Tiga anggota Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkab TTS dikenakan sanksi disiplin berupa penurunan pangkat satu tingkat selama satu tahun lantaran terlibat dalam kampanye Pilkada Gubernur NTT pada bulan Maret 2013 lalu.Anehnya, pemberian sanksi itu tidak dilakukan sesuai tahapan penjatuhan sanksi sebagaimana diamanatkan dalam PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS berupa teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas.
Bupati Timor Tengah Selatan Ir Paul Viktor R Mella,MSi yang dikonfirmasi Erende Pos melalui Sekertaris Kantor Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten TTS Musa, Benu,SH di BKD setempat membenarkan bahwa Bupati TTS telah menerbitkan SK penurunan pangkat terhadap ketiga PNS tersebut.
“Siang tadi (kemarin-red), telah dilakukan penyerahan SK penurunan pangkat kepada ketiga PNS itu. Sanksi penurunan pangkat melalui SK Bupati tersebut diserahkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Yopich Magang, S.Sos dilantai dua kantor BKD”,terang Musa Benu.
Menurut Benu, ketiga PNS masing-masing Sarce Beri PNS pada Dinas Perhubungan dan Informatika, Joni Yon Lake PNS pada kantor BKBKS dan Melkianus Pehiadang PNS pada kantor kelurahan cendana dikenakan sanksi Disiplin PNS kategori sedang karena terlibat kegiatan kampanye Pilkada Gubernur NTT pada Bulan Maret 2013 lalu. Kasus yang melibat para PNS ditangani panwaslu Kab. TTS, kemudian direkomendasikan kepada Pemkab TTS melalui tim penyelesaian masalah.
“Dalam pemeriksaan oleh tim penyelesaian masalah Pemkab TTS, mereka terbukti terlibat dalam kegiatan kampanye tiga paket calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT yakni Paket Frenly, Tulus dan Crystal”,tandas Benu.
Kronologisnya beber Benu, Sarce Beri terlibat dalam kegiatan kampanye paket TULUS pada 3 Maret 2013 lalu di stadion Kobelete. Saat itu Beri mengenakan atribut partai berupa jacket Kuning dan melantunkan sejumlah lagu pada kegiatan kampanye paket tersebut.
Sementara Melkianus Pehiadang pada 4 Maret 2013 lalu bermain alat musik keyboard pada kegiatan kampanye paket Crystal dilakukan di Hotel Mahkota Plasa SoE. Sedangkan Joni Yon Lake diketahui menerima sejumlah dana dari tim sukses paket Frenly dan memobilisasi massa salah satu sanggar kesenian di SoE untuk kegiatan kampanye paket Frenly di stadion Kobelete tanggal 7 Maret 2013 lalu.
Dikatakan, karena bukti keterlibatan para PNS pada kegiatan politik praktis tersebut,maka sesuai amanah PP nommor 53 tahun 2010, Bupati menerbitkan SK penjatuhan sanksi disiplin PNS kategori sedang berupa penuruan pangkat selama satu tahun dari II/c ke II/b kepada Sarci Beri.
SKnya nomor BKD. 862/99/3/2013 tanggal 8 April 2013. Penurunan pangkat selama satu tahun kepada Melkianus Pehiadang dari III/b ke III/a, Nomor SKnya BKD. 862/100/3/2013 tanggal 8 April 2013, dan penurunan pangkat selama satu tahun dari III/b ke III/a kepada Joni Yon Lake. Nomor SKnya BKD. 862/101/3/2013 tanggal 8 April 2013.
Tags: Kampanye, Pangkat, Pilgub, Turun
This entry was posted on Wednesday, May 1st, 2013 at 2:31 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.