Showing posts with label Peraturan. Show all posts
Showing posts with label Peraturan. Show all posts
Thursday, March 21, 2013

Download RUU Pemda 2013 (Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Daerah)

Download RUU Pemda Tahun 2013 - Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Daerah (RUU Pemda) saat ini sedang di godok di DPR. Banyak perubahan yang dibuat dalam RUU Pemda ini. Selain mengharapkan sinkronisasi hubungan pusat dan daerah, diperlukan sinergi dalam kebijakan nasional. Karenanya, dalam revisi Undang-Undang Pemerintah Daerah akan diatur pula hubungannya dengan peraturan perundangan sektoral.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Jakarta menjelaskan, harapan berjalannya kebijakan nasional tidak hanya terkait pengaturan hubungan pemerintah pusat dan daerah. Namun, diperlukan pula pembenahan di tingkat pusat.

Pembenahan di tingkat pusat itu, menurut Gamawan, dimulai dengan koordinasi antarkementerian dan lembaga seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Selain itu, masalah yang dihadapi kementerian/lembaga dalam menjalankan programnya di daerah juga diinventarisir.

Masalah tumpang-tindih kewenangan dan aturan antara pusat dan daerah biasanya menghambat pembangungan. Di sisi lain, ada pula masalah ketidakpercayaan dari pusat ke daerah. Untuk itu, dalam Rancangan UU tentang Pemda yang dibahas di DPR, akan diatur pula supaya perundang-undangan sektoral seperti Undang-Undang terkait Pendidikan, Kesehatan, Pertambangan, dan Keuangan menyesuaikan Undang-Undang Pemda.

Di sisi lain, untuk memperkuat pengawasan, sebagian kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dialihkan kepada Pemerintah Provinsi. Pengawasan pada 33 provinsi dirasa lebih mudah ketimbang pada lebih 500 kabupaten/kota di Indonesia. Bila saat ini, kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota 76 persen dan sisanya 24 persen kewenangan Pemerintah Provinsi, pembagian akan diseimbangkan menjadi 50:50.

Perubahan apa saja yang akan terjadi jika RUU Pemda terbaru ini nantinya disahkan. Untuk lebih detail silahkan anda menyimak dan baca sendiri pada RUU Pemda tersebut. Download RUU Pemda 2013 terbaru ini pada link dibawah ini:
Read more ...

Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Daerah Belanja Pegawai Dialihkan Ke Provinsi

Rancangan Undang-Undang Pemerintah Daerah (RUU Pemda) mewacanakan pengalihan belanja pegawai kabupaten dan kota ke provinsi. Tujuan pengalihan belanja pegawai ini adalah agar kabupaten dan kota lebih konsentrasi membangun daerahnya.

”Anggaran yang harus dialokasikan pos belanja pegawai negeri begitu besar porsinya sehingga daerah lambat tumbuh membangun daerahnya. Kondisi ini jadi hambatan peningkatan kualitas pelayanan ke masyarakat,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo pada seminar ”Peran Badan Pemeriksa Keuangan dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah” di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (30/1).

Pengalihan belanja pegawai jadi beban provinsi mempertimbangkan kapasitas fiskal provinsi jauh lebih besar ketimbang kabupaten/kota. Rata-rata 50 persen pendapatan provinsi bersumber dari pendapatan asli. Provinsi juga memiliki kewenangan lebih sedikit daripada kabupaten/kota karena tidak melayani publik secara langsung.

Menurut Ganjar, Rancangan Undang-Undang Pemerintah Daerah (RUU Pemda) yang masih dibahas di DPR akan merevisi UU No 32/2004. Di sektor pemerintah, UU No 32/2004 mengatur soal urusan wajib skala provinsi. Urusan wajib skala kabupaten/kota dan urusan pilihan kabupaten/kota juga akan difokuskan menjadi pengembangan potensi unggulan di daerah.

Ia mencontohkan belanja pegawai negeri di Jawa Tengah yang rata-rata porsinya di tiap kabupaten/kota adalah 58,57 persen. Bahkan, di Klaten, porsi pos belanja pegawai 71,61 persen, Karanganyar 70,12 persen, Purworejo 68,58 persen, dan Temanggung sebesar 67,85 persen.

Di samping itu, banyak daerah yang pendapatan asli daerahnya terbatas sehingga sangat tergantung pada bantuan pemerintah pusat. Dia mencontohkan, persentase dana perimbangan terhadap total pendapatan daerah sejumlah kota mencapai lebih dari 70 persen, misalnya Grobogan 79,11 persen, Brebes 78,49 persen, dan Solo 67,96 persen.

