Showing posts with label Penggajian. Show all posts
Showing posts with label Penggajian. Show all posts
Tuesday, April 30, 2013

Kenaikan Gaji PNS 2013 Cair Mei Dirapel 4 Bulan

Pemerintah kembali menaikkan gaji pokok PNS pada 2013 ini. Pencairan kenaikan gaji ini dirapel dalam 4 bulan dari Januari-April 2013, karena aturannya baru diteken April 2013.

Kenaikan gaji pokok ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013. Kebijakan ini untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna, serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam PP yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 11 April 2013 itu disebutkan, ketentuan gaji pokok baru PNS yang merupakan perubahan ke-15 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 itu berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.

Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet (Setkab), Senin (29/4/2013), PP tersebut berlaku mulai pada tanggal diundangkan, yaitu 11 April 2013. Artinya, ada kemungkinan gaji pada bulan Januari, Februari, Maret, akan dirapel hingga bulan April mendatang, yang diterima PNS pada Mei mendatang.

Berikut daftar gaji terbaru gaji PNS sesuai PP nomor 22 tahun 2013:

Golongan Ia
Masa Kerja Golongan/MKG 0 (terendah) Rp 1.323.000
Masa Kerja Golongan/MKG 26 (tertinggi) Rp 1.979.900

Golongan Ib
Masa Kerja Golongan/MKG 3 (terendah) Rp 1.444.800
Masa Kerja Golongan/MKG 27 (tertinggi) Rp 2.096.100

Golongan Ic
Masa Kerja Golongan/MKG 3 (terendah) Rp 1.505.900
Masa Kerja Golongan/MKG 27 (tertinggi) Rp 2.184.800

Golongan Id
Masa Kerja Golongan/MKG 3 (terendah) Rp 1.569.600
Masa Kerja Golongan/MKG 27 (tertinggi) Rp 2.277.200

Golongan IIa
Masa Kerja Golongan/MKG 0 (terendah) Rp 1.714.100
Masa Kerja Golongan/MKG 33 (tertinggi) Rp 2.859.500

Golongan IIb
Masa Kerja Golongan/MKG 3 (terendah) Rp 1.871.900
Masa Kerja Golongan/MKG 33 (tertinggi) Rp 2.980.500

Golongan IIc
Masa Kerja Golongan/MKG 3 (terendah) Rp 1.951.100
Masa Kerja Golongan/MKG 33 (tertinggi) Rp 3.106.000

Golongan IId
Masa Kerja Golongan/MKG 3 (terendah) Rp 2.033.600
Masa Kerja Golongan/MKG 33 (tertinggi) Rp 3.238.000

Golongan IIIa
Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 3.590.900

Golongan IIIb
Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 3.742.800

Golongan IIIc
Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 3.901.100

Golongan IVd
Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 4.066.100

Golongan IVa
Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 4.238.000

Golongan IVb
Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 4.417.400

Golongan IVc
Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 4.604.200

Golongan IVd
Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Ro 4.799.000

Golongan IVe
Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 5.002.000
(Sumber: detik finance)
Read more ...
Monday, April 1, 2013

UU ASN: Sistem Gaji Tunggal PNS Sulit Diterapkan

JAKARTA - Usulan pembayaran gaji tunggal PNS di RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) sulit diterapkan. Pemerintah menyatakan gaji tunggal akan bebani uang negara.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Azwar Abubakar mengatakan, sistem gaji tunggal (single salary) yakni gaji pokok diperbesar dan besaran tunjangan diminimalisir itu sulit dilakukan. Pasalnya, beban pemerintah akan sangat besar ketika harus membayar uang pensiun.

Dia menyatakan, saat ini saja pemerintah harus membayar uang pensiun Rp60 triliun. Pembagiannya ialah Rp53 triliun dari pemerintah dan Rp7 triliun dari iuran pegawai.
Selain itu batasan gaji aparatur negara juga dibatasi peraturan perundangan. Dia menyatakan, batasan gaji pejabat eselon satu dengan pegawai terendah ialah 1:15.

