Monday, December 31, 2012

BKN Instruksikan PNS Dipidana Langsung Dipecat

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginstruksikan kepada seluruh instansi agar menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dijatuhi hukuman pidana.

Di dalam Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.326-2/99 Tanggal 20 November 2012 tentang PNS yang Dijatuhi Hukuman Pidana, ditegaskan eks napi harus diberhentikan dengan tidak hormat.

“Di surat tersebut, sudah dijelaskan regulasi tentang pemberhentian tidak hormat terhadap PNS yang dijatuhi hukuman pidana karena jabatan,” kata Kepala BKN Eko Sutrisno dalam keterangan persnya.

Keluarnya surat tersebut, lanjutnya, untuk menyikapi banyaknya pelanggaran terhadap norma, standar, dan prosedur bidang kepegawaian yang terjadi, baik di instansi pusat maupun daerah.

Eko membeberkan, di dalam Pasal 23 ayat 3 UU No 8 Tahun 1974 jo UU No 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian dengan tegas menyebutkan PNS dapat diberhentikan dengan tidak hormat karena dihukum penjara, dengan putusan yang sudah punya kekuatan hukum tetap, atas tindak pidana kejahatan jabatan.

“Jadi tindak pidana kejahatan jabatan ini maksudnya, PNS yang menggunakan jabatannya untuk melakukan tindak pidana seperti korupsi, dan lain-lain,” ujarnya.

Adapun mekanisme pemberhentiannya, terang Eko, untuk PNS golongan IVc ke atas penetapannya dilakukan presiden. Sedangkan golongan Vb ke bawah pemberhentiannya dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian baik pusat maupun daerah.

“Gubernur memberhentikan PNS kabupaten/kota untuk tingkat pembina, golongan IVa, pembina tingkat satu, dan golongan IVb. Sedangkan pejabat pembina kepegawaian daerah kabupaten/kota memberhentikan PNS di level penata tingkat satu, golongan IIId ke bawah,” terangnya.

Read more ...

Tidak Netral, PNS Harus Disanksi

Menjelang Pilkada Banyumas 2013, netralitas pegawai negeri sipil (PNS) di Banyumas dipertanyakan. Mengingat, dua dari enam pasangan yang mendaftar berstatus incumbent. “Sudah saatnya, sanksi tegas diberikan kepada PNS yang tidak netral. Kalau hanya wejangan, PNS harus netral dan sebagainya itu biasa dan normatif,” kata Wakil Ketua DPRD Banyumas, Mustofa SAg.

Adanya dua calon incumbent, lanjut Mustofa, sangat memungkinkan munculnya friksi dalam tubuh PNS. Politisi asal Kecamatan Tambak tersebut, bahkan tegas mengatakan, mobilisasi PNS sudah mulai dilakukan dari semua level. “Dari yang paling tinggi eselon II, kepala dinas, camat hingga melibatkan kades sudah ada yang memobilisasi. Saya selaku pimpinan DPRD mengingatkan, PNS jangan terjebak politik praktis,” katanya.

Mustofa juga mengaku sudah mengantongi sejumlah nama pejabat yang jadi ‘koordinator’ tim sukses salah satu bakal calon. Friksi PNS, katanya memang bukan hal baru, karena pernah terjadi begitu jelas dalam Pilkada 2008 saat pemilihan bupati langsung pertama.

“Ikut kampanye nanti tidak apa-apa, asal tidak pakai seragam PNS, dan tidak terlibat aktif politik praktis. Kalau yang didukung tidak jadi, nanti jadi korban keganasan birokrasi, masih mending biasa saja,” katanya mengingatkan.

Terpisah, Kepala Laboratorium Politik Unsoed, Indaru Setyo Nurporjo SIP MA memastikan dua calon incumbent sudah memiliki ‘gerbong’ sendiri-sendiri. “Meski skalanya berbeda, tapi sudah wajar jika calon incumbent sudah mengatur kekuatan di tubuh PNS,” katanya.

Sementara PNS sendiri, lanjut Indaru, juga cenderung pragmatis. Artinya, mereka akan mencari aman, dalam menentukan pilihan dalam Pilkada Banyumas 2013. “Pragmatis ada yang orientasi jabatan, ada juga yang asal aman dan itu terjadi dimana-mana,” ujarnya lagi.

Ketua KPU Banyumas, Aan Rohaeni menambahkan, PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Sementara Bupati Banyumas Mardjoko dalam beberapa kesempatan selalu berpesan agar PNS khususnya tidak terlibat aksi saling dukung. Terakhir, pernyataan itu disampaikan usai memimpin upacara HUT Korpri ke 41 tingkat Kabupaten Banyumas, di GOR Satria Purwokerto.

Seperti diketahui, dua calon incumbent yang dimaksud adalah Mardjoko yang saat ini menjabat bupati dan Achmad Husein, wakil bupati. Keduanya maju dengan pasangan berbeda. Mardjoko dengan dokter Gempol diusung Golkar, Hanura, Gerindra dan partai non parlemen. Sementara Achmad Husein dengan dokter Budhi Setiawan diusung PDI P dan PPP.

Read more ...

Jangan Sampai Tuntutan Korupsi PNS Dipelintir

Ketentuan pemecatan langsung bagi PNS terpidana korupsi bakal dipertahankan di Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang hampir rampung pembahasannya. Untuk memperkuat ketentuan itu, setiap penuntutan perkara korupsi PNS akan dikawal ketat sehingga tidak dipelintir menjadi tuntutan pidana lainnya.
Pengawalan ketat terhadap penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum PNS ini dipaparkan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN-RB) Eko Prasojo. Dia mengatakan jika setiap PNS yang terlibat korupsi tidak bisa dialihkan tuntutannya menjadi penggelapan, penipuan, atau kejahatan non-korupsi lainnya.

“Korupsi itu adalah kejahatan dalam jabatan. Hukumannya adalah langsung pemecatan tanpa melihat bobot vonis hukumannya,” kata dia. Eko menuturkan baru tahu jika selama ini para jaksa nakal bisa mempermainkan tuntan dari awalnya korupsi menjadi kejahatan biasa lainnya.

Untuk itu, pihak Kemen PAN-RB akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk pengawalan penuntutan PNS yang terlibat kejahatan korupsi. Harapannya para jaksa tidak bisa bermain lagi setiap menuntut perkara korupsi PNS. Eko menginginkan RUU ASN yang akan menggantikan UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian tidak ada celah lagi bagi setiap PNS korup untuk berlindung.

Guru besar Universitas Indonesia (UI) itu memaparkan bahwa pihak yang akan memelototi setiap pelanggaran PNS nantinya adalah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hanya sayangnya, kinerja dari KASN ini bakal terbatas. Sebab KASN ini untuk sementara diproyeksikan hanya berkedudukan di Jakarta saja.
Selain bertugas mengawal setiap ada kasus hukum PNS, tim dari KASN nantinya juga mengawal setiap kali ada promosi atau mutasi jabatan. Dengan demikian, polemik adanya PNS narapidana atau mantan narapidana korupsi malah dipromosikan jabatannya tidak akan terulang lagi.

“Jangankan dipromosikan, dipertahankan saja (sebagai PNS, red) itu sudah melanggar ketentuan perundang-undangan,” papar Eko.

Dia berharap dalam waktu dekat pembahasan RUU ASN ini sudah tuntas di tingkat pemerintah. Sehingga bisa langsung disodorkan ke DPR untuk segera disahkan. Eko optimis dengan adanya RUU ASN ini, reformasi aparatur sipil negara bisa segera dijalankan.

Menurut Eko pembahasan soal hukuman bagi para PNS dalam draf RUU ASN tidak akan memerlukan waktu lama. Dia menyebutkan pembahasan RUU ASN yang masih alot adalah soal penetapan usia pensiun, pengelolaan tunjangan pensiun, dan peleburan seluruh tunjangan ke gaji pokok semuanya.

Read more ...
Sunday, December 30, 2012

PNS DKI Membengkak Karena Salah Kelola

Jumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta saat ini membengkak. Selain kelebihan sumber daya manusia (SDM), penempatan pegawai juga banyak yang tidak sesuai kompetensi dan belum proporsional.  

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, mengatakan, di satu sisi banyak unit yang kelebihan SDM, namun di sisi lain justru malah kekurangan. Hal ini terjadi karena adanya salah pengelolaan sejak awal. Ia mencotohkan, untuk guru Bahasa Indonesia saat ini jumlanya kebanyakan. Namun sebaliknya, untuk guru matematika malah kekurangan.

?Ini kan dulunya salah mengkalkulasi. Mungkin dulu ada proses seleksi yang agak salah. Karena DKI belum pernah mengkaji kebutuhan orang berdasarkan tugas. Tetapi kebutuhan orang berdasarkan kotak organisasi,? kata Jokowi, usai menjadi Inspektur Upacara dalam rangka memperingati HUT ke-41 KORPRI.

Kemudian mengenai masih adanya keluhan masyarakat terhadap sistem birokrasi yang dianggap berbelit-belit, Jokowi menegaskan sebetulnya jika birokrasi itu dikelola dengan baik, ada manajemen organisasi yg baik maka birokrasi itu merupakan salah satu solusi dari persoalan-persoalan yang ada di Indonesia. Birokrasi itu menjadi bagian dari solusi. Namun jika salah urus, salah kelola, salah manajemen maka birokrasi itu bisa menjadi bagian dari masalah.

Karenanya, ke depan Pemprov DKI akan melakukan penataan birokrasi. Setidaknya agar kompetensi para PNS ini berada dalam korp bisnis yang bener. “Misalnya, jika seorang pegawai mempunya latar belakang ilmu teknik maka harus ditempatkan di Dinas PU, bukan malah tercecer di mana-mana,” ujarnya.

Sedangkan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama mengatakan, persoalan penempatan PNS yang salah ini akan dibereskan pada tahun 2013 mendatang.

Sehingga setiap PNS akan bekerja sesuai dengan latar belakang pendidikan dan kemampuannya masing-masing. Mereka ditempatkan sesuai dengan disiplin ilmu yang dimiliknya. Kemudian tugas pokok dan fungsi pegawai di tingkat kelurahan pun akan ditambahkan.

“Jangan ada satu orang kerja setengah mati, yang lain malah cuekin. Makannya kita akan kaji. Termasuk soal sektor apa saja yang masih kekurangan pegawai, kita belum ada kajian soal itu,? ujar Basuki.

Pada tahun 2013, Pemprov DKI akan merekrut PNS baru. Namun penyeleksian CPNS itu menggunakan sistem Computer Assisted Test. Dengan sistem tersebut hasilnya dapat langsung dilihat. Hal ini untuk mengurangi kecurangan dalam perekrutan CPNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Sehingga DKI juga tidak perlu lagi menunggu koreksi dari perguruan tinggi. Selain itu sistem seleksi penerimaannya akan diperketat agar PNS dapat lebih produktif dalam melayani masyarakat.

Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Pemprov DKI Jakarta, Budhiastuti, mengatakan saat ini jumlah PNS di DKI sekitar 75 ribu orang, termasuk guru. Dari jumlah itu, setiap tahunnya  3.000-4.000 pegawai memasuki masa pensiun. Sehingga jika tidak ada perekrutan CPNS baru maka DKI akan kekurangan pegawai.

Saat ini memang ada beberapa unit yang kekurangan pegawai dan di sisi lain malah kelebihan. Unit yang kekurangan pegawai ini terlihat di Dinas Pendidikan DKI, terutama untuk tenaga guru. Kemudian Dinas Kesehatan dan Kantor Pajak.

Read more ...

Guru Honorer dan Sukwan Subang Terancam tak Dapat Tunjangan

Ratusan guru honorer dan tenaga sukarelawan (sukwan) di Kabupaten Subang terancam tidak mendapatkan tunjangan sertifikasi mulai tahun ini. Hal ini disebabkan adanya pertentangan aturan penerima tunjangan sertifikasi dengan ketentuannya dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru.

“Dalam peraturan tersebut, penerima tunjangan sertifikasi sejatinya adalah guru tetap. Sementara, sukwan itu bukan guru tetap. Jadi, ya bertentangan,” kata Kusdinar, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Subang.

Kusdinar mengungkapkan, bahwa peraturan tersebut mengatur teknis pencairan tunjangan sertifikasi di mana penerimanya harus terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai guru tetap. Dalam peraturan itu juga disebutkan bahwa guru tetap diangkat oleh pemerintah daerah, penyelenggara, ataupun satuan pendidikan setempat.

Kondisi tersebut, menurut dia, hanya berlaku bagi guru tetap yang berstatus PNS ataupun CPNS. Sementara sukwan atau guru honor yang mengajar di sekolah negeri tidak tercatat sebagai PNS ataupun CPNS.

