Showing posts with label PNS Kontrak. Show all posts
Showing posts with label PNS Kontrak. Show all posts
Wednesday, February 20, 2013

PNS Kontrak Kurangi Pengeluaran

PNS Kontrak - Adanya aturan baru yang mengatur masalah status Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang nantinya bakal menjadi pegawai PNS Kontrak dalam durasi waktu tertentu, ternyata dianggap masih berupa rancangan. Aturan Pusat tersebut belum sah dimasukkan ke penetapan sesuai Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Walau di sisi lain, RUU ASN terus digodok pemerintah.

"Kami belum bisa memberikan komentar jauh untuk menanggapi hal tersebut, karena ini sifatnya masih RUU. Kita tunggu sajalah kalau sudah disahkan menjadi Undang-undang (UU, red), barulah dipelajari dan disosialisasikan. Setelah itu bisa diterapkan dan bukan hanya di Bontang, tetapi semua daerah di Indonesia akan melakukan hal yang sama.  Apapun itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD, red) tetap mengikuti peraturan resmi dari Pusat," sebut Kepala BKD Bontang, Siti Ngaisah didampingi Sekretaris BKD, Masliani kepada wartawan.

Terbitnya rancangan pemerintah pusat ini dianggap memiliki beberapa alasan, salah satunya lebih meningkatkan kinerja dan tanggungjawab PNS dalam melaksanakan tugasnya. Rencana pengalihan status PNS menjadi satu model ini dianggap tepat. Pasalnya, sejak diangkat menjadi seorang pegawai, status PNS justru akan terus melekat hingga memasuki masa pensiun kerja. Sedangkan untuk sistem yang sedang digodok yaitu status PNS diubah menjadi kontrak jangka waktu tertentu. Sehingga akan ada dua jenis PNS.

Pertama, PNS kontrak seumur hidup dengan durasi kerja seperti pada sistem pensiun seperti sekarang. Pegawai dengan kontrak ini mendapatkan uang pensiun seperti status PNS yang ada. Sementara model yang kedua, PNS kontrak jangka waktu tertentu, dengan statusnya tetap PNS, bukan outsourcing. Tetapi durasi masa kerja dalam jangka waktu tertentu saja.

PNS jenis kedua ini akan mendapat remunerasi atau tunjangan kinerja sesuai kinerja yang diberikan. Jika selama bekerja ternyata tidak memberikan hasil maksimal, maka kontrak PNS bersangkutan jelas tidak diperpanjang hingga tak mendapat tunjangan pensiun. Sebaliknya, kalau kinerjanya bagus akan terus diperpanjang bahkan statusnya dinaikkan menjadi kontrak PNS seumur hidup. Dengan begitu pemerintah wajib memberikan hak pensiun seperti layaknya PNS.

Sayangnya, untuk konfirmasi lebih jauh, Wali Kota Bontang H Adi Darma maupun Sekkot H Asmudin Hamzah tak berhasil dimintai keterangannya, karena masih di luar daerah. Sekadar diketahui, sistem kepegawaian yang baru diyakini dapat mengurangi pengeluaran anggaran negara yang belakangan ini terus alami kerugian. Jika semua berjalan lancar, rencananya akan diberlakukan untuk penetapan CPNS reguler, jika benar-benar RUU ini resmi diberlakukan menjadi UU. [Samarinda Pos]
Read more ...
Sunday, February 10, 2013

Sistem Baru, PNS Kontrak Tidak Memiliki NIP

PNS Kontrak - Pembahasan rancangan undang-undang aparatur sipil negara (ASN) terus dikebut. Pemerintah telah menetapkan istilah baru untuk sebutan jenis PNS dengan sistem kontrak jangka waktu tertentu. Pegawai negeri jenis ini nantinya disebut pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan tidak memiliki nomor induk pegawai (NIP).

Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Pedayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Karo Hukmas Kemen PAN-RB) Imanuddin menuturkan, pemerintah tidak menggunakan istilah PNS dengan kontrak jangka waktu tertentu. "Tetapi dalam draf sementara, disepakati namanya PPPK," ujar dia, Minggu (10/2).

Imanuddin mengatakan setelah RUU ASN ini disahkan, seluruh PNS yang sudah ada saat ini akan dirubah dulu namanya menjadi aparatur sipil negara. Kemudian akan dipisah menjadi dua. Yakni pegawai negeri sipil (PNS) seperti umumnya saat ini, dan satu lagi PPPK.

Dia mengatakan hak dan kewajiban aparatur sipil negara kelompok PNS tidak memiliki perbedaan dengan yang ada saat ini. Mulai dari usia pensiun, pemberian tunjangan pensiun, dan sebagainya. "Jadi bukan PNS seumur hidup. Tetapi PNS hingga dia pensiun seperti biasanya," ucap Imanuddin.

Selanjutnya bagi aparatur sipil negara kelompok PPPK, Imanuddin mengatakan mereka tidak dibekali NIP layaknya seorang PNS. "Jika PNS itu diangkat negara, kalau PPK diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi," katanya.

Imanuddin lantas mengatakan, PPPK nantinya tidak bisa menjadi PNS secara otomatis. Walaupun kinerja mereka bagus selama menjalankan kontrak. "Bagi PPPK yang ingin menjadi PNS, mereka harus mengundurkan diri sebagai PPPK," kata dia.