Sementara pemerintah kesulitan jika persentase itu mau dinaikkan. Oleh karena itu, pemerintah mengatasinya dengan memberi remunerasi. Dia menyatakan, remunerasi tidak akan mengubah kenaikan anggaran. Remunerasi yang naik 50 persen pun masih dianggap wajar. Sementara jika naik hingga 70-100 persen pun masih realistis karena pembagiannya dilakukan dengan penilaian kinerja individual.

“Yang dilihat apakah bisa kerja bagus. Tanggung jawab lebih besar maka gajinya lebih mahal meski dia masih golongan dua,” katanya, di gedung Kemenpan-RB, Jakarta, Senin (1/4/2013).

Usulan gaji tunggal ini sebelumnya juga diungkapkan Wakil Ketua Tim Independen Komite Reformasi Birokrasi Sofian Effendi. Pada pembahasan RUU ASN sistem gaji tunggal itu ialah menggabungkan gaji dan tunjangan menjadi satu nomenklatur. Selain gaji dinaikkan sesuai dengan jenjang jabatan maka tunjangan akan diturunkan menjadi 10-15 persen dari gaji.
Wamenpan dan RB Eko Prasodjo menambahkan, gaji akan dihitung sesuai dengan beban kerja, bobot, jabatan dan capaian kinerja PNS.

Guru Besar Fisip UI ini menjelaskan, pada RUU ASN yang diperkirakan April akan disahkan ini, perhitungan gaji sangat erat kaitannya dengan penilaian kinerja dan kesejahteraan pegawai. Sistem penggajian pegawai yang disesuaikan dengan risiko pekerjaan yang dilakukan akan menciptakan sistem penggajian yang adil. Eko menegaskan, tidak hanya adil namun criteria ini akan membuat para aparatur ini bersaing untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Wamenpan dan RB menyadari reformasi birokrasi ini memerlukan dukungan dan sinergitas dari seluruh elemen masyarakat. Antara kinerja, kesejahteraan, dan kemampuan keuangan Negara, satu sama lain ada korelasinya.

“Saya yakin kalau mampu meningkatkan kesejahteraan pegawai, akan meningkatkan kinerja pegawai. Namun hal ini harus didukung dengan sistem yang kredibel,” jelasnya.

Eko menerangkan, pemerintah mengakui adanya ketimpangan dari gaji pejabat yang ada saat ini. Sementara untuk besaran tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing.

Dia menjelaskan, perubahan gaji ini sedang dibahas di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebagai perangkat hukum, ujarnya, akan dibuat dalam suatu peraturan pemerintah. Dengan adanya perbaikan struktur penggajian ini maka akan ada pemeringkatan jabatan PNS dari yang paling rendah ke tinggi. [Okezone]
Read more ...
Monday, March 18, 2013

Tunjangan Kinerja PNS Kemenkeu Sudah 100%

Kementerian Keuangan telah menerima tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi pegawai negeri sipil di departemen tersebut.

"Ketentuannya sangat ketat, tidak hanya berdasarkan daftar hadir atau ukuran-ukuran kedisplinan, tetapi lebih pada kinerja," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar di Jakarta, Senin (18/3).

Saat ini, sejumlah kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang sudah menerima tunjangan kinerja sedang dinilai untuk mengetahui ukuran-ukuran kinerja para PNS di instansi pemerintah tersebut.

Azwar mengatakan, untuk mencapai tunjangan kinerja 100 persen, kementerian dan lembaga pemerintahan dan nonkementerian harus menerapkan indikator kinerja utama hingga ke tingkat individu pegawainya.

Dia menggambarkan, seorang PNS golongan IIIA di Kemenkeu, seperti Gayus Tambunan, bisa mendapat penghasilan sebesar Rp10 juta kalau target kinerjanya bisa dicapai 100 persen.

"Namun sebenarnya tidak sedikit pegawai di Kemenkeu yang tidak bisa mencapai angka 100 persen," tambahnya.

