Showing posts with label RUU Pemda. Show all posts
Showing posts with label RUU Pemda. Show all posts
Thursday, March 21, 2013

Download RUU Pemda 2013 (Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Daerah)

Download RUU Pemda Tahun 2013 - Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Daerah (RUU Pemda) saat ini sedang di godok di DPR. Banyak perubahan yang dibuat dalam RUU Pemda ini. Selain mengharapkan sinkronisasi hubungan pusat dan daerah, diperlukan sinergi dalam kebijakan nasional. Karenanya, dalam revisi Undang-Undang Pemerintah Daerah akan diatur pula hubungannya dengan peraturan perundangan sektoral.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Jakarta menjelaskan, harapan berjalannya kebijakan nasional tidak hanya terkait pengaturan hubungan pemerintah pusat dan daerah. Namun, diperlukan pula pembenahan di tingkat pusat.

Pembenahan di tingkat pusat itu, menurut Gamawan, dimulai dengan koordinasi antarkementerian dan lembaga seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Selain itu, masalah yang dihadapi kementerian/lembaga dalam menjalankan programnya di daerah juga diinventarisir.

Masalah tumpang-tindih kewenangan dan aturan antara pusat dan daerah biasanya menghambat pembangungan. Di sisi lain, ada pula masalah ketidakpercayaan dari pusat ke daerah. Untuk itu, dalam Rancangan UU tentang Pemda yang dibahas di DPR, akan diatur pula supaya perundang-undangan sektoral seperti Undang-Undang terkait Pendidikan, Kesehatan, Pertambangan, dan Keuangan menyesuaikan Undang-Undang Pemda.

Di sisi lain, untuk memperkuat pengawasan, sebagian kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dialihkan kepada Pemerintah Provinsi. Pengawasan pada 33 provinsi dirasa lebih mudah ketimbang pada lebih 500 kabupaten/kota di Indonesia. Bila saat ini, kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota 76 persen dan sisanya 24 persen kewenangan Pemerintah Provinsi, pembagian akan diseimbangkan menjadi 50:50.

Perubahan apa saja yang akan terjadi jika RUU Pemda terbaru ini nantinya disahkan. Untuk lebih detail silahkan anda menyimak dan baca sendiri pada RUU Pemda tersebut. Download RUU Pemda 2013 terbaru ini pada link dibawah ini:
Read more ...

Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Daerah Belanja Pegawai Dialihkan Ke Provinsi

Rancangan Undang-Undang Pemerintah Daerah (RUU Pemda) mewacanakan pengalihan belanja pegawai kabupaten dan kota ke provinsi. Tujuan pengalihan belanja pegawai ini adalah agar kabupaten dan kota lebih konsentrasi membangun daerahnya.

”Anggaran yang harus dialokasikan pos belanja pegawai negeri begitu besar porsinya sehingga daerah lambat tumbuh membangun daerahnya. Kondisi ini jadi hambatan peningkatan kualitas pelayanan ke masyarakat,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo pada seminar ”Peran Badan Pemeriksa Keuangan dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah” di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (30/1).

Pengalihan belanja pegawai jadi beban provinsi mempertimbangkan kapasitas fiskal provinsi jauh lebih besar ketimbang kabupaten/kota. Rata-rata 50 persen pendapatan provinsi bersumber dari pendapatan asli. Provinsi juga memiliki kewenangan lebih sedikit daripada kabupaten/kota karena tidak melayani publik secara langsung.

Menurut Ganjar, Rancangan Undang-Undang Pemerintah Daerah (RUU Pemda) yang masih dibahas di DPR akan merevisi UU No 32/2004. Di sektor pemerintah, UU No 32/2004 mengatur soal urusan wajib skala provinsi. Urusan wajib skala kabupaten/kota dan urusan pilihan kabupaten/kota juga akan difokuskan menjadi pengembangan potensi unggulan di daerah.

Ia mencontohkan belanja pegawai negeri di Jawa Tengah yang rata-rata porsinya di tiap kabupaten/kota adalah 58,57 persen. Bahkan, di Klaten, porsi pos belanja pegawai 71,61 persen, Karanganyar 70,12 persen, Purworejo 68,58 persen, dan Temanggung sebesar 67,85 persen.

Di samping itu, banyak daerah yang pendapatan asli daerahnya terbatas sehingga sangat tergantung pada bantuan pemerintah pusat. Dia mencontohkan, persentase dana perimbangan terhadap total pendapatan daerah sejumlah kota mencapai lebih dari 70 persen, misalnya Grobogan 79,11 persen, Brebes 78,49 persen, dan Solo 67,96 persen.

Ganjar mengatakan, pengaturan anggaran dalam RUU Pemda bertujuan meminimalkan praktik penyalahgunaan keuangan negara. Dari laporan Indonesia Corruption Watch 2011, empat profesi teratas yang terlibat kasus korupsi adalah pegawai negeri dengan 239 kasus, direktur swasta/rekanan kantor 190 kasus, anggota DPR/DPRD 99 kasus, dan kepala dinas 91 kasus.

Data Kementerian Dalam Negeri 2004-2012 menunjukkan, 173 kepala daerah menunggu diperiksa penegak hukum dalam kasus dugaan korupsi.

Sekretaris Daerah Jawa Tengah Hadi Prabowo menyebutkan, perbaikan kinerja aparat pemerintah belum memuaskan. Hal itu bisa dilihat dari hasil pemeriksaan keuangan pada 2011, yaitu masih 28 kabupaten/kota yang laporan keuangannya mendapat predikat wajar dengan pengecualian.

Jepara, Boyolali, Semarang, Banyumas, Kebumen, Solo, serta Jawa Tengah dapat penilaian wajar tanpa pengecualian.
Read more ...