“PP ini mulai efektif tahun 2010 dan ditemukan pertentangannya tahun lalu. Kalau sudah begini, ya kami tidak bisa apa-apa lagi. Kalau mau berdemo, ya harus langsung ke pemerintah pusat karena mereka yang membuat aturan,” tuturnya. ***

Read more ...
Saturday, December 29, 2012

Pemkab Boyolali Prioritaskan CPNS 2013 Untuk Pengangkatan 1.191 Tenaga Honorer

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali masih memiliki sebuah pekerjaan rumah (PR) terkait pengangkatan 1.191 tenaga honorer yang masuk dalam kategori II sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) di wilayah itu. Namun di sisi lain, hingga kini belum ada kepastian dari pemerintah pusat terkait aturan pengangkatan tenaga honorer yang dibayar dengan non-APBN/APBD tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Boyolali, Untung Raharja mengakui hingga kini belum ada kepastian dari pemerintah pusat terkait aturan mengenai pengangkatan tenaga honorer kategori II sebagai CPNS.

Meskipun begitu, pihaknya menyatakan akan memprioritaskan pengangkatan seribuan tenaga honorer tersebut dan mentargetkan proses itu dapat tuntas 2013 mendatang.

“Ya saat ini masih ada 1.191 tenaga honorer kategori II di wilayah Boyolali yang menjadi PR bagi kami. Untuk 2013 nanti, para tenaga honorer tersebut akan menjadi prioritas kami untuk proses pengangkatannya sebagai CPNS,” ungkap Untung.

Sebanyak 1.191 tenaga honorer tersebut, lanjut dia, terdiri atas 706 tenaga honorer guru, tiga tenaga honorer bidang kesehatan dan 482 tenaga honorer bidang teknis administrasi lainnya. Para tenaga honorer tersebut, jelasnya, merupakan tenaga honorer yang pernah melalui tahapan verifikasi sekitar 2010 lalu. Untung menambahkan dalam pengangkatan tenaga honorer sebagai CPNS tersebut, prosesnya akan tetap melalui seleksi khusus.

“Tetap akan dites [tenaga honorer] dengan sistem rangking atau passing grade, meskipun tahapan seleksinya nanti akan sedikit berbeda dengan seleksi CPNS dari formasi umum,” imbuh dia.

Ditemui terpisah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Boyolali, Sujadi juga membenarkan belum adanya kepastian dari pemerintah pusat tentang aturan pengangkatan tenaga honorer sebagai CPNS tersebut. Terkait hal itu, kewenangan penerbitan aturan sepenuhnya ada di tangan pemerintah pusat.

Read more ...

Disiplin Pegawai Negeri Sipil masih Rendah

Disiplin pegawai negeri sipil di ling­kungan Pemprov Sumbar ma­sih rendah. Dalam dua tahun terakhir, tercatat 30 PNS yang dijatuhi sanksi. Seorang di antaranya dipecat.

“Beberapa waktu lalu, Men­dagri menyampaikan, sedi­kitnya 1.091 PNS terjerat per­soalan hukum. Alhamdulillah sejak tahun 2011 lalu, belum ada PNS Pemprov yang terseret persoalan hukum,” ujar Sek­prov Sumbar Ali Asmar kepada Padang Eks­pres akhir pekan lalu.

Tapi, dia melihat pelang­garan masih terjadi. Jenisnya, mulai dari tidak masuk kantor, menambah jatah libur atau bentuk-bentuk pelanggaran disiplin lainnya.

Agar pelayanan publik le­bih baik ke depan, Sekprov berkomitmen melakukan re­for­masi birokrasi. Paradigma dan budaya kerja malas PNS harus diubah karena termasuk bagian dari korupsi. “Jika pelayanannya prima dan tidak berbelit-belit, maka tidak akan ada peluang korupsi dalam pengurusan perizinan. Sebab, semuanya dilakukan secara transparan,” ucapnya.

Sekretaris Inspektorat Sum­bar, Mardi mengatakan, disiplin PNS dari tahun 2010 sampai 2012 sudah semakin membaik. Indikatornya ter­lihat dari berkurangnya sanksi yang diberikan terhadap PNS yang melanggar disiplin kepe­gawaian di Pemprov Sumbar.

Tahun 2011 lalu, sedikitnya 23 PNS diberikan sanksi ke­disip­linan, tahun ini ada 7 PNS yang telah diberikan sanksi kedisiplinan. Bahkan ada satu PNS yang dipecat berbuat kesa­lahan fatal. “Kami tegas terha­dap PNS yang tidak menja­lankan tugasnya. Dalam pene­gakan disiplin pegawai, kami tak pernah pandang bulu. Bah­kan dari internal kami, jika me­lakukan pelanggaran juga kami tindak tegas,” ujarnya.

Read more ...

PP Pegawai KPK belum Diteken, 41 PNS Terancam Mundur

Ternyata bukan hanya penyidik yang bisa hengkang dari KPK, sejumlah pegawai sipil dan auditor pun bisa pergi dari lembaga itu jika peraturan kepegawaian tidak diperbarui. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan jika revisi Peraturan Pemerintah No 63/2005 tentang Sumber Daya Manusia (SDM) tidak segera ditandatangani presiden, 41 pegawai kementerian dan lembaga negara yang diperkerjakan di KPK terancam mundur.

“Ini kalau tidak segera diteken bulan ini ada 41 PNS (pegawai negeri sipil) KPK yang mundur karena masa kerjanya yang delapan tahun di KPK sudah habis,” kata Busyro di Jakarta.

Ia menambahkan 41 PNS itu berasal dari Kemeterian Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam draf revisi tersebut  diatur soal masa kerja pengawai negeri sipil yang dipekerjakan di KPK yang semula hanya delapan tahun diperpanjang menjadi 12 tahun.

Menurut Busyro, dengan ditandatanginya perpres tersebut, ini akan menjadi keputusan politik terpenting untuk KPK.

“Jika disetujui Presiden maka perpres ini jadi keputusan politik jadi terpenting yang dihadapi KPK. Misalnya penarikan yang belum saatnya tadi,” kata Busyro.

Read more ...
Friday, December 28, 2012

Kemenkeu Masih Butuh PNS Baru pada tahun 2013

Kementerian Keuangan menyatakan jumlah jumlah pegawai negeri sipil (PNS) untuk Kemenkeu yang lulus pada seleksi CPNS tahun ini masih sangat kurang dari target. Hal ini disebabkan Kemenkeu menjaga kualitas PNS yang diterima.

Sekretaris Jenderal Kemenkeu Kiagus Ahmad Badaruddin menyatakan pihaknya berharap bisa dapat 700 pegawai baru, namun yang lulus tes hanya sekitar 235 pegawai.

“Ya itu karena menjaga kualitas, jatah 700 kita ingin rekrut tetap memperhatikan calon-calon yang menenuhi syarat. Mereka yang tidak terima itu tidak bisa memenuhi passing grade yang ditentukan,” ujarnya ditemui di sela seminar APBN 2013 di Jakarta.

Karena itu, pihaknya akan membuka kembali lowongan untuk PNS baru ditambang dengan kebutuhan pegawai tahun depan. Terutama, untuk pegawai Ditjen Pajak dan Bea Cukai.

“Tahun depan dari sisa yang ada dan ada tambahan lagi, ada penerimaan lagi, dan yang banyak itu untuk Pajak dan Bea Cukai untuk mengejar penerimaan negara, kan target pajak dan bea cukai makin besar ke depan,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Badaruddin mengimbau, untuk masyarakat yang menginginkan menjadi PNS perlu mempersiapkan diri sebaik mungkin. Pasalnya, pada tes CPNS sebelumnya banyak jumlah pendaftar yang ikut tes tidak memenuhi persyaratan.

“Menyiapkan persyaratan administrasi, IP (indeks prestasi) harus di atas 3 supaya masuk Kemenkeu. Kita welcome putra putri terbaik bisa gabung ke kita. Dia bisa tes dasar, kemudian psikotes, sehat bugar, bebas narkoba, tidak obesitas,” jelasnya.

Badaruddin menambahkan, untuk PNS yang baru diterima akan diangkat sekitar 1 Desember 2012. Sebelum pengangkatan, para CPNS ini akan mendapatkan pendidikan pembekalan mengenai integritas dan hanya mendapatkan tunjangan khusus pembinaan negara.

Read more ...

Banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dimanfaatkan Sebagai Dukungan Politik

Dominasi secara kuantitatif Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi masalah dalam posisi politik. Terutama di daerah, PNS terjebak dalam pergumulan politik dan cenderung masuk arus sebagai sumber daya politik bagi calon pimpinan daerah. Konsekuensinya banyak PNS tidak kompeten menjadi pejabat atas dasar hadiah setelah memainkan peran politik seperti menjadi tim pemenangan calon kepala daerah.

Anggota Komisi II DPR Dr. Gamari Sutrisno mengatakan, posisi PNS semacam itu menjadi ancaman dari segi loyalitas dan fairness (keadilan) dalam pelayanan publik. Loyalitas PNS harus kepada negara dan bangsa bukan kepada aktor-aktor politik atau kepala daerah. Demikian halnya pelayanan, publik manapun sebagai konsumen atau yang berhak mendapat pelayanan, bukan hanya golongan tertentu.

Saat sosialisasi Rancangan Undang-undang (RUU) Administrasi Sipil Negara (ASN) di Yogyakarta, Jumat (30/11), dia menyatakan potensi dukungan politik dari PNS sangat besar jika dilihat dari segi jumlah yang mencapai 4,3 juta jiwa (87 persen) dari total pegawai pemerintah. Disusul para anggota Kepolisian Republik Indonesis 360 ribu (7 persen), dan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) 330 ribu.

Menurut dia RUU ASN mengagendakan adanya klausul tentang loyalitas dan netralitas PNS serta perubahan paradigm pegawai pemerintah sebagai pelayanan publik yang berstatus pegawai professional.

Persepsi anggota PNS selama ini bahwa jabatan tidak perlu dicari karena jabatan akan diperoleh sesuai masa kerjanya. Karena itu status pelayanan publik harus diubah menjadi “profesi” sebagai pengawai” negeri.

Profesi mengundang konsekuensi dari segi finansial pendapat setara dengan pegawai swasta, kenaikan jabatan berdasarkan kapasitas dan prestasi. Hal demikian belum diatur dalam UU Nomor 8/1974 jo UU Nomor 43/1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil.

Menurut dia Draft RUU ASN secara eksplisit mencantumkan sistem rekruitmen dan promosi aparatur sipil negara berbasis kompetensi, bersifat transparan yang dilayani secara sentralisasi.

Kepala Lembanga Administrasi Negara Prof. Dr. Agus Dwiyanto menyatakan perubahan paradigm dan status PNS bukan sekedar ganti kulit, aspek substantive seperti jumlah pegawai dan kapasitas menjadi model perubahan yang bisa saja akan ditentang banyak pihak.

Walaupun demikian perubahan drastis perlu dilakukan untuk kepentingan masa depan PNS dan kemajuan birokrasi.***

Read more ...
Thursday, December 27, 2012

PNS Aceh Utara Diminta Mereformasi Diri

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Utara, Syahbuddin Usman, mengingatkan pegawai negeri sipil (PNS) Aceh Utara agar mereformasi diri sendiri tanpa harus menunggu instruksi pada wakti-waktu mendatang.Jika PNS Aceh Utara biasa masuk kerja pukul 09.00 WIB, maka mereka diminta mengubah kebiasaan buruk itu dengan masuk kerja tepat waktu. Dia juga meminta tenaga kesehatan tidak hanya menunggu orang sakit datang ke Puskesmas, tetapi harus mendatangi masyarakat.

“Jangan pukul sebelas siang Puskesmas sudah tutup,” ujar Syahbuddin Usman kepada Analisa usai acara jalan santai di Lapangan Upacara Lhoksukon. Jalan santai ini untuk memeriahkan hari ulang tahun (HUT) ke-41 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).

Sekda mengingatkan, pejabat harus mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2010, yang isinya antara lain menyatakan PNS harus hadir tepat waktu.

Sekda mengingatkan, jika ada PNS yang tidak masuk kerja selama 46 hari dalam setahun, pihaknya akan mengambil tindakan dengan cara memecat secara tidak hormat, seperti yang telah dilakukan terhadap beberapa tenaga kesehatan Aceh Utara.

Jalan santai

Di bagian lain, Syahbuddin usman menambahkan, tahun ini HUT Korpri disambut lebih meriah dibandingkan tahun sebelumnya. Ini dibuktikan dengan adanya kegiatan jalan santai sejauh tiga kilometer yang diikuti ribuan peserta dan dipusatkan di Lhoksukon.

Ribuan peserta itu berasal dari keluarga PNS, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), BUMN, karyawan Exxon Mobil, dan karyawan PIM. “Sebelumnya kita targetkan hanya 500 peserta, kenyataannya lebih seribu peserta,” ungkapnya.

Kegiatan ini dipimpin Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib didampingi Wakil Bupati Muhammad Jamil. Turut hadir Kapolres Aceh Utara AKBP Farid BE, Dandim 0103/Aceh Utara, Letkol Inf Agus Triantoni, para kepala dinas di Aceh Utara, dan PNS.