Dia mengatakan bahwa besarnya gaji bukan menjadi jaminan bagi seorang PNS untuk tidak korupsi, karena bisa saja kekayaan tersebut berasal dari warisan keluarga.

"Semua orang berhak untuk kaya, termasuk PNS," kilahnya.

PNS yang memiliki kekayaan cukup besar harus dapat menjelaskan dari mana sumber kekayaannya. Yakni dengan melaporkan harta kekayaan kepada KPK melalui Inspektorat di instansinya masing-masing.

"Kalau ada PNS yang kekayaannya tidak wajar, masyarakat boleh curiga dari mana sumbernya. Jangan sampai PNS memupuk kekayaan dengan menyalahgunakan wewenangnya," ujarnya.

Pemerintah telah memberikan tunjangan kinerja kepada PNS di 56 kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan program reformasi birokrasi. Meskipun, besaran tunjangan masih sekitar 40-50 persen dari pagu yang ditetapkan.

PNS golongan IIIA berada di grade delapan mendapat tunjangan sekira Rp2,5 juta. Jika ditambah gaji pokok dan tunjangan lain, penghasilannya tidak kurang dari Rp5 juta per bulan.

Sedangkan PNS dengan level tertinggi, yakni pejabat eselon I, mendapat tunjangan minimal Rp19 juta. Jika ditambah dengan tunjangan lain, penghasilannya tidak kurang dari Rp30 juta sebulan. [MetroTv]
Read more ...
Monday, February 25, 2013

Ini Kenaikan Gaji PNS Tahun 2014

Gaji PNS - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan adanya kenaikan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2014. Namun, besaran kenaikan gaji PNS masih dalam kajian apakah akan sama dengan tahun ini sekitar 7% atau di bawah kenaikan gaji tahun 2012 yang sebesar 10 %.

"Tetap ada kenaikan, hanya yang kita desain itu nanti keputusannya di nota keuangan. Masih didiskusikan, mungkin tidak akan setinggi tahun sebelumnya, bisa setinggi tahun ini atau lebih rendah," kata Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Herry Poernomo di Jakarta, Senin (25/2).

Lebih lanjut, Herry menambahkan pihaknya tengah menyiapkan skema kenaikan pemberian gaji dan pensiun yang berbeda dibandingkan tahun sebelumnya. "Kalau dulu kan kenaikan gaji pensiun dan gaji PNS aktif tidak disamakan, pensiun lebih rendah dari yang aktif," ujarnya.

Dia menegaskan keputusan kenaikan gaji PNS tahun depan baru sebatas wacana sedangkan kepastiannya akan tercantum dalam nota keuangan.

Terkait wacana kenaikan gaji pejabat daerah, Herry menilai kebijakan itu tidak terlalu memberatkan anggaran.

Pasalnya, jumlah kenaikan tersebut tidak terlalu besar karena tingkatan pejabat negara yang tidak banyak. "Kan layer pejabat negara kan tidak terlalu banyak, menteri, yang cukup banyak kan anggota DPR saja," cetusnya.

Herry menambahkan terkait pemberian uang pensiun kepada anggota DPR yang telah habis masa jabatannya, pihaknya tidak bisa menolak. Pasalnya, pemberian pensiun tersebut sudah diatur dalam undang-undang, yaitu UU Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

Herry memandang, permasalahan pemberian pensiun ini lebih kepada masalah keadilan. Mengingat, ada masa kerja para anggota DPR ini sangat sebentar jika dibandingkan PNS yang berhak mendapatkan pensiun.
Read more ...
Monday, January 28, 2013

Gaji PNS Akan Disesuaikan Bobot Jabatan

Penggajian PNS - Penghentian sementara atau moratorium penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) diklaim mampu mengurangi jumlah pegawai yang tidak produktif. Upaya itu juga diklaim dapat memperbaiki sistem penerimaan PNS. 

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Eko Prasojo, mengatakan, selama satu tahun tiga bulan moratorium PNS yang berakhir akhir Desember 2012 tersebut, pemerintah mampu memangkas jumlah PNS dari 4,7 juta menjadi 4,45 juta pegawai. 

