Showing posts with label Pensiun. Show all posts
Showing posts with label Pensiun. Show all posts
Wednesday, January 9, 2013

Sistem Baru Pensiun PNS (ASN) Diterapkan, Iuran Pensiun PNS (ASN) Akan Naik

Pemerintah berencana menaikkan pembayaran iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan menggunakan sistem pensiun fully funded dari sistem yang selama ini digunakan, yakni sistem pensiun pay as you go.

"Jadi nanti iuran pensiun akan lebih besar, misalkan dari Rp 100 ribu menjadi Rp 1 juta, sehingga hasil yang akan diterima para PNS ketika berhenti bekerja jauh lebih tinggi," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-BR), Azwar Abubakar, Rabu (9/1/2013) .

Dia mengaku, rencana ini masih dalam penggodokan pihak internal dan pemerintah, sehingga belum dapat dipastikan angka kenaikan dan kapan pemberlakuan kebijakan ini. "Sementara ini belum ada perubahan apapun. Kami masih akan terus mengkajinya," pungkas dia.

Dia juga mengakui jika pemerintah belum bisa menerapkan sistem penyatuan gaji pokok dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Idealnya itu kita menerapkan sistem single gaji, yakni dengan melebur gaji pokok dan tunjangan dalam satu upah," ungkap dia.

Dia mengatakan implementasi dari sistem tersebut sangat sulit dilakukan di Indonesia karena apabila ini terealisasi, pemerintah mesti merogoh uang lebih banyak untuk gaji PNS, karena tunjangan ikut dimasukkan pada gaji tersebut.

"Itu sulit sekali dirubah, karena tunjangan yang diterima PNS nilainya lebih besar dari gaji pokok. Jadi kalau pun dilebur jadi satu, gaji pokok pasti membesar," lanjut dia.

Tahun ini, berdasarkan memoratorium PNS, pemerintah telah menekan jumlah perekrutan PNS baru. Mulai 2013, jumlah PNS sudah berkurang dari 4,7 juta menjadi 4,5 juta.

Selain itu, dia menjelaskan, sebanyak 4 dari 16 kementerian sudah menjalankan program perampingan PNS, antara lain Men PAN-BR, Menteri Keuangan, Lembaga Administrasi Negara, dan Badan Kepegawaian Negara.
Sumber: Liputan 6

Read more ...
Monday, January 7, 2013

Skema Pensiun PNS Akan Diubah

Pemerintah belum menemukan skema yang tepat untuk mengurangi anggaran pensiun di 2013. Pada 2012 anggaran pensiun mencapai Rp57 triliun, jumlah tersebut dinilai membebani anggaran negara.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Herry Purnomo, mengungkapkan, dari total anggaran tersebut, iuran pensiun dari para Pegawai Negeri Sipil (PNS) hanya menyumbang sekitar 10 persen.

"Itu sedikit sekali, untuk tahun ini di kisaran tersebut," ujarnya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin 7 Januari 2012.

Menurut Herry, pemerintah kesulitan memilih format yang tepat agar anggaran pensiun ini tak membebani negara dan tetap menjaga kesejahteraan para pensiunan. "Kalau kita bicara pensiun, ada iuran pasti dan manfaat pasti, kami masih cari yang pas," katanya.

Kementerian Keuangan terus berkoordinasi dengan kementerian terkait, khususnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mendiskusikan kemungkinan perubahan sistem pensiun, sehingga kepentingan kedua pihak diharapkan segera dapat diakomodasi. (Viva News)

Read more ...
Saturday, December 22, 2012

Kajian Peraturan Pensiun Dini PNS/ASN Belum Rampung

Sejak tahun lalu, pemerintah mengkaji opsi pensiun dini untuk merampingkan struktur pegawai negeri sipil (PNS) dan menekan anggaran pensiun yang terus membengkak setiap tahun. Namun, kebijakan tersebut sepertinya belum bisa diterapkan dalam waktu dekat ini.