Usai acara, peserta menerima kupon berhadiah yang kemudian diundi. Peserta yang beruntung mendapatkan aneka hadiah seperti kulkas, televisi, kipas angin, dan sebagainya.

“Tujuan kegiatan jalan santai ini untuk membuat para PNS saling mengenal,” jelas Syahbuddin Usman.

Read more ...

Indisipliner, 40 PNS di Bonbol Terancam Pecat

Tingkat kedisiplinan sebagian aparatur pemerintah di Gorontalo masih memprihatinkan. Sampai sekarang masih banyak pegawai negeri sipil (PNS) tak becus bekerja. Padahal para PNS tersebut telah digaji dan diberikan fasilitas oleh negara/daerah.

Contohnya di Kabupaten Bone Bolango. Saat ini tercatat ada 111 oknum PNS yang dinilai tak disiplin. Dari 111 oknum PNS tersebut, 40 orang di antaranya terancam dipecat. Pasalnya, ke-40 oknum PNS itu sudah tak lagi masuk kantor dari 35 hari hingga 243 hari.

Sementara 71 oknum PNS lainnya terancam sanksi ringan dan sedang karena bolos kerja 5-34 hari. Pelanggaran bolos kerja yang dilakukan para oknum PNS tersebut dihitulang secara akumulasi Januari-Oktober 2012.

Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS ditegaskan, PNS yang melakukan bolos selama 35 hari akan diturunkan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun. Bolos selama 36 sampai dengan 40 hari kerja akan dikenakan sanksi pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

Bagi yang bolos selama 41-45 hari, akan dibebaskan dari jabatan bagi mereka yang menduduki jabatan struktural dan fungsional. Selanjutnya, untuk PNS yang tak masuk kantor hingga 46 hari, pemerintah harus melakukan pemecatan kepada yang bersangkutan.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Bone Bolango Lily Supriadi Kadir saat dikonfirmasi mengatakan, untuk saat ini Pemkab Bone Bolango masih akan melakukan pemeriksaan kepada para oknum PNS tersebut. “Untuk pemberian sanksi, sesuai aturan kita harus ada berita acara pemeriksaan,” kata Lily.

Ia menambahkan, persoalan disiplin PNS ini akan terus menjadi perhatian Pemkab Bone Bolango, khususnya BKPPD. Bahkan, untuk menegakan disiplin PNS di lingkungan Pemkab Bonbol. ìBKPPD sejak beberapa bulan lalu telah melakukan sosialisasi PP 53 Tahun 2010 dan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),” imbuh Lily.

Menurut Lily Kadir, penegakan disiplin PNS tak hanya menjadi kewajiban kepala daerah, sekretaris daerah maupun instansi terkait seperti badan kepegawaian. Peran pimpinan SKPD dan beberapa pejabat di lingkungan SKPD itu sendiri juga sangat dibutuhkan untuk melakukan pembinaan terhadap PNS. “Bahkan, jika perlu, pimpinan SKPD harus memberikan sanksi tegas kepada aparat yang sudah tak lagi mentaati aturan yang ada,” tegasnya.

Read more ...

Dugaan Pelanggaran PNS Pemprov Jabar, Panwaslu Sodorkan 15 Pertanyaan Klarifikasi

Ketua Panwaslu Ihat Subihat yang juga Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran beserta tiga stafnya, Selasa di Bandung memberikan sekitar 15 pertanyaan klarifikasi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan pegawai negeri sipil (PNS) di Bagian Humas Pemprov Jabar.

Klarifikasi itu berlangsung sekitar dua jam. Pertanyaan yang diberikan berkaitan dengan substansi permasalahan, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai Humas, serta substansi rilis yang dikirimnya.

Menurut Ihat seusai pemeriksaan, panwaslu mengkritisi mengenai dugaan ketidaknetralan tersebut dan akan mengkajinya sebelum dibahas di rapat pleno. Penekanannya apakah A bisa membedakan mana jabatan dia sebagai staf Humas Pemprov Jabar dan bagaimana memposisikan Heryawan sebagai bakal calon gubernur atau sebagai petahana gubernur.

Sementara PNS berinisial A yang diduga melakukan pelanggaran kepada wartawan usai memberikan klarifikasi ke panwaslu Jabar, tetap bertugas mendampingi Gubernur Heryawan.

Namun, saat ditanya mengapa ia juga mengirimkan rilis bertopik kegiatan Deddy Mizwar, ia tidak menjawabnya dan malah membalikkan pertanyaan secara emosional. Ia pun mengelak hal itu disebut sebagai mengampanyekan Deddy Mizwar atau Heryawan-Deddy karena rilis itu pun tidak dimuat oleh media.

Ia pun merasa dirugikan karena pemberitaan tersebut. Apalagi, karena ia akhirnya diberikan sanksi oleh atasannya dengan tidak diberikan tunjangan selama enam bulan.

Selain itu, ia pun menyatakan telah mendapatkan tekanan dari atasannya untuk mengaku bersalah atas perbuatannya itu. “Saya sangat merasa dirugikan karena divonis salah. Apalagi, ada tekanan saya harus mengaku salah dari atasan,” ucapnya. ***

Read more ...
Wednesday, December 26, 2012

Kemendagri Mentahkan Usulan Perdes Jadi PNS

Usulan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR agar perangkat desa (Perdes) diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dimentahkan Kemendagri. Juru Bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, gagasan itu sangat sulit dipenuhi. Selain terbentur aturan PNS, juga anggaran pemerintah tidak mendukung untuk bisa merealisasikan usulan FPKB itu.

“Kalau perangkat desa jadi PNS nanti bakal mengikuti jam kerja kantor dan malah membuat pelayanan ke masyarakat tidak maksimal. Pemberian status PNS malah bisa mengurangi semangat pengabdian mereka,” kritiknya.

Masalah anggaran dinilainya paling pelik. Mengangkat puluhan ribu PNS baru, diperhitungkan bisa membebani anggaran negara. Kalau dibebankan pada pemerintah daerah tentu bakal tidak mampu. Adapun jika dianggarkan di APBN, lanjut Reydonnyzar, pemerintah pusat pasti menolaknya.

“Nanti kalau perangkat desa disetujui pekerjaan yang lain pada ikut-ikutan minta diangkat jadi PNS,” cetusnya. “Jadi usulan tidak bisa asal-asalan dan mengandung unsur politis.”

Sebelumnya, Ketua FPKB DPR Marwan Ja’farmengatakan, usulan tersebut sesuai tuntutan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI). Mereka meminta Perdes diangkat sebagai PNS. Usulan pengangkatan PNS tersebut karena fungsi dan peran Perdes menyukseskan segala program pemerintah.

Read more ...

Tahun 2013 Sebanyak 17.000 PNS Pemkot Dapat Honor Rp 187 Miliar

Honor pegawai negeri sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dipastikan naik. Untuk tahun anggaran 2013 mendatang, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengalokasikan penghasilan tambahan sebesar Rp187 miliar atau naik RP10 miliar dibanding 2012 yang hanya Rp177 miliar.

Besarnya belanja untuk honor yang melekat dalam belanja pegawaipadarancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Makassar 2013.TotalbelanjalangsungMakassar pada RAPBD 2013 sebesar Rp1,08 triliun atau 56,84% dari total belanja sebesar Rp1,91 triliun. Selain belanja pegawai untuk honor dan tunjangan,pada belanja langsung juga terdapat belanja barang dan jasa sebesar Rp593 miliar, serta belanja modal Rp357 miliar.

Kepala Bappeda Kota Makassar Ibrahim Saleh mengatakan, anggaran tersebut sebagian besar dialokasikan untuk membayar honor kepanitiaan pada kegiatan Pemkot Makassar selama satu tahun. Selebihnya untuk membayar tunjangan bagi ketua RT/RW. Ibrahim menyebut, sedikitnya ada sekitar 17 ribu PNS,pegawai kontrak maupun pegawai swasta yang bekerja di bawah naungan Pemkot Makassar mendapatkan honor dari belanja tersebut. Besarnya honor tergantung pada partisipasi pegawai pada setiap kegiatan.

“Itu honor seluruh PNS dan non PNS seperti mitra kita yang bekerja dibawah naungan Pemkot Makassar. Sudah termasuk tunjangan untuk seluruh RT/RW,” jelasnya kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya,kemarin. Selain itu,dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) APBD Makassar 2013 juga terdapat belanja pegawai sebesar Rp825 yang melekat pada belanja tidak langsung.

Anggaran ini khusus untuk membayar gaji beserta tunjangan PNS dan tenaga honorer pegawai Pemkot Makassar yang jumlahnya sekitar 16 ribu orang. Menurut Ibrahim, belanja pegawai pada belanja tidak langsung mengalami penurunan 14% dibanding tahun 2012 sebesar Rp960 miliar.

Penurunan jumlah belanja pegawai disebabkan ada sekitar 200 PNS Pemkot Makassar yang pensiun selama 2012.Namun demikian, terjadi kenaikan gaji PNS sebesar 7% pada 2013 nanti. Selain belanja pegawai, pada belanja tidak langsung juga terdapat, belanja bunga Rp15 miliar, belanja hibah Rp64 miliar, belanja bantuan sosial Rp367 juta, serta bantuan keuangan kepada pemprov dan desa/kelurahan Rp757 juta.

Dia menambahkan meski APBD 2013 belum ditetapkan namun kemungkinan besar angka tersebut tidak berubah. Sebab,Pemkot bersama DPRD Makassar telah menetapkan KUA/PPAS APBD 2013.

Read more ...
Tuesday, December 25, 2012

Formasi CPNS 2013 Segera Ditetapkan

Formasi CPNS dari tenaga honorer kategori satu (K1) dalam waktu dekat ini akan segera ditetapkan. Penetapan ini dilakukan setelah diserahkannya hasil quality assurance, pemeriksaan dengan tujuan tertentu, serta hasil verifikasi validasi data honorer K1 dari BPKP dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN&RB) Azwar Abubakar.

“Semua hasil pemeriksaan serta analisa data honorer K1 sudah diserahkan kepala BKN dan kepala BPKP kepada pak menteri beberapa hari lalu. Selanjutnya, akan ditetapkan formasinya oleh pak MenPAN&RB,” kata Wakil MenPAN&RB Eko Prasojo di Jakarta.

Namun, Eko belum memastikan waktu penetapan formasi CPNS dari tenaga honorer K1. “Wah, nanti saja, itu wewenang pak menteri. Insya Allah dalam waktu dekat ini kok, apalagi targetnya November,” ucap Eko ketika didesak.

Terpisah, Kabag Humas BKN, Tumpak Hutabarat mengatakan pihaknya sudah menyiapkan kebutuhan pengurusan nomor induk pegawai (NIP). Kata dia, jika formasi CPNS dari tenaga honorer KI sudah ditetapkan dan diserahkan, maka BKN segera akan menerbitkan NIP.  “Formasinya tetap tahun ini, kan semua berkas sudah diselesaikan,” ujarnya.

Sementara itu untuk semua tenaga honorer yang baru aktif bekerja setelah tahun 2005, Tumpak menegaskan  sesuai regulasi pemerintah, mereka tidak memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi CPNS. Jalan satu-satunya adalah mengikuti rekrutmen lewat jalur umum, dengan ketentutan sesuai kompetensi dan umurnya sesuai yang disyaratkan (tidak melewati batas usia yang ditetapkan pemerintah.

Read more ...

Pegawai Negeri Sipil (PNS) Diberi Tunjangan Kinerja per Januari 2013

Pemerintah memutuskan memberikan tunjangan kinerja kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) per Januari 2013 kepada 20 kementerian lembaga (K/L). Tunjangan tersebut diberikan sebagai upaya mendukung dilaksanakannya reformasi birokrasi.

Diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 17 November lalu telah menandatangani sekaligus 20 Peraturan Presiden (Perpres) pemberian tunjangan kinerja untuk 20 K/L pemerintah nonkementerian (LKNP).

Dikutip dalam situs resmi Setkab, besarnya tunjangan kinerja tersebut disesuaikan pada kelas jabatan (grade) dari masing-masing pegawai, yang dirinci dari grade 1-17. Tunjangan terendah (grade 1) adalah Rp1.563.000, dan tertinggi (grade 17) adalah Rp19.360.000.

Adapun ke-20 K/L yang mendapatkan persetujuan itu adalah (sesuai nomor urut Perpres dari Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2012 hingga Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2012 yakni:

1. Kementerian Perindustrian.
2. Kementerian Riset dan Teknologi.
3. Kementerian Pertanian.
4. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
5. Kementerian Perumahan Rakyat.
6. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
7. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
8. Badan Pengawasan Obat dan Makanan.
9. Badan Kepegawaian Negara.
10. Badan Pusat Statistik.
11. Badan Tenaga Nuklir Nasional.
12. Lembaga Administrasi Negara.
13. Lembaga Ketahanan Nasional.
14. Arsip Nasional.
15. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
16. Lembaga Sandi Negara.
17. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

18. Badan Narkotika Nasional.
19. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
20. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Dalam Perpres itu disebutkan, tunjangan kinerja diberikan setiap bulan, dan dibayarkan terhitung mulai Januari 2012.
Tunjangan ini tidak diberikan kepada:

a. Pegawai yang tidak mempunyai tugas/pekerjaan/jabatan tertentu di lingkungan K/L masing-masing.
b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan.
c. Pegawai yang diberhentikan dari pekerjaan/jabatannya dengan diberikan uang tunggu (sebelum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri).
d. Pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan instansi asalnya.
e. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.

