Showing posts with label ASN. Show all posts
Showing posts with label ASN. Show all posts
Sunday, April 28, 2013

Segera RUU ASN Dibahas Dalam Sidang Kabinet

RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera dibahas dalam sidang kabinet. Menurut Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Eko Prasojo, para menteri terkait sudah menyepakati beberapa persoalan krusial.

“Diharapkan dalam waktu dekat dapat dibicarakan dalam sidang kabinet,” ujar Eko Prasojo dalam keterangan persnya, Sabtu (27/4).

Dikatakannya, pemerintah bersama DPR dalam kesepahaman untuk memberikan dasar yang kuat bagi profesi aparatur sipil negara dalam rangka membangun sosok aparatur yang bersih profesional dan melayani.

Sementara itu mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi meyakinkan RUU ASN akan segera masuk ke pembahasan dengan DPR, dan dapat secepatnya disahkan. “RUU ASN optimis dapat diselesaikan dalam masa sidang DPR 2012-2013,” ucapnya.

Taufiq Effendi yang juga Ketua Panja RUU ASN mengatakan, RUU ASN merupakan prioritas yang harus diselesaikan. “Saya mendengar pada internal pemerintah juga selesai membahas masalah antardepartemen, sehingga pembahasan dapat kita lanjutkan," terangnya.

Ketua Tim Independen Reformasi Birokrasi Erry Riyana Hardjapamekas mengatakan, RUU ASN harus sudah disahkan dalam semester I tahun 2013 ini. Bila RUU itu belum terbit tahun ini, dikhawatirkan akan menggantung lagi pada tahun 2014, saat semua orang sibuk dengan urusan politik. Padahal, UU itu diperlukan oleh Presiden terpilih tahun 2014 dalam penataan pemerintahan, serta pemberantasan korupsi di tanah air. (jpnn)
Read more ...
Monday, April 1, 2013

UU ASN: Sistem Gaji Tunggal PNS Sulit Diterapkan

JAKARTA - Usulan pembayaran gaji tunggal PNS di RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) sulit diterapkan. Pemerintah menyatakan gaji tunggal akan bebani uang negara.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Azwar Abubakar mengatakan, sistem gaji tunggal (single salary) yakni gaji pokok diperbesar dan besaran tunjangan diminimalisir itu sulit dilakukan. Pasalnya, beban pemerintah akan sangat besar ketika harus membayar uang pensiun.

Dia menyatakan, saat ini saja pemerintah harus membayar uang pensiun Rp60 triliun. Pembagiannya ialah Rp53 triliun dari pemerintah dan Rp7 triliun dari iuran pegawai.
Selain itu batasan gaji aparatur negara juga dibatasi peraturan perundangan. Dia menyatakan, batasan gaji pejabat eselon satu dengan pegawai terendah ialah 1:15.

Sementara pemerintah kesulitan jika persentase itu mau dinaikkan. Oleh karena itu, pemerintah mengatasinya dengan memberi remunerasi. Dia menyatakan, remunerasi tidak akan mengubah kenaikan anggaran. Remunerasi yang naik 50 persen pun masih dianggap wajar. Sementara jika naik hingga 70-100 persen pun masih realistis karena pembagiannya dilakukan dengan penilaian kinerja individual.

“Yang dilihat apakah bisa kerja bagus. Tanggung jawab lebih besar maka gajinya lebih mahal meski dia masih golongan dua,” katanya, di gedung Kemenpan-RB, Jakarta, Senin (1/4/2013).

Usulan gaji tunggal ini sebelumnya juga diungkapkan Wakil Ketua Tim Independen Komite Reformasi Birokrasi Sofian Effendi. Pada pembahasan RUU ASN sistem gaji tunggal itu ialah menggabungkan gaji dan tunjangan menjadi satu nomenklatur. Selain gaji dinaikkan sesuai dengan jenjang jabatan maka tunjangan akan diturunkan menjadi 10-15 persen dari gaji.
Wamenpan dan RB Eko Prasodjo menambahkan, gaji akan dihitung sesuai dengan beban kerja, bobot, jabatan dan capaian kinerja PNS.

Guru Besar Fisip UI ini menjelaskan, pada RUU ASN yang diperkirakan April akan disahkan ini, perhitungan gaji sangat erat kaitannya dengan penilaian kinerja dan kesejahteraan pegawai. Sistem penggajian pegawai yang disesuaikan dengan risiko pekerjaan yang dilakukan akan menciptakan sistem penggajian yang adil. Eko menegaskan, tidak hanya adil namun criteria ini akan membuat para aparatur ini bersaing untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Wamenpan dan RB menyadari reformasi birokrasi ini memerlukan dukungan dan sinergitas dari seluruh elemen masyarakat. Antara kinerja, kesejahteraan, dan kemampuan keuangan Negara, satu sama lain ada korelasinya.

“Saya yakin kalau mampu meningkatkan kesejahteraan pegawai, akan meningkatkan kinerja pegawai. Namun hal ini harus didukung dengan sistem yang kredibel,” jelasnya.

Eko menerangkan, pemerintah mengakui adanya ketimpangan dari gaji pejabat yang ada saat ini. Sementara untuk besaran tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing.

Dia menjelaskan, perubahan gaji ini sedang dibahas di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebagai perangkat hukum, ujarnya, akan dibuat dalam suatu peraturan pemerintah. Dengan adanya perbaikan struktur penggajian ini maka akan ada pemeringkatan jabatan PNS dari yang paling rendah ke tinggi. [Okezone]
Read more ...
Thursday, March 28, 2013

RUU ASN Kurangi Lobi-lobi Jabatan

Forum Sekretaris Daerah (Forsesda) Jawa Barat (Jabar) mempertanyakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mengatur tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Melalui RUU ini, istilah PNS akan diganti menjadi ASN dan ada penambahan jabatan eksekutif senior (JES). Adanya jabatan ini membuat beberapa PNS khawatir penentuan pejabat eselon satu dan dua tidak lagi dipegang oleh Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan (Baperjakat) melainkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Hal ini dikemukakan Plt. Sekda Jabar Pery Soeparman saat ditemui wartawan usai Rapat Koordinasi dengan para sekda se-Jabar di Ruang Sanggabuana Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (27/3/13). Pery menjelaskan PNS selama ini mengenal dua jabatan yaitu jabatan struktural dan jabatan fungsional.
Sedangkan ASN menganal tiga jabatan yaitu jabatan administrasi, jabatan fungsional, dan JES. Jabatan administrasi pun masih dibagi lagi menjadi administrasi pelaksana, administrasi pengawas, dan administrator.