"Ini menata kembali mengenai jumlah kebutuhan. Kami rightsizing pegawai negeri, perbaiki proses seleksi," ujar Eko di Jakarta, Senin 28 Januari 2013. 

Eko menambahkan, kementeriannya sedang menyusun rancangan peraturan pemerintah tentang sistem penggajian berdasarkan bobot jabatan PNS. Nantinya, gaji PNS bergantung dari bobot jabatan dan tanggung jawab yang diembannya. 

"Mudah-mudahan bisa kami tetapkan tahun ini, supaya ada perubahan struktur penggajian," tuturnya. 

Sebelumnya, sejak 31 Desember 2012, Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang moratorium penerimaan calon pegawai negeri sipil resmi berakhir.

Wakil Presiden Boediono, menyatakan, moratorium penerimaan calon pegawai negeri sipil yang berlangsung selama 16 bulan telah berakhir. Hasil perbaikan sistem kepegawaian selama moratorium kini telah menjadi bagian integral dari sistem dan proses tata kelola kepegawaian di kementerian/lembaga/pemerintah daerah.
 
"Moratorium ini menjadi sangat penting. Kebutuhan PNS hingga 2016 telah diproyeksikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dari tahun ke tahun, jumlahnya akan terus disesuaikan dengan kebutuhan," kata Wapres Boediono dalam penjelasan tertulis di Jakarta, Senin 21 Januari 2013.

Boediono yang juga ketua Dewan Pengarah Tim Reformasi Birokrasi Nasional itu menjelaskan, beberapa rambu yang diterapkan selama moratorium akan terus dilanjutkan, yaituzero growth policy. Ke depan, perekrutan pegawai negeri sipil hanya bisa dilakukan dengan tiga syarat yaitu:
1. Perekrutan harus terlebih dahulu memiliki peta jabatan serta rencana kebutuhan pegawai untuk lima tahun ke depan yang didukung oleh analisis jabatan dan analisis beban kerja, memiliki rencana, dan melaksanakan redistribusi pegawai serta memiliki pola rekrutmen CPNS yang terbuka, fair, bersih, efisien, dan akuntabel.

2. Perekrutan hanya dilakukan oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang anggaran belanja pegawainya di bawah 50 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

3. Perekrutan hanya dilakukan setelah mendapat izin dari Komite Pengarah Reformasi Birokrasi yang diketuai Wakil Presiden. (Viva News).

Read more ...
Sunday, October 28, 2012

RUU ASN Belum Disahkan, Pesangon PNS Miliaran Rupiah Hanya Isu

ASN-Id - Apakah RUU ASN Sudah disahkan? Demikian pertanyaan dari masyarakat karena semakin melebarnya isu telah disahkannya RUU ASN. Kenyataannya, sampai saat ini akhir Oktober 2012 Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) belum juga disahkan. Belum disahkannya RUU ASN ini karena masih terkendala pada pihak pemerintah, sedangkan DPR sudah mendesak agar RUU ASN ini segera disahkan.

Komisi II DPR RI mengaku kecewa dengan belum disahkannya RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) di masa sidang pertama ini. Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Abdul Hakam Naja, RUU ASN yang merupakan inisiatif dewan tersebut, sudah beberapa kali tertunda pengesahannya.

"Kami sebenarnya sudah menargetkan saat paripurna terakhir masa sidang pertama (Kamis, 25/10), RUU ASN disahkan. Tapi ternyata, molor lagi karena pemerintah belum siap," kata Hakam di Jakarta, Minggu (28/10) seperti dikutip dari JPNN.

Alasan belum juga disahkannya RUU ASN ini, karena di kalangan pemerintah, dimana masih belum satu visi tentang isi dari RUU ASN. Sementara itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN&RB) Azwar Abubakar mengatakan, pemerintah pada dasarnya mendukung RUU ASN. Beda pendapat dalam beberapa pasal RUU ASN merupakan hal wajar. Namun semangat pemerintah untuk mendukung RUU ASN sangat besar.