Ganjar mengatakan, pengaturan anggaran dalam RUU Pemda bertujuan meminimalkan praktik penyalahgunaan keuangan negara. Dari laporan Indonesia Corruption Watch 2011, empat profesi teratas yang terlibat kasus korupsi adalah pegawai negeri dengan 239 kasus, direktur swasta/rekanan kantor 190 kasus, anggota DPR/DPRD 99 kasus, dan kepala dinas 91 kasus.

Data Kementerian Dalam Negeri 2004-2012 menunjukkan, 173 kepala daerah menunggu diperiksa penegak hukum dalam kasus dugaan korupsi.

Sekretaris Daerah Jawa Tengah Hadi Prabowo menyebutkan, perbaikan kinerja aparat pemerintah belum memuaskan. Hal itu bisa dilihat dari hasil pemeriksaan keuangan pada 2011, yaitu masih 28 kabupaten/kota yang laporan keuangannya mendapat predikat wajar dengan pengecualian.

Jepara, Boyolali, Semarang, Banyumas, Kebumen, Solo, serta Jawa Tengah dapat penilaian wajar tanpa pengecualian.
Read more ...
Sunday, September 30, 2012

Diganti ASN (Aparatur Sipil Negara) PNS Akan Dihapus

Aparatur Sipil Negara (ASN) : Usaha mereformasi birokrasi digenjot terus, salah satunya diwujudkan dengan pengajuan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN). Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah nama baru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang selama ini kita kenal. Jadi kedepan, jangan harap kita bisa menemukan istilah PNS atau CPNS. CPNS yang saat ini sedang dalam euforia rekrutment nya kedepan mungkin akan hilang dan digantikan menjadi CASN (Calon Aparatur Sipil Negara).

Rencana perubahan PNS menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tentu saja tidak sekedar perubahan nama saja, tetapi nama ini menunjukkan adanya perubahan yang drastis dan mendasar pada sistem birokrasi indonesia. Saat ini Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi wacana dan dalam proses pembahasan yang sudah dikemas dalam Rancangan Undang-Undang di DPR.