“Dalam rapat, para sekda mempertanyakan RUU ASN karena DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI katanya sudah matang dan akan segera memberlakukan RUU ini. Ada kekhawatiran soal KASN yang menentukan siapa yang menjadi pejabat eselon satu dan dua. Nantinya tidak memakai Baperjakat lagi tetapi rekomendasi dari KASN,” kata Pery [Pikiran Rakyat]
Read more ...
Friday, March 22, 2013

Pembahasan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemenko Polhukam

JAKARTA – Pembahasan lanjutan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan DPR diharapkan dapat segera dilaksanakan, menyusul adanya kesamaan pandangan antara sejumlah kementerian/lembaga terhadap materi RUU inisiatif DPR tersebut.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Menko Polhukam Djoko Suyanto di kantornya, Rabu (06/03), hadir Menteri PANRB Azwar Abubakar, Mendagri Gamawan Fauzi, Wamen PANRB Eko Prasojo, Kepala BKN Eko Soetrisno, Kepala LAN Agus Dwiyanto, perwakilan dari Kementerian Keuangan, perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara serta sejumlah pejabat eselon I.

Dalam kesempatan itu Menko Polhukam mengatakan, setelah dilakukan penyelarasan, RUU ASN segera dilaporkan ke Presiden, sehingga dalam waktu dekat dapat disampaikan ke DPR untuk dilakukan pembahasan lanjutan. (sgt/HUMAS MENPAN-RB)
Read more ...

RUU ASN Diselaraskan dengan UU tentang TNI

JAKARTA – Untuk menghindari terjadinya tumpang tindih dan kerancuan pengaturan SDM aparatur, pemerintah melakukan penyelarasan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan undang-undang lain yang mengatur masalah SDM aparatur. Salah satunya adalah UU No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Demikian antara lain dikatakan Wakil Menteri PANRB Eko Prasojo di Jakarta, Rabu (13/03). “Muatan RUU ASN yang mendapat perhatian antara lain masalah alih status TNI menjadi PNS, yang terbuka dalam RUU ini,” ujarnya.

Berdasarkan pasal 47 ayat (1) UU tentang TNI, prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil, setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Sedangkan ayat (2) menetapkan, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor atau instansi pemerintah yang membidangi Korpolkam, Pertahanan, Sekmil, Intelejen Negara, Sandi Negara, Lemhanas, Dewan Pertahanan Nasional, SAR, narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung. Prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), didasarkan atas permintaan pimpinan, serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan departemen dan lembaga pemerintah non departemen.

Dalam RUU ASN, ketentuan mengenai alih status anggota TNI/POLRI kembali dipertegas. Pasal 65 ayat (1) RUU ini berbunyi, anggota TNI maupun POLRI dapat menduduki jabatan sipil berupa jabatan karier, setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan, dan beralih status menjadi PNS.

Dalam ayat (2) hal itu dikecualikan untuk jabatan pada kantor atau instansi pemerintah tertentu, sehingga anggota TNI/POLRI tidak perlu beralih status menjadi PNS. Anggota TNI/POLRI tidak perlu beralih status menjadi PNS untuk kantor-kantor/instansi yang membidangi politik dan keamanan negara, pertahanan negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelejen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, atau Mahkamah Agung.

Untuk menduduki jabatan-jabatan tersebut, dilakukan berdasarkan atas permintaan pimpinan kementerian/lembaga pemerintah, serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan K/L yang bersangkutan.

Eko Prasojo menambahkan, dalam RUU ASN ditentukan juga bahwa PNS dapat diangkat dalam jabatan-jabatan pada lembaga yang membidangi pertahanan dan keamanan. PNS yang diangkat dalam jabatan dimaksud, disetarakan dengan pangkat atau jabatan anggota TNI dan POLRI tanpa beralih status. “Peralihan jabatan bisa dilaksanakan berdasarkan kebutuhan dan kompetensi, dengan mengikuti prosedur yang ada dalam RUU yang sedang digodok. Bukan sekadar peralihan semata, karena ada proses yang harus dijalani terlebih dahulu, seperti kompetisi secara terbuka antara TNI, Polri dan PNS,” tambah Wamen. (ags/cry/HUMASMENPAN)
Read more ...

Undang-Undang ASN Perkuat KORPRI

JAKARTA – Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yang anggotanya mayoritas Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan organisasi non kedinasan yang melaksanakan fungsi kepemerintahan berdasarkan Keputusan Presiden nomor 82 tahun 1971 tentang KORPRI.

Organisasi KORPRI semakin menguat seiring pembentukan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Karena dalam RUU ASN diatur mengenai bentuk kerja dari organisasi non kedinasan seperti KORPRI dan Dharma Wanita.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tasdik Kinanto, yang juga Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Nasional KORPRI menegaskan agar KORPRI semakin menunjukkan taringnya melalui pelayanan publik yang maksimal dan dengan kesadaran diri yang penuh.

Pola kerja dan pola pikir harus berubah, ada semangat dan komitmen dalam diri KORPRI agar ikut mengangkat beban masyarakat melalui outcome yang berkualitas. “Kalau apinya kecil, gerimis saja sudah mati apinya,” ujar Tasdik Kinanto memotivasi pengurus KORPRI wilayah Kalimantan Timur yang beraudiensi di Kementerian PANRB, di Jakarta, Kamis (21/03).

Dikatakan, KORPRI harus berusaha bangkit, terlebih dengan adanya pengungkit RUU ASN ini. Selama Orde Baru, KORPRI dijadikan alat kekuasaan untuk melindungi pemerintah yang berkuasa waktu itu. Namun sejak era reformasi, KORPRI berubah menjadi organisasi yang netral, tidak berpihak partai politik tertentu.