Staf Ahli Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kem-PAN dan RB) Rusdianto mengatakan, ada beberapa faktor yang menyebabkan kebijakan pensiun dini belum bisa dilaksanakan.

Pertama, peraturan yang menjadi payung hukumnya masih dalam proses penggodokan. "Sedang diproses dan masih ada pembicaraan-pembicaraan dalam penyusunan aturannya," katanya, Rabu (19/12).

Kelak, Rusdianto bilang, peraturan pensiun dini akan menjadi pelengkap bagi Undang Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang masih dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Jadi, nanti aturan ini akan linkage dengan UU ASN," ujarnya.

Kedua, penerapan pensiun dini tidak mudah sehingga harus melewati pengkajian yang mendalam. Menurut Rusdianto, opsi pensiun dini membutuhkan alokasi anggaran negara yang tidak sedikit plus kompensasinya. Itu sebabnya, Kementerian PAN dan RB intensif membicarakan masalah ini dengan Kementerian Keuangan. "Konsep pensiun dini memang harus dimatangkan dulu karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Kalau tidak dibahas secara komprehensif, risikonya bisa tinggi nantinya," jelas Rusdianto.

Tak cuma itu, pensiun dini  juga berdurasi satu generasi. Maksudnya, ketika kebijakan tersebut diberlakukan, dampaknya akan terasa setelah 20 tahun kemudian. Lagipula, persoalan umur masih menjadi pembahasan. Karena itu, kini belum ada penetapan yang jelas soal batasan pensiun bagi PNS, terlebih lantaran penyusunan UU ASN belum rampung. "Nah, umur PNS ini juga belum ditetapkan," imbuh Rusdianto.

Atas dasar itu, pemerintah belum bisa memastikan kapan kebijakan pensiun dini diterapkan. Yang pasti, Rusdianto menegaskan, pensiun dini tidak mungkin diterapkan tahun ini yang akan berakhir beberapa hari lagi. "Tapi, pemerintah berharap kebijakan pensiun dini bisa diberlakukan secepatnya," harapnya. (kontan)

Read more ...
Tuesday, November 27, 2012

Akhirnya Batas Usia Pensiun PNS Tetap 56 Tahun

Batas Usia Pensiun PNS - Sempat terkabar dan menjadi berita menghebohkan di kalangan PNS tentang Batas Usia Pensiun PNS yang di isukan bertambah menjadi sampai dengan 68 tahun. Hal ini berdasarkan pasal yang termuat dalam RUU ASN dimana diterapkan salah satu perubahan yang terjadi yaitu bertambahnya batas usia pensiun ASN (PNS).

Batas Usia Pensiun ASN (PNS) menurut RUU ASN (Aparatur Sipil Negara) sesuai pada pasal 68 RUU ASN diatur sebagai berikut: Usia pensiun bagi Jabatan Administrasi adalah 58 (lima puluh delapan) tahun, Usia pensiun bagi Jabatan Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Usia pensiun bagi Jabatan Eksekutif Senior adalah 60 (enam puluh) tahun.

Berita terbaru ternyata Batas Usia Pensiun PNS Tetap 56 Tahun. "Ini memang belum keputusan, tapi internal pemerintah sudah sepakat usia pensiun tetap 56 tahun dengan pertimbangan kemampuan keuangan negara," kata MenPAN&RB, Azwar Abubakar dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan paguyuban KemenPAN&RB, Selasa (27/11) seperti ASD-Id kutip dari JPNN.

Meski Batas Usia Pensiun PNS tetap 56 tahun, namun PNS yang masih produktif dan punya kompetensi akan diperpanjang menjadi 58 tahun. Untuk mengujinya, menurut Azwar akan dilakukan evaluasi oleh tim internal pemerintah.

"Nanti akan dievaluasi mana pegawai yang layak diperpanjang usia pensiunnya dan mana yang tidak. Apa kriterianya masih akan dibahas lanjut oleh pemerintah, tapi yang jelas tidak semua dipukul rata," terangnya.

