Showing posts with label pendaftaran casn. Show all posts
Showing posts with label pendaftaran casn. Show all posts
Saturday, May 11, 2013

Alasan Regenerasi, Menteri PAN Tak Jadi Caleg

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, yang juga politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN), memutuskan tidak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Azwar menyatakan ingin ada regenerasi dalam susunan calon anggota legislatif. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Umum PAN Dradjad Wibowo dalam pesan singkat. “Pak Azwar sejak awal tidak masuk dalam daftar caleg 2014. Menteri dari PAN yang maju sebagai caleg hanya Zulkifli Hasan (Menteri Kehutanan),” ujar Dradjad.

Ia menjelaskan, alasan utama Azwar tidak mencalonkan diri sebagai caleg lantaran ingin memberikan kesempatan bagi kader yang masih muda, khususnya di wilayah Aceh. “Alasan utamanya adalah regenerasi, khususnya PAN Aceh. Yang bersangkutan merasa sudah terlalu sepuh untuk maju lagi dan ingin memberikan kesempatan kepada kader-kader muda PAN Aceh,” kata Dradjad.

Selain Azwar, Dradjad mengungkapkan, Wakil Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat saat ini, Farhan Hamid, juga memilih tak maju lagi sebagai caleg. Padahal, Dradjad mengakui Azwar dan Farhan termasuk tokoh andalan PAN di Aceh. “Karena itu, yang tampil dalam bakal caleg PAN untuk daerah pemilihan Nanggroe Aceh Darussalam 1 dan 2 adalah wajah-wajah baru,” kata Dradjad.

Sebelumnya, sebanyak 12 partai politik peserta Pemilu 2014 menyerahkan daftar caleg sementara (DCS) ke Komisi Pemilihan Umum. Sejumlah menteri di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid II turut meramaikan daftar caleg itu. Berikut daftar menteri yang maju menjadi caleg berikut daerah pemilihannya berdasarkan data DCS di situs KPU.

Menteri asal Partai Demokrat
1. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, nomor urut 1 di daerah pemilihan Sulawesi Tenggara
2. Menteri ESDM Jero Wacik (nomor urut 1-Bali)
3. Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan (nomor urut 1-Jawa Barat III)
4. Menteri Perhubungan Evert Erenst Mangindaan (nomor urut 1-Sulawesi Utara)
5. Menteri Pemuda dan Olahraga KRMT Roy Suryo Notodiprojo (nomor urut 1-DI Yogyakarta)

Menteri asal Partai Keadilan Sejahtera
1. Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring (nomor urut 1-Sumatera Utara I)
2. Menteri Pertanian Suswono (nomor urut 1-Jawa Tengah X)

Menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa
1. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar (nomor urut 1-Jawa Timur VIII)
2. Menteri Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal A Helmy Faishal Zaini (nomor urut 1-Nusa Tenggara Barat)

Menteri asal Partai Amanat Nasional
1. Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (nomor urut 1-Lampung I)

Tags: Alasan, Caleg, Menteri, Regenerasi

This entry was posted on Wednesday, May 1st, 2013 at 2:36 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Read more ...
Friday, May 10, 2013

Anggota Korpri Diminta Ubah Pola Kerja

Posisi Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) semakin menguat seiring penyusunan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Karena dalam RUU ASN diatur mengenai bentuk kerja dari organisasi non kedinasan seperti Korpri dan Dharma Wanita.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Tasdik Kinanto menegaskan agar Korpri semakin menunjukkan taringnya melalui pelayanan publik yang maksimal dan dengan kesadaran diri yang penuh.

Pola kerja dan pola pikir harus berubah, ada semangat dan komitmen dalam diri Korpri agar ikut mengangkat beban masyarakat melalui outcome yang berkualitas.

“Kalau apinya kecil, gerimis saja sudah mati apinya,” ujar Tasdik Kinanto yang juga Sekjen Korpri dalam keterangan persnya.
Dikatakan, Korpri harus berusaha bangkit, terlebih dengan adanya pengungkit RUU ASN ini.

Selama Orde Baru, Korpri dijadikan alat kekuasaan untuk melindungi pemerintah yang berkuasa waktu itu. Namun sejak era reformasi, Korpri berubah menjadi organisasi netral dan tidak berpihak kepada partai politik tertentu.
Meski sempat redup, kini KORPRI sedang berupaya menyejahterakan anggotanya dengan mengerahkan segala potensi, seperti mendirikan koperasi bekerja sama salah satunya dengan Kementerian Perumahan Rakyat.

“Kedinasan atau tidak, pemerintah tetap membantu biaya operasionalnya guna peningkatan kinerja Korpri bagi pelayanan masyarakat,” tandasnya.

Tags: Anggota, Diminta, Kerja, Korpri

This entry was posted on Wednesday, May 1st, 2013 at 2:40 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Read more ...

Jadwal Tes CPNS 2013 Bakal Terganggu

Kabar mengejutkan datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Mereka menyebutkan jika anggaran penganggakatan CPNS baru yang masih diblokir Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak hanya untuk kelompok honorer kategori 2 (K2). Anggaran untuk tes pelamar umur juga diblokir.

Pemblokiran anggaran untuk pelaksanaan tes CPNS tersebut memang meresahkan. Apalagi jadwal pelaksanaan tes CPNS semakin mepet. Kemen PAN-RB menjadwalkan jika tes CPNS untuk pelamar umum maupun tenaga honorer K2 digelar antara Juni dan Juli depan.

“Memang benar posisinya sampai sekarang masih diblokir. Tidak hanya untuk yang K2 tetapi juga pelamar umum,” tutur Kepala Biro Hukum dan Humas Kemen PAN-RB Muhammad Imanuddin. Dia mengatakan jika pemblokiran oleh Kemenkeu itu bukan menjadi persoalan yang rumit. Sebab secara kelembagaan, anggaran untuk pengangkatan CPNS 2013 senilai Rp 99 miliar sudah disetujui DPR.

Imanuddin mengatakan Kemen PAN-RB terus menjalin komunikasi yang kuat dengan pihak Kemenkeu. Dengan upaya ini, diharapkan pemblokiran anggaran tes CPNS 2013 bisa segera dicabut. “Sampai sekarang kita masih optimis pelaksanaan tes CPNS on schedule,” katanya.

Dia bahkan menyebutkan jika Kemen PAN-RB sudah road show ke sejumlah daerah untuk sosialisasi pelaksanaan tes CPNS baru 2013. Diantara materi sosialisasi adalah tentang skema permohonan formasi CPNS baru.

