangan. 
  • Mantan prajurit TNI yang telah memenuhi persyaratan dan dipanggil, wajib menjadi Anggota Komponen Cadangan.
  • Warga negara selain Pegawai Negeri Sipil, pekerja dan/atau buruh dan mantan prajurit TNI dapat secara suka rela mendaftarkan diri menjadi Anggota Komponen Cadangan sesuai dengan persyaratan dan kebutuhan.
Read more ...

PNS Wajib Militer Dalam RUU Komponen Cadangan

PNS Wajib Militer
PNS Wajib Militer (Photo: Ilustrasi/Google Image)
PNS Wajib Militer akan diwajibkan bagi semua PNS (Pegawai Negeri Sipil) jika RUU Komponen Cadangan sudah disahkan. Pada pasal 8 ayat 1 dan 2 RUU Komponen Cadangan isinya menyatakan bahwa PNS salah satu yang diwajibkan mengikuti wajib militer selain buruh dan pekerja.

Namun RUU Komponen Cadangan ini masih dalam proses pembahasan karena adanya pro dan kontra. Pihak yang kontra menyatakan bahwa RUU Komponen Cadangan dinilai diskriminatif karena yang kena wajib militer hanya PNS dan buruh pekerja saja. Sementara itu banyak yang mendukung rencana ini. Gubernur DKI Jakarta salah satu yang pro dan telah mengeluarkan pendapat mendukung program wajib militer bagi PNS. Menurut Jokowi Wajib militer dibutuhkan untuk pertahanan negara.

"Iya. Saya setuju wajib militer untuk pertahanan negara," kata gubernur yang akrab disapa Jokowi ini usai Peresmian HUT DKI Jakarta Ke 486 di Cakung, Jakarta Timur, Ahad (2/6) dikutip dari repoblika.

Menurutnya, RUU yang didalamnya terdapat kewajiban PNS untuk mengikuti wajib militer sangat bagus. RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara didalamnya terdapat kewajiban PNS dan pekerja mengikuti wajib militer.

Dalam RUU Komponen Cadangan Pada pasal 8 disebutkan "Pegawai Negeri Sipil, pekerja dan atau buruh yang telah memenuhi persyaratan wajib menjadi anggota komponen cadangan". Persyaratan umum yang dimiliki oleh mereka harus berusia diatas 18 tahun. Selain itu mereka yang mengikuti wajib militer harus sehat secara jasmani dan rohani.

Namun PNS Wajib Militer atau buruh dan pekerja boleh meninggalkan kewajiban tersebut jika sedang menderita sakit dan sedang mengenyam pendidikan yang tidak dapat ditinggalkan. Selain itu, PNS dan pekerja boleh meninggalkan wajib militer apabila keberadaannya masih dibutuhkan oleh masyarakat.
Read more ...