Nama KORPRI memang sempat redup, namun saat ini KORPRI sedang berupaya menyejahterakan anggotanya dengan mengerahkan segala potensi, seperti mendirikan koperasi, bekerjasama dengan LKBH, dan juga Kementerian Perumahan Rakyat. “Kedinasan atau tidak, pemerintah tetap membantu biaya operasionalnya guna peningkatan kinerja KORPRI bagi pelayanan masyarakat,” ujar Tasdik Kinanto. (Bby/HUMAS MENPANRB)
Read more ...
Monday, March 18, 2013

RUU ASN Mampu Tekan Politisasi Sipil

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat meminimalisasi peluang terjadinya politisasi birokrasi.

"RUU itu juga mengatur tentang penempatan pejabat karir tertinggi di daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK). Hal ini sebagai salah satu langkah untuk menghindari politisasi birokrasi," kata Azwar Abubakar di Jakarta, Minggu.

Politisasi birokrasi diakuinya sebagai isu nasional yang dapat memberi dampak luas terhadap birokrasi di pemerintahan setempat.

KemenPANRB mendapati suatu kasus di mana salah seorang kepala dinas di salah satu kabupaten dimutasi pascapelantikan bupati terpilih, karena dia bukan anggota tim sukses sang bupati.

Meski sudah memenangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bupati tersebut tetap tidak mengindahkan Putusan PTUN itu. Terkait dengan kasus semacam itu, dalam RUU ASN juga disebutkan pasal yang memperkuat keberadaan PTUN dalam penyelesaian sengketa pilkada.

Sementara itu, Deputi Tatalaksana KemenPANRB Dedu S. Bratakusuma mengatakan kasus demikian bisa terjadi karena bupati itu tidak paham akan kekuatan putusan PTUN.

"Bupati masih bisa berkelit bahwa aturan yang dipakai adalah UU No. 32/2004 tentang Pemerintah Daerah, sehingga menganggap putusan PTUN tidak bersifat mengikat," katanya.
Akibat buruk dari politisasi birokrasi tersebut adalah penjatuhan karir pegawai birokrasi atau PNS yang bersangkutan.

Kandidat kepala daerah yang menang seringkali memasukkan orang-orang yang dianggap mendukung pemilihannya ke dalam jajaran birokrasi pemda setempat. "Akibatnya, hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan juga terganggu. Ini tidak boleh terjadi lagi," ujarnya.
[Antara via ROL]
Read more ...
Sunday, March 3, 2013

Desak Transparansi Rekrutmen CPNS Baru

Pembersihan rekrutmen CPNS baru dari praktek suap semakin gencar. Tim komite pengarah reformasi birokrasi nasional meminta pemerintah segera menuntaskan pengalihan status pejabat pembina kepegawaian dari pejabat politik ke PNS karir.

Desakan itu disuarakan oleh Wakil Ketua Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional, Sofian Effendi. Mantan rektor UGM itu mengatakan, praktek suap dalam seleksi CPNS baru muncul karena dekatnya agenda rutin ini dengan aspek politik daerah. "Bagaimana tidak kental politiknya, kalau penetapan dan pengangkatan CPNS baru ada di tangan kepala daerah yang notabene pejabat politik," katanya.

Sofian menuturkan jika pengalihan wewenang pejabat kepegawaian ini tertuang dalam Rancanan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Dia menyebutkan jika RUU ini masih dibahas bersama antara DPR dan pemerintah. "Setelah pejabat pembina kepegawaian ini dipegang PNS karir, mudah-mudahan intervensi politik dalam rekrutmen CPNS baru tidak terjadi lagi," kata dia.

Menurut Sofian, posisi PNS karir di dearah yang bertugas sebagai pejabat pembina kepegawaian nantinya adalah para sekrearis daerah (sekda) kabupaten, kota, dan provinsi. Memang para sekda ini masih berpotensi tetap bisa diintervensi kepala daerah. Tetapi Sofian mengatakan jika kinerja para sekda ini nantinya akan dikontrol ketat oleh komisi pengawas aparatur sipil negara (KASN).

Sofian mengatakan jika peluang terjadi rekrutmen CPNS besar-besaran bakal terjadi pada 2015 nanti. Pasalnya pada tahun tersebut, Indonesia mengalami ledakan jumlah PNS yang pensiun. Dia memperkirakaan saat ini ada 2,5 juta PNS yang pensiun.

Untuk menambal para PNS yang pensiun itu, Sofian mengatakan pemerintah juga menyiapkan skenario baru. Yakni tidak langsung membagi-bagikan kuota CPNS baru langsung ke instansi daerah atau pusat untuk ditetapkan sendiri formasinya.

Sebaliknya setiap instansi harus melapor kebutuhan formasi CPNS baru, baru setelah itu pemerintah pusat menetapkan kuotanya. "Tentu melalui analisis yang ketat," katanya.

Sofian sebelumnya pernah melontarkan jika praktek suap dalam rekrutmen CPNS kian menjadi-jadi. Dia memperkirakan jika nilai transasksi suap dalam agenda tahunan itu mencapai Rp 35 triliun. Bagi Sofian, masa penerimaan CPNS baru tidak ubahnya seperti ATM bagi kepala daerah.

Agenda besar reformasi birokrasi, menurut Sofian, harus benar-benar bisa menghilangkan praktek suap dalam penerimaan CPNS baru. Sebab jika praktek ini terus terjadi, integriatas kinerja para CPNS yang masuknya dengan suap tidak akan baik. Para CPNS yang masuk dengan suap itu bakal berpikir untuk segera mengembalikan modalnya. (wan/JPNN)
Read more ...
Friday, March 1, 2013

RUU ASN Disahkan April 2013 Menjadi Undang-Undang ?

Sempat menyusut isu-isu yang membahas tentang pengesahan RUU ASN (Aparatur Sipil Negara) kini isu ini muncul kembali. Dimana harapannya RUU ASN yang sudah heboh dimasyarakat dengan berbagai isu-isu yang ditimbulkan harapannya akan disahkan pada bulan April 2013 nanti.