Kemen PAN-RB menuntut semua instansi daerah melampirkan hasil analisis beban kerja (ABK) dan analisis jabatan (Anjab) ketika meminta formasi CPNS baru. Tanpa dua hasil analisis itu, Kemen PAN-RB tidak bisa memastikan instansi tertentu benar-benar kekurangan pegawai baru atau hanya asal minta formasi.

“Respon instansi daerah cukup bagus terhadap persyaratan tersebut,” katanya. Penetapan dua persyaratan itu sudah dijalankan dalam penetapan formasi CPNS baru 2012 lalu. Hasilnya formasi yang diminta oleh instansi pusat maupun daerah turun drastic dari periode sebelumnya. Dengan skema ini upaya menekan jumlah PNS seefektif mungkin bisa berjalan baik.

Tags: Bakal, Jadwal, Terganggu

This entry was posted on Wednesday, May 1st, 2013 at 2:52 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Read more ...

KPK Belum Putuskan Status Kepegawaian Pembocor Sprindik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan status karyawan Wiwin Suwandi. Dia telah ditetapkan sebagai pembocor Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum.”Secara resmi belum (diputuskan status Wiwin),” ujar Johan saat dikonfirmasi, Jakarta.

Sementara itu, saat jumpa pers, Ketua Komite Etik KPK, Anies Baswedan mengaku telah melimpahkan sanksi yang akan diberikan kepada Wiwin ke Majelis Dewan Pertimbangan Pegawai KPK.

“Telah diputus, tapi bukan oleh kami, tapi oleh  majelis DPP, surat keputusannya saya belum lihat. DPP yang memiliki kewenangan,” ucap Anies.

Hal itu dikatakan Anies, karena Komite Etik tidak memiliki kewenangan untuk memberi sanksi di level pegawai. Komite Etik hanya memiliki kewenangan di level pimpinan KPK.

Wiwin diketahui merupakan kolega Abraham Samad. Ketua KPK itu mengenal Wiwin sejak masih tinggal di Makassar. Saat menjadi pimpinan KPK, Abraham memboyong Wiwin untuk menjadi sekertarisnya. Bahkan, Wiwin juga tinggal se-rumah dengan Abraham.

Tags: belum, Kepegawaian, Pembocor, Putuskan, Sprindik, Status

This entry was posted on Wednesday, May 1st, 2013 at 3:14 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Read more ...

KPU Bekasi Ancam Coret Tiga Caleg Berstatus PNS

Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi, Jawa Barat, mempersoalkan pendaftaran tiga orang calon anggota legislatif yang masih berstatus pegawai negeri sipil, termasuk BUMD, dari daerah setempat. “Dari hasil verifikasi yang kami lakukan, terdapat tiga orang calon yang masih berstatus PNS dan pegawai badan usaha milik daerah (BUMD),” kata anggota KPU Kota Bekasi, Kanti Prayogo, di Bekasi.

Verifikasi dilakukan terhadap semua berkas daftar calon sementara (DCS) yang diserahkan oleh pengurus partai politik kepada KPU Kota Bekasi hingga 22 April 2013. “Maaf, saya tidak bisa menjelaskan secara detail dari partai mana ketiga calon yang masuk kategori bermasalah itu,” katanya.

Menurut dia, ketiga calon itu dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No.12/1999 tentang Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota parpol. “Jabatan rangkap sesuai undang-undang tidak diperbolehkan karena dikhawatirkan tidak fokus dalam melayani masyarakat,” kata Kanti.

Jika tiga orang itu masih tetap ingin menjadi calon anggota legislatif, kata dia, mereka diimbau berhenti dari PNS dan pegawai BUMD. “Jika tidak, kami akan mencoretnya dari pencalonan,” ucapnya.

Tags: Ancam, Bekasi, Berstatus, Caleg, Coret

This entry was posted on Wednesday, May 1st, 2013 at 2:38 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Read more ...

Kemampuan PNS Masih Jeblok

Indeks kemampuan PNS di Indonesia masih sangat rendah. Berdasarkan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) tahun 2003, indeksnya berkisar pada angka 0,25. “Meski itu pendataan tahun 2003, namun kondisi sekarang tidak beda jauh dengan hasil PUPNS 2003. Rendahnya indeks ini menunjukkan tingkat pelayanan publik juga rendah karena PNS tidak paham bagaimana itu melayani masyarakat dengan baik,” kata Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dalam keterangan persnya.

Itu sebabnya, menurut Bima, kompetensi PNS harus ditingkatkan. Peningkatan kompetensi tersebut akan sejalan dengan falsafah Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) jika sudah ditetapkan.

Dengan meningkatnya kualitas SDM, setiap aparatur akan paham kalau mereka adalah aset bangsa yang bila diberdayakan akan mendatangkan income bagi instansi masing-masing.

“Jika falsafah UU 43 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian berkonsentrasi pada manajemen personal (administrasi pengadaan, kenaikan pangkat dan pensiun – red), maka UU ASN berkonsentrasi pada manajemen SDM PNS-nya, terutama peningkatan kompetensi SDM. Perbedaan tersebut akan berdampak pada perubahan signifikan,” terang Bima.

Terkait efisiensi organisasi, para pengola kepegawaian harus menghilangkan ketidakcocokan, miss-distribution, persaingan tidak sehat, dan miss-performance.

Sesuai tuntutan zaman, lanjutnya, SDM PNS yang dibutuhkan masyarakat adalah yang memiliki kompetensi, menguasai Information Technology (IT), dan dapat menyelesaikan silang pendapat. “Manajemen SDM PNS menunggu seberapa jauh, seberapa ikhlas, dan seberapa berani kita berubah,” tegasnya.

Dia berharap agar jajaran pengelola kepegawaian memberi masukan, saran, ataupun solusi untuk penyempurnaan kualitas layanan kepegawaian BKN.

Tags: Jeblok, Kemampuan, Masih

This entry was posted on Wednesday, May 1st, 2013 at 2:56 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Read more ...

Bulukumba Tidak Terima CPNS Tahun 2013

Pemerintah Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan tahun ini telah memastikan tidak membuka pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Hal itu diungkapkan Muh Ali Saleng, Kepala Kantor Kepegawaian Diklat Daerah (BKDD) Bulukumba. Menurut Ali, tahun ini pihaknya tidak akan membuka penerimaan CPNS meski pemerintah pusat telah merencanakan akan membuka penerimaan CPNS pada Agustus mendatang.

