Segera RUU ASN Dibahas Dalam Sidang Kabinet
UU ASN: Sistem Gaji Tunggal PNS Sulit Diterapkan
RUU ASN Kurangi Lobi-lobi Jabatan
Pembahasan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemenko Polhukam
RUU ASN Diselaraskan dengan UU tentang TNI
Undang-Undang ASN Perkuat KORPRI
RUU ASN Mampu Tekan Politisasi Sipil
Desak Transparansi Rekrutmen CPNS Baru
RUU ASN Disahkan April 2013 Menjadi Undang-Undang ?
PNS Kontrak Kurangi Pengeluaran
Sistem Baru, PNS Kontrak Tidak Memiliki NIP
Database Kepagawaian Online Segera Tersedia
PNS Sistem Kontrak, Model Baru Yang Direncanakan
Perda PNS Tunggu UU ASN
Bandar Lampung - DPRD Lampung merencanakan mengatur penjenjangan karir pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup pemprov melalui usulan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pola karir penjenjangan dan kompetensi PNS atau disebut raperda PNS.
Raperda ini telah diusulkan oleh Komisi I DPRD Lampung. Meski demikian, komisi I menyatakan belum akan membahas raperda itu sampai ada payung hukum undang-undang yang jelas.
Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Lampung Farouk Danial kemarin. ’’Kita masih tunggu pengesahan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pengganti UU Kepegawaian. Setelah UU ASN keluar, kita bisa langsung bahas,’’ ujar legislator asal Partai Gerindra ini.
Secara garis besar, lanjut Farouk, semua persoalan menyangkut kepegawaian akan diatur dalam perda ini. Sehingga, nantinya diharapkan tak ada lagi multitafsir saat pemangku kepentingan hendak membuat keputusan kepegawaian. ’’Harapan kita dengan adanya perda ini agar tak ada multitafsir soal itu,’’ bebernya.
Lalu apakah nantinya raperda PNS juga akan mengatur persoalan rolling pejabat satuan kerja? Farouk mengyakan. Namun demikian, ia menambahkan, pihaknya tentu akan membuat parameter mengatur soal rolling tersebut. ’’Ini agar ada kepastian hukum yang akan menciptakan suasana kerja nyaman ketika PNS memegang jabatan eselon struktural atau fungsional,’’ tuturnya.
Diketahui, salah satu konsentrasi pembangunan internal pemprov adalah penataan pegawai di lingkup setempat. Pemprov kerap melakukan rolling pejabatnya untuk jenjang karir dan penyegaran. Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P. dalam berapa kesempatan menyatakan PNS di lingkup pemprov perlu ditata. Baik dari sisi jenjang karir maupun administrasi. (Jpnn)
Rekrutmen Pola Baru Lembaga Negara Menjaring Fresh Graduate Cerdas
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Wamenpan) Bidang Reformasi Birokrasi Eko Prasojo mengatakan pemerintah ingin para "fresh graduate" (mahasiswa yang baru lulus) cerdas masuk dalam jajaran birokrat, sehingga menerapkan rekrutmen pola baru.
"Rekrutmen pola baru agar para 'fresh graduate' cerdas dari berbagai perguruan tinggi ternama itu masuk dalam birokrasi. Tujuannya untuk memperbaiki kualitas birokrat," kata Eko saat berbicara pada workshop tentang akuntabilitas dan memperbaiki layanan publik, di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (8/1).
Lembaga negara dimaksud seperti DPR, DPD, Kemenpan RB, Pembangunan (UKP4), Delegasi Komisi Yudisial (KY), Delegasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Delegasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)/Tim Quality Assurance (TQA), Delegasi Komisi Informasi Pusat (KIP), dan Delegasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Rekrutmen pola baru itu melibatkan Komisi Aparatur Sipil Negara yang beranggotakan akademisi, kalangan bisnis, dan instansi terkait, agar dapat menekan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Syaratnya pun ketat, seperti Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 3 dan tes dilakukan berbasis IT sehingga calon PNS akan mengerjakan 110 soal tes yang diacak di depan komputer.