Berita terbaru tentang pengesahan RUU ASN, Dikutip dari Hukum Online, Pemerintah siap bertemu dengan DPR-RI guna melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN). “Kalau pembahasan bisa dilaksanakan dalam masa sidang pertama, April 2013 dapat disahkan,” ujar Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Eko Prasojo di Jakarta, Jumat (1/3).

Menurut Wamen PAN-RB, saat ini pembahasan di tingkat pemerintah sudah selesai. Setelah dilakukan harmonisasi dengan Kemendagri dan Kemenkeu terhadap beberapa pasal. Demikian ditulis situs Sekretariat Kabinet, Jumat (1/3).

Bila disahkan, nantinya penempatan kepala dinas atau pejabat eselon I dan II di suatu provinsi/kabupaten/kota tidak bisa lagi berdasarkan like and dislike. Kalau hal itu masih dilakukan, Presiden melalui Menteri PAN-RB bisa membatalkan.

“Penempatan dalam jabatan harus terbuka, dan diawasi oleh Tim Independen dan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN),” ujar Eko Prasojo. Ia menjelaskan tugas KASN adalah menjamin merit system berbasis kompetensi dan kinerja, secara akuntabel bisa dilaksanakan.

Kalau Kepala Daerah tidak mau mengulang, lanjut Eko, Kementerian PAN-RB bisa menolak pemberian formasi tambahan Calon Pegaawai Negeri Sipil (CPNS) kepada daerah dimaksud. “Tindakan Menteri PAN-RB untuk tidak memberikan formasi ini sebenarnya sudah berjalan, dalam dua tahun terakhir,” ungkap Wamen PAN-RB.

Wamen PAN-RB menegaskan, transparansi dalam rekrutmen pejabat dengan ancaman penolakan pemberian formasi tambahan CPNS itu merupakan rangkaian dari kebijakan penghentian sementara penerimaan CPNS atau yang dikenal dengan moratorium.

“Tak ada analisis jabatan, tak ada perencanaan kebutuhan pegawai lima tahun, tak ada evaluasi beban kerja, belanja aparatur di atas 50 persen, dari APBD, maka tak akan diberikan formasi,” tegas Eko Prasojo.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya pada tahun anggaran 2012, Menteri PAN-RB mengalokasikan anggaran untuk formasi 60 ribu CPNS. Namun yang terisi melalui jalur pelamar umum hanya 9.500 orang. “Selama ini daerah tak siap melakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja secara benar. Umumnya formasi lebih berorientasi pada anggaran, bukan kebutuhan riil,” demikian Eko.
Read more ...
Wednesday, February 20, 2013

PNS Kontrak Kurangi Pengeluaran

PNS Kontrak - Adanya aturan baru yang mengatur masalah status Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang nantinya bakal menjadi pegawai PNS Kontrak dalam durasi waktu tertentu, ternyata dianggap masih berupa rancangan. Aturan Pusat tersebut belum sah dimasukkan ke penetapan sesuai Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Walau di sisi lain, RUU ASN terus digodok pemerintah.

"Kami belum bisa memberikan komentar jauh untuk menanggapi hal tersebut, karena ini sifatnya masih RUU. Kita tunggu sajalah kalau sudah disahkan menjadi Undang-undang (UU, red), barulah dipelajari dan disosialisasikan. Setelah itu bisa diterapkan dan bukan hanya di Bontang, tetapi semua daerah di Indonesia akan melakukan hal yang sama.  Apapun itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD, red) tetap mengikuti peraturan resmi dari Pusat," sebut Kepala BKD Bontang, Siti Ngaisah didampingi Sekretaris BKD, Masliani kepada wartawan.

Terbitnya rancangan pemerintah pusat ini dianggap memiliki beberapa alasan, salah satunya lebih meningkatkan kinerja dan tanggungjawab PNS dalam melaksanakan tugasnya. Rencana pengalihan status PNS menjadi satu model ini dianggap tepat. Pasalnya, sejak diangkat menjadi seorang pegawai, status PNS justru akan terus melekat hingga memasuki masa pensiun kerja. Sedangkan untuk sistem yang sedang digodok yaitu status PNS diubah menjadi kontrak jangka waktu tertentu. Sehingga akan ada dua jenis PNS.

Pertama, PNS kontrak seumur hidup dengan durasi kerja seperti pada sistem pensiun seperti sekarang. Pegawai dengan kontrak ini mendapatkan uang pensiun seperti status PNS yang ada. Sementara model yang kedua, PNS kontrak jangka waktu tertentu, dengan statusnya tetap PNS, bukan outsourcing. Tetapi durasi masa kerja dalam jangka waktu tertentu saja.

PNS jenis kedua ini akan mendapat remunerasi atau tunjangan kinerja sesuai kinerja yang diberikan. Jika selama bekerja ternyata tidak memberikan hasil maksimal, maka kontrak PNS bersangkutan jelas tidak diperpanjang hingga tak mendapat tunjangan pensiun. Sebaliknya, kalau kinerjanya bagus akan terus diperpanjang bahkan statusnya dinaikkan menjadi kontrak PNS seumur hidup. Dengan begitu pemerintah wajib memberikan hak pensiun seperti layaknya PNS.

Sayangnya, untuk konfirmasi lebih jauh, Wali Kota Bontang H Adi Darma maupun Sekkot H Asmudin Hamzah tak berhasil dimintai keterangannya, karena masih di luar daerah. Sekadar diketahui, sistem kepegawaian yang baru diyakini dapat mengurangi pengeluaran anggaran negara yang belakangan ini terus alami kerugian. Jika semua berjalan lancar, rencananya akan diberlakukan untuk penetapan CPNS reguler, jika benar-benar RUU ini resmi diberlakukan menjadi UU. [Samarinda Pos]
Read more ...
Sunday, February 10, 2013

Sistem Baru, PNS Kontrak Tidak Memiliki NIP

PNS Kontrak - Pembahasan rancangan undang-undang aparatur sipil negara (ASN) terus dikebut. Pemerintah telah menetapkan istilah baru untuk sebutan jenis PNS dengan sistem kontrak jangka waktu tertentu. Pegawai negeri jenis ini nantinya disebut pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan tidak memiliki nomor induk pegawai (NIP).

Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Pedayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Karo Hukmas Kemen PAN-RB) Imanuddin menuturkan, pemerintah tidak menggunakan istilah PNS dengan kontrak jangka waktu tertentu. "Tetapi dalam draf sementara, disepakati namanya PPPK," ujar dia, Minggu (10/2).

Imanuddin mengatakan setelah RUU ASN ini disahkan, seluruh PNS yang sudah ada saat ini akan dirubah dulu namanya menjadi aparatur sipil negara. Kemudian akan dipisah menjadi dua. Yakni pegawai negeri sipil (PNS) seperti umumnya saat ini, dan satu lagi PPPK.

Dia mengatakan hak dan kewajiban aparatur sipil negara kelompok PNS tidak memiliki perbedaan dengan yang ada saat ini. Mulai dari usia pensiun, pemberian tunjangan pensiun, dan sebagainya. "Jadi bukan PNS seumur hidup. Tetapi PNS hingga dia pensiun seperti biasanya," ucap Imanuddin.

Selanjutnya bagi aparatur sipil negara kelompok PPPK, Imanuddin mengatakan mereka tidak dibekali NIP layaknya seorang PNS. "Jika PNS itu diangkat negara, kalau PPK diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi," katanya.

Imanuddin lantas mengatakan, PPPK nantinya tidak bisa menjadi PNS secara otomatis. Walaupun kinerja mereka bagus selama menjalankan kontrak. "Bagi PPPK yang ingin menjadi PNS, mereka harus mengundurkan diri sebagai PPPK," kata dia.

Selain harus mengundurkan diri, PPPK yang ingin menjadi PNS harus mengikuti semua proses menjadi PNS pada umumnya. Pihak Kemen PAN-RB juga menegaskan walaupun tidak ada ikatan kerja layaknya PNS, PPPK ini bukan berarti pemerintah melegalkan rekrutmen tenaga honorer. Pemerintah pusat tetap menganjurkan rekrutmen PPPK harus melalui analisis kebutuhan pegawai yang matang.

Selain itu, harus diinformasikan sejak awal jika status PPPK ini tidak jaminan yang bersangkutan akan diangkat menjadi PNS. Selama ini setiap ada tenaga kontrak yang sudah bekerja lama di instansi pemerintahan, selalu menuntut untuk diangkat menjadi PNS tanpa tes. Alasan mereka sudah mengabdi cukup lama untuk pemerintah. [wan/Jpnn]
Read more ...

Database Kepagawaian Online Segera Tersedia

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi merencanakan untuk membangun sistem informasi kepegawaian dalam jaringan.

"Dengan sistem online (dalam jaringan), kami bisa mengetahui pergerakan pegawai negeri sipil (PNS) secara langsung," kata Kepala Biro Hukum Imanuddin Jumat (8/2), di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Saat ini, sistem informasi kepegawaian yang dimiliki pemerintah dan sejumlah pemerintah daerah masih dilakukan secara manual. Petugas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memberikan data kepegawaian ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kemudian diserahkan kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dalam bentuk dokumen fisik.

Menurut dia, dengan sistem kepegawaian dalam jaringan (daring) perubahan data setiap PNS akan terpantau langsung oleh pemerintah.

Sejumlah permasalahan yang terjadi terkait kepegawaian di Tanah Air, umumnya mengenai penempatan tanggal bertugas atau terhitung mulai tanggal (TMT), penempatan pangkat dalam jabatan dan mutasi pegawai.

Tingginya aktivitas kepegawaian di daerah menjadi kendala bagi BKD untuk mengkinikan data pegawai negeri sipil (PNS). Jika terjadi kekeliruan data, pejabat pemerintah juga ikut bertanggung jawab. Dia mengakui kendala-kendala tersebut akibat dari sistem informasi kepegawaian yang tidak terintegrasi.

"Jadi ada dua persoalan, sistem kepegawaian yang lemah dan ketidakcermatan ketertiban pengelola kepegawaian di BKD dan BKN," jelasnya.

Kasus kesalahan data kepegawaian terbaru terjadi di Aceh, yaitu dipromosikannya jabatan salah PNS yang sudah meninggal dunia sejak setahun lalu.

Pada Selasa (5/2), nama Rahmad Hidayat SH MH termasuk dalam daftar 419 pejabat eselon III dan IV yang dilantik di jajaran Pemerintah Daerah Aceh.

Ironisnya, ternyata Rahmad Hidayat telah meninggal dunia pada Januari 2012. Pelantikan tersebut dilakukan Gubernur Aceh Zaini Abdullah. [Globe Journal]
Read more ...
Friday, February 8, 2013

PNS Sistem Kontrak, Model Baru Yang Direncanakan

PNS Kontrak - Pe­me­rin­tah menggodok sistem baru kursi pegawai negeri sipil (PNS). Sistem yang berjalan saat ini, umumnya status pe­gawai negeri dan kom­pe­n­sa­sinya berjalan seumur hidup. Tetapi ketentuan baru itu akan diubah dengan model perek­rutan pegawai negeri bersatus kontrak jangka waktu tertentu.

Kepala Biro Hukum dan Humas (Karo Hukmas) Ke­men­terian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Re­for­masi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Imanuddin menuturkan, ke­tentua baru itu diatur dalam rancangan undang-undang aparatur sipil negara (RUU ASN).

”Penggunaan istilah kon­trak masih belum pasti. Tetapi memang ada sistem kontrak,” katanya kemarin.

Imanuddin mengatakan, ke depan akan ada dua jenis PNS. Yakni PNS dengan durasi atau kontrak kerja seumur hidup dan PNS dengan kon­trak jangka waktu tertentu. Dia mengatakan jika PNS dengan kontrak kerja seumur hidup seperti yang berlangsung saat ini. Yaitu PNS bekerja hingga dia pensiun dan berhak men­da­patkan tunjangan pensiun sam­pai dia meninggal.

Selanjutnya untuk PNS de­ngan kontrak jangka waktu tertentu menurut Imanuddin khusus untuk jabatan tertentu. Dia mencontohkan pada posisi dosen di sejumlah PTN. Ima­nuddin mengatakan kuri­ku­lum di PTN cukup cepat per­kem­bangannya.