“Bulukumba tetap tidak membuka penerimaan CPNS tahun ini. Sebab pengangkatan kategori I dan II saja belum selesai,” jelas Ali Saleng kepada Tribun Timur (Tribunnews.com Network) saat ditemui di kantornya.

Selain itu pihaknya juga masih berdasar dari kemampuan daerah untuk menggaji para PNS. Bulukumba masih menggaji pegawainya dengan menggunakan APBD di atas 60 persen.

Tags: Bulukumba, Tahun, Terima, Tidak

This entry was posted on Wednesday, May 1st, 2013 at 3:01 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Read more ...
Thursday, May 9, 2013

Gaji Pegawai Negeri Sipil kini Terendah Rp 1,3 Juta dan Tertinggi Rp 5 Juta

Kabar baik bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam upaya meningkatkan daya guna dan hasil guna, serta kesejahteraan PNS, pemerintah kembali menaikkan gaji pokok PNS. Kenaikan gaji pokok tersebut cukup lumayan. Setidaknya, kini gaji pokok terendah PNS mencapai Rp 1,323 juta dan gaji pokok tertinggi sebanyak Rp 5,002 juta.
Kenaikan gaji pokok tersebut  tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013. Dalam PP yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 11 April 2013 itu disebutkan, ketentuan gaji pokok baru PNS, yang merupakan perubahan ke-15 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 itu berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
Namun PP itu sendiri berlaku mulai pada tanggal diundangkan, yaitu 11 April 2013. Artinya, ada kemungkinan gaji pada bulan Januari, Februari, Maret, akan dirapel hingga bulan April mendatang, yang diterima PNS pada Mei mendatang.
Dalam lampiran PP itu disebutkan, gaji pokok terendah PNS (Golongan I/a masa kerja 0 tahun) adalah Rp 1.323.000, atau naik dibanding sebelumnya yang berjumlah Rp 1.260.000. Sementara gaji pokok PNS tertinggi (Gol IV/e masa kerja 32 tahun) adalah Rp 5.002.000, atau naik dibanding sebelumnya yang berjumlah Rp 4.608.700.
Dengan kenaikan tersebut, maka gaji pokok tertinggi PNS Golongan I (I/d masa kerja 27 tahun) adalah Rp 2.777.200 dimana sebelumnya Rp 2.122.700. Sedangkan gaji pokok terendah PNS Golongan II (II/a masa kerja 0 tahun) adalah Rp 1.714.100 dimana sebelumnya Rp 1.624.700, tertinggi untuk PNS Golongan II (II/d masa kerja 33 tahun) adalah Rp 3.238.000 (sebelumnya Rp 2.984.600).
Adapun gaji pokok terendah PNS Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun) adalah Rp 2.2.186.400 (sebelumnya Rp 2.064.100), tertinggi untuk PNS Golongan III (III/d masa kerja 32 tahun) adalah Rp 4.066.100 (sebelumnya Rp 3.742.800). Sementara gaji terendah PNS Golongan IV (IV/a masa kerja 0 tahun) adalah Rp 2.580.500 (sebelumnya 2.486.200), dan tertinggi (Golongan IV/e masa kerja 32 tahun) adalah Rp 5.002.000 (sebelumnya Rp 4.608.700).
Kepala Biro Hukum dan Humas (Karo Hukmas) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) M Imanuddin mengatakan, memang benar rencana kenaikan gaji untuk PNS itu. “Kenaikan ini sebagai antisipasi inflasi,” kata dia kemarin (29/4).
Imanuddin belum bisa memastikan kapan kenaikan gaji ini akan dirasakan PNS. Meskipun telah jelas PP kenaikan gaji ini telah terbit, kemungkinan besar PNS baru bisa merasakan kenaikan gaji pada 2014 nanti. Perkirakan itu muncul karena untuk bulan-bulan selama 2013 ini, akan dihitung rapelan. “Gaji PNS itu terkait dengan APBN maupun APBD,”  katanya.
Imanuddin mengatakan APBN maupun APBD 2013 ini sudah selesai dibahas dan alokasinya sudah rinci. Sulit sekali ada koreksi, terutama untuk komponen gaji. Jadi kemungkinan paling besar, kenaikan gaji akan dicarikan tahun depan di dalam APBN atau APBD 2014. Jika dikebut lagi, pencairan rapelan kenaikan gaji pokok bisa dibayarkan dari APBN Perubahan 2013 nanti.
”Logikanya enggan mungkin (tahun ini cairnya, Red) karena kementerian/lembaga dan pemda perlu persiapan anggarannya di 2014,” kata dia. Imanuddin menjelaskan urusan kenaikan gaji pokok ini sudah sering terjadi. Selain sebagai bentuk antisipasi inflasi, juga wujud perhatian negara terhadap PNS.

Tags: Negeri, pegawai, Sipil, Terendah, Tertinggi

This entry was posted on Wednesday, May 1st, 2013 at 2:58 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Read more ...

Mahasiswa Sukoharjo Tuntut PNS Netral

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Aspirasi Rakyat (Gempar) menggelar unjuk rasa di Proliman, Sukoharjo. Mereka mengajak pegawai negeri sipil (PNS) Sukoharjo untuk tetap bersikap netral dalam pemilihan gubernur (Pilgub) Jateng. Para mahasiswa menilai saat ini sudah mulai tampak ada semacam gerakan politisasi terhadap PNS di Sukoharjo, terhadap calon tertentu dalam pilgub.

Pantauan di Proliman, puluhan mahasiswa tersebut membentangkan poster bertuliskan “Bawaslu harus tegas’, ‘PNS bukan badut penguasa’, ‘PNS aku cinta padamu’, ‘Bawaslu mana taringmu?’, ‘PNS kudu netral’, ‘PNS = Pegawai Netral Sekali’, ‘Tolak intervensi PNS dalam pilgub’, ‘Jangan politisasi birokrasi’ dan sebagainya. Mereka juga menggelar aksi teatrikal dengan berperan sebagai bupati dengan menjerat para PNS yang dipimpinnya menggunakan kain dan tali.

Koordinator aksi, Komarudin Ahmad, mengatakan kita meminta kepada PNS untuk tidak terlibat dalam politik aktif seperti kampanye. Kedua, PNS juga harus netral dalam pilgub. Kepala SKPD juga tidak semena-mena dengan menggunakan kewenangannya untuk berkampanye dan memaksa bawahannya untuk mendukung pilihan atasannya.