Read more ...

PNS Jangan Meminta Jabatan

Sekretaris Daerah kota Banda Aceh, T. Saifuddin TA meminta kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Banda Aceh agar tidak meminta jabatan kepada siapapun. Hal tersebut disampaikan saat memberi sambutan setelah melantik 28 orang pegawai yang dinaikan jabatannya di lingkungan Diskes dan PPKB, di aula gedung C komplek Balai kota Banda Aceh.

Dalam sambutannya tersebut sekda mengatakan jika seseorang meminta suatu jabatan maka Allah SWT tidak ridha. Dengan demikian maka nanti saat melakukan tugas, akan kesulitan untuk menyelesaikannya.

“Seyogyanya, jabatan itu jangan diminta, karena jabatan itu kan amanah yang harus dijalankan,” katanya.

 “Amanah dapat bermakna sebagai titipan yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya, bukan malah mengabaikan dan menghianatinya,” sambungnya.

Saifuddin juga menjelaskan bahwa jika kita tidak meminta jabatan, maka Allah akan ridha dan akan ada banyak pihak yang mendukung kinerja kita dan semuanya akan terasa mudah.

“Niatkan ini semua itu sebagai ibadah, jadi semua akan terasa mudah. Dan juga dengan niat kita tadi maka selain Allah Ridha, kita juga akan dapat pahala,” terangnya.

Selain itu dalam kesempatan yang sama, Saifuddin mengharapkan agar fungsi pelayanan yang telah ada seperti Puskesmas dapat berjalan baik tanpa ada hambatan.

Acara yang digelar siang tadi diikuti oleh pejabat Pemkot dan dari Dinas Kesehatan maupun dari PPKB. Hingga menjelang shalat Ashar, PNS yang dilantik langsung diberi ucapan selamat baik dari Pemkot maupun dari rekan kerja mereka sebelum beranjak dari aula.

Read more ...
Monday, December 24, 2012

PNS Dipidana Langsung Dipecat

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginstruksikan kepada seluruh instansi untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dijatuhi hukuman pidana.

Di dalam Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.326-2/99 Tanggal 20 November 2012 tentang PNS yang Dijatuhi Hukuman Pidana, ditegaskan eks napi harus diberhentikan dengan tidak hormat.

“Di surat tersebut, sudah dijelaskan regulasi tentang pemberhentian tidak hormat terhadap PNS yang dijatuhi hukuman pidana karena jabatan,” kata Kepala BKN Eko Sutrisno dalam keterangan persnya.

Keluarnya surat tersebut, lanjutnya, untuk menyikapi banyaknya pelanggaran terhadap norma, standar, dan prosedur bidang kepegawaian yang terjadi di instansi pusat maupun daerah.

Eko membeberkan, di dalam Pasal 23 ayat 3 UU No 8 Tahun 1974 jo UU No 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, dengan tegas menyebutkan PNS dapat diberhentikan dengan tidak hormat karena dihukum penjara, dengan putusan yang sudah punya kekuatan hukum tetap atas tindak pidana kejahatan jabatan.

“Jadi tindak pidana kejahatan jabatan ini maksudnya PNS yang menggunakan jabatannya untuk melakukan tindak pidana seperti korupsi dan lain-lain,” ujarnya.

Adapun mekanisme pemberhentiannya, terang Eko, untuk PNS golongan IVc ke atas penetapannya dilakukan presiden. Sedangkan golongan Vb ke bawah pemberhentiannya dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian baik pusat maupun daerah.

“Gubernur memberhentikan PNS kabupaten/kota untuk tingkat pembina, golongan IVa, pembina tingkat satu, dan golongan IVb. Sedangkan pejabat pembina kepegawaian daerah kabupaten/kota memberhentikan PNS di level penata tingkat satu, golongan IIId ke bawah,” jelasnya.

Instruksi dari BKN tersebut menyebabkan nasib Pegawai Negeri Sipil (PNS) terpidana dan eks narapidana di lingkungan beberapa pemda se-Kalbar tentu seperti di ujung tanduk. Meski demikian, BKD kabupaten se-Kalbar belum mengetahui instruksi BKN tersebut.

Namun Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sanggau Thambie CHR SSos mengaku siap melaksanakan keputusan BKN terkait pemecatan PNS yang terlibat pidana.

“Kita siap melaksanakan aturan itu. Hanya memang sekarang kami belum menerima suratnya. Saya baru baca di koran. Nah, kalau memang ketentuan, mau tak mau, harus kita jalankan,” tegasnya di pengujung November lalu (30/11).

Thambie menyatakan instruksi BKN itu akan menjelaskan apa saja kesalahan PNS yang dipidana dan apa saja kesalahan yang menyebabkan PNS bisa dipecat dengan tidak hormat. Kemudian, dalam PP Nomor 53, disebutkan PNS dinyatakan terlibat pidana, paling lambat satu tahun baru bisa diangkat. Tak lama, muncul juga Surat Edaran (SE) Mendagri tidak boleh mengangkat PNS mantan narapidana menjadi pejabat.

“Kalau tak salah, ada 5 PNS di lingkungan Pemkab Sanggau saat ini menjalani pidana. Nah, tergantung nanti, kalau diamanatkan untuk dipecat dengan tidak hormat, akan kita laksanakan,” tegasnya.

Senada dengan Thambie, di Kabupaten Melawi terdapat dua PNS yang terpidana korupsi. Dua orang tersebut, satu memang sudah tidak lagi menjabat dan seorang lagi akan dicopot dari jabatannya lantaran penegakan edaran Mendagri, PP 53 Tahun 2010 tersebut. Demikian dikatakan Kepala BKD Melawi Drs Syafarudin MM, Jumat (30/11).

Mantan Kabag Humas Kabupaten Melawi itu mengungkap, beberapa hari lalu dia menghadiri sosialisasi mengenai edaran Mendagri itu. Dalam pertemuan tersebut kepala BKD diminta untuk mengingatkan pemimpin daerah agar bisa menerapkan edaran Mendagri tersebut.

Di negeri Intan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan (BKP) Marcos Lahiran SSos menyebutkan bahwa di Kabupaten Landak sudah ada empat orang PNS dan CPNS yang dipecat. Namun pemecatan pegawai yang tersangkut hukum pidana harus ada pasal atau kekuatan hukum yang menjerat.

“Kalau belum ada keputusan hukum terhadap yang bersangkutan mengenai kesalahan yang dilakukan berdasarkan hukum pidana, kita belum bisa ambil tindakan apalagi pemecatan. Kalau yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan barulah tindak tegas sampai pemecatan boleh dilakukan,” kata Marcos menjawab Rakyat Kalbar, Jumat (30/11), di kantornya.

Ada tiga macam jenis sanksi yang diberlakukan sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai. Yang pertama sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat. Untuk sanksi berat biasanya mengarah kepada pemecatan.

Dikatakan Marcos lagi, di Landak sebelum ada aturan baru dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), BKD tetap melakukan sanksi bagi PNS maupun CPNS yang melanggar hukum sesuai PP 53.

“Bahkan belum lama ini Mendagri sudah meminta data berapa PNS yang sudah dipecat dan yang kena sanksi sedang. Sesuai data yang ada, sudah kita laporkan ke Mendagri,” terangnya.

Dari kabupaten paling utara Kalbar, Drs H Nurpinarto MSi, Kepala BKD Kabupaten Sambas, menyatakan dukungan terhadap instruksi BKN tersebut.

“Jika itu memiliki tujuan yang baik, harus diikuti. Selagi implementasinya jelas dan pelaksanaannya konsisten, kualitas PNS akan lebih baik lagi, “ujarnya.

Lebih lanjut, Nurpinarto menyebut, untuk menciptakan aparatur yang berwibawa sehingga reformasi birokrasi dapat berjalan sebagaimana mestinya, sanksi hukum wajib diberlakukan. “Namun hingga sekarang BKD Sambas masih belum ada menerima surat edaran BKN, jika sudah diterima pasti akan kita tindak lanjuti, “pungkasnya.

Read more ...

Guru PNS Boleh Mengajar di Sekolah Swasta

Ruang mengajar guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak terbatas lagi. Selain bisa mengabdi di sekolah berstatus negeri, guru PNS juga bisa mengajar di sekolah-sekolah swasta.

Payung hukum guru PNS mengajar di sekolah swasta kini dikaji. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mempertimbangkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 74 Tahun 2008 tentang guru yang membolehkan mengajar di sekolah swasta. Sehingga ke depan tidak lagi perbedaan antara guru PNS dan swasta.

Menurut Mendikbud Mohammad Nuh, salah satu poin dalam PP 74/2008 itu nantinya akan mengatur soal penempatan guru. Kajian menjadi pertimbangan karena ada sekolah swasta yang mengeluh kekurangan guru.

Kekurangan itu, lanjut Menteri asal Jawa Timur ini karena banyaknya guru swasta berprestasi yang lolos dalam tes CPNS. Sehingga guru tersebut harus keluar dari sekolah swasta. “Ketika mereka diterima (CPNS), maka harus keluar dari sekolah swasta itu. Jadi seakan sekolah swasta menjadi training centre,” ujar Nuh.

Atas pertimbangan ini, ke depan akan dibuat kebijakan guru negeri bisa mengajar di sekolah swasta. Hal itu juga sebagai langkah untuk mendorong program Pendidikan Menengah Universal (PMU), atau yang sering disebut wajib belajar dua belas tahun.

“Pemerintah boleh memberikan BOS ke negeri dan swasta, apa bedanya dengan guru. Sehingga kedepan guru negeri dapat diperbantukan ke sekolah swasta,” jelas Nuh.

Terkait mekanismenya, Mendikbud belum menjelaskan lebih jauh. Namun dia mengatakan, dalam revisi PP itu akan dibuat mekanisme penugasan, dengan berbagai pertimbangannya.

Sebelumnya Ketua Umum PB PGRI, Sulistiyo mengaku telah menyiapkan sejumlah usulan sebagai bahan revisi PP 74/2008. Di antara poinnya ialah meminta pemerintah melakukan penataan terhadap keberadaan guru, khususnya guru swasta dan honorer.

“Kita usulkan agar guru honor dan swasta ditata, agar mereka diperlakukan setara dengan guru negeri. Termasuk kepegawaian dan kesejehteraannya,” kata Sulistyo.

Dari sisi kepegawaian, lanjut dia, guru swasta dan honorer harus dinilai kinerjanya, sehingga memiliki jabatan dan pangkat. Dengan demikian akan berdampak pada kesejahteraan guru. Jika hal itu tidak dilakukan maka akan terus-terusan bermasalah. “Guru honor dan negeri bisa diatur oleh pemerintah daerah, sedangkan swasta oleh badan penyelenggara,” harap Sulistyo.

Read more ...

Panwaslu Pantau Kenetralan PNS dalam Pemilukada Sukabumi

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) memantau kenetralan pegawai negeri sipil (PNS) dalam ajang pemilukada Kota Sukabumi. Pasalnya, sesuai dengan ketentuan PNS harus netral. Seperti diketahui ada empat pasangan Walikota Sukabumi yang maju dalam Pemilukada yang akan digelar pada 24 Februari 2013 mendatang.

Keempatnya adalah Muraz-Achmad Fahmi (diusung Partai Demokrat, PKS, dan PKB), Mulyono-Jona Arizona (PDIP dan PPP), dan Andri Hamami-Dangkih AS Nuklir (Partai Golkar dan Republikan).

Satu pasangan lainnya yaitu duet Sanusi Harjadireja-Yeyet Hudayat yang diusung PAN, PBB, Gerindra dan gabungan partai nonparlemen. “Panwas memantau kenetralan PNS dalam ajang pemilukada,” ujar Ketua Panwaslu Kota Sukabumi, Ending Muhidin.

Seperti diketahui, ada tiga mantan birokrat dan dua orang PNS aktif yang kini mencalonkan diri sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi. Mereka adalah Muhammad Muraz (mantan Sekda Pemkot Sukabumi), Mulyono (Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) dan Wakil Walikota Sukabumi) dan Sanusi Harjadireja (mantan Kadisdik Kota Sukabumi).

Sementara PNS aktif yakni Yeyet Hudayat yang menjabat sebagai Kepala Balai Pengelolaan Jalan (BPJ) Wilayah II Sukabumi, Dinas Bina Marga Jabar. Terakhir, Dangkih AS Nuklir yang merupakan PNS di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ketua Pokja Penyelenggaran Pemilukada KPU Kota Sukabumi, Agus Firmansyah, mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya pengawasan pelanggaran kepada Panwaslu.