Pada sistem kepegawaian ya­ng berjalan saat ini, Ima­nud­din mengatakan jika ban­yak do­sen yang dipaksa-pak­sakan te­tap bekerja. “Padahal disiplin il­munya sudah tidak ada lagi da­lam mata kuliah di kurikulum ter­baru,” katanya. Jika kasus se­perti ini terjadi, dia me­nga­ta­kan ada inefisiensi penge­lua­ran negara. Me­nu­rut­nya negara te­rus me­nge­luar­kan duit untuk me­nggaji apa­ratur yang seja­ti­nya bidang keah­liannya tidak dibutuhkan lagi.

Tetapi ketika negara sudah menggunakan sistem kepe­ga­waian yang baru, PTN bisa me­ngontrak PNS dengan keahlian tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. Jadi jika keah­lian tertentu itu tidak dibu­tuhkan lagi dalam kurikulum selanjutnya, negara tidak me­nang­gung ine­fisiensi belanja pegawai.

Selain untuk posisi dosen, banyak pekerjaan yang mem­bu­tuhkan spesifikasi ilmu khusus dan diperlukan dalam masa tertentu. Misalnya ahli tata kota, pekerjaan umum, dan pertanian. Dia me­nga­takan jika sistem seperti ini sudah jamak dilakukan di sejumlah negara. Imanuddin mencontohkan banyak ahli dari Indonesia yang menjadi dosen negeri di kampus pe­me­rintah Australia dan se­ba­gainya.

”Jadi saya tegaskan, sistem PNS kontrak jangka waktu tertentu ini tidak hanya untuk pegawai rendahan,” tutur dia. Namun sistem baru ini juga bakal ditetapkan untuk rek­rut­men CPNS reguler. Ima­nuddin meminta masyarakat tidak perlu cemas dengan pem­ber­la­kuan sistem baru ke­pe­ga­wi­an itu. Sebab sistem PNS kon­trak jang­ka waktu tertentu itu bukan bentuk legitimasi te­naga hono­rer.

Imanuddin mengatakan jika PNS dengan kontrak wak­tu tertentu tetap men­dapatkan hak-hak di luar gaji. Misalnya tunjangan kinerja, jaminan atau asuransi kesehatan, dan jaminan kesejahteraan lain­nya. ”Selain itu jika kerjanya bagus dan proyeksi keah­lian­nya benar-benar dibutuhkan ne­gara dalam jangka panjang, bisa diangkat menjadi PNS tetap,” kata dia.

Perkembangan pem­ba­ha­san RUU ASN sendiri terus me­ngalami perkembangan. Ima­nuddin mengatakan jika fase berikutnya adalah, kon­sultasi Presiden kepada DPR. “Kon­sultasi ini segera dija­lan­kan untuk sejumlah RUU, di an­ta­ra­nya RUU ASN,” pung­kasnya. (wan/jpnn)
Read more ...
Wednesday, January 30, 2013

Perda PNS Tunggu UU ASN

Bandar Lampung - DPRD Lampung merencanakan mengatur penjenjangan karir pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup pemprov melalui usulan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pola karir penjenjangan dan kompetensi PNS atau disebut raperda PNS.

Raperda ini telah diusulkan oleh Komisi I DPRD Lampung. Meski demikian, komisi I menyatakan belum akan membahas raperda itu sampai ada payung hukum undang-undang yang jelas.

Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Lampung Farouk Danial kemarin. ’’Kita masih tunggu pengesahan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pengganti UU Kepegawaian. Setelah UU ASN keluar, kita bisa langsung bahas,’’ ujar legislator asal Partai Gerindra ini.

Secara garis besar, lanjut Farouk, semua persoalan menyangkut kepegawaian akan diatur dalam perda ini. Sehingga, nantinya diharapkan tak ada lagi multitafsir saat pemangku kepentingan hendak membuat keputusan kepegawaian. ’’Harapan kita dengan adanya perda ini agar tak ada multitafsir soal itu,’’ bebernya.

Lalu apakah nantinya raperda PNS juga akan mengatur persoalan rolling pejabat satuan kerja? Farouk mengyakan. Namun demikian, ia menambahkan, pihaknya tentu akan membuat parameter mengatur soal rolling tersebut. ’’Ini agar ada kepastian hukum yang akan menciptakan suasana kerja nyaman ketika PNS memegang jabatan eselon struktural atau fungsional,’’ tuturnya.

Diketahui, salah satu konsentrasi pembangunan internal pemprov adalah penataan pegawai di lingkup setempat. Pemprov kerap melakukan rolling pejabatnya untuk jenjang karir dan penyegaran. Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P. dalam berapa kesempatan menyatakan PNS di lingkup pemprov perlu ditata. Baik dari sisi jenjang karir maupun administrasi. (Jpnn)

Read more ...
Wednesday, January 9, 2013

Rekrutmen Pola Baru Lembaga Negara Menjaring Fresh Graduate Cerdas

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Wamenpan) Bidang Reformasi Birokrasi Eko Prasojo mengatakan pemerintah ingin para "fresh graduate" (mahasiswa yang baru lulus) cerdas masuk dalam jajaran birokrat, sehingga menerapkan rekrutmen pola baru.

"Rekrutmen pola baru agar para 'fresh graduate' cerdas dari berbagai perguruan tinggi ternama itu masuk dalam birokrasi. Tujuannya untuk memperbaiki kualitas birokrat," kata Eko saat berbicara pada workshop tentang akuntabilitas dan memperbaiki layanan publik, di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (8/1).

Lembaga negara dimaksud seperti DPR, DPD, Kemenpan RB, Pembangunan (UKP4), Delegasi Komisi Yudisial (KY), Delegasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Delegasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)/Tim Quality Assurance (TQA), Delegasi Komisi Informasi Pusat (KIP), dan Delegasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Rekrutmen pola baru itu melibatkan Komisi Aparatur Sipil Negara yang beranggotakan akademisi, kalangan bisnis, dan instansi terkait, agar dapat menekan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Syaratnya pun ketat, seperti Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 3 dan tes dilakukan berbasis IT sehingga calon PNS akan mengerjakan 110 soal tes yang diacak di depan komputer.