“PNS harus diberikan kebebasan untuk memilih sesuai dengan keinginannya dan tidak ada paksaan dari siapa pun. Kami meminta kepada badan pengawas pemilu untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran selama pilgub,” ujar Komarudin di sela-sela unjuk rasa, Selasa.

Menurut Komarudin, dalam PP no 53/2010 tentang Disiplin PNS dinyatakan bahwa setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan cara terlibat dalam kampanye, menggunakan fasilitas terkait dengan jabatannya untuk kampanye, membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye dan mengadakan kegiatan yang mengarah terhadap keberpihakan pasangan calon.

Tags: Mahasiswa, Netral, Sukoharjo, Tuntut

This entry was posted on Wednesday, May 1st, 2013 at 3:04 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Read more ...

Guru Honorer Swasta Sulit jadi CPNS

Guru honorer swasta kesulitan menjadi CPNS. Meski demikian mereka menyadari hal ini bukan kebijakan Pemkot Bandung. “Kami sadar beberapa kebijakan memang datangnya dari pemerintah pusat, sehingga pemkot tidak dapat berbuat banyak,” ujar Ketua Forum komunikasi Guru Honorer Swasta (FKGHS) Kota Bandung Mohamad Hasanudin,  seperti diberitakan Radar Bandung (JPNN Grup).

Hasanudin mengatakan, seharusnya kabupaten/kota memiliki kebijaksanaan sendiri terkait dengan pengangkatan CPNS.”Kan kabupaten/kota memiliki otonomi, tapi tidak dengan otonomi pengangkatan CPNS. Harusnya sih punya kewenangan juga,” sesalnya.

Meski demikian, Hasanudin mengakui, Pemkot Bandung sudah cukup berupaya untuk membantu kesejahteraan guru honorer. Dengan memberikan tunjangan fungsional fungsional non guru sertifikasi.

Seperti diketahui, APBD Kota Bandung menganggarkan Rp60 miliar untuk 2027 orang guru honorer. Jumlah ini naik, dibanding tahun 2012 yang hanya Rp52 miliar untuk 17 ribu orang guru honorer.

Jumlah guru honorer saat ini sebanyak 21 ribu untuk semua tingkatan baik swasta dan negeri.  Sementara guru honorer negri berjumlah 2 ribu orang. “Jadi memang lebih banyak guru honorer swasta ketimbang negri,” akunya.

Dari 2 ribu orang guru honorer, hanya 6 ratus orang yang berkesempatan menjadi CPNS, sisanya tidak terdaftar.  Hal ini diakui Walikota Bandung Dada Rosada.

“Memang ada hal-hal yang bisa kebijakannya bisa ditembus ada juga yang tidak,” kata Dada.

Kebijakan yang bisa ditembus adalah pemberian dana tunjangan untuk para guru. Sedangkan yang tidak bisa ditembus adalah pengangkatan guru honorer menjadi PNS.

“Pemberian uang tunjangan, adalah sebagai bukti, bahwa kita memperhatikan, dan memberikan penghargaan bagi pahlawan tanpa tanda jasa,” tambah Dada.

Dada juga berterimakasih kepada guru honorer swasta. Karena tanpa ada yayasan swasta, sekolah negri kewalahan menampung semua siswa.

Tags: Honorer, JPNNcom, Sulit, Swasta

This entry was posted on Wednesday, May 1st, 2013 at 2:50 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Read more ...

Kepala Daerah Diminta Kurangi Jumlah PNS

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, dapat memastikan hampir seluruh daerah di tanah air terjadi kelebihan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS), terutama di tingkat kabupaten/kota.Akibatnya, tidak heran jika sampai saat ini penyerapan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masih lebih besar ditujukan untuk membayar gaji pegawai.

“Belum lagi untuk belanja bepergian dinas. Menurut saya yang agak lebih berat (belanja perjalanan dinas yang tinggi,red),  diturunkan lagi. Kalau pergi dinas kan selama ini masuk dalam belanja barang. Hal ini mungkin bisa diganti ke belanja modal,” katanya di Jakarta.

Selain itu Gamawan juga menyarankan beberapa hal. Di antaranya mengurangi jumlah kelebihan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada. Cara yang bisa ditempuh, kepala daerah misalnya tidak mengangkat PNS yang baru guna mengganti PNS yang sudah pensiun. Kemudian juga semakin mengintensifkan kinerja PNS yang ada, dengan menempatkan kebutuhan sesuai. latarbelakang pendidikan yang ada.

Namun begitu, mantan Gubernur Sumatera Barat ini menyadari betul, langkah kebijakan apapun yang diambil, tidak serta merta berjalan sesuai harapan. Karena meski aturan regulasinya sangat jelas, namun keputusan untuk melaksanakan hal tersebut berada di tangan kepala daerah.

“Jadi memang perlu penataan kembali dan kesadaran bersama untuk melaksanakannya. Dengan mengurangi jumlah PNS misalnya, maka beban gaji bisa menurun. Beban belanja berkurang dan bisa dialihkan ke kebutuhan utama lainnya,” ujar Gamawan.

Kondisi lain, Gamawan juga menilai salah satu penyebab tidak efisiennya kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), karena jauhnya tempat tinggal seorang PNS dengan lokasi di mana ia bertugas. Sehingga setiap hari, banyak waktu yang terbuang percuma hanya untuk menempuh perjalanan.

Penumpukan terbesar menurutnya, terjadi di ibukota provinsi, di mana demi dapat bermukim di kota besar, para PNS tersebut mengajukan berbagai macam alasan. “Saya tangkap begitu, jadi hampir semua ibukota provinsi kebanyakan PNS. Alasannya ikut nenek, pindah karena ikut suami dan sakit-sakitan,” katanya.

Tags: Daerah, Diminta, Jumlah, Kepala, Kurangi

This entry was posted on Wednesday, May 1st, 2013 at 3:08 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Read more ...
Wednesday, May 8, 2013

Pemda Diminta Prioritaskan Anggaran untuk Masyarakat

Pemerintah daerah (Pemda) diminta agar memprioritaskan anggaran untuk kesejahteraan masyarakat.”Ada beberapa daerah yang jumlah penduduk miskinnya masih di atas 20 persen, tapi rumah-rumah pejabatnya tergolong mewah. Ini kan tidak patut,” kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Jakarta, Kamis (25/4).