"Harapan kami, para 'fresh graduate' cerdas itu masuk dalam birokrasi, ini yang kita perbaiki supaya kompetensi dasar yang dimiliki PNS seluruh provinsi di Indonesia jelas," kata Eko
Uji kompetensi itu akan meliputi lima uji dasar yakni inteligensia dasar, integritas kepribadian, pengetahuan umum sesuai bidangnya, manajerial dasar dan "leadership" atau kepemimpinan dasar.
Sumber: Antara Via ROL
Ditjen Bea Cukai Tambah 2.800 Pegawai
Menangani maraknya penyelundupan barang ke dalam negeri sehingga berpotensi rugikan negara karena tidak mengikuti aturan kepabeanan, membuat Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan harus melakukan dua gebrakan. Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Agung Kuswandono merencanakan selain melakukan koordinasi dengan instansi-instansi teknis seperti Kementerian Perhubungan, dan Kepolisian, pihaknya juga akan menambah pegawai baru tahun depan.
“Koordinasi pasti, tapi selain itu kita akan lakukan penambahan pegawai, kami sudah mendapat persetujuan dari presiden, dari menteri (keuangan) dan Menpan RB tahun depan kami akan rekrut kalau bisa sekitar 2800 pegawai baru,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan baru-baru ini.
Menurutnya tambah satuan petugas untuk menangani semrawutnya kondisi pelabuhan yang memberi peluang pada ilegalisasi pengiriman barang menjadi poin penting. Pasalnya petugas Ditjen Bea Cukai di lapangan tidak hanya berhadapan dengan satu masalah saja.
Bayangkan saja, hingga Oktober 2012 Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan telah menangani 2.632 kasus yang potensi kerugiannya ditaksir bisa mencapai Rp192,9 miliar (belum termasuk penindakan KM Kelud). Kalau kerugian negara sebesar itu digunakan untuk memenuhi kesejahteraan rakyat tentu bukan main besarannya.
“Kasus tesebut menurun dibanding 2011 dengan potensi kerugian lebih kecil tentunya,” kata dia.
Dari data penindakan 2012 ia mengungkapkan barang-barang yang berhasil ditindak di antaranya berdasarkan komoditi yaitu tekstil dan produk tekstik sebanyak 64 kasus. Potensi kerugiannya mencapai Rp1,3 miliar. Alat telekomunikasi (ponsel dan asesoris) 94 kasus dengan potensi kerugian Rp0,43 miliar. “Kenapa hape kecil karena hape itu nol bea masuknya, jadi banyak sebenarnya,” ucapnya.
Kemudian barang-barang larangan perbatasan seperti kulit, sepatu atau barang-barang yang harus minta perizinan instansi terkait (Kementerian Perdagangan, Perindustrian, BP POM) ada 1410 kasus dengan potensi kerugian Rp17 miliar.
Narkoba ada 78 kasus dengan potensi kerugian tak terbatas, hasil tembakau 384 kasus dengan potensi kerugian Rp139,87 miliar. Minuman alkohol 293 kasus dengan potensi kerugian Rp25,88 miliar. Dan barang lainnya semisal kayu, rotan dan minyak 309 kasus potensi kerugian Rp8,7 miliar.
Agung juga menambahkan selain penambahan pegawai, Ditjen Bea Cukai juga ada penambahan anggaran tambahan khusus untuk belanja barang seperti kapal, patroli, x ray, alat deteksi narkoba, CCTV.
“Jumlahnya nanti masih dalam proses, jadi dari jumlah yang sudah kami ajukan untuk APBN kita ditambah dengan nilai total tambahan Rp302 miliar,” katanya. [mel]
DPR Tolak Seleksi CPNS 2013 Dilimpahkan ke Daerah
Rencana pemerintah untuk kembali melimpahkan pengadaan seleksi CPNS ke daerah (provinsi) ditolak anggota Komisi II DPR RI. Para legislator menilai, pengalihan itu akan kembali memunculkan manipulasi serta kecurangan di seluruh instansi.