Apa saja Poin Penting dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN), Apa yang baru dan bedanya dengan sistem birokrasi PNS saat ini? Berikut adalah poin-poin baru yang akan diterapkan jika RUU ASN sudah disahkan nanti:
  1. Perubahan mendasar dalam RUU ASN mencakup tiga hal: pembagian ASN, pembinaan ASN, dan sistem karir ASN
  2. RUU ASN juga mengatur tentang pembinaan ASN yang dilakukan oleh beberapa instansi, yaitu Kementerian PAN dan RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).
  3. Istilah PNS diganti dengan Aparatur Sipil Negara. Selain itu seleksi ASN berdasarkan kompetensi dan ada sanksi pidana yang melanggarnya 
  4. Batas usia pensiun PNS bertambah
  5. Jabatan eselon II di daerah seperti kepala dinas, kepala badan atau kepala kantor tidak termasuk sebagai pejabat eksekutif senior.
  6. Seandainya ada jabatan Sekda yang lowong maka semua PNS dan non PNS yang memenuhi kualifikasi dan memiliki kompetensi bisa mengikuti seleksi.
  7. Memangkas peran kepala daerah, karena tak bisa memilih dan menunjuk langsung siapa Sekkab. Bisa-bisa posisi Sekkab diisi dari luar daerah yang sudah barang tentu ditolak oleh kepala daerah
  8. RUU ASN mengedepankan kinerja dan profesionalisme aparatur sipil negara. Salah satunya jabatan aparatur sipil negara terdiri dari jabatan administratif, fungsional dan jabatan eksekutif senior.
  9. Dalam draft RUU ASN jabatan ada tiga jenis; jabatan administrasi, fungsional dan eksekutif senior. Jabatan administrasi terdiri dari pelaksana, pengawas dan administrator. Sedangkan jabatan fungsional terdiri dari fungsional keahlian dan fungsional keterampilan. Jabatan fungsional keahlian terdiri dari ahli pertama, ahli muda, ahli madya, dan ahli utama. Sementara jabatan fungsional keterampilan terdiri pemula, terampil dan mahir.
  10. Kelompok jabatan yang ketiga yang diinisiasi dalam RUU ini adalah jabatan eksekutif senior (JES). Jabatan eksekutif sanior adalah sekelompok jabatan tertinggi pada instansi dan perwakilan.
  11. Aparatur eksekutif senior adalah pegawai ASN yang menduduki sekelompok jabatan tertinggi pada instansi dan perwakilan melalui seleksi secara nasional yang dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan diangkat oleh Presiden.
  12. Jabatan eksekutif senior terdiri dari pejabat struktural tertinggi, staf ahli, analis kebijakan, dan pejabat lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pejabat struktural tertinggi yang termasuk kelompok ini adalah mulai dari Wakil Menteri, Sekjen, Dirjen sampai dengan Sekda.
  13. Dalam naskah akademik RUU ini disebutkan bahwa jabatan eksekutif senior mencakup jabatan eselon I dan Eselon II atau yang disetarakan dalam sistem administrasi kepegawaian yang berlaku selama ini. Disebutkan bahwa jabatan eksekutif senior di daerah hanya sekretaris daerah
Adanya isu RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak langsung diterima semua pihak, banyak terjadi pro kontra yang membuat pembahasan RUU ini semakin panjang sebelum disahkan menjadi Undang-Undang. Berikut tanggapan DPR dan Pemerintah seperti dikuti dari situs BKD Kab Rejang Lebong:
NOISU-ISU POKOK RUU ASNPENDAPAT DPRPENDAPAT PEMERINTAH
1.JUDULRUU tentang Aparatur Sipil NegaraSetuju judul RUU tentang Aparatur Sipil Negara, karena mendorong budaya kerja dan cetak pikir baru bagi ASN (PNS)
2.Konsep Manajemen Strategis SDMPendekatan RUU ASN adalah pengembangan potensi human capital, bukan pendekatan administrasi kepegawaian.Setuju
3.Jenis Pegawai Aparatur Sipil Negara:a.Pegawai Negeri Sipil;Sependapat, dengan tambahan rumusan tugas masing-masing
b.Pegawai Tidak Tetap Pemerintah;
4.Jabatan Aparatur Sipil Negaraa.Jabatan Eksekutif Senior (Executive Service);Sependapat , dengan tambahan substansi:
b.Jabatan Administrasi (General Service);a.Pada instansi pusat, setingkat Eselon I dan II.a;
c.Jabatan Fungsional (Functional Service)b.Pada Provinsi, Eselon I.b dan II.a;
c.Pada Kabupaten/Kota, Eselon II.a.
5.Pengisian Jabatan Eksekutif SeniorDilakukan oleh KASN secara terbuka dan bersifat nasionalSependapat dengan tambahan prosedur yaitu melalui Tim Penilai Akhir (TPA)
6.Pengadaan Calon Pegawai ASNPengadaan pegawai ASN untuk mengisi lowongan jabatan berdasarkan perbandingan obyektif kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan dengan kompentensi yang dimiliki calonPemerintah sependapat dengan tambahan substansi:
a.dilaksanakan oleh masing-masing instansi
b.Pengawasan dilakukan secara obyektif, terbuka, bebas KKN, akuntabel dan berstandar nasional
c.Biaya/anggaran pengawasan untuk seleksi dibebankan pada APBN
7.A-politisasi Pegawai Aparatur Sipil Negaraa.Larangan bagi pegawai ASN menjadi pengurus dan menjadi anggota parpol;Pemerintah sependapat dengan catatan agar substansi mengenai penerapan prinsip merit dalam penerimaan pegawai ASN diatur dalam bab tersendiri.
b.Prinsip merit dalam penerimaan, penetapan, pengangkatan, dan promosi pegawai ASN;
8.Pejabat yang berwenangPejabat yang berwenang adalah pejabat karier tertinggi pada instansiPemerintah sependapat dengan penambahan substansi bahwa pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan dan memberhentikan pegawai ASN adalah Presiden yang dapat mendelegasikan sebagian kepada pejabat karier tertinggi pada instansi pusat dan daerah.
9.Fungsi PNS sebagai Perekat NKRIAparatur Eksekutif Senior adalah unsur pimpinan dalam jajaran aparatur negara di pusat dan daerahPemerintah sependapat hal ini merupakan instrumen perekat dalam NKRI
Mutasi pegawai ASN antar daerah dan antar sektor sebagai syarat untuk promosi pada jabatan eksekutif senior dan membuka lowongan jabatan yang lebih luasPemerintah sependapat dengan pengaturan sistem mutasi antar daerah dan antar sektor dalam rangka mewujudkan fungsi ASN sebagai perekat NKRI. Namun perlu dibahas sistem mutasi tersebut akan diberlakukan kepada kelompok ASN yang mana.
10.Pengisian Dalam jabatana.Secara kompetitif terbuka atau semi terbuka;Pemerintah sependapat dengan tambahan substansi pengangkatan jabatan secara terbuka melalui penilaian kompetensi teknis, kompetensi perilaku dan kepemimpinan serta catatan kinerja calon (rekam jejak) dapat menciptakan profesionalisme dan kompetisi birokrasi.
b.Atas perbandingan obyektif antara kompetensi yang diperlukan pekerjaan dengan kompetensi yang dimiliki calon;
c.Penilaian melalui Assessment Center
11.Komisi Aparatur Sipil NegaraKASN antara lain berwenang menetapkan peraturan mengenai kebijakan pembinaan profesi ASNPemerintah berpendapat sebagai berikut:
a.Kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara tidak menetapkan kebijakan pembinaan profesi ASN melainkan melaksanakan kebijakan.
b.Kewenangan menetapkan kebijakan ada pada Menteri sesuai dengan UU Kementerian Negara.
12.Badan Pertimbangan Aparatur Sipil NegaraBahwa banding administratif diajukan kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil NegaraPemerintah berpendapat sebagai berikut :
a.Banding administratif yang diajukan kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara dihapus;
b.Penyelesaian sengketa kepegawaian dilakukan melalui lembaga peradilan (Peradilan Tata Usaha Negara).
13.Sanksi PidanaBagi mereka yang melakukan pelanggaran terhadap seleksi penerimaan pegawai ASN dan menjanjikan sesuatu kepada KASN dikenakan sanksi pidanaPemerintah sependapat terhadap sanksi pidana dan/atau denda tanpa mengesampingkan sanksi administratif.
14.Aturan Peralihan
Pemerintah berpendapat perlu ditambahkan bab tentang aturan peralihan untuk mengatur bagaimana status peraturan perundangan lain yang terkait dengan ditetapkannya RUU ASN.