Mantan plt Gubernur Aceh ini menjamin, pegawai yang diperpanjang BUP-nya benar-benar layak dan bukan atas dasar like and dislike. Sebab, tidak semua jabatan PNS bisa diperpanjang BUP-nya, tapi hanya untuk kategori tertentu saja.
Read more ...
Sunday, October 28, 2012

RUU ASN Belum Disahkan, Pesangon PNS Miliaran Rupiah Hanya Isu

ASN-Id - Apakah RUU ASN Sudah disahkan? Demikian pertanyaan dari masyarakat karena semakin melebarnya isu telah disahkannya RUU ASN. Kenyataannya, sampai saat ini akhir Oktober 2012 Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) belum juga disahkan. Belum disahkannya RUU ASN ini karena masih terkendala pada pihak pemerintah, sedangkan DPR sudah mendesak agar RUU ASN ini segera disahkan.

Komisi II DPR RI mengaku kecewa dengan belum disahkannya RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) di masa sidang pertama ini. Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Abdul Hakam Naja, RUU ASN yang merupakan inisiatif dewan tersebut, sudah beberapa kali tertunda pengesahannya.

"Kami sebenarnya sudah menargetkan saat paripurna terakhir masa sidang pertama (Kamis, 25/10), RUU ASN disahkan. Tapi ternyata, molor lagi karena pemerintah belum siap," kata Hakam di Jakarta, Minggu (28/10) seperti dikutip dari JPNN.

Alasan belum juga disahkannya RUU ASN ini, karena di kalangan pemerintah, dimana masih belum satu visi tentang isi dari RUU ASN. Sementara itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN&RB) Azwar Abubakar mengatakan, pemerintah pada dasarnya mendukung RUU ASN. Beda pendapat dalam beberapa pasal RUU ASN merupakan hal wajar. Namun semangat pemerintah untuk mendukung RUU ASN sangat besar.

PNS Berganti Nama ASN, Uang Pensiun Diganti Pesangon, Masih Sekedar Isu

Mengingat belum disahkannya RUU ASN, maka isu-isu yang telah menyebar di masyarakat seperti PNS Berganti Nama ASN, Uang Pensiun Diganti Pesangon, saat ini masih sekedar isu. Karena belum ada kepastiannya, bisa saja isi draft RUU ASN mengalami perubahan lagi sebelum disahkan.

Isu tersebut beredar melalui pesan singkat berantai yang diterima ponsel sejumlah PNS di Pemkab, sejak beberapa waktu lalu. Menurut pesan singkat tersebut, ketentuan baru mengenai usia pensiun PNS serta adanya kebijakan pesangon itu berkaitan dengan akan berubahnya status PNS menjadi aparatur sipil negara (ASN), mulai Januari 2013 nanti.

Adapun mengenai uang pesangon pensiun PNS yang dibayar sekaligus, yang menurut isu yang berkembang, untuk ASN/PNS masa kerja 20 tahun ke atas dengan golongan kepangkatannya II mendapatkan Rp 500 juta, kemudian golongan III Rp 1 miliar, dan golongan IV Rp 1,5 miliar, hal tersebut tidak ada ketentuannya dalam draf RUU ASN tersebut.

Jadi sampai saat ini belum ada kepastian tentang pengesahan RUU ASN, dan belum ada ketentuan yang mengatur mengenai uang pesangon ASN/PNS yang dibayar sekaligus baik dalam draf RUU tentang ASN, maupun peraturan pemerintah lain mengenai aturan kepegawaian yang ada saat ini.
Read more ...
Saturday, October 27, 2012

Cara Menghitung Jumlah Pesangon Pensiun PNS/ASN

Para pegawai negeri sipil yang akan pensiun kedepan, tidak akan lagi menerima gaji pensiun mereka per bulan. Namun Pemerintah akan langsung memberikan pesangon ASN sekaligus, seperti halnya pensiun karyawan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pada tanggal 3 April 2012, Bpk Agus D.W. Martowardojo selaku Menteri Keuangan RI telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.010/2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun.