Menurut mendagri, alokasi anggaran di daerah-daerah cenderung lebih banyak tersedot untuk belanja aparatur. Hal ini dikarenakan adanya penambahan pegawai negeri sipil secara tidak proporsional di daerah yang bersangkutan.

“Ada yang biaya belanja aparaturnya mencapai 72 persen APBD, sedangkan yang tersisa buat urusan lainnya cuma tinggal 28 persen. Ini jelas tak adil,” ujarnya.

Ini menjadi salah satu alasan mengapa dua tahun belakangan Kemendagri melakukan moratorium penerimaan PNS terhadap daerah-daerah yang beban belanja aparaturnya di atas 50 persen. Mendagri menyatakan akan terus konsisten dengan kebijakan tersebut.

“Nanti tidak akan kami loloskan permintaan penambahan aparaturnya, sampai (alokasi anggaran daerah) itu betul-betul rasional,” katanya menegaskan.

Di samping itu, Gamawan juga meminta kepada para gubernur agar dalam mengevaluasi APBD 2014 nanti betul-betul mendalami dan mempelajarinya secara cermat. Kepala daerah tidak boleh asal menyetujui RAPBD yang dirumuskan bersama DPRD.

Ia pun memaparkan, otonomi daerah pada dasarnya memiliki dua tujuan, yakni demokrasi dan kesejahteraan. Tujuan demokrasi memosisikan pemerintah daerah yang terintegrasi dalam instrumen pendidikan politik yang menekankan partisipasi masyarakat di tingkat lokal.

Sementara, tujuan kesejahteraan mengisyaratkan agar pemerintah daerah melayani publik secara efektif, efisien, dan ekonomis. Gamawan menambahkan, intitas pemerintahan daerah di negara ini terbilang sangat masif.

Saat ini, Indonesia memiliki 538 daerah otonomi yang terdiri dari 34 provinsi, 411 kabupaten, dan 93 kota. Di sisi lain, kondisi geografis kepulauan dan jumlah penduduk yang masuk terbesar di dunia membuat corak sosial di Indonesia menjadi kaya dan beragam.

“Untuk itu, penyelenggara pemerintahan daerah dituntut untuk selalu bekerja secara reseponsif dan bijaksana,” katanya.

Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu(QS.Al-Baqarah:45)

Tags: anggaran, Diminta, Masyarakat, Pemda, Prioritaskan, untuk

This entry was posted on Wednesday, May 1st, 2013 at 3:00 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Read more ...

Ikut Kampanye Pilgub, 3 PNS di TTS Turun Pangkat

Tiga anggota Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkab TTS dikenakan sanksi disiplin berupa penurunan pangkat satu tingkat selama satu tahun lantaran terlibat dalam kampanye Pilkada Gubernur NTT pada bulan Maret 2013 lalu.Anehnya, pemberian sanksi itu tidak dilakukan sesuai tahapan penjatuhan sanksi sebagaimana diamanatkan dalam PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS berupa teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas.

Bupati Timor Tengah Selatan Ir Paul Viktor R Mella,MSi yang dikonfirmasi Erende Pos melalui Sekertaris Kantor Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten TTS Musa, Benu,SH di BKD setempat  membenarkan bahwa Bupati TTS telah menerbitkan SK penurunan pangkat terhadap ketiga PNS tersebut.

“Siang tadi (kemarin-red), telah dilakukan penyerahan SK penurunan pangkat kepada ketiga PNS itu. Sanksi penurunan pangkat melalui SK Bupati tersebut diserahkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Yopich Magang, S.Sos dilantai dua kantor BKD”,terang Musa Benu.

Menurut Benu, ketiga PNS masing-masing Sarce Beri PNS pada Dinas Perhubungan dan Informatika, Joni Yon Lake PNS pada kantor BKBKS dan Melkianus Pehiadang PNS pada kantor kelurahan cendana dikenakan sanksi Disiplin PNS kategori sedang karena terlibat kegiatan kampanye Pilkada Gubernur NTT pada Bulan Maret 2013 lalu. Kasus yang melibat para PNS ditangani panwaslu Kab. TTS, kemudian direkomendasikan kepada Pemkab TTS melalui tim penyelesaian masalah.

“Dalam pemeriksaan oleh tim penyelesaian masalah Pemkab TTS, mereka terbukti terlibat dalam kegiatan kampanye tiga paket calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT yakni Paket Frenly, Tulus dan Crystal”,tandas Benu.

Kronologisnya beber Benu, Sarce Beri terlibat dalam kegiatan kampanye paket TULUS pada 3 Maret 2013 lalu di stadion Kobelete. Saat itu Beri mengenakan atribut partai berupa jacket Kuning dan melantunkan sejumlah lagu pada kegiatan kampanye paket tersebut.

Sementara Melkianus Pehiadang pada 4 Maret 2013 lalu bermain alat musik keyboard pada kegiatan kampanye paket Crystal dilakukan di Hotel Mahkota Plasa SoE. Sedangkan Joni Yon Lake diketahui menerima sejumlah dana dari tim sukses paket Frenly dan memobilisasi massa salah satu sanggar kesenian di SoE untuk kegiatan kampanye paket Frenly di stadion Kobelete tanggal 7 Maret 2013 lalu.

Dikatakan, karena bukti keterlibatan para PNS pada kegiatan politik praktis tersebut,maka sesuai amanah PP nommor 53 tahun 2010, Bupati menerbitkan SK penjatuhan sanksi disiplin PNS kategori sedang berupa penuruan pangkat selama satu tahun dari II/c ke II/b kepada Sarci Beri.

SKnya nomor BKD. 862/99/3/2013 tanggal 8 April 2013. Penurunan pangkat selama satu tahun kepada Melkianus Pehiadang dari III/b ke III/a, Nomor SKnya BKD. 862/100/3/2013 tanggal 8 April 2013, dan penurunan pangkat selama satu tahun dari III/b ke III/a kepada Joni Yon Lake. Nomor SKnya BKD. 862/101/3/2013 tanggal 8 April 2013.

Tags: Kampanye, Pangkat, Pilgub, Turun

This entry was posted on Wednesday, May 1st, 2013 at 2:31 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Read more ...

BKN: Tingkat Pelayanan PNS Rendah

Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia saat ini memang banyak. Meski demikian, dengan jajaran PNS yang banyak itu, nampaknya masih belum cukup. Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, berdasarkan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) 2003, index kemampuan PNS berkisar pada 0,25 dari 10 orang PNS. “Ini berarti tingkat pelayanan publik rendah,” jelas Bima seperti dilansir dari situs BKN.