KPU kini fokus pada tahapan pemeriksaan kesehatan empat calon walikota dan wakilnya. “Penetapan calon hanya tinggal menunggu hasil tes kesehatan,” ujar Agus. Rencananya, penetapan calon walikota baru dilakukan pada 17 Desember mendatang.

Read more ...

Bisnis Tahun 2013

Bisnis Tahun 2013 | Awal yang baru merupakan moment penting untuk mendongkrak penghasilan yang lebih baik dari tahun sebelumnya, Tahun 2013 merupakan rencana besar bagi anda berjiwa pejuang dalam mecari bisnis 2013 yang produktif mulai dari sistem atau produk yang dikeluarkan. Disini kita akan mengulas sedikit tentang sosok jenis peluang bisnis 2013 yang mempunyai kehebatan luar biasa mulai dari segi sistem serta produk yang dipasarkan sangat besar dalam manfaat kesehatan, Tak jarang mulai dari pemula sampai yang mahir di bidangnya ikut terjun dalam kesempatan ini karena moment ini sangat unik serta banyak hal yang bisa kita pelajari tentang kehebatan dari bisnis 2013 ini. Dengan dukungan team yang sudah ahli dalam bidang tersebut dan perpaduan dua konsep penting dalam bisnis online menjadikan peluang seperti ini akan menjadi trend gaya baru yang akan meledakkan pasar dunia online.


Bisnis Tahun 2013

Bukan sekedar bercerita konsep bisnis ini sangatlah unik cara kerjanya pun sangat sederhana dengan bantuan tool yang sudah disediakan akan mempermudah dalam menghasilkan yang lebih baik. TARGET pasar yang sangat luas hampir 80% cara kerja disini secara online sangat fleksibel dari segi waktu dan biaya serta tenaga yang kita kuras untuk mencapai hasil yang maksimal akan sangat mudah terutama dengan adanya bantuan sistem otomatis akan semakin ringan tanpa mengganggu kegiatan yang lebih awal kita lakukan. Jangan pernah menunggu terlalu lama karena bongkahan didalam ini sangat berbeda dengan jenis Bisnis Tahun 2013 yang lainnya, Tekan disini untuk mengenal lebih dalam arti dari sebuah peluang emas.


sumber-sumber terkait :
  1. Kerja Sampingan
  2. Usaha Sampingan
  3. Bisnis Sampingan
  4. Bisnis Online
  5. Peluang Usaha Baru
  6. Bisnis Mudah
  7. Usaha Sampingan
  8. Peluang Usaha 2013
  9. Peluang Bisnis 2013
  10. Peluang Bisnis
  11. Bisnis
  12. Bisnis Online
  13. Bisnis Online Tanpa Modal
  14. Bisnis Online Terpercaya
  15. Bisnis Online Gratis
Read more ...
Sunday, December 23, 2012

Sebanyak 7 Orang Peserta CPNS Adukan Kecurangan Tes CPNS BKD Badung Bali

Tujuh orang peserta Calon Pegawai Negeri Sipil mengadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali, di Jalan Diponegoro, Denpasar, karena merasa ada kecurangan dalam tes CPNS di Kabupaten Badung, Bali.Menurut mereka, Pengumuman Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Badung, Bali diduga terjadi kecurangan dengan memanipulasi nilai sehingga banyak peserta yang gugur padahal mereka dinyatakan lulus oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan).

Salah seorang peserta yang mendaftar menjadi guru, yakin dan punya bukti saat pengumuman lewat website Menpan dengan alamat www.menpan.go.id tanggal 19 September namanya dinyatakan lulus. Keyakinannya semakin kuat setelah ia juga mengecek di salah satu media online yang memuat hasil tes, dan juga dinyatakan lulus untuk mengikuti tes kompetensi bidang (TKB) yang diselanggarakan di daerah dalam hal ini diselenggarakan Badan Kepegawaian (BKD) Badung.

Lebih jauh ia menuturkan, jika ia melihat ada peserta lainnya yang tidak lulus saat pengumuman di website Menpan dan Kompas.com, justru dinyatakan lulus, padahal nilai passing grade (batas kelulusan) jauh di bawah nilainya. “Sewaktu saya lihat pengumunan di BKD Badung tanggal 12 November, nama saya tidak ada atau tidak lulus,” ujar salah satu peserta CPNS yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sementara peserta CPNS lainnya menyampaikan, beberapa peserta yang nilainya di bawah passing grade saat di hasil website Menpan yakni 40 kemudian dikatrol dinaikan menjadi 73 sehingga dinyatakan lulus untuk seleksi lanjutan. Berdasarkan catatan yang dilakukannya, tercatat ada 42 peserta yang nilainya dinaikkan oleh BKD Badung sehingga merugikan peserta lainnya yang skornya di atas mereka. “Setelah nilainya dikatrol dinaikkan, semua peserta dinyatakan lulus dan berhak mengikuti seleksi lanjutan,” tegasnya.

Terkait pengaduan ini, Asisten Bidang Pencegahan Ombudsman Perwakilan Bali Ni Nyoman Widhiyanti pihaknya akan memeriksa kelengkapan pelaporan mereka. “Ada tujuh orang yang melaporkan adanya kejanggalan dalam pengumuman CPNS di Badung yang berbeda hasilnya dengan yang diumumkan dalan website Menpan dan media online, sehingga mereka merasa dirugikan,” ungkap Widhiyanti, didampingi 7 orang peserta CPNS yang mengadu di Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali.

Selanjutnya, pihaknya juga akan segera menindaklanjuti laporan tersebut untuk mengumpulkan fakta-fakta dan segera memanggil pihak BKD Badung untuk dimintai klarifikasinya. Pihaknya juga telah bersurat ke BKD Badung agar menghentikan sementara atau menunda rencana seleksi tes kemampuan bidang (TKB) sampai ada kejelasan status mereka yang telah dinyatakan tidak lulus oleh BKD.

Pihak Ombudsman Perwakilan Bali menduga tidak menutup kemungkinan masih banyak korban atau peserta CPNS yang merasa dirugikan oleh hal itu. Pihak Ombudsman Perwakilan Bali meminta mereka agar langsung mengadukan masalahnya ke Ombudsman Republik Indoensia (ORI) Perwakilan Bali Jalan Diponegoro, Denpasar.

Read more ...
Saturday, December 22, 2012

Pemkot Solo Utamakan Pegawai Honorer Kategori II (K II) untuk CPNS 2013

Meski moratorium pengadaan pegawai negeri sipil (PNS) dicabut pada akhir 2012, Pemkot Solo belum akan mengajukan penambahan PNS tahun depan. Pemkot memilih berkonsentrasi pada seleksi pegawai honorer kategori II (K II) yang telah mencapai 840 orang.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Solo, Etty Retnowati, saat ditemui di Balaikota menyatakan Pemkot belum tertarik menambah PNS untuk memperkuat SKPD yang ada. Pihaknya mengutamakan seleksi pegawai honorer K II untuk menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). “Kategori ini akan diseleksi tahun depan. Untuk rekrutmen CPNS, sementara belum mengajukan,” terangnya.

Etty menguraikan, dari 840 honorer K II, beberapa di antaranya adalah guru honorer. Menurut dia, semua pegawai honorer ini akan tercakup seleksi tanpa kecuali. Pihaknya mengaku sudah menganggarkan dana untuk seleksi tersebut. “Alokasi anggaran sudah diajukan dan ditetapkan,” ujarnya tanpa mau memerinci angka.

Selain seleksi honorer kategori II, Etty masih memiliki PR ihwal pengangkatan pegawai honorer kategori I (K I). Menurut Etty, pengangkatan K I sudah melalui seleksi dan tinggal menunggu pemberkasan. “Dengan melihat potensi yang ada, kami tak mau buru-buru mengajukan (rekrutmen CPNS). Kami juga masih menunggu apakah moratorium benar-benar dicabut atau tidak,” tegasnya.

Etty menambahkan, seleksi pegawai honorer kategori II direncanakan dimulai pada medio April hingga Mei 2013. Dia menyebut penyeleksian itu sudah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No 56 Tahun 2012 (revisi PP 48 Tahun 2005) tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS. Dalam aturan itu, honorer K II bias diangkat CPNS mulai 2013 sampai 2014. “Jadi, pengangkatan honorer K II menjadi CPNS harus melalui seleksi, beda dengan K I yang otomatis diangkat CPNS.”

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto, mengaku telah menganggarkan dana hingga setengah miliar untuk meningkatkan kinerja PNS pada 2013. Dana tersebut, imbuhnya, akan digunakan untuk menggelar sejumlah pelatihan. “Tahun depan kami fokus ke peningkatan profesionalisme PNS. Untuk SKPD teknis seperti Dishubkominfo, DPPKA dan lainnya, pelatihan akan lebih digalakkan,” tandasnya.

Read more ...

Guru di Bawah Kementerian Agama (Kemenag) Resah

Sejumlah guru sertifikasi non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kediri, mengeluhkan adanya pungutan sebesar Rp 100 ribu/orang untuk pengurusan Surat Keputusan (SK) Inpasing (penyetaraan guru negeri dan swasta). Apalagi jika pungutan itu diakumulasikan dengan sebanyak 400 guru, nilainya bisa mencapai puluhan juta rupiah.   

Informasi dari seorang guru menyebutkan, beberapa waktu lalu memang ada SK dari Kemenag yang intinya meminta iuran sebesar Rp 100 ribu untuk pengurusan SK Inpasing. Kalau hanya seorang guru, kata dia, nilainya memang hanya Rp 100 ribu dan rasanya tidak memberatkan. “Tapi kalau diakumulasi dengan total guru yang mencapai 400 orang, jumlahnya bisa puluhan juta,” katanya, Selasa (27/11).

Ditambahkan guru tersebut, kalau memang bentuknya hanya infaq, seharusnya tidak dipaksakan. Tapi yang terjadi kali ini, kesannya ada pemaksaan. Karena itu, sejumlah guru merasa keberatan. Apalagi kalau uang itu terkumpul dari sebanyak 400 orang guru. “Terus uang sebanyak itu untuk apa dan bagaimana kemudian pertanggunganjawabannya,” ujar dia.

Sementara itu Kasubag Humas Tata Usaha (TU) Kemenag Kota Kediri, Ahmad Zuhri yang dikonfirmasi terkait keluhan guru terhadap pungutan Rp 100 ribu, membantahnya. Iuran sebesar Rp 100 ribu tersebut bentuknya paksaan tapi sukarela. “Karena yang mengerjakan itu staf di Kemenag dan harus diselesaikan secepatnya. Makanya kami minta bantuan dari para guru dan seikhlasnya. Besaran itu maksimal Rp 100 ribu,” ujarnya.

Sebelum muncul keluhan, tambah Zuhri, para guru sertifikasi itu dikumpulkan dan diberi penjelaskan adanya peraturan Surat Keputusan Bersama (SKB) Lima Menteri yang mengharuskan semua guru sertifikasi di bawah naungan Kemenag,  melakukan pendataan Inpasing. “Karena waktunya yang mendesak, makanya kami minta bantuan iuran seikhlasnya kepada para guru dengan harapan pengurusanya dapat dipercepat,” katanya.

Karena, jika pada waktu yang ditetapkan pihaknya tidak juga mengirimkan data-data guru, maka pengurusan akan diambil alih oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag. “Jika yang melakukan pendataaan Kanwil, maka para guru yang ditempatkan di Kota Kediri, bisa saja disistem roling ke lembaga sekolah di seluruh Jawa Timur,” jelasnya.

Sementara uang iuran dari para guru tersebut, kata Zuhri, digunakan untuk pengganti biaya kerja lembur para pegawai yang mengurusi SK Inpassing dan juga untuk pembelian kertas dan keperluan lainnya. “Dengan kerja lembur hingga malam hari, diharapkan pengurusan SK dapat segera selesai. Karena, kebutuhan ini juga untuk kepentingan para guru juga,” tutur dia.

Meski begitu, kata dia, kalau memang ada sejumlah guru yang merasa keberatan dengan iuran maksimal Rp 100 ribu, uangnya akan dikembalikan. Karena iuran itu bentuknya bukan paksaan. “Kalau bentuknya sukarela tapi masih ada yang keberatan, ya kami akan kembalikan,” janji Zuhri, sambil menambahkan jika saat ini  berkas para guru sudah diserahkan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur pada 26 November.

Read more ...

Kajian Peraturan Pensiun Dini PNS/ASN Belum Rampung

Sejak tahun lalu, pemerintah mengkaji opsi pensiun dini untuk merampingkan struktur pegawai negeri sipil (PNS) dan menekan anggaran pensiun yang terus membengkak setiap tahun. Namun, kebijakan tersebut sepertinya belum bisa diterapkan dalam waktu dekat ini.

Staf Ahli Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kem-PAN dan RB) Rusdianto mengatakan, ada beberapa faktor yang menyebabkan kebijakan pensiun dini belum bisa dilaksanakan.