Perkembangan RUU ASN saat ini, Kemendagri sudah mengajukan penundaan tiga bulan dalam pembahasan RUU ASN pada Komisi II DPR RI, karena ada beberapa hal yang harus diklarifikasi dan juga disepakati dalam RUU ini. Kita tunggu bagaimana perkembangan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) ini.

Intisasi dari berbagai sumber
Read more ...
Saturday, September 29, 2012

Aturan Pembayaran Gaji CPNS, Kapan Mulai Dibayar?

pembayaran gaji CPNS
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mempunyai kewenangan melakukan pengawasan di bidang kepegawaian. Obyek pengawasan bidang kepegawaian ini cukup banyak, mulai dari perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sampai pemberhentian dan pensiun, termasuk didalamnya menentukan Aturan Pembayaran Gaji CPNS. Informasi ini terutama bagi CPNS baru yang lulus TKD dan TKB CPNS 2012 maka setelah diangkat telah berhak menerima gaji walau berstatus CPNS.

Menurut peraturan, kapan pembayaran gaji pertama CPNS dibayar? Sering menjadi tanda tanya bagi CPNS baru karena gaji tidak dibayarkan berdasarkan terhitung mulai tanggal (TMT) SK CPNS. Aturannya, berdasarkan ketentuan dari BKN gaji CPNS tidak dibayarkan berdasarkan TMT SK CPNS, melainkan berdasarkan surat pernyataan telah melaksanakan tugas (SPMT) dari masing-masing Pimpinan SKPD tempat di mana CPNS bersangkutan bekerja.

Aturan pembayaran gaji CPNS ini sesuai ketentuan yang berlaku sekarang tentang pembayaran gaji pertama bagi CPNS, yaitu berdasarkan peraturan kepala BKN pusat Nomor 30 tahun 2007. Salah satu isinya mengatur waktu pembayaran gaji CPNS yang baru diangkat, dimana gaji bulan pertama CPNS dibayar berdasarkan SPMT yang dibuat oleh kepala SKPD masing-masing, bukan lagi berdasarkan Tanggal Mulai Tugas (TMT) dan SPMT ditetapkan tidak boleh berlaku surut dari tanggal penetapan keputusan pengangkatan menjadi CPNS.

Jadi tidak ada CPNS yang menerima gaji berdasarkan waktu terbitnya SK CPNS, melainkan berdasarkan SPMT dari Pimpinan SKPD.

Kondisi yang sering terjadi SK CPNS diterima CPNS bersangkutan tidak sesuai waktu terbitnya SK. Sebagai contoh SK CPNS terhitung mulai tanggal (TMT) September 2012, tapi diterima CPNS bulan Maret 2013 karena pengurusan lama di BKN maupun di BKD. Berdasarkan kondisi ini PNS tidak akan mendapat rapel atau kekurangan gaji berdasarkan TMT SK CPNS.

Gaji CPNS yang masih 80 % diterima berdasarkan SPMT dari Pimpinan SKPD. Sesuai contoh di atas, maka CPNS bersangkutan menerima gaji sejak bulan Maret 2013. Kebijakan ini ditempuh karena banyak CPNS yang tidak melaksanakan tugas tapi mendapat gaji seperti tahun-tahun sebelumnya. Oleh karena itu pembayaran gaji CPNS berdasarkan SMPT. Termasuk pembayaran gaji CPNS 2012 yang lulus seleksi nantinya dan pembayaran gaji CPNS pertama pada tahun-tahun kedepan.
Read more ...