Sistem pembayaran dana pensiun PNS/ASN dengan sistem pesangon PNS ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan yaitu setelah tgl 3 Oktober 2012 dan yang menarik dari PMK No.50/2012 tersebut adalah adanya perubahan jumlah Manfaat Pensiun yang dapat dibayarkan secara sekaligus.

Inti dari Permenkeu itu adalah gaji pensiun PNS akan disamakan dengan karyawan BUMN. Langsung diberi pesangon satukali.

Untuk petunjuk teknis pemberian pesangon PNS masih menunggu aturan pelaksanaanya. Saat ini belum ditetapkan aturan pelaksanaanya. Aturan ini baru dikirim oleh BKN, tiga minggu lalu. Pemberian pesangon satu kali kepada PNS/ASN ini yang pensiun sebenarnya sudah lama diwacanakan.

Cara Menghitung Jumlah Pesangon (Dana Pensiun) PNS/ASN

Cara Menghitung Jumlah Pesangon (Dana Pensiun) PNS/ASN, untuk pemberian pesangon PNS yang pensiun wacana yang berkembang rumus yang akan digunakan yaitu gaji pokok pensiun x 12 bulan x masa kerja.

Dalam PMK No. 50/2012, diatur tentang Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti yang membayarkan manfaat pensiunnya dengan menggunakan rumus bulanan maupun rumus sekaligus.

Bagi Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti dengan menggunakan rumus bulanan, diatur sbb:

• Dalam hal Manfaat Pensiun yang akan dibayarkan per-bulan kurang dari atau sama dengan Rp.1.500.000,- maka Nilai sekarang dari Manfaat Pensiun tersebut dapat dibayarkan sekaligus.
Contoh : Bp.A akan pensiun di usia 55 tahun, dengan masa kerja 25 tahun dan penghasilan dasar pensiun sebesar Rp 1.800.000,-

Manfaat Pensiun Bp. A dihitung dengan menggunakan rumus bulanan sebesar :

MP = 2,5% x MK x PhDP atau
2.5% x 25 th x Rp.1.800.000,- = Rp.1.125.000,-

MP bulanan Bp. A lebih kecil dari ketentuan Menteri Rp 1.500.000,- sehingga sesuai pilihan peserta Manfaat Pensiunnya dapat dibayarkan secara sekaligus yang besarnya ditentukan oleh Faktor pada Tabel Nilai Sekarang untuk Konversi Sekaligus Manfaat Pensiun berdasarkan usia Peserta & Janda/ Duda. 

Berapa Nilai Sekarang Manfaat Pensiun yang akan dibayarkan sekaligus kepada Bp. A :
Perhitungan Manfaat Pensiun Sekaligus = Faktor Nilai Sekarang (FNS) x MP sebulan
- FNS di usia 55 th : 138.67519
- MP sebulan Rp. 1.125.000,-
MP Sekaligus = 138.67519 x Rp. 1.125.000,- = Rp. 156.009.590,-

Jadi yang dapat dibayarkan sekaligus kepada Bp. A adalah Rp.156.009.590,-.

• Dalam hal Manfaat Pensiun yang sedang berjalan/telah diterima setiap bulan oleh pensiunan, janda/duda atau anak yang besarnya kurang dari atau sama dengan Rp.1.500.000,- Nilai Sekarang dari Manfaat Pensiun yang belum dibayarkan tersebut dapat dibayarkan secara sekaligus.

Contoh : Bp.A telah pensiun sejak th. 2005 dan setiap bulannya dibayarkan MP sebesar Rp.1.125.000,- saat ini menginginkan manfaat pensiunnya dibayarkan sekaligus, berapa jumlah MP Sekaligus yang dapat dibayarkan kepada Bp A.