“Strategi pemerintah mengalihkan kewenangan seleksi CPNS ke daerah itu tidak tepat. Yang sudah dijalankan tahun ini (ditangani pemerintah pusat) sangat bagus, kenapa harus dikembalikan ke daerah lagi,” kata Gamari Sutrisno, anggota Komisi II DPR RI di Jakaeta.
Dia khawatir bila daerah memegang kendali lagi, rekrutmen CPNS akan dilingkari KKN seperti tahun-tahun sebelumnya. Kata dia, rekrutmen CPNS tahun ini sukses tanpa protes. Karenanya proses ini harus dilanjutkan. “Jangan berpikir karena otda, pusat tidak bisa pegang kendali. Saya rasa, untuk rekrutmen CPNS bagusnya pusat yang megang penuh,” tuturnya.
Senada dengan Gamari, anggota Komisi II Salim Mengga mengatakan, dari pantauannya di lapangan, rekrutmen CPNS tahun ini sukses. Bahkan tak sedikit kepala daerah yang senang karena tidak dibebankan dengan rekrutmen CPNS.
“Mereka senang tidak akan didemo masyarakat. Apalagi pengadaan pegawai tahun ini sangat ketat dan murni. Karena itu sayang sekali kalau kemudinya diserahkan ke daerah lagi,” ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah pusat bakal menyerahkan pengadaan seleksi CPNS ke daerah lagi.
Selain karena pertimbangan anggaran, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB) bukanlah pelaksana teknis tapi sebagai perumus kebijakan.
“Kalau kita ambil semuanya, fungsi KemenPAN&RB berubah dong. KemenPAN&RB hanya sebagai pembuat kebijakan, untuk pelaksananya ada instansi pusat dan daerah,” kata MenPAN&RB Azwar Abubakar.
Dijelaskannya, langkah tersebut diambil karena anggaran yang dibutuhkan sangat banyak. Selain itu, KemenPAN&RB tidak hanya mengurusi pengadaan CPNS saja. “Kita sudah memberikan contohnya dan alhamdulillah berhasil. Paling tidak bisa kita buktikan kalau ada keseriusan dari pejabat pembina kepegawaian, hasil seleksi CPNS pasti bebas dari KKN,” kata Azwar.
Meski menyerahkan ke daerah, namun menurut mantan Plt Gubernur Aceh ini, pusat tetap akan melakukan pengawasan. Penyusunan soal pun tetap dipegang konsorsium perguruan tinggi negeri dan saat tes diawasi tim pusat. “Modelnya masih seperti kayak tahun ini. Daerah mengambil master soalnya di pusat dan tinggal melaksanakannya. Untuk pengawas ujian, tim pusat tetap akan dilibatkan,” terangnya.
DPRD Dilarang Intervensi Penempatan Jabatan Pegawai Negeri
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah pusat maupun daerah harus konsisten menerapkan Norma, Standar, Prosedur (NSP) kepegawaian yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN). NSP ini antara lain mencakup pengangkatan pegawai dalam jabatan tertentu dan hukuman disiplin.
“Peraturan tentang pengangkatan dalam jabatan telah ada baik itu Peraturan Pemerintah (PP) ataupun Peraturan Kepala (Perka) BKN. Oleh karena itu, peraturan walikota/bupati masih dimungkinkan untuk dibuat. Namun tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” jelas Kepala Bagian Humas BKN Tumpak Hutabarat dalam keterangan persnya.
Adapun regulasi tentang dispilin PNS tertuang dalam Perka BKN Nomor 21 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. “Penerapan disiplin dan kinerja pegawai adalah manifestasi semangat Reformasi Birokrasi,” tambahnya.
Pembuatan peraturan walikota/bupati, lanjut Tumpak, jangan sampai menjadi upaya DPRD untuk intervensi masalah kepegawaian. Sebab pengangkatan dan pemberhentian PNS dalam jabatan menjadi kewenangan PPK. Pengangkatan PNS dalam jabatan struktural telah diatur dalam PP Nomor 13 Tahun 2002 serta Peraturan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2002.
