Sunday, June 2, 2013

PNS Wajib Militer Dalam RUU Komponen Cadangan

PNS Wajib Militer
PNS Wajib Militer (Photo: Ilustrasi/Google Image)
PNS Wajib Militer akan diwajibkan bagi semua PNS (Pegawai Negeri Sipil) jika RUU Komponen Cadangan sudah disahkan. Pada pasal 8 ayat 1 dan 2 RUU Komponen Cadangan isinya menyatakan bahwa PNS salah satu yang diwajibkan mengikuti wajib militer selain buruh dan pekerja.

Namun RUU Komponen Cadangan ini masih dalam proses pembahasan karena adanya pro dan kontra. Pihak yang kontra menyatakan bahwa RUU Komponen Cadangan dinilai diskriminatif karena yang kena wajib militer hanya PNS dan buruh pekerja saja. Sementara itu banyak yang mendukung rencana ini. Gubernur DKI Jakarta salah satu yang pro dan telah mengeluarkan pendapat mendukung program wajib militer bagi PNS. Menurut Jokowi Wajib militer dibutuhkan untuk pertahanan negara.

"Iya. Saya setuju wajib militer untuk pertahanan negara," kata gubernur yang akrab disapa Jokowi ini usai Peresmian HUT DKI Jakarta Ke 486 di Cakung, Jakarta Timur, Ahad (2/6) dikutip dari repoblika.

Menurutnya, RUU yang didalamnya terdapat kewajiban PNS untuk mengikuti wajib militer sangat bagus. RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara didalamnya terdapat kewajiban PNS dan pekerja mengikuti wajib militer.

Dalam RUU Komponen Cadangan Pada pasal 8 disebutkan "Pegawai Negeri Sipil, pekerja dan atau buruh yang telah memenuhi persyaratan wajib menjadi anggota komponen cadangan". Persyaratan umum yang dimiliki oleh mereka harus berusia diatas 18 tahun. Selain itu mereka yang mengikuti wajib militer harus sehat secara jasmani dan rohani.

Namun PNS Wajib Militer atau buruh dan pekerja boleh meninggalkan kewajiban tersebut jika sedang menderita sakit dan sedang mengenyam pendidikan yang tidak dapat ditinggalkan. Selain itu, PNS dan pekerja boleh meninggalkan wajib militer apabila keberadaannya masih dibutuhkan oleh masyarakat.
Title: PNS Wajib Militer Dalam RUU Komponen Cadangan; Written by paytren; Rating: 5 dari 5