Perhitungan Manfaat Pensiun Sekaligus = Faktor Nilai Sekarang (FNS) x MP sebulan
- FNS pada usia 60 tahun : 130.919048
- MP sebulan : Rp. 1.125.000,-
(FNS = Faktor pada Tabel Nilai Sekarang untuk Konversi Sekaligus Manfaat Pensiun berdasarkan usia peserta & janda/duda).

MP Sekaligus : 130.919048 x Rp 1.125.000,- = Rp. 147.283.930,- 

Jadi MP Sekaligus yang dapat dibayarkan kepada Bp A sebesar Rp 147.283.930,-
(catatan : dalam hal ini Bp.A telah menikmati manfaat pensiun bulanan yang telah dibayarkan/berajalan selama kurang lebih 7 tahun).

PMK tsb juga mengatur jumlah manfaat pensiun yang dapat dibayarkan secara sekaligus dalam hal Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti dengan menggunakan rumus sekaligus besarnya kurang dari atau sama dengan Rp.500.000.000,- manfaat pensiun tersebut dapat dibayarkan sekaligus, jumlah tersebut meningkat dari sebelumnya sebesar Rp.100.000.000,-

Kapan pembayaran dana pensiun PNS/ASN dengan pesangon sekaligus ini akan diaplikasikan? Bila merujuk pada aturan, enam bulan setelah Permen ditetapkan segera akan diberlakukan. Kalau kita merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.010/2012 Oktober ini seharusnya sudah berlaku.
Read more ...
Sunday, October 21, 2012

Komplikasi RUU Aparatur Sipil Negara (ASN)

RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) tinggal menunggu waktu akan segera berlaku bagi PNS di Indonesia, karena tanggal 11 Oktober 2012 DPR- RI baru saja ketok palu. Artinya sekarang menunggu resminya RUU tersebut ditanda tangani pihak pemerintah.

Penulis mencoba menguak misteri perubahan PNS menjadi ANS. Setelah melalui proses perenungan yang mendalam penulis berani mengemukakan bahwa ini akibat dari kegagalan impian UU nomor 43 Tahun 1999, dan untuk menghabiskan pegawai-pegawai yang tidak berkualitas akibat penerimaan secara KKN serta untuk mengurangi kekecewaan pegawai akibat dari system promosi pegawai yang salah dalam penerapan pemilukada dan otonomi daerah, maka diajukan RUU-ASN.

Dengan demikian secara tidak langsung oknum-oknum yang tidak berkualitas dan tidak mampu beradaptasi dengan disiplin akan mundur secara teratur, karena tuntutan disiplin dan profesionalitas semakin tinggi dari pemerintah. Sementara itu pegawai-pegawai senior yang merasa kecewa hak-haknya telah dirampas oleh system promosi yang salah akan dapat lebih tenang dan dapat mengambil hikmah akibat korban system promosi jabatan tersebut.

Dipihak lain bukan berarti RUU-ASN ini telah dapat menyelesaikan semua masalah kepegawaian RI secara tuntas, namun jika RUU ini benar-benar sudah resmi diterapkan, maka setelah penulis identifikasi beberapa point penting dalam RUU tersebut dapat menimbulkan komplikasi permasalahan yang dapat terjadi, antara lain sebagai berikut :

Pertama : ASN sebagai pengganti istilah Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka konsekuensinya seluruh PNS perlu dilantik ulang sebagai ANS demi legalitas keabsahan ASN. Bayangkan berapa banyak ASN yang akan dilantik. Jika pelantikan hanya di lokasi (locus) tempat ANS berdomisili tidak masalah. Bagi PNS yang dipekerjakan di daerah lain, maka ini memerlukan biaya yang tidak sedikit bagi yang bersangkutan. Biasanya biaya akan ditanggung oleh masing-masing aparatur yang akan dilantik.