Oleh karena itu, dia menilai kompetensi PNS harus ditingkatkan. Menurutnya, peningkatan kompetensi tersebut, akan sejalan dengan falsafah Undang-undang (UU) ASN jika sudah ditetapkan.

Bima menambahkan jika falsafah UU 43 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian berkonsentrasi pada manajemen personal, yakni administrasi pengadaan, kenaikan pangkat dan pensiun, maka UU ASN berkonsentrasi pada manajemen peningkatan kompetensi SDM PNS. “Perbedaan tersebut akan berdampak pada perubahan signifikan,” tambahnya.

Menurut Bima, efisiensi organisasi, para pengelola kepegawaian harus menghilangkan miss-match, miss-distribution, miss-competency, dan miss-performance. Sesuai tuntutan zaman, SDM PNS yang dibutuhkan masyarakat adalah yang memiliki competency, menguasai Information Technology (IT), dan dapat menyelesaikan multi -tasking.

“Manajemen SDM PNS menunggu seberapa jauh, seberapa ikhlas, dan seberapa berani kita berubah,” tegas Bima.

Selanjutnya, Bima mengharapakan agar jajaran pengelola kepegawaian memberi masukan, saran, ataupun solusi untuk penyempurnaan kualitas layanan kepegawaian BKN.

Tags: Pelayanan, Rendah, Tingkat

This entry was posted on Wednesday, May 1st, 2013 at 3:10 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Read more ...

Pola Perekrutan PNS Diklaim Kian Baik

Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak, Dedi Rudaedi mengklaim pola rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini lebih baik dibandingkan 2012.“Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) telah menyiapkan pola rekrutmen yang lebih baik berbasis tes kompetensi dasar bagi seluruh PNS,” jelas dia di Jakarta.

Setelah tes kompetensi dasar berhasil dijalani, maka PNS yang lolos bakal dikirim ke masing-masing Kementerian atau Lembaga untuk menjalani serangkaian tes spesifik sesuai bidang.

Dengan pengetatan proses seleksi, diharapkan Dedi mampu meningkatkan kualitas PNS dari segala sisi sehingga terpilihlah para PNS terbaik dengan moral yang baik.

“Tapi seleksi ketat bukan merupakan satu-satunya jaminan PNS tidak melakukan tindakan pelanggaran. Yang paling penting setelah proses rekrutmen selesai, adalah pembinaan, seperti mutasi, jenjang karir, renumerasi, penggajian, dan pensiun supaya kepegawaian menjadi lebih baik,” jelas dia.

Hal ini dibenarkan Menteri PAN RB, Azwar Abubakar. Dia menerangkan secara singkat bahwa pengangkatan PNS harus berdasarkan kompetensinya, bukan saja berlaku bagi pejabat eselon I, tapi juga seluruh level PNS.

“Pengangkatan seseorang PNS kami dasarkan pada kompetensi atau keahliannya. Di lihat lebih tajam dari segala sisi, diantaranya penilaian saat wawancara, bagaimana calon PNS me-manage dirinya sendiri, dan sebagainya,” pungkas dia.

Tags: Diklaim, Liputan6com, Perekrutan

This entry was posted on Wednesday, May 1st, 2013 at 3:06 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Read more ...

Mekanisme Perekrutan CPNS Diminta Dirombak

Banyaknya kecurangan dalam mekanisme perekrutan CPNS menjadi sorotan anggota DPR. Anggota Komisi II Abdul Malik Haramain menerangkan perlu ada perombakan terkait sistem dan mekanisme perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Hal itu dilakukan untuk menghindari terjadinya kecurangan terkait penerimaan CPNS. “Satu-satunya cara harus dirombak sistem dan mekanisme perekrutannya,” ujar Malik.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut menilai salah satu aspek terpenting dari sistem itu adalah  transparansi pengumuman perekrutannya.

Masyarakat sambung Malik harus diberikan informasi secara lengkap mengenai hasil perekrutan tersebut. “Hasil skoring harus disampaikan semua ke publik beserta skornya,” terang dia.

Komisi II DPR yang juga membidangi aparatur negara tersebut pun tak tinggal diam terhadap persoalan kecurangan penerimaan CPNS. Menurut Malik saat ini komisinya sedang merevisi Undang-undang (UU) Kepegawaian.

“Kita sedang merevisi UU Kepegawaian namanya RUU ASN (Aparatur Sipil Negara ) salah satu yang ingin direvisi tentang rekrutmen PNS,” tandasnya.

Tags: Diminta, Dirombak, JPNNcom, Mekanisme, Perekrutan

This entry was posted on Wednesday, May 1st, 2013 at 3:05 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Read more ...

Dana pegawai 50%, bisa tambah PNS

Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) akan memperpanjang moratorium penerimaan pegawai negeri sipil (PNS). Aturan ini berlaku bagi daerah yang boros, dengan menghamburkan lebih dari  50% anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dari untuk belanja pegawai.
Larangan rekrutmen PNS tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2014.

Mendagri berjanji aturan ini kelar pada awal Mei mendatang. “Besaran belanja pegawai maksimal sebesar 50% dari total belanja APBD. Jika lebih besar, kami tidak izinkan mereka menerima pegawai baru,” tegas Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

Kemdagri akan bertemu dengan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) pada awal Mei 2013, nanti untuk membahas rencana kebijakan baru tersebut. Tujuan kebijakan memperpanjang moratorium penerimaan PNS tak lain agar daerah menjalankan efisiensi pengeluaran dan bisa fokus pada pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Mantan Gubernur Sumatra Selatan ini mengakui, saat ini masih banyak daerah yang menggunakan 70% belanja daerah untuk pegawainya. Jika kondisi ini tidak di rem, maka anggaran belanja modal di daerah tersebut akan sangat minim. “Saat ini, rata-rata anggaran belanja modal dari total seluruh daerah cuma 18%. Padahal, idealnya anggaran belanja modal daerah minimal sebesar 28%-30% dari bujet APBD,” kata Gamawan.

Reydonnyzar Moenek, kepala Pusat Penerangan Kemdagri menambahkan, saat ini sebanyak 294 kabupaten, kota, dan provinsi memiliki anggaran belanja pegawai dengan porsi 50%-73% dari  total belanja di APBD. “Makanya Kemdagri menerapkan moratorium agar anggaran belanja pegawai bisa ditekan maksimal 50% dari APBD,” ujarnya.