Pertama, peraturan yang menjadi payung hukumnya masih dalam proses penggodokan. "Sedang diproses dan masih ada pembicaraan-pembicaraan dalam penyusunan aturannya," katanya, Rabu (19/12).

Kelak, Rusdianto bilang, peraturan pensiun dini akan menjadi pelengkap bagi Undang Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang masih dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Jadi, nanti aturan ini akan linkage dengan UU ASN," ujarnya.

Kedua, penerapan pensiun dini tidak mudah sehingga harus melewati pengkajian yang mendalam. Menurut Rusdianto, opsi pensiun dini membutuhkan alokasi anggaran negara yang tidak sedikit plus kompensasinya. Itu sebabnya, Kementerian PAN dan RB intensif membicarakan masalah ini dengan Kementerian Keuangan. "Konsep pensiun dini memang harus dimatangkan dulu karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Kalau tidak dibahas secara komprehensif, risikonya bisa tinggi nantinya," jelas Rusdianto.

Tak cuma itu, pensiun dini  juga berdurasi satu generasi. Maksudnya, ketika kebijakan tersebut diberlakukan, dampaknya akan terasa setelah 20 tahun kemudian. Lagipula, persoalan umur masih menjadi pembahasan. Karena itu, kini belum ada penetapan yang jelas soal batasan pensiun bagi PNS, terlebih lantaran penyusunan UU ASN belum rampung. "Nah, umur PNS ini juga belum ditetapkan," imbuh Rusdianto.

Atas dasar itu, pemerintah belum bisa memastikan kapan kebijakan pensiun dini diterapkan. Yang pasti, Rusdianto menegaskan, pensiun dini tidak mungkin diterapkan tahun ini yang akan berakhir beberapa hari lagi. "Tapi, pemerintah berharap kebijakan pensiun dini bisa diberlakukan secepatnya," harapnya. (kontan)

Read more ...
Friday, December 21, 2012

Cegah PNS Keluyuran Saat Jam Kerja

Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah dilarang keluyuran pada jam kerja. Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD harus mampu membagi rata tugas-tugas kepada seluruh pegawainya guna mendukung efektivitas pelayanan birokrasi di tengah moratorium pengangkatan PNS.

Wakil Bupati Hadi Supeno mengingatkan, arah kebijakan moratorium kepegawaian yang ditempuh pusat adalah sebagai upaya untuk membuat kepegawaian menjadi ramping. Tentu maksudnya agar organisasi lebih cepat dan lincah gerakannya.

“Harapan saya, upaya perampingan ini diikuti juga dengan upaya untuk menyejahterakan para pegawai” katanya.

Akibat dari moratorium memang terasa pada Pemkab, karena menjadi kekurangan pegawai. Namun, dengan efisiensi kendala tersebut diyakini dapat teratasi. “Pedoman saya mudah, jangan sampai ada pegawai kluyuran pada jam kerja. Upayakan semua staf mengerjakan tugas yang ada di kantor. Jangan sampai ada staf sampai tidak ada tugas karena tugas hanya dibebankan kepada pegawai yang kita sukai saja Hingga mendorong pegawai yang nganggur tersebut kluyuran. Karena itu, efisiensi yang kedua adalah membagi habis tugas.” katanya.

Selain itu harus ada prinsip kompensasi yang terdiri dari pemberian penghargaan dan hukuman. Mengenai kompensasi ini, lanjutnya, hal ini secara jelas diatur dalam aturan pegawaian karena itu wajib diberkan kepada pegawai sesuai dengan haknya.

“Jangan terjebak pada anggapan sempit bahwa yang kompensasi harus diartikan uang, karena kompensasi ini juga bisa berarti kenaikan pangkat, dan penghargaan lainnya,” ungkapnya.

Sedangkan untuk pelaksanaan hukuman, dia berharap setiap pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus berani mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai semua masalah diserahkan Badan Kepegawaian Daerah. 

Read more ...

PNS jangan Buka Peluang KKN

Wakil Gu­bernur Sumbar Muslim Kasim mengimbau Pegawai Negeri Sipil ( PNS) tidak membuka peluang terjadinya Kolusi, Ko­rupsi dan Nepotisme (KKN). Pro­sedur birokrasi yang pan­jang dan berbelit-belit meru­pakan pintu masuk terhadap praktik KKN. Makanya, PNS dituntut memberikan pela­yanan prima pada masyarakat.

”Ingat, jajaran aparatur pemerintah adalah pelayanan masyarakat. Masyarakat ber­hak mendapatkan pelayanan prima dari pemerintah di mana pun dan kapan pun. Seba­liknya, pemerintah berke­wa­jiban mem­berikan pelayanan kepada ma­syarakat dengan sebaik-baik­nya. Kita menyadari bahwa birokrasi masih perlu disempurnakan,” ujar Muslim Kasim saat HUT Kopri ke-41 di lapangan kantor Gubernur.

Ia menyebutkan, publik masih melihat bahwa birokrasi cenderung berbelit dan rumit. Patut disyukuri, melalui refor­masi birokrasi, kelembagaan pelayanan publik terus ditata, menyederhanakan prosedur pelayaan, serta menerapkan standar pelayanan minimal.

”Saya tegaskan lagi bahwa sudah tugas PNS untuk me­ningkatkan komitmen pembe­rian pelayanan publik terbaik bagi masyarakat. Pelayanan betul-betul merupakan wujud dari nilai-nilai dan esensi tata ke­lola pemerintahan yang baik, ber­sih dan berwibawa,” ucapnya.

Aparatur negara, tambah Mus­lim, harus menghindari ter­sangkut tindak pidana ko­rup­si. Pasalnya, esensi refor­ma­si birokrasi adalah mem­berikan pelayanan terbaik ke­pada masya­rakat menggu­na­kan anggaran secara trans­paran, akuntabel, serta efektif dan efi­sien. Refor­masi birokrasi dan pen­dayagu­naan aparatur negara per­lu terus dilanjutkan, untuk mem­percepat perbaikan kinerja birokrasi , mewujudkan tata kelola peme­rintahan baik dan mewujudkan tujuan pem­ba­ngunan nasional.

”Saya minta agar pe­ning­katan kinerja sebagai abdi negara dan abdi masyarakat dalam menjalankan kebijakan pemerintah terus ditingkatkan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Pastikan rakyat benar-benar dapat merasakan man­faat dari berbagai kebijakan pembangunan yang digulirkan pemerintah,” ucapnya.

Muslim juga mengimbau PNS memperkokoh netralitas di tengah dinamika politik, utamanya pilkada di berbagai daerah. Hindari praktik-prak­tik politik praktis. Selain itu, pelihara dedikasi, integrasi dan loyalitas yang tinggi.

”Mari kita tuntaskan refor­masi birokrasi untuk meman­tapkan postur pemerintahan yang bersih dan berwi­bawa. Tingkatkan profesionlisme dan kompetensi dan ciptakan bir­ok­rasi yang mampu mem­berikan pelayanan publik yang pro­fesional,” ucapnya.

Mantan Bupati Padang­pa­ria­man mengatakan, di te­ngah momentum percepatan pem­bangu­nan saat ini, PNS harus melak­sanakan tugas dan pe­ngab­dian de­ngan penuh tang­gung jawab. ”Saat ini, hara­pan rakyat kepada peme­rintah sangat tinggi. Jangan kecewakan rakyat. Be­ke­rj­alah segiat mung­kin. Ber­ikh­tiar penuh disiplin. Ke depan­kan rasa tang­gung jawab dan sema­ngat berbu­at terbaik. Jadi­kan pelak­sanaan tugas dan pe­ngab­­dian sebagai bagian dari iba­dah,” ucapnya.

Peningkatan kinerja apa­ratur pemerintah negara me­lalui reformasi birokrasi, me­miliki posisi sangat strategis terhadap keberhasilan pen­ca­paian tujuan pembangunan na­sio­nal. Pelayanan publik yang bersih, cepat dan ber­kualitas merupakan kewajiban semua aparatur negara. Kua­litas pela­yanan kepada ma­syarakat, tentu akan sema­kin baik, jika segenap aparatur pemerintahan mampu meng­ubah pola pikir dari mental penguasa menjadi birokrat yang bermental abdi masya­rakat. ”Birokrasi yang semakin trans­paran dan akuntabel da­lam memberikan pelayanan yang murah, cepat dan baik pada masyarakat,” ucapnya.

Pengamat Kebijakan Publik Eka Vidia berharap, pem­ben­a­han terhadap perbaikan ter­hadap kualitas pelayanan pu­blik hendaknya tak hanya se­batas jargon. Namun hal ter­sebut benar-benar diterap­kan dalam kondisi riil.

”Keluhan masyarakat ter­hadap pelayanan publik yang diberikan pemerintah sudah acap kali muncul ke per­mu­kaan. Namun praktiknya, hal itu tetap saja terus terjadi walau komitmen untuk perbaikan kualitas layanan telah berung­kali diproklamirkan peme­rintah,” ucapnya.

Saat ini, masyarakat butuh tindakan nyata pemerintah memberikan pelayanan prima. Dengan waktu tidak berbelit-belit dan biaya pengurusan perizinan transparan. Sebab tanpa hal tersebut, kualitas peningkatan pelayanan tidak akan terjadi. Butuh komitmen tegas dari pemerintah untuk mewujudkan hal tersebut. Tan­pa itu, masyarakat akan tetap tidak mendapatkan pelayanan prima,” ucapnya.

Pemberantasan korupsi, aku Eka, tidak akan terjadi. Jika tidak ada itikad dan kemauan yang kuat dari para aparat terkait untuk membenahi bi­rok­rasi dan pelayanan. Sebab, KKN tersebut muncul dari bu­ruknya pelayanan yang dibe­rikan pemerintah terhadap masyarakat dan dunia usaha. Aki­batnya, mendorong terja­dinya praktik suap. ”Semoga saja, reformasi birokrasi terse­but akan mampu mengubah wajah pengelolaan pelayanan yang diberikan pem­e­rintah,” ucapnya.

Read more ...

RUU REDENOMINASI: Indonesia hindari kegagalan 1965

Pemerintah Indonesia belajar dari kesuksesan Turki, Rumania, Polandia, dan Ukraina melakukan redenominasi mata uang guna menghindari kegagalan 1965.Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Suprijanto mengatakan untuk menyusun Rancangan Undang-Undang Redenominasi Mata Uang, pemerintah belajar dari pengalaman negara-negara lain. 

“Bukan hanya belajar dari negara yang berhasil, juga yang gagal, seperti Rusia, Argentina, Brasil, dan Zimbabwe,” kata Agus di kantornya.  

Agus mengatakan dalam upaya menerapkan redenominasi, Turki sempat mengalami hiperinflasi karena denominasi uang yang berlaku sebelumnya sangat besar hingga mencapai nilai 1.000.000 lira.

Adapun pelajaran yang dapat dipetik dari negara-negara gagal adalah tidak tepatnya waktu pelaksanaan redenominasi. Di Zimbabwe, misalnya, redenominasi dilakukan saat perekonomian tidak stabil dan bank sentralnya terlalu banyak mencetak uang baru. Akibatnya, hiperinflasi tidak terelakkan.

Agus mengatakan redenominasi merupakan wacana lama yang makin didalami sejak 2011. Timing tersebut dinilai tepat karena perekonomian Indonesia dinilai dalam kondisi yang cukup stabil dengan pertumbuhan ekonomi lebih dari 5% dalam 5 tahun terakhir dan tingkat inflasi yang cenderung terkendali.  

“Yang utama untuk menyederhanakan denominasi, karena dengan dominasi yang besar menimbulkan inefisiensi dalam transaksi jual beli dan akuntansi,” ujarnya.

Selain itu, redenominasi diharapkan dapat menumbuhkan rasa bangga terhadap rupiah, karena nilai rupiah dibandingkan mata uang negara lain tidak terlalu rendah. 

“Tidak pantas kalau US$1 jadi Rp9.000 sekian. Redenominasi kita harap memberikan rasa proud atas mata uang kita yang merupakan simbol stabilitas ekonomi suatu negara,” kata Agus. 

Redenominasi juga dinilai Agus memberikan dampak positif terhadap aktivitas akuntansi yang berkaitan dengan teknologi komunikasi. Pasalnya, dengan denominasi yang terlalu besar, sistem IT membutuhkan memori yang besar juga. 

“Dan banyak alat yang tidak cukup digitnya, seperti kalkulator,” tuturnya.

Read more ...
Thursday, December 20, 2012

Formasi Tenaga Teknis Bakal Ditiadakan Mulai CPNS 2013

Mulai tahun cpns 2013, penerimaan CPNS untuk formasi tenaga teknis bakal dihapuskan. Selanjutnya, hanya formasi tertentu saja yang akan diprioritaskan oleh pemerintah pusat. “Kalau melihat tren kepegawaian yang ada, maka formasi pelayanan dasar seperti tenaga kesehatan, pendidik (guru dan dosen), penyuluh tetap diprioritaskan pada pengadaan CPNS 2013,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno yang dihubungi.