Kedua :Membaca pointer penting dari RUU ANS, penulis merasa cukup kaget resolusi RUU ini, kalau ketika dahulu pensiunan PNS mendapat uang pensiun tiap bulan, maka mereka yang pensiun terhitung 1 Januari 2013 tidak mendapat uang pensiun tetapi akan mendapat uang tolak yang dikatagorikan tiga kelompok :
(1) Golongan II masa kerja 20 tahun keatas akan mendapat uang tolak sebesar Rp 0,5 milyar.
(2) Golongan III masa kerja 20 tahun akan mendapat uang tolak sebesar Rp. 1 milyar dan
(3) Golongan IV masa kerja 20 tahun akan mendapat uang tolak sebesar Rp. 1,5 milyar.

Dampak ketentuan ini adalah : kekhawatiran akan banyak pegawai yang minta pensiun dini, terutama bagi pegawai yang tidak mampu mengikuti peraturan disiplin pegawai yang makin ketat, professionalitas dan kapabilitas yang dituntut. Bisa juga ASN minta pensiun karena jenuh dengan kondisi kerja dan ingin mencari nuansa baru.

Ketiga : Dampak lebih lanjut akibat banyaknya ASN yang mengajukan pensiun dini adalah pengeluaran rutin Negara yang dikeluarkan pun akan sangat basar, sehingga dikhawatirkan akan menggangu jatah untuk pengeluaran pembangunan. Kalau ini terjadi pembangunan akan mengalami stagnan.

Keempat : Apakah masyarakat sudah siap menerima uang kagetan (pensiun) yang nilai nominalnya bukanlah sedikit? Dikhawatirkan:
(1) mereka akan belanjakan untuk hal-hal yang bersifat konsumtif ketimbang yang primer.
(2) Bingung uang tersebut mau diapakan. Bagi yang kurang kreatif dan berfikir aman, paling uang tersebut akan didepositokan.
(3) Bagi pria yang sudah berkeluarga dan merasa dirinya semakin mapan, bisa saja ia mulai berfikir untuk mencari istri baru yang lebih muda.

Kelima : Hal yang positif akibat pemberian uang pensiun yang besar ini adalah kelompok ekonomi mapan akan meningkat, dengan demikian struktur ekonomi masyarakat akan terjadi pergeseran.

Keenam : Meminimalisir ASN yang koruptif dimasa yang akan datang, mengingat sanksi pelaku korupsi cukup tegas.

Ketujuh : Seleksi ASN diprediksi akan mampu mendapatkan pegawai yang berkualitas tinggi, baik dari aspek wawasan, keterampilan maupun moral. Dengan kata lain mereka yang betul-betul orang pilihan (selected people) saja yang dapat diterima sebagai ASN. Penulis berani prediksi demikian karena sanksi yang keras telah dicantumkan terhadap ASN yang berani melakukan kecurangan ataupun KKN dalam melakukan seleksi ASN.

Kedelapan : Multipier effek dari point tujuh diharapkan terjadi peningkatan pelayanan terhadap masyarakat (public) karena dalam jiwa ASN diharapkan telah tertanam jiwa profesionalitas dan tanggung jawab tinggi.

Kesembilan : Akibat dari point satu hingga delapan, ANS menjadi profesi yang bergengsi dan semakin dihormati masyarakat dalam stratifikasi social. Di salah satu daerah di Jambi ada semacam kebanggaan, jika dapat menantu PNS. Apalagi setelah berubah ASN, ASN akan semakin tersanjung saat melamar gadis pinangannya.

Rekomendasi :

Pertama : Sebelum RUU ini ditanda tangani pemerintah, sebaiknya lakukan uji public terutama pakar-pakar ilmu social dan administrasi Negara untuk diminta masukan. Lebih baik agak terlambat menerapkannya ketimbang banyak persolan baru yang muncul.

Kedua : perlu sosialisasi yang meluas dan kontinyu kepada seluruh ASN, sehingga mental mereka benar-benar siap sebagai ASN maupun akan memutuskan minta pensiun dari ASN.