Ditambahkan Kasubag Informasi BKN Petrus Sujendro, bila terjadi pelanggaran atas pengangkatan PNS dalam jabatan struktural, dapat diadukan kepada Kepala BKN untuk kemudian dilakukan investigasi. BKN mempunyai wewenang untuk melakukan peneguran pelanggaran masalah kepegawaian khususnya pengangkatan dalam jabatan bagi PNS hingga pencabutan keputusan.
“Apabila ada pengaduan, Kedeputian Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) akan turun untuk melakukan investigasi. Intinya BKN siap melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran aturan kepegawaian, yaitu mencabut SK Pengangkatan Jabatan ini,” tandasnya.
Tak Mau Dicap Buruk, PNS Harus Layani Masyarakat
Pola pikir pegawai negeri sipil (PNS) harus diubah menjadi pelayan masyarakat. “PNS adalah pelayan masyarakat, bukan malah minta dilayani. Warga binaan juga harus dilayani. Mereka sama dengan kita hanya nasibnya kurang beruntung,” kata Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Diah Anggraeni dalam peringatan HUT Korpri ke-41 di Rutan Pondok Bambu.
Diah ingin Korpri lebih berperan ke depannya dalam memberikan pelayanan kepada PNS maupun masyarakat. Sehingga citra PNS tidak dicap buruk.
Pengembalian citra PNS itu juga diupayakan melalui advokasi terhadap 280 PNS yang tersangkut kasus hukum. Mereka ada yang berstatus tersangka maupun terpidana.
“Kami melakukan inventarisasi mereka yang berurusan dengan hukum. Jumlahnya bisa bertambah dan kami ingin membantu mereka,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendagri itu.
Ia juga menyoroti kriminalisasi terhadap PNS gara-gara pelaksanaan pilkada. Menurut dia, proses demokrasi yang terjadi di Indonesia telah disalahgunakan oleh segelintir orang. Ia menyebutkan sebuah contoh kasus, ada sekretaris daerah (sekda) yang dicopot oleh kepala daerah gara-gara tidak mendukung petahana yang ingin maju lagi.
“Ini tidak boleh terjadi lagi. Kami akan berupaya melakukan pendampingan hukum.”
Tidak Semua Sukwan Bisa Ikut Seleksi CPNS 2013
Sekda Kabupaten Tasikmalaya, H Abdul Kodir mengatakan hasil sementara verifikasi yang dilakukan terhadap tenaga sukwan di Kabupaten Tasikmalaya, baru sekitar 3.000 orang yang layak mengikuti seleksi yang akan digelar Kemenpan 2013. Sisanya, 5.000 orang sukwan tidak memenuhi syarat.
Ke-3000 sukwan tersebut, bukan hanya tenaga guru tetapi juga tenaga yang tersebar di setiap instansi di lingkungan Pemkab Tasikmalaya. Jumlah sukwan keseluruhan sesuai data Badan Kepegawaian Pendidikan Latihan Daerah (BKPLD) sebanyak 8.000 orang. Dari jumlah itu, sebagian besar berada di lingkungan Dinas Pendidikan sebagai tenaga pengajar atau guru.
Sebagian besar sukwan yang tidak bisa ikut seleksi PNS itu, diantaranya karena tidak memenuhi ketentuan yang diisyaratkan oleh Menpan. “Aturannya cukup ketat, sehingga tidak semua sukwan bisa ikut seleksi, umumnya dalam SK yang mengharuskan minimal tahun 2005,” katanya.
Informasi yang diperoleh tubasmedia.com, pekan lalu, Menpan akan menggelar tes penerimaan CPNS khusus sukwan pada tahun 2013. “Apakah semua sukwan yang memenuhi syarat sebanyak 3000 orang semuanya bisa langsung diangkat menjadi PNS. Keputusannya ada di Menpan dan Menteri Keuangan. Jika kondisi, keuangan memungkinkan, bisa saja ke-3000 sukwan yang lulus seleksi diangkat menjadi PNS“ kata Kodir.