Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi, Jawa Barat, mempersoalkan pendaftaran tiga orang calon anggota legislatif yang masih berstatus pegawai negeri sipil, termasuk BUMD, dari daerah setempat. “Dari hasil verifikasi yang kami lakukan, terdapat tiga orang calon yang masih berstatus PNS dan pegawai badan usaha milik daerah (BUMD),” kata anggota KPU Kota Bekasi, Kanti Prayogo, di Bekasi.
Verifikasi dilakukan terhadap semua berkas daftar calon sementara (DCS) yang diserahkan oleh pengurus partai politik kepada KPU Kota Bekasi hingga 22 April 2013. “Maaf, saya tidak bisa menjelaskan secara detail dari partai mana ketiga calon yang masuk kategori bermasalah itu,” katanya.
Menurut dia, ketiga calon itu dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No.12/1999 tentang Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota parpol. “Jabatan rangkap sesuai undang-undang tidak diperbolehkan karena dikhawatirkan tidak fokus dalam melayani masyarakat,” kata Kanti.
Jika tiga orang itu masih tetap ingin menjadi calon anggota legislatif, kata dia, mereka diimbau berhenti dari PNS dan pegawai BUMD. “Jika tidak, kami akan mencoretnya dari pencalonan,” ucapnya.
Tags: Ancam, Bekasi, Berstatus, Caleg, Coret
This entry was posted on Wednesday, May 1st, 2013 at 2:38 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.