Oleh : Drs. H. Navarin Karim, M.Si
Penulis adalah Dosen PNSD Kopertis Wilayah X dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Nurdin Hamzah Jambi. Opini ini seperti dimuat dan dikutip langsung dari  Jambi Ekspers News
Read more ...
Thursday, October 18, 2012

ASN Diterapkan Pensiun PNS Dihapus Diganti Pesangon

Jika RUU ASN (Aparatur Sipil Negara) sudah disahkan, Ada beberapa poin yang membedakan antara PNS dan ASN. Seperti soal Penggajian harus disesuaikan dengan kinerja. Misalnya kalau kerja satu tahun, dua tahun, tiga tahun gajinya sekian. PNS (ASN) bisa keluar dan bisa kembali lagi untuk kerja. Ujar mantan Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negera) Papua dan Papua Barat seperi yang dilansir Radar Sorong (JPNN Group), Senin (15/10).

Pensiun Dihapus diganti Pesangon PNS Sekali Bayar
PNS yang ada sekarang ini akan berubah status menjadi ASN. Perubahan lainnya soal pensiun. Pensiun PNS akan dihapus. Kalau PNS, bila pensiun mendapat gaji setiap bulan. Sedangkan ASN, pensiunan hanya sekali dibayar dengan pesangon. "Jumlahnya bisa sampai miliaran. Hanya dapat sekali. Sehingga anak cucu tidak dapat lagi. Kemungkina,bisa dilaksanakan pada Januari 2013 nanti" tandas mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Prov Papua Barat ini.

Dengan adanya Aparatur Sipil Negara ini, berharap bisa tercipta birokrasi yang profesional, netral dan independen dalam menjalankan tugas kenegaraan tanpa tergantung politik pemerintahan. Salah satu caranya adalah dengan memutus alur hirarki pegawai negeri sipil dengan kepala daerah.

“Jadi pembina tertinggi berada di tangan sekretaris daerah yang dipilih berdasarkan komposisi Komisi Aparatur Sipil Negara, di samping itu, sepatutnya diatur pula sistem penggajian yang adil dan layak bagi PNS.

Pengangkatan Honorer Sulit
Ditanya soal perjuangan 1.000 lebih honorer di Pemprov Papua Barat untuk menjadi PNS,Nathan mengatakan,pemerintah hanya akan memproses honorer yang bekerja mulai tahun 2005 ke bawah. Sedangkan,honorer sejak tahun 2006 ke atas menjadi tanggung jawab SKPD di daerah. ‘’Tidak ada lagi formasi khusus,tapi harus ikut tes formasi umum. Yang dimaksud honorer itu bekerja sejak tahun 2005.itu yang saya tahu sesuai kebijakan pusat,’’ imbuhnya (JPNN/lm)
Read more ...
Saturday, October 13, 2012

RUU ASN: Batas Usia Pensiun ASN (PNS) Sesuai RUU ASN

aparatur sipil negara asn
RUU ASN (Aparatur Sipil Negara) mengatur tata penyelenggaraan PNS sebagai profesi yang profesional, bersih dari intervensi politik, bebas dari praktek KKN, efisien dan efektif dalam menyelenggarakan pelayanan publik serta tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan.

RUU Aparatur Sipil Negara ini dimaksudkan guna menerapkan asas merit, yaitu perbandingan relatif antara kompetensi yang diperlukan dengan kompetensi yang dimiliki penilaian yang obyektif atau dengan kata lain sistem pelaksanaan kompensasi berdasarkan kinerja dan beban kerja.


Nantinya jika RUU ASN diterapkan salah satu perubahan yang terjadi yaitu bertambahnya batas usia pensiun ASN (PNS). Batas Usia Pensiun ASN (PNS) menurut RUU ASN (Aparatur Sipil Negara) sesuai pada pasal 68 RUU ASN diatur sebagai berikut:
  • Usia pensiun bagi Jabatan Administrasi adalah 58 (lima puluh delapan) tahun.
  • Usia pensiun bagi Jabatan Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Usia pensiun bagi Jabatan Eksekutif Senior adalah 60 (enam puluh) tahun.
Read more ...