PNS Berganti Nama ASN, Uang Pensiun Diganti Pesangon, Masih Sekedar Isu

Mengingat belum disahkannya RUU ASN, maka isu-isu yang telah menyebar di masyarakat seperti PNS Berganti Nama ASN, Uang Pensiun Diganti Pesangon, saat ini masih sekedar isu. Karena belum ada kepastiannya, bisa saja isi draft RUU ASN mengalami perubahan lagi sebelum disahkan.

Isu tersebut beredar melalui pesan singkat berantai yang diterima ponsel sejumlah PNS di Pemkab, sejak beberapa waktu lalu. Menurut pesan singkat tersebut, ketentuan baru mengenai usia pensiun PNS serta adanya kebijakan pesangon itu berkaitan dengan akan berubahnya status PNS menjadi aparatur sipil negara (ASN), mulai Januari 2013 nanti.

Adapun mengenai uang pesangon pensiun PNS yang dibayar sekaligus, yang menurut isu yang berkembang, untuk ASN/PNS masa kerja 20 tahun ke atas dengan golongan kepangkatannya II mendapatkan Rp 500 juta, kemudian golongan III Rp 1 miliar, dan golongan IV Rp 1,5 miliar, hal tersebut tidak ada ketentuannya dalam draf RUU ASN tersebut.

Jadi sampai saat ini belum ada kepastian tentang pengesahan RUU ASN, dan belum ada ketentuan yang mengatur mengenai uang pesangon ASN/PNS yang dibayar sekaligus baik dalam draf RUU tentang ASN, maupun peraturan pemerintah lain mengenai aturan kepegawaian yang ada saat ini.
Read more ...
Saturday, October 27, 2012

Cara Menghitung Jumlah Pesangon Pensiun PNS/ASN

Para pegawai negeri sipil yang akan pensiun kedepan, tidak akan lagi menerima gaji pensiun mereka per bulan. Namun Pemerintah akan langsung memberikan pesangon ASN sekaligus, seperti halnya pensiun karyawan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pada tanggal 3 April 2012, Bpk Agus D.W. Martowardojo selaku Menteri Keuangan RI telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.010/2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun.

Sistem pembayaran dana pensiun PNS/ASN dengan sistem pesangon PNS ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan yaitu setelah tgl 3 Oktober 2012 dan yang menarik dari PMK No.50/2012 tersebut adalah adanya perubahan jumlah Manfaat Pensiun yang dapat dibayarkan secara sekaligus.

Inti dari Permenkeu itu adalah gaji pensiun PNS akan disamakan dengan karyawan BUMN. Langsung diberi pesangon satukali.

Untuk petunjuk teknis pemberian pesangon PNS masih menunggu aturan pelaksanaanya. Saat ini belum ditetapkan aturan pelaksanaanya. Aturan ini baru dikirim oleh BKN, tiga minggu lalu. Pemberian pesangon satu kali kepada PNS/ASN ini yang pensiun sebenarnya sudah lama diwacanakan.

Cara Menghitung Jumlah Pesangon (Dana Pensiun) PNS/ASN

Cara Menghitung Jumlah Pesangon (Dana Pensiun) PNS/ASN, untuk pemberian pesangon PNS yang pensiun wacana yang berkembang rumus yang akan digunakan yaitu gaji pokok pensiun x 12 bulan x masa kerja.

Dalam PMK No. 50/2012, diatur tentang Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti yang membayarkan manfaat pensiunnya dengan menggunakan rumus bulanan maupun rumus sekaligus.