Sementara untuk tenaga teknis, lanjutnya, pemerintah tidak akan memasukkan dalam formasi. Sebab, struktur kepegawaian di Indonesia saat ini sudah didominasi tenaga teknis.

“Jumlah tenaga teknis sudah sangat banyak. Apalagi ditambah honorer kategori satu yang didominasi tenaga teknis. Karena itu bagi instansi yang tetap membutuhkan tenaga teknis seperti administrasi, sebaiknya menggunakan sumber daya yang ada. Apalagi banyak PNS yang kerjanya agak santai,” bebernya.

Untuk formasi lulusan SMA, tambah Eko, tetap diadakan meski jumlahnya tidak banyak. Itupun hanya untuk jabatan-jabatan tertentu misalnya tenaga sipir.

“Sementara ini jabatan tenaga lapas masih diisi lulusan SMA. Jadi kalau Kementerian Hukum dan HAM masih mengajukan usulan kebutuhan tenaga lapas, otomatis lulusan SMA masih diberikan kesempatan,” tandasnya.

Read more ...

Ribuan Tenaga Honorer Kategori II Berpeluang Ikuti CPNS 2013

Sekitar 6.000 tenaga honorer kategori II yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang berpeluang untuk mengikuti seleksi peneriman calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun depan.

“Anggaran penerimaan CPNS sudah ada, tinggal menunggu juklak dan juknis-nya saja dari pemerintah pusat,” kata anggota Komisi D DPRD Kabupaten Subang, Hendra Purnawan seusai audiensi dengan sekitar 150 tenaga honorer di Gedung DPRD Kabupaten Subang.

Hendra mengungkapkan bahwa anggaran rekrutmen CPNS tahun 2013 dialokasikan sekitar Rp 400 juta. Rekrutmen CPNS tahun depan diperuntukkan bagi sekitar 6.000 tenaga honorer yang sudah diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara.

Sejumlah tenaga honorer yang mengikuti CPNS tahun depan akan mengikuti ujian kompetensi berupa ujian tertulis untuk kompetensi dasar dan bidang. Untuk mengikuti ujian tersebut, mereka harus memiliki SK pengangkatan honor tahun 2005.

Meski demikian, lanjut Hendra, tidak semua tenaga honorer tersebut lolos menjadi PNS dan bisa mengisi formasi pada tahun berikutnya. Hal itu disebabkan keterbatasan kuota yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk penempatan di lingkungan Pemkab Subang.

“Biasanya kuotanya hanya 300-400 orang per tahun. Jadi, butuh waktu sekitar 20 tahun agar semua tenaga honorer di Subang bisa mengikuti seleksi CPNS,” ucapnya.

Sekretaris Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI) Kabupaten Subang, Rudhi mendesak agar DPRD Kabupaten Subang merealisasikan anggaran penerimaan CPNS tahun depan. Sebab, menurut dia, kebutuhan PNS di Subang kini semakin besar pascamoratorium PNS pada 2010 lalu. ***

Read more ...

Ahok Janjikan PNS DKI Digaji Melebihi Swasta

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama berjanji untuk menambah besaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) di ibu kota pada tahun 2014. Pria yang biasa disapa Ahok itu mengatakan, kenaikan gaji itu untuk mendongkrak kinerja PNS.

“Gaji PNS DKI akan kami naikan untuk mendukung profesionalitas mereka biar lebih bersih,” kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (29/11).

Menurut Ahok, nantinya gaji PNS DKI akan melebihi nilai gaji pegawai swasta. Untuk mewujudkannya, ia akan mengejar efisiensi dalam APBD DKI.

“Gaji PNS akan lebih besar dari gaji swasta, kita akan pacu APBD lebih tinggi dengan efisiensi sehingga kita juga bisa sejahterakan PNS di provinsi DKI Jakarta,” terang politisi Partai Gerindra itu.

Hanya saja, sebutnya, untuk besarannya belum bisa dipastikan. Ahok beralasan dirinya masih harus menunggu dulu angka Pendapatan Asli Daerah DKI tahun 2013

Yang bisa ia pastikan adalah kinerja pegawai pemprov DKI akan ikut naik seiring dengan naiknya gaji. Ditegaskannya pula, nantinya PNS di DKI yang sudah naik gaji tapi tidak disiplin akan ditindak tegas.

Read more ...
Wednesday, December 19, 2012

Aktivitas PNS Garut Normal Meski Dikepung Aksi Unjuk Rasa

Kantor DPRD Garut yang terletak di Jalan Patriot digeruduk ratusan massa dari kubu pro bupati Garut, Aceng HM Fikri dan kubu kontra sang bupati,Nama Aceng mencuat setelah tindakannya menceraikan Fany Oktora (18) yang baru dinikahinya selama empat hari.

Massa kontra Aceng dari Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) dan elemen mahasiswa menggelar aksinya di depan pintu masuk DPRD, dengan dijaga puluhan anggota Brimob Polda Jawa Barat.

Sedangkan massa pro Aceng berkumpul di depan pintu samping, kantor Pemkab Garut, karena dihadang puluhan anggota Brimob Polres Garut.

Atas aksi tersebut, jalan Patriot dan Jalan Pahlawan pun sempat lumpuh. Namun demikian, hal itu tidak mengganggu aktivitas para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di institusi tersebut.

Kabid Linmas Satpol PP Kabupaten Garut, Haji Mimin, ditemui di lokasi demonsrasi mengatakan bahwa para pegawai diinstruksikan untuk bekerja seperti biasa untuk melayani masyarakat.

“Aktivitas masih normal-normal saja meski banyak demo,” katanya.

Pantauan Tribun, kegiatan masyarakat di sekitar lokasi demo berlangsung seperti biasa.
Toko-toko tetap buka, dan aktivitas pelayanan masyarakat oleh pemerintah juga teteap berlangsung.

Pada insiden itu sempat terjadi aksi pencakaran terhadap demonstran pro Aceng dari kubu lawan. Namun hal itu tidak memicu bentrokan massa.

Read more ...

Presiden Minta Moratorium PNS Dikaji Ulang

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta moratorium Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah diberlakukan dikaji ulang. Alasannya, dalam satu tahun selalu ada perubahan. Misalnya terkait pegawai yang masuk masa pensiun. Karenanya, ia meminta agar dilakukan perhitungan terkait kebutuhan PNS di berbagai sektor.

“Beberapa saat yang lalu kita melaksanakan moratorium karena harus kita tata lebih baik lagi. Tapi setelah moratorium itu selesai, tentu ada proses. Ada yang pensiun, ada yang masuk. Mari kita hitung secara baik semuanya ini,” katanya saat membuka rapat kabinet terbatas.

Menurutnya, harus ada perhitungan yang pas mengenai berapa tempat yang dibutuhkan untuk beberapa bidang. Seperti pegawai negeri, baik sipil maupun militer serta kepolisian. Perhitungan yang tepat akan berpengaruh sumber lapangan pekerjaan yang dibutuhkan dan harus disiapkan pemerintah.

“Dengan begitu, pengangguran yang ada bisa kita turunkan dan pekerjaan itu menjadi berkualitas,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB ) tiga menteri yang mengatur moratotium atau penghentian sementara perekrutan CPNS hingga 31 Desember 2012. Artinya, baru tahun depan keran penerimaan CPNS bisa dibuka. 

Read more ...

Nanang Akui Ada Perbedaan Soal RUU ASN

Mei 1998 bangsa Indonesia lewat gerakan reformasi telah melahirkan semangat baru untuk membawa bangsa ini menjadi lebih baik, meninggalkan pola lama yang terbangun melalui sistem Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Mesin pengelola negara, disebut aparatur pemerintahan harus terbangun dan terekrut melalui mekanisme capability, artinya perekrutan aparatur negara harus melalui mekanisme verifikasi, bukan lagi menempatkan seseorang berdasarkan backround belaskasih bahkan hutang budi.

Pemerintah bersama DPR RI tengah memikirkan jalan keluar tersebut melalui pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN), demikian dikatakan oleh anggota Komisi II DPR RI (F-Demokrat), Nanang Samodra kepada madia ini Kamis (13/12/2012) lalu di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta.

Pemerintah tambahnya, memandang mensejajarkan aparatur pemerintahan Indonesia dengan negara lain melalui mekanisme perekrutan, penempatan yang diatur melalui RUU-ASN yang kini masih dalam pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Pemerintah berkeinginan menempatkan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) menjadi bagian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau unit kedinasan. Sementara Panja dan Pansus di DPR RI menginginkan Korpri di luar, seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Adanya Komite Aparatur Sipil Negara yang dituangkan dalam RUU tersebut kata Nanang, pemerintah khawatir akan menjadi lembaga superbody. Pemerintah berkeinginan tidak ada lembaga baru, namun sebagian besar anggota Panja dan Pansus di DPR RI masih menginginkan.

Contoh kasus, sekarang pejabat-pejabat Eselon I, penempatannya tergantung dari Menteri yang bersangkutan, artinya tidak setatus persen beradasarkan kompetensi tapi kelompok-kelompok, ungkapnya.

Lahirnya UU ASN menimbulkan kekhawatiran dari kelompok penikmat nepotisme di birokrasi pemerintahan. Bagaimana mensikapi kelompok yang ingin membangun kejayaan melalui nepotisme tersebut?

Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Sekda NTB) ini tidak setuju dengan adanya kekhawatiran demikian. Pria yang syarat dengan kemampuan di birokrasi ini menggarisbawahi kalimat, "kita harus meninggalkan kelompok zone," katanya dengan nada tinggi, meyakinkan.

Diharapkan dengan lahirnya RUU ASN menjadi Undang-Undang (UU ASN) dapat membawa kemajuan yang lebih baik dalam penyelenggaraan pemerintahan karena menempatkan orang pada kemampuannya melalui mekanisme perekrutan yang terukur.

Nanang Samodra akhirnya membocorkan kepada media ini latarbelakang munculnya RUU Aparatur Sipil Negara.

Awalnya DPR RI berkeinginan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pokok-Pokok Kepegawaian (UU No.43 tahun 1999, tentang Perubahan atas UU No.8 tahun 1974, Red) namun seiring dengan kebutuhan bernegara ungkapnya, UU Pokok-Pokok Kepegawaian dinilai tidak cukup untuk membawa perubahan. (sumbawanews.com)
Read more ...
Tuesday, December 18, 2012

Pegawai Dorong Pimpinan KPK Lebih Cepat Mengungkap Kasus

Rupanya, janji-janji yang diungkapkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi soal penuntasan sejumlah kasus korupsi yang menyita perhatian publik seperti Hambalang dan Century membuat resah sejumlah pegawai di lembaga tersebut. Para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ini mengakui, publik perlu mendorong agar atasan mereka bisa cepat mengungkap kasus-kasus korupsi besar tersebut.

“Memang pimpinan KPK perlu didorong bekerja lebih cepat menuntaskan kasus-kasus besar ini,” kata salah seorang pegawai KPK kepada Kompas.

Menurut dia, janji-janji pimpinan KPK yang dipublikasikan lewat media bisa menjadi senjata makan tuan bila ternyata tak mampu memenuhi ekspektasi publik. Kasus besar yang sekarang ditangani KPK seperti Hambalang juga belum tuntas. Ketua KPK Abraham Samad sempat mengatakan akan ada tersangka baru.

Kapan ditetapkan tersangka baru kasus Hambalang, Abraham menyitir lagu yang dinyanyikan Krisdayanti, “Menghitung Hari”. “Tinggal menghitung hari,” kata Abraham. Belakangan Abraham mengoreksi bahwa menghitung hari itu bisa saja dalam setahun.

Sementara Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sempat mengatakan, Deddy Kusdinar, pejabat Kemenpora yang ditetapkan sebagai tersangka, hanya anak tangga pertama. Dia menjanjikan akan ada anak tangga berikutnya dalam kasus ini. Tetapi, peryantaan yang sudah berbilang bulan tersebut belum terealisasi hingga sekarang.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas sempat mengatakan, ada bukti dan petunjuk yang menyebutkan keterlibatan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus Hambalang.

Namun, sampai sekarang, publik tak pernah tahu, bukti dan petunjuk tersebut bisa menyeret atau tidak mantan Ketua Umum PB Himpunan Mahasiswa Islam tersebut menjadi tersangka baru kasus Hambalang. Janji-janji pimpinan KPK itulah yang ternyata membuat resah pegawai KPK. Mereka ingin agar janji atasannya tersebut segera dituntaskan.

Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho mengingatkan, pada periode ketiga kepemimpinan KPK kali ini akan segera berakhir masa kerja tahun pertama.

“Publik masih ingat janji KPK menuntaskan kasus Century dan Hambalang. Saat ini tinggal 40 hari lagi untuk genap satu tahun. KPK harus segera umumkan dua tersangka kasus tersebut agar publik tetap terus percaya. ICW mengingatkan janji KPK untuk menuntaskan kasus besar,” kata Emerson. 