"Harapan kami, para 'fresh graduate' cerdas itu masuk dalam birokrasi, ini yang kita perbaiki supaya kompetensi dasar yang dimiliki PNS seluruh provinsi di Indonesia jelas," kata Eko

Uji kompetensi itu akan meliputi lima uji dasar yakni inteligensia dasar, integritas kepribadian, pengetahuan umum sesuai bidangnya, manajerial dasar dan "leadership" atau kepemimpinan dasar.
Sumber: Antara Via ROL

Read more ...
Monday, January 7, 2013

Ditjen Bea Cukai Tambah 2.800 Pegawai

Menangani maraknya penyelundupan barang ke dalam negeri sehingga berpotensi rugikan negara karena tidak mengikuti aturan kepabeanan, membuat Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan harus melakukan dua gebrakan. Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Agung Kuswandono merencanakan selain melakukan koordinasi dengan instansi-instansi teknis seperti Kementerian Perhubungan, dan Kepolisian, pihaknya juga akan menambah pegawai baru tahun depan.

“Koordinasi pasti, tapi selain itu kita akan lakukan penambahan pegawai, kami sudah mendapat persetujuan dari presiden, dari menteri (keuangan) dan Menpan RB tahun depan kami akan rekrut kalau bisa sekitar 2800 pegawai baru,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan baru-baru ini.

Menurutnya tambah satuan petugas untuk menangani semrawutnya kondisi pelabuhan yang memberi peluang pada ilegalisasi pengiriman barang menjadi poin penting. Pasalnya petugas Ditjen Bea Cukai di lapangan tidak hanya berhadapan dengan satu masalah saja.

Bayangkan saja, hingga Oktober 2012 Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan telah menangani 2.632 kasus yang potensi kerugiannya ditaksir bisa mencapai Rp192,9 miliar (belum termasuk penindakan KM Kelud). Kalau kerugian negara sebesar itu digunakan untuk memenuhi kesejahteraan rakyat tentu bukan main besarannya.

“Kasus tesebut menurun dibanding 2011 dengan potensi kerugian lebih kecil tentunya,” kata dia.

Dari data penindakan 2012 ia mengungkapkan barang-barang yang berhasil ditindak di antaranya berdasarkan komoditi yaitu tekstil dan produk tekstik sebanyak 64 kasus. Potensi kerugiannya mencapai Rp1,3 miliar. Alat telekomunikasi (ponsel dan asesoris) 94 kasus dengan potensi kerugian Rp0,43 miliar. “Kenapa hape kecil karena hape itu nol bea masuknya, jadi banyak sebenarnya,” ucapnya.

Kemudian barang-barang larangan perbatasan seperti kulit, sepatu atau barang-barang yang harus minta perizinan instansi terkait (Kementerian Perdagangan, Perindustrian, BP POM) ada 1410 kasus dengan potensi kerugian Rp17 miliar.

Narkoba ada 78 kasus dengan potensi kerugian tak terbatas, hasil tembakau 384 kasus dengan potensi kerugian Rp139,87 miliar. Minuman alkohol 293 kasus dengan potensi kerugian Rp25,88 miliar. Dan barang lainnya semisal kayu, rotan dan minyak 309 kasus potensi kerugian Rp8,7 miliar.

Agung juga menambahkan selain penambahan pegawai, Ditjen Bea Cukai juga ada penambahan anggaran tambahan khusus untuk belanja barang seperti kapal, patroli, x ray, alat deteksi narkoba, CCTV.

“Jumlahnya nanti masih dalam proses, jadi dari jumlah yang sudah kami ajukan untuk APBN kita ditambah dengan nilai total tambahan Rp302 miliar,” katanya. [mel]

Read more ...
Sunday, January 6, 2013

DPR Tolak Seleksi CPNS 2013 Dilimpahkan ke Daerah

Rencana pemerintah untuk kembali melimpahkan pengadaan seleksi CPNS ke daerah (provinsi) ditolak anggota Komisi II DPR RI. Para legislator menilai, pengalihan itu akan kembali memunculkan manipulasi serta kecurangan di seluruh instansi.

“Strategi pemerintah mengalihkan kewenangan seleksi CPNS ke daerah itu tidak tepat. Yang sudah dijalankan tahun ini (ditangani pemerintah pusat) sangat bagus, kenapa harus dikembalikan ke daerah lagi,” kata Gamari Sutrisno, anggota Komisi II DPR RI di Jakaeta.

Dia khawatir bila daerah memegang kendali lagi, rekrutmen CPNS akan dilingkari KKN seperti tahun-tahun sebelumnya. Kata dia, rekrutmen CPNS tahun ini sukses tanpa protes. Karenanya proses ini harus dilanjutkan. “Jangan berpikir karena otda, pusat tidak bisa pegang kendali. Saya rasa, untuk rekrutmen CPNS bagusnya pusat yang megang penuh,” tuturnya.

Senada dengan Gamari, anggota Komisi II Salim Mengga mengatakan, dari pantauannya di lapangan, rekrutmen CPNS tahun ini sukses. Bahkan tak sedikit kepala daerah yang senang karena tidak dibebankan dengan rekrutmen CPNS.

“Mereka senang tidak akan didemo masyarakat. Apalagi pengadaan pegawai tahun ini sangat ketat dan murni. Karena itu sayang sekali kalau kemudinya diserahkan ke daerah lagi,” ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah pusat bakal menyerahkan pengadaan seleksi CPNS ke daerah lagi.

Selain karena pertimbangan anggaran, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB) bukanlah pelaksana teknis tapi sebagai perumus kebijakan.
“Kalau kita ambil semuanya, fungsi KemenPAN&RB berubah dong. KemenPAN&RB hanya sebagai pembuat kebijakan, untuk pelaksananya ada instansi pusat dan daerah,” kata MenPAN&RB Azwar Abubakar.