Bagi Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti dengan menggunakan rumus bulanan, diatur sbb:

• Dalam hal Manfaat Pensiun yang akan dibayarkan per-bulan kurang dari atau sama dengan Rp.1.500.000,- maka Nilai sekarang dari Manfaat Pensiun tersebut dapat dibayarkan sekaligus.
Contoh : Bp.A akan pensiun di usia 55 tahun, dengan masa kerja 25 tahun dan penghasilan dasar pensiun sebesar Rp 1.800.000,-

Manfaat Pensiun Bp. A dihitung dengan menggunakan rumus bulanan sebesar :

MP = 2,5% x MK x PhDP atau
2.5% x 25 th x Rp.1.800.000,- = Rp.1.125.000,-

MP bulanan Bp. A lebih kecil dari ketentuan Menteri Rp 1.500.000,- sehingga sesuai pilihan peserta Manfaat Pensiunnya dapat dibayarkan secara sekaligus yang besarnya ditentukan oleh Faktor pada Tabel Nilai Sekarang untuk Konversi Sekaligus Manfaat Pensiun berdasarkan usia Peserta & Janda/ Duda. 

Berapa Nilai Sekarang Manfaat Pensiun yang akan dibayarkan sekaligus kepada Bp. A :
Perhitungan Manfaat Pensiun Sekaligus = Faktor Nilai Sekarang (FNS) x MP sebulan
- FNS di usia 55 th : 138.67519
- MP sebulan Rp. 1.125.000,-
MP Sekaligus = 138.67519 x Rp. 1.125.000,- = Rp. 156.009.590,-

Jadi yang dapat dibayarkan sekaligus kepada Bp. A adalah Rp.156.009.590,-.

• Dalam hal Manfaat Pensiun yang sedang berjalan/telah diterima setiap bulan oleh pensiunan, janda/duda atau anak yang besarnya kurang dari atau sama dengan Rp.1.500.000,- Nilai Sekarang dari Manfaat Pensiun yang belum dibayarkan tersebut dapat dibayarkan secara sekaligus.

Contoh : Bp.A telah pensiun sejak th. 2005 dan setiap bulannya dibayarkan MP sebesar Rp.1.125.000,- saat ini menginginkan manfaat pensiunnya dibayarkan sekaligus, berapa jumlah MP Sekaligus yang dapat dibayarkan kepada Bp A.

Perhitungan Manfaat Pensiun Sekaligus = Faktor Nilai Sekarang (FNS) x MP sebulan
- FNS pada usia 60 tahun : 130.919048
- MP sebulan : Rp. 1.125.000,-
(FNS = Faktor pada Tabel Nilai Sekarang untuk Konversi Sekaligus Manfaat Pensiun berdasarkan usia peserta & janda/duda).

MP Sekaligus : 130.919048 x Rp 1.125.000,- = Rp. 147.283.930,- 

Jadi MP Sekaligus yang dapat dibayarkan kepada Bp A sebesar Rp 147.283.930,-
(catatan : dalam hal ini Bp.A telah menikmati manfaat pensiun bulanan yang telah dibayarkan/berajalan selama kurang lebih 7 tahun).

PMK tsb juga mengatur jumlah manfaat pensiun yang dapat dibayarkan secara sekaligus dalam hal Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti dengan menggunakan rumus sekaligus besarnya kurang dari atau sama dengan Rp.500.000.000,- manfaat pensiun tersebut dapat dibayarkan sekaligus, jumlah tersebut meningkat dari sebelumnya sebesar Rp.100.000.000,-

Kapan pembayaran dana pensiun PNS/ASN dengan pesangon sekaligus ini akan diaplikasikan? Bila merujuk pada aturan, enam bulan setelah Permen ditetapkan segera akan diberlakukan. Kalau kita merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.010/2012 Oktober ini seharusnya sudah berlaku.
Read more ...
Thursday, October 18, 2012

ASN Diterapkan Pensiun PNS Dihapus Diganti Pesangon

Jika RUU ASN (Aparatur Sipil Negara) sudah disahkan, Ada beberapa poin yang membedakan antara PNS dan ASN. Seperti soal Penggajian harus disesuaikan dengan kinerja. Misalnya kalau kerja satu tahun, dua tahun, tiga tahun gajinya sekian. PNS (ASN) bisa keluar dan bisa kembali lagi untuk kerja. Ujar mantan Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negera) Papua dan Papua Barat seperi yang dilansir Radar Sorong (JPNN Group), Senin (15/10).