Sebenarnya sudah ada Peraturan Mendagri No. 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal. Hanya saja, pemda masih enggan untuk melaksanakannya. Misalnya, standar pembelian kendaraan dinas untuk bupati adalah kapasitas mesin, maksimal 3.000 cc. “Faktanya, masih ada yang membeli mobil dinas mewah seperti Hammer,” ungkap Reydonnyzar.

Tags: Kontan, pegawai, tambah

This entry was posted on Wednesday, May 1st, 2013 at 2:41 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Read more ...
Tuesday, May 7, 2013

Terima Suap Rp 160 ribu, Pegawai Negeri Diadili

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ternyata tak hanya melayani terdakwa koruptor kelas kakap, tapi juga mengadili Saidi, pegawai negeri bagian Pengecekan Kayu di Dinas Kehutanan Gunung Kidul. Dia didakwa menerima suap Rp 160 ribu. “Terdakwa tertangkap tangan menerima suap,” kata jaksa penuntut umum Sigit Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Senin, 29 April 2013.

Menurut Sigit, Saidi pada 17 Juli 2012 memberi surat keterangan Sah Kayu Bulat Kayu Rakyat (SKBKR) kepada Paino yang juga menjadi terdakwa di Kantor Dinas Kehutanan Gunungkidul. Saat itu, Paino memberi uang dalam amplop sebesar Rp 160 ribu bersama surat kelengkapan admisnistrasi di dalam map.

Usai “transaksi” polisi datang dan menangkap Saidi dengan tuduhan menerima suap dari dari Panio. Keduanya digelandang ke Kantor Polres Gunung Kidul. Meski hanya Rp 160 ribu, keduanya diproses dengan pasal 5, 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Penasihat hukum Saidi, Trisno Rahardjo, membantah kliennya tertangkap tangan menerima suap. Sebab, saat penangkapan, map yang berisi surat legalitas dan amplop langsung dimasukkan ke dalam laci. “Klien saya tidak tahu kalau dalam map ada amplop berisi uang. Pemberinya juga tidak memberi tahu,” kata dia. Apalagi, ujarnya, Paino tidak berada dalam satu ruangan saat penangkapan.

Trisno mengatakan uang yang diduga sebagai suap pengurusan legalitas kayu bulat itu sangat kecil dibandingkan dengan biaya peradilan kasus. Baik biaya di kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan tipikor. Seharusnya, kasus itu diselesaikan secara internal kantor, jika terbukti bisa diberi sanksi, tidak perlu sampai pengadilan tindak pidana korupsi. “Kalau seperti ini, bisa-bisa pengadilan tindak pidana korupsi banjir terdakwa,” kata dia.

Lagi pula, kayu yang dilegalisasi itu bukan kayu dari hutan negara. Tetapi dari hutan rakyat milik masyarakat pribadi. Kasus ini menjadi sumir dan terlalu dipaksakan oleh polisi dan jaksa. Adapun penasihat hukum Paino, Purwatiningsih, tak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa saat agenda pembelaan mendatang.

Tags: Diadili, Negeri, pegawai, Terima

This entry was posted on Wednesday, May 1st, 2013 at 2:49 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Read more ...

Akhir Agustus 2013, Pemerintah Terima 60.000 Calon Pegawai Negeri Baru

Pemerintah akan menerima sekitar 60.000 calon pegawai negeri dalam Tes penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan digelar secara nasional pada Agustus 2013. Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Azwar Abu Bakar di Makassar,  mengatakan, moratorium penerimaan CPNS reguler telah dicabut, namun jumlahnya terbatas.

Jumlah PNS yang memasuki masa pensiun tahun ini mencapai sekitar 110.000 dan yang akan diterima sekitar 60.000u CPNS.

Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), masih menunggu usulan kebutuhan CNPS dari daerah sehingga setiap daerah harus mengusulkan berapa jumlah kebutuhannya.

Sementara untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kategori 2, ia mengatakan, jumlahnya mencapai 500 ribu. Kemenpan-RB masih akan melakukan penentuan kuota formasi jurusan dan usulan dari daerah.

Kemudian akan menentukan jumlah kuota yang akan diterima untuk PTT K2. Jika kuota telah ditentukan, maka akan lakukan tes untuk pada Juli atau Agustus.

Tes penerimaan PTT K2 akan disamakan dengan tes penerimaan reguler, diantaranya tes kepribadian, tes potensi akademik dan tes wawasan kebangsaan.

Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Tautoto Tanaranggina, mengatakan saat ini kuota penerimaan CPNS untuk Sulsel masih menunggu kebijakan Kemenpan-RB.

Pihaknya mengusulkan lebih dari 1.885 lebih CPNS untuk penerimaan tahun ini didominasi guru, tenaga kesehatan dan penyuluh. Usulan juga berdasarkan jumlah yang pensiun sekitar 500 orang.

Pada 19 Maret 2013, Menpan Azwar mengatakan pemerintah kembali membuka lowongan 60.000 formasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk 2013.

“Tahun ini kita terima CPNS formasi baru sekitar 60.000 orang,” katanya disela penandatanganan Pencanangan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi Bagi Provinsi Sumut di Medan, Selasa.

Abubakar didampingi Gubernur Sumut H Gatot Pujo Nugroho menjelaskan penerimaan CPNS tahun 2013 ini akan diumumkan kuotanya pada Juli mendatang.

“Pada Juli nanti kuota penerimaan CPNS tahun 2013 sebanyak 60.000 ini sudah bisa diketahui. Jumlah ini sekitar 50 persen dari total jumlah PNS yang pensiun tahun 2013 yang mencapai 120.000 orang,” ucap dia.

Abubakar juga menjelaskan, penerimaan CPNS tahun 2013 akan difokuskan kepada kebutuhan lembaga/departemen dengan mengedepankan azas kompetensi dan kelayakan.

Dengan kata lain, lanjut dia, penerimaan CPNS tahun 2013 ini akan disesuaikan dengan kebutuhan atau yang diperlukan saja.

“Pola seperti ini harus dilakukan karena jumlah PNS kita sudah banyak berlebih untuk satu lembaga/departemen.Jadi prinsipnya, kita hanya menerima formasi CPNS yang paling dibutuhkan saja,” kata Abubakar.

Tags: 60000, Agustus, Akhir, Calon, Negeri, pegawai, Pemerintah, Terima

This entry was posted on Wednesday, May 1st, 2013 at 2:54 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Read more ...