Selain harus mengundurkan diri, PPPK yang ingin menjadi PNS harus mengikuti semua proses menjadi PNS pada umumnya. Pihak Kemen PAN-RB juga menegaskan walaupun tidak ada ikatan kerja layaknya PNS, PPPK ini bukan berarti pemerintah melegalkan rekrutmen tenaga honorer. Pemerintah pusat tetap menganjurkan rekrutmen PPPK harus melalui analisis kebutuhan pegawai yang matang.

Selain itu, harus diinformasikan sejak awal jika status PPPK ini tidak jaminan yang bersangkutan akan diangkat menjadi PNS. Selama ini setiap ada tenaga kontrak yang sudah bekerja lama di instansi pemerintahan, selalu menuntut untuk diangkat menjadi PNS tanpa tes. Alasan mereka sudah mengabdi cukup lama untuk pemerintah. [wan/Jpnn]
Read more ...
Friday, February 8, 2013

PNS Sistem Kontrak, Model Baru Yang Direncanakan

PNS Kontrak - Pe­me­rin­tah menggodok sistem baru kursi pegawai negeri sipil (PNS). Sistem yang berjalan saat ini, umumnya status pe­gawai negeri dan kom­pe­n­sa­sinya berjalan seumur hidup. Tetapi ketentuan baru itu akan diubah dengan model perek­rutan pegawai negeri bersatus kontrak jangka waktu tertentu.

Kepala Biro Hukum dan Humas (Karo Hukmas) Ke­men­terian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Re­for­masi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Imanuddin menuturkan, ke­tentua baru itu diatur dalam rancangan undang-undang aparatur sipil negara (RUU ASN).

”Penggunaan istilah kon­trak masih belum pasti. Tetapi memang ada sistem kontrak,” katanya kemarin.

Imanuddin mengatakan, ke depan akan ada dua jenis PNS. Yakni PNS dengan durasi atau kontrak kerja seumur hidup dan PNS dengan kon­trak jangka waktu tertentu. Dia mengatakan jika PNS dengan kontrak kerja seumur hidup seperti yang berlangsung saat ini. Yaitu PNS bekerja hingga dia pensiun dan berhak men­da­patkan tunjangan pensiun sam­pai dia meninggal.

Selanjutnya untuk PNS de­ngan kontrak jangka waktu tertentu menurut Imanuddin khusus untuk jabatan tertentu. Dia mencontohkan pada posisi dosen di sejumlah PTN. Ima­nuddin mengatakan kuri­ku­lum di PTN cukup cepat per­kem­bangannya.

Pada sistem kepegawaian ya­ng berjalan saat ini, Ima­nud­din mengatakan jika ban­yak do­sen yang dipaksa-pak­sakan te­tap bekerja. “Padahal disiplin il­munya sudah tidak ada lagi da­lam mata kuliah di kurikulum ter­baru,” katanya. Jika kasus se­perti ini terjadi, dia me­nga­ta­kan ada inefisiensi penge­lua­ran negara. Me­nu­rut­nya negara te­rus me­nge­luar­kan duit untuk me­nggaji apa­ratur yang seja­ti­nya bidang keah­liannya tidak dibutuhkan lagi.

Tetapi ketika negara sudah menggunakan sistem kepe­ga­waian yang baru, PTN bisa me­ngontrak PNS dengan keahlian tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. Jadi jika keah­lian tertentu itu tidak dibu­tuhkan lagi dalam kurikulum selanjutnya, negara tidak me­nang­gung ine­fisiensi belanja pegawai.

Selain untuk posisi dosen, banyak pekerjaan yang mem­bu­tuhkan spesifikasi ilmu khusus dan diperlukan dalam masa tertentu. Misalnya ahli tata kota, pekerjaan umum, dan pertanian. Dia me­nga­takan jika sistem seperti ini sudah jamak dilakukan di sejumlah negara. Imanuddin mencontohkan banyak ahli dari Indonesia yang menjadi dosen negeri di kampus pe­me­rintah Australia dan se­ba­gainya.

”Jadi saya tegaskan, sistem PNS kontrak jangka waktu tertentu ini tidak hanya untuk pegawai rendahan,” tutur dia. Namun sistem baru ini juga bakal ditetapkan untuk rek­rut­men CPNS reguler. Ima­nuddin meminta masyarakat tidak perlu cemas dengan pem­ber­la­kuan sistem baru ke­pe­ga­wi­an itu. Sebab sistem PNS kon­trak jang­ka waktu tertentu itu bukan bentuk legitimasi te­naga hono­rer.

Imanuddin mengatakan jika PNS dengan kontrak wak­tu tertentu tetap men­dapatkan hak-hak di luar gaji. Misalnya tunjangan kinerja, jaminan atau asuransi kesehatan, dan jaminan kesejahteraan lain­nya. ”Selain itu jika kerjanya bagus dan proyeksi keah­lian­nya benar-benar dibutuhkan ne­gara dalam jangka panjang, bisa diangkat menjadi PNS tetap,” kata dia.

Perkembangan pem­ba­ha­san RUU ASN sendiri terus me­ngalami perkembangan. Ima­nuddin mengatakan jika fase berikutnya adalah, kon­sultasi Presiden kepada DPR. “Kon­sultasi ini segera dija­lan­kan untuk sejumlah RUU, di an­ta­ra­nya RUU ASN,” pung­kasnya. (wan/jpnn)
Read more ...