Pensiun Dihapus diganti Pesangon PNS Sekali Bayar
PNS yang ada sekarang ini akan berubah status menjadi ASN. Perubahan lainnya soal pensiun. Pensiun PNS akan dihapus. Kalau PNS, bila pensiun mendapat gaji setiap bulan. Sedangkan ASN, pensiunan hanya sekali dibayar dengan pesangon. "Jumlahnya bisa sampai miliaran. Hanya dapat sekali. Sehingga anak cucu tidak dapat lagi. Kemungkina,bisa dilaksanakan pada Januari 2013 nanti" tandas mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Prov Papua Barat ini.

Dengan adanya Aparatur Sipil Negara ini, berharap bisa tercipta birokrasi yang profesional, netral dan independen dalam menjalankan tugas kenegaraan tanpa tergantung politik pemerintahan. Salah satu caranya adalah dengan memutus alur hirarki pegawai negeri sipil dengan kepala daerah.

“Jadi pembina tertinggi berada di tangan sekretaris daerah yang dipilih berdasarkan komposisi Komisi Aparatur Sipil Negara, di samping itu, sepatutnya diatur pula sistem penggajian yang adil dan layak bagi PNS.

Pengangkatan Honorer Sulit
Ditanya soal perjuangan 1.000 lebih honorer di Pemprov Papua Barat untuk menjadi PNS,Nathan mengatakan,pemerintah hanya akan memproses honorer yang bekerja mulai tahun 2005 ke bawah. Sedangkan,honorer sejak tahun 2006 ke atas menjadi tanggung jawab SKPD di daerah. ‘’Tidak ada lagi formasi khusus,tapi harus ikut tes formasi umum. Yang dimaksud honorer itu bekerja sejak tahun 2005.itu yang saya tahu sesuai kebijakan pusat,’’ imbuhnya (JPNN/lm)
Read more ...
Tuesday, October 16, 2012

RUU ASN: Aturan Penggajian ASN (PNS)

Aturan Penggajian ASN (PNS), Penataan gaji PNS hingga pejabat negara bersama tunjangannya akan diatur dalam Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Perombakan struktur gaji aparatur ini sebelumnya sudah digodok saat kepemimpinan Menpan & RB EE Mangindaan. Saat itu, pemerintah tengah menyiapkan PP tentang penataan sistem penggajian mulai PNS golongan I hingga pejabat negara. Di mana sistem penggajiannya disesuaikan dengan beban kerja dan kinerja masing-masing pegawai.

Kini, ide pemerintah tersebut kembali dilontarkan Wamenpan&RB Eko Prasojo. Yang mengatakan, pemerintah akan merombak struktur gaji pokok plus tunjangan aparatur. Langkah majunya, perubahan struktur gaji ini nantinya akan dimasukkan dalam RUU ASN yang saat ini masih dibahas pemerintah dan DPR RI. Terhadap usulan tersebut Wakil Ketua Komisi II Taufik Effendi mengatakan, struktur gaji pegawai memang perlu ditata lagi. Dia menilai sistemnya tidak relevan lagi dengan kondisi sekarang. Ketidakrelevanan itu salah satunya dilihat dari besarnya tunjangan daripada gaji pokok.

Berikut ini adalah pasal yang mengatur sistem penggajian PNS yang diatur dalam RUU ASN

Paragraf 8
Penggajian

Pasal 75
(1) Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawab PNS.
(2) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memacu produktivitas dan menjamin kesejahteraan PNS.
(3) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Paragraf 9
Tunjangan

Pasal 76
(1) Selain gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, PNS juga menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melebihi gaji.

Pasal 77
(1) Selain gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, pemerintah daerah dapat memberikan tunjangan kepada PNS di daerah sesuai dengan tingkat kemahalan.
(2) Dalam pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah wajib mengukur tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerahnya masing-masing.
(3) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan daerah.

Paragraf 10
Kesejahteraan

Pasal 78
(1) Selain gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dan Pasal 76, Pemerintah memberikan jaminan sosial kepada PNS.
(2) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menyejahterakan PNS.
Read more ...