Pelaksanaan tes penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) baru dari pelamar umum rencananya digelar 8 September mendatang. Pemerintah memberikan prioritas kepada pelamar dengan nilai ijazah cum laude untuk diterima menjadi abdi negara.
Aturan tentang pemberian prioritas kepada pelamar dengan ijazah cum laude ini tertuang dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS. Ditemui usai halal bi halal di kantornya kemarin (23/8), Kepala BKN Eko Sutrisno mengatakan pada prinsipnya seleksi CPNS kali ini untuk menyaring calon apratur negara yang benar-benar kompeten.
"Intinya kita ingin menjaga kualitas para CPNS baru," kata dia. Eko menjelaskan jika aturan ini diantaranya diproyeksikan untuk calon dosen. Aturan ini penting mengingat para dosen ini mengemban tugas mencetak para ilmuan. Dengan aturan ini, tidak sembarangan orang bisa jadi CPNS terutama untuk posisi dosen.
Alokasi untuk dosen ini diantaranya tersebut untuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Eko mengatakan jika kuota untuk dosen masuk dalam kategori formasi yang dikecualikan dalam moratorium atau penundaan sementara rekrutmen CPNS baru. "Sehingga formasi ini bisa disiapkan tahun ini juga," ujar pejabat yang juga menjadi ketua tim nasional pengadaan CPNS itu.
Persyaratan untuk pelamar dengan ijazah cum laude ini berlaku untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang telah terakreditasi A. Dokumen administrasi untuk kelengkapan tadi dilampirkan saat pendaftaran.
Persiapan lain menjelang pelaksanaan tes CPNS ini adalah pengadaan soal. Eko mengatakan jika pada 27 Agustus nanti seluruh instansi yang mendapatkan jatah CPNS baru akan dikumpulkan di Jakarta untuk menerima master soal. Pada pertemuan ini, Eko mengatakan untuk instansi pusat seperti kementerian atau lembaga wajib didatangi minimal Sekretaris Jenderal (Sekjen).
"Jika yang datang nanti di bawah Sekjen, master soal tidak kami berikan," tegas dia. Sementara untuk instansi daerah yaitu pemprov, pemkot, dan pemkab, pengambilan master soal hanya akan diberikan kepada sekda provinsi, kota, atau kabupaten.
Dalam pertemuan ini sekaligus akan didata secara rinci jumlah masyarakat yang melamar CPNS. Dengan cara ini, panitia berusaha menekan potensi penggandaan soal yang melebihi dari jumlah peserta ujian. Jika jumlah naskah soal melebihi perserta ujian, berpotensi menimbulkan kecurangan dalam bentuk kebocoran soal.
Setelah soal diterima masing-masing instansi, tahap berikutnya adalah penggandaan. Dalam proses ini akan diawasi dari jajaran kepolisian, konsorsium 10 PTN, perwakilan BKN di daerah, dan inspektorat daerah.
Eko mengatakan jika pembuatan butir-butir soal ini menjadi tanggung jawab konsorsium 10 PTN. Seperti biasanya, soal-soal dalam tes kompetensi dasar (TKD) ini mencakup urusan wawasan kebangsaan, intelegensi umum, dan karakteristik pribadi.
Setelah diisi para peserta, lembar jawaban akan dipindai oleh konsorsium 10 PTN. Untuk menjaga objektivitas, pemindaian dilakukan secara otomatis dengan menggunakan perangkat komputer. Pemindaian ini juga minimal wajib diawasi oleh tim pelaksana dari pusat atau provinsi, serta dari inspekrotar pusat atau provinsi.
Sumber: fajar.co.id