Read more ...

Atlet Berstatus PNS Harus Diberi Kesempatan Mengembangkan Kemampuannya

Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar meminta pemerintah kabupaten (pemkab) dan pemerintah kota (pemkot) di wilayahnya ikut mendorong kemajuan olahraga, salah satunya memberikan kesempatan kepada atlet yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) untuk mengembangkan kemampuannya.

“Dorongan tersebut tidak harus berbentuk materi, tapi bisa dengan memberikan kepercayaan dan kesempatan bagi atlet atau pelatih yang berstatus PNS untuk menyumbangkan kemampuannya,” kata Fachrori, di Jambi.

Hal tersebut disampaikannya saat membuka Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) antar Korpri kabupaten/kota dan provinsi se-Provinsi Jambi di lapangan kantor gubernur Jambi.

Dengan adanya dorongan tersebut diharapkan regenerasi atlet di Provinsi Jambi dapat berjalan dengan baik.

Menurut Fachrori, pembinaan seorang atlet agar berprestasi tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat, banyak sumber daya dan tingkat pembinaan yang harus dilalui, belum lagi himpitan berbagai pemenuhan kebutuhan yang mau tidak mau menjadi pekerjaan rumah para pembina dan pengurus Bapor Korpri.

Fachrori juga berharap, Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemkab/Pemkot memiliki pusat pelatihan atlet PNS yang berprestasi untuk pemusatan pelatihan guna mengikuti POR Korpri tingkat nasional yang dilaksanakan tahun 2013.

Diharapkan, meski kegiatan ini tergolong baru dilaksanakan, tidak ada perseteruan antar atlet, pelatih, dan ofisial.

“Kehadiran para peserta pada event ini untuk bersilaturrahim dan menguji hasil kerja selama ini, menguji hasil pembinaan yang telah dilakukan oleh masing-masing Bapor Kopri kabupaten/kota dan provinsi, disamping untuk membaca peluang dan kesempatan untuk kemajuan dunia olahraga di Jambi melalui atlet Korpri,” katanya, seperti dilaporkan Antara.

Sebelumnya Sekda Provinsi Jambi Syahrasaadin selaku Ketua Bapor Korpri Provinsi Jambi mengatakan, tujuan POR Korpri untuk meningkatkan jalinan silaturahim dan memupuk rasa kebersamaan antar sesama anggota Korpri.

Tujuan lainnya menjaring bibit-bibit atlet berprestasi dan meningkatkan peran serta dan kepedulian Korpri dalam pembangunan dan pemasyarakatan olahraga.

Cabang yang dipertandingkan dalam POR Korpri Provinsi Jambi yaitu tenis meja, tenis lapangan, futsal, bulu tangkis, voli, dan catur.

Read more ...

Usaha Modal Kecil

Usaha Modal Kecil | Trend bisnis di tahun 2013 semakin meningkat dengan tumbuh pesatnya teknologi ini akan menjadi sebuah peluang yang sangat besar bagi anda yang sedang mencari sebuah usaha sampingan dengan modal yang sangat minim, Pencarian anda memang benar disini saya akan mengulas sedikit tentang beberapa hal yang harus di pantau terlebih dahulu sebelum kita memulai sebuah Usaha dengan Modal Kecil.

usaha modal kecil

  • Pastikan kita mengetahui bagaimana sistem tersebut berjalan untuk seorang pemula seperti kita.
  • Kualitas produk serta manfaatnya 
  • Legalitas perusahaan tersebut 
  • Keuntungan yang didapat setiap kita melakukan action untuk Usaha Modal Kecil
  • Dukungan alat serta team merupakan priotas utama tanpa itu semua kerja kita akan menjadi sangat berat
  • Meyimak minimalnya dari testimoni produk dengan itu kita bisa mengenai keadaan pasar serta manfaat untuk diri kita serta keluarga yang kita cintai dengan itu kesehatan akan terjaga usaha pun akan sangat laris manis mengetahui hal yang demikian

Gambaran singkat diatas merupakan hukun wajib kita mengetahui sebelum memulai Usaha Modal Kecil dengan demikian kita bisa menganalisa seberapa besar kekuatan serta kelemahan dalam konsep usaha tersebut, Saya harap dengan adanya artikel yang sangat singkat ini bisa memberi informasi bermanfaat bagi kita yang rindu akan Kemakmuran sejati untuk masa depan yang lebih baik dari sekarang.


sumber-sumber terkait :
  1. Kerja Sampingan
  2. Usaha Sampingan
  3. Bisnis Sampingan
  4. Bisnis Online
  5. Peluang Usaha Baru
  6. Bisnis Mudah
  7. Usaha Sampingan
  8. Peluang Usaha 2013
  9. Peluang Bisnis 2013
  10. Peluang Bisnis
  11. Bisnis
  12. Bisnis Online
  13. Bisnis Online Tanpa Modal
  14. Bisnis Online Terpercaya
  15. Bisnis Online Gratis
Read more ...

KH Malik Madani: Cegah Boikot Pajak dengan Pendekatan Dialog

boikot pajak menjadi trending topic dalam beberapa pekan terakhir. Isu ini dipicu oleh hasil Musyawarah Nasional Nahdlatul Ulama (NU) di Cirebon. Hasil Munas itu tercipta seiring maraknya pemberitaan tentang kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak. Masyarakat kemudian menganggap bahwa uang pajak mereka dikorupsi oleh pegawai pajak.

Terkait hal itu, Khatib Am Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Malik Madani menilai bahwa boikot pajak sebenarnya belum ada. Dia menjelaskan hasil Munas NU di Cirebon tidak pernah menyerukan pemboikotan pajak. “Itu cuma sebuah warning saja. Langkah itu dilakukan agar Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tidak kehilangan legitimasi di mata rakyat,” kata dia.

Ditjen Pajak menjelaskan bahwa isu itu merupakan bentuk salah kaprah pemberitaan di media bahwa uang pajak diambil pegawai pajak. Secara sistem semua pembayaran pajak langsung masuk ke bank dan diadministrasikan ke kas negara. Pegawai pajak tidak akan bisa mengeluarkan uang pajak ini dari bank. Jadi, tidak pernah ada uang pembayaran pajak yang masuk ke kas negara dan dikorupsi oleh pegawai pajak.

Madani pun setuju bahwa kasus korupsi tidak bisa hanya dipersalahkan ke Ditjen Pajak. “Korupsi itu sudah semakin meluas bukan hanya melibatkan oknum pajak.  Dana sudah siap disalurkan oleh berbagai sektor namun saat di tengah jalan ditemukan penyelewengan korupsi oleh oknum DPR dan pejabat,” katanya. Karena itu, menurutnya perlu adanya tindakan tegas kepada para koruptor tersebut.

Ulama NU ini pun menyambut baik upaya penerapan whistle blowing system untuk mencegah adanya korupsi dalam pajak.  “Ada positif dan negatif dari penerapan sistem ini. Positifnya adalah untuk mempercepat pemulihan sistem perpajakan. Sementara negatifnya adalah intrik-intrik/saling curiga antar pegawai. Ini justru bisa menjadi kontraproduktif,” kata dia.

Madani menilai bahwa pajak sangat diperlukan untuk membiayai pembangunan nasional. “Indonesia sendiri beraneka ragam dan luas wilayahnya. Tentunya pembangunan nasional tak bisa berjalan tanpa adanya pajak,” ungkapnya. Karena itu menurutnya, demi kemaslahatan umat dan pembangunan nasional maka pemungutan pajak diperbolehkan dalam agama.

Pemboikotan pajak menurutnya, justru sangat merugikan bagi bangsa dan negara. “Ya, jelas  itu sangat kontraproduktif dalam upaya pemerintah untuk menggenjot pembagunan nasional,” ujarnya.

Dia setuju dengan upaya Ditjen Pajak untuk melakukan tindakan tegas kepada wajib pajak yang menunda pembayaran pajak. Seperti diketahui, Ditjen Pajak tidak pernah memberikan toleransi bagi wajib pajak yang tidak mau membayar pajak. Selaku institusi yang mengemban amanat pemungutan pajak berdasarka UU, Ditjen Pajak  memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administrasi berupa denda. “Wajar-wajar saja ingin menegakkan hukum di sebuah instusi,” katanya.

Untuk ke depannya, Malik menyarankan agar Ditjen Pajak melakukan pendekatan dialog ke pihak atau masyarakat yang enggan atau bahkan memboikot pajak. ”Perlu pendekatan dari pemerintah untuk meluruskan itu,” katanya. Pendekatan itu bisa melalui penjelasan tentang manfaat pajak bagi pembagunan nasional.

Sistem perpajakan juga perlu diperbaiki. Caranya dengan lebih memaksimalkan pengawasan internal melalui fungsi inspektorat dan lembaga yang sudah ada. “Ketika pengawasan maksimal, diharapkan seluruh fungsi lainnya juga maksimal,” ujarnya.

Read more ...
Monday, December 17, 2012

Pada Tahun 2013, Gaji pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo Sebesar Naik 7%

Kabar baik bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Setelah menerima kenaikan gaji 10% pada tahun sebelumnya, tahun 2013 PNS bakal kembali diguyur kenaikan sebesar 7%. Saat ini, Pemkot masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur hal itu. Sebelumnya keputusan kenaikan diperkuat dengan pengesahan pagu anggaran kementerian/lembaga untuk 2013 lewat Keputusan Menteri Keuangan No 229/KMK.02/2012, pertengahan tahun kemarin.

Kepala Bidang Perbendaharaan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Solo, Suyamto, mengaku masih menunggu PP dari pemerintah pusat yang mengatur besaran kenaikan gaji.

“Kalau dari pidato Presiden dan sejumlah ketentuan lain memang naik sekitar 7%. Namun besaran pastinya masih tunggu PP,” ujarnya saat ditemui di Balaikota.

Suyamto mengatakan, akumulasi kenaikan gaji akan masuk dalam akreas atau dana cadangan gaji. Ia menjelaskan, dana tersebut dicairkan melalui mekanisme Dana Alokasi Umum (DAU).
Dipaparkannya, rekening akreas menjadi opsi mengantisipasi kenaikan anggaran akibat kenaikan gaji pegawai. “Besaran kenaikan gaji terdiri dari gaji pokok serta tunjangan keluarga (istri dan anak). Sementara tunjangan umum jabatan berupa tunjangan struktural dan fungsional tidak mengalami kenaikan,” terangnya.

Lebih lanjut, pihaknya mengatakan tahun ini anggaran belanja langsung untuk gaji PNS Solo sebesar Rp485,9 miliar per tahun. Dengan kata lain, pemerintah mengeluarkan Rp36,5 miliar per bulan untuk menggaji para abdi Negara itu. Ditanya mengenai anggaran yang dibutuhkan untuk mengkaver kenaikan gaji PNS Solo, Suyamto belum bisa memberi jawaban. “Masih dalam proses penghitungan sambil menunggu PP turun.”

Read more ...

Info Lowongan Kerja Online Bali

Info Lowongan Kerja Online Bali | Hal terindah ketika kita sudah bisa merasakan kemakmuran yang bisa memenuhi semua harapan, Dengan adanya informasi seperti ini semoga bisa membuka hati kita bahwa peluang kerja online merupakan pilihan yang bisa diandalkan akan kehebatan pasarnya, Seiring dengan pertumbuhan internet di Indonesia situasi ini  merupakan manfaat besar bagi anda yang ingin mempunyai suatu pekerjaan dengan konsep kerja yang sangat fleksibel serta bisa kita mengerjakannya dimana saja asalkan ada akses pendukung interenet untuk melakukan tindakan yang bisa menghasilkan. 

Info Lowongan Kerja Online Bali

Info Lowongan Kerja Online Bali merupakan info yang sangat tepat bagi anda yang berdomisili di Bali atau kota manapun karena konsep kerja disini sangatlah unik hampir dalam setiap gerakannya dilakukan secara online dengan dukungan produk yang sangat besar manfaatnya saya rasa Info Kerja Online akan menjadi trend hebat di tahun 2013 sehingga dengan duduk sambil online tetap bisa menghasilkan rupiah asal kita tahu metode dan teknik yang cerdas agar semua yang kita kerjakan menjadi hal yang bisa menghasilkan setiap detiknya sewaktu kita menikmati indahnya perkembangan teknologi. Semoga bermanfaat artikel yang singkat ini info lanjut mengenai apa yang saya utarakan bisa anda lihat di sumber web tentang Lowongan kerja Online.


sumber-sumber terkait :
  1. Kerja Sampingan
  2. Usaha Sampingan
  3. Bisnis Sampingan
  4. Bisnis Online
  5. Peluang Usaha Baru
  6. Bisnis Mudah
  7. Usaha Sampingan
  8. Peluang Usaha 2013
  9. Peluang Bisnis 2013
  10. Peluang Bisnis
  11. Bisnis
  12. Bisnis Online
  13. Bisnis Online Tanpa Modal
  14. Bisnis Online Terpercaya
  15. Bisnis Online Gratis
Read more ...