Dijelaskannya, langkah tersebut diambil karena anggaran yang dibutuhkan sangat banyak. Selain itu, KemenPAN&RB tidak hanya mengurusi pengadaan CPNS saja. “Kita sudah memberikan contohnya dan alhamdulillah berhasil. Paling tidak bisa kita buktikan kalau ada keseriusan dari pejabat pembina kepegawaian, hasil seleksi CPNS pasti bebas dari KKN,” kata Azwar.

Meski menyerahkan ke daerah, namun menurut mantan Plt Gubernur Aceh ini, pusat tetap akan melakukan pengawasan. Penyusunan soal pun tetap dipegang konsorsium perguruan tinggi negeri dan saat tes diawasi tim pusat. “Modelnya masih seperti kayak tahun ini. Daerah mengambil master soalnya di pusat dan tinggal melaksanakannya. Untuk pengawas ujian, tim pusat tetap akan dilibatkan,” terangnya.

Read more ...

DPRD Dilarang Intervensi Penempatan Jabatan Pegawai Negeri

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah pusat maupun daerah harus konsisten menerapkan Norma, Standar, Prosedur (NSP) kepegawaian yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN). NSP ini antara lain mencakup pengangkatan pegawai dalam jabatan tertentu dan hukuman disiplin.

“Peraturan tentang pengangkatan dalam jabatan telah ada baik itu Peraturan Pemerintah (PP) ataupun Peraturan Kepala (Perka) BKN. Oleh karena itu, peraturan walikota/bupati masih dimungkinkan untuk dibuat. Namun tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” jelas Kepala Bagian Humas BKN Tumpak Hutabarat dalam keterangan persnya.

Adapun regulasi tentang dispilin PNS tertuang dalam Perka BKN Nomor 21 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. “Penerapan disiplin dan kinerja pegawai adalah manifestasi semangat Reformasi Birokrasi,” tambahnya.

Pembuatan peraturan walikota/bupati, lanjut Tumpak, jangan sampai menjadi upaya DPRD untuk intervensi masalah kepegawaian. Sebab pengangkatan dan pemberhentian PNS dalam jabatan menjadi kewenangan PPK. Pengangkatan PNS dalam jabatan struktural telah diatur dalam PP Nomor 13 Tahun 2002 serta Peraturan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2002.

Ditambahkan Kasubag Informasi BKN Petrus Sujendro, bila terjadi pelanggaran atas pengangkatan PNS dalam jabatan struktural, dapat diadukan kepada Kepala BKN untuk kemudian dilakukan investigasi. BKN mempunyai wewenang untuk melakukan peneguran pelanggaran masalah kepegawaian khususnya pengangkatan dalam jabatan bagi PNS hingga pencabutan keputusan.

“Apabila ada pengaduan, Kedeputian Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) akan turun untuk melakukan investigasi. Intinya  BKN siap melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran aturan kepegawaian, yaitu mencabut SK Pengangkatan Jabatan ini,” tandasnya.

Read more ...
Saturday, January 5, 2013

Tak Mau Dicap Buruk, PNS Harus Layani Masyarakat

Pola pikir pegawai negeri sipil (PNS) harus diubah menjadi pelayan masyarakat. “PNS adalah pelayan masyarakat, bukan malah minta dilayani. Warga binaan juga harus dilayani. Mereka sama dengan kita hanya nasibnya kurang beruntung,” kata Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Diah Anggraeni dalam peringatan HUT Korpri ke-41 di Rutan Pondok Bambu.

Diah ingin Korpri lebih berperan ke depannya dalam memberikan pelayanan kepada PNS maupun masyarakat. Sehingga citra PNS tidak dicap buruk.

Pengembalian citra PNS itu juga diupayakan melalui advokasi terhadap 280 PNS yang tersangkut kasus hukum. Mereka ada yang berstatus tersangka maupun terpidana.

“Kami melakukan inventarisasi mereka yang berurusan dengan hukum. Jumlahnya bisa bertambah dan kami ingin membantu mereka,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendagri itu.

Ia juga menyoroti kriminalisasi terhadap PNS gara-gara pelaksanaan pilkada. Menurut dia, proses demokrasi yang terjadi di Indonesia telah disalahgunakan oleh segelintir orang. Ia menyebutkan sebuah contoh kasus, ada sekretaris daerah (sekda) yang dicopot oleh kepala daerah gara-gara tidak mendukung petahana yang ingin maju lagi.

 “Ini tidak boleh terjadi lagi. Kami akan berupaya melakukan pendampingan hukum.”

Read more ...

Tidak Semua Sukwan Bisa Ikut Seleksi CPNS 2013

Sekda Kabupaten Tasikmalaya, H Abdul Kodir mengatakan hasil sementara verifikasi yang dilakukan terhadap tenaga sukwan di Kabupaten Tasikmalaya, baru sekitar 3.000 orang yang layak mengikuti seleksi yang akan digelar Kemenpan 2013. Sisanya, 5.000 orang sukwan tidak memenuhi syarat.

Ke-3000 sukwan tersebut, bukan hanya tenaga guru tetapi juga tenaga yang tersebar di setiap instansi di lingkungan Pemkab Tasikmalaya. Jumlah sukwan keseluruhan sesuai data Badan Kepegawaian Pendidikan Latihan Daerah (BKPLD) sebanyak 8.000 orang. Dari jumlah itu, sebagian besar berada di lingkungan Dinas Pendidikan sebagai tenaga pengajar atau guru.

Sebagian besar sukwan yang tidak bisa ikut seleksi PNS itu, diantaranya karena tidak memenuhi ketentuan yang diisyaratkan oleh Menpan. “Aturannya cukup ketat, sehingga tidak semua sukwan bisa ikut seleksi, umumnya dalam SK yang mengharuskan minimal tahun 2005,” katanya.

Informasi yang diperoleh tubasmedia.com, pekan lalu, Menpan akan menggelar tes penerimaan CPNS khusus sukwan pada tahun 2013. “Apakah semua sukwan yang memenuhi syarat sebanyak 3000 orang semuanya bisa langsung diangkat menjadi PNS. Keputusannya ada di Menpan dan Menteri Keuangan. Jika kondisi, keuangan memungkinkan, bisa saja ke-3000 sukwan yang lulus seleksi diangkat menjadi PNS“ kata Kodir.

Read more ...