Pemerintah Tolak Sistem Gaji Tunggal

Rancangan undang-undang aparatur sipil negara (RUU ASN) bakal mengatur pemberlakuan sistem penggajian tunggal (single salary) untuk seluruh PNS. Namun pemerintah sepertinya tidak akan meloloskan aturan penggajian tunggal itu sebab akan membebani keuangan negara.Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Azwar Abubakar mengatakan, skema dalam sistem penggajian tunggal untuk PNS adalah menghapus komponen tunjangan-tunjangan yang ada selama ini. “Jadi nanti gajinya tinggal gaji pokok, tetapi jumlahnya diperbesar,” katanya di Jakarta kemarin.

Dengan skema tersebut, tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, dan tunjangan-tunjangan lainnya sudah dimasukkan semua menjadi komponen gaji pokok. Khusus untuk tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional, tetap diatur secara terpisah seperti saat ini.Pemberlakuan gaji tunggal ini diambil karena range atau selisih gaji pokok PNS ataran golongan terendah hingga tertinggi tidak terlalu jauh. Saat ini gaji pokok PNS berkisar antara Rp1,5 juta per bulan hingga Rp4,5 juta per bulan. Dengan perbedaan yang tidak terlalu jauh tersebut, PNS tidak tergerak untuk meningkatkan kinerjanya sehingga bisa naik ke golongan selanjutnya.

Menurut Azwar, range yang ideal antara gaji PNS terendah hingga tertinggi minimal sepuluh kali lipat. Jika misalnya gaji yang terendah adalah Rp1,5 juta, berarti gaji tertinggi bisa sampai Rp15 juta. “Kita tidak bisa terapkan ini secara langsung karena beban negara bakal semakin berat,” kata dia.
Menteri yang juga politisi PAN itu mengatakan, jika gaji pokok naik drastis otomatis tunjangan pensiun bakal terkerek. Saat ini saja tanggungan negara untuk membayar pensiun PNS di seluruh Indonesia Rp60 triliun per tahun.

Meski peluang pemberlakuan sistem gaji tunggal itu tipis, Azwar meminta seluruh PNS tetap komitmen menjaga kinerja. Bentuk pengawasan kinerja itu antara lain melalui Laporan Analisis Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). Sayangnya, belum seluruh instansi daerah melayangkan LAKIP tersebut ke Kemen PAN-RB.

Dalam LAKIP yang dinilai adalah sektor perencanaan kinerja di seluruh instansi pusat maupun daerah. “Sektor perencanaan ini bobotnya besar, sampai 30 persen,” katanya.

Azwar mengingatkan pemda supaya tidak menyusun perencanaan kinerja dengan pendekatan proyek. Tetapi hasilnya harus direncanakan dan bisa terukur. Misalnya untuk program pengentasan kemiskinan, Kemen PAN-RB tidak mau pemda hanya merancang aneka kegiatan atau program pengentasan kemiskinan saja.

Usulan gaji tunggal ini sebelumnya juga diungkapkan Wakil Ketua Tim Independen Komite Reformasi Birokrasi Sofian Effendi. Pada pembahasan RUU ASN sistem gaji tunggal itu ialah menggabungkan gaji dan tunjangan menjadi satu nomenklatur. Selain gaji dinaikkan sesuai dengan jenjang jabatan maka tunjangan akan diturunkan menjadi 10-15 persen dari gaji.

Wamenpan dan RB Eko Prasodjo menambahkan, gaji akan dihitung sesuai dengan beban kerja, bobot, jabatan dan capaian kinerja PNS.
Guru Besar Fisip UI ini menjelaskan, pada RUU ASN yang diperkirakan April akan disahkan ini, perhitungan gaji sangat erat kaitannya dengan penilaian kinerja dan kesejahteraan pegawai. Sistem penggajian pegawai yang disesuaikan dengan risiko pekerjaan yang dilakukan akan menciptakan sistem penggajian yang adil. Eko menegaskan, tidak hanya adil namun criteria ini akan membuat para aparatur ini bersaing untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menerima pengaduan dari masyarakat mengenai nama-nama tenaga honorer kategori dua (K2) di sejumlah kabupaten/kota di wilayah Sumut.

Ini menyusul sedang diumumkannya daftar nama honorer K2 ke publik leh masih-masing pemda, yang berlangsung selama 21 hari, sejak 27 Maret hingga 16 April mendatang.

Kepala Bagian Humas BKN Tumpak Hutabarat menyebutkan, daerah yang daftar honorer K2-nya sudah diprotes masyarakat antara lain Medan, Langkat, dan Simalungun.

“Satu lagi yang baru masuk laporan dari masyarakat mengenai daftar tenaga honorer K2 di Serdang Bedagai,” ujar Tumpak Hutabarat.Hanya saja, Tumpak enggan menyebut berapa persisnya jumlah nama honorer K2 yang dilaporkan oleh masyarakat karena dianggap bermasalah. Begitu pun, Tumpak belum mau menyebutkan jenis persoalan honorer K2 yang diadukan masyarakat itu.

Dia hanya memberi contoh kasus honorer K2 dari Langkat yang diadukan masyarakat. Yakni ada honorer yang diangkat tahun 2007, tapi namanya ikut masuk di daftar yang diumumkan. Padahal, yang memenuhi syarat sebagai honorer untuk bisa diangkat sebagai CPNS, harus mulai kerja minimal pada Januari 2005.

Seperti diketahui, tenaga honorer masuk kategori K1 jika gajinya berasal dari APBN/APBD. Yang gajinya dari non-APBN/APBD, masuk kategori K2.
“Nah, kasus di Langkat, ada laporan masuk, honorer tahun 2007 menyelinap masuk honorer K2. Ini yang harus kita cermati,” ujar Tumpak.
Terhadap pengaduan-pengaduan yang masuk, Tumpak mengatakan, pihaknya masih menunggu surat resmi yang disertai data-data, dari pihak pengadu. Nantinya, begitu masa uji publik sudah habis, seluruh pengaduan yang masuk dipelajari dan dibahas di tim pusat.

“Kita olah lagi, hasilnya kita balikkan lagi ke daerah. Yang penting untuk diingatkan, masa uji publik harus berlangsung selama 21 hari. Masyarakat silakan melihat, apa benar daftar itu. Kalau melihat ada yang dianggap bermasalah, silakan diadukan,” harap Tumpak.

Tags: Pemerintah, Sistem, Tolak, Tunggal

This entry was posted on Wednesday, May 1st, 2013 at 2:44 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Read more ...