PNS Kontrak - Adanya aturan baru yang mengatur masalah status Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang nantinya bakal menjadi pegawai PNS Kontrak dalam durasi waktu tertentu, ternyata dianggap masih berupa rancangan. Aturan Pusat tersebut belum sah dimasukkan ke penetapan sesuai Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Walau di sisi lain, RUU ASN terus digodok pemerintah.
"Kami belum bisa memberikan komentar jauh untuk menanggapi hal tersebut, karena ini sifatnya masih RUU. Kita tunggu sajalah kalau sudah disahkan menjadi Undang-undang (UU, red), barulah dipelajari dan disosialisasikan. Setelah itu bisa diterapkan dan bukan hanya di Bontang, tetapi semua daerah di Indonesia akan melakukan hal yang sama. Apapun itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD, red) tetap mengikuti peraturan resmi dari Pusat," sebut Kepala BKD Bontang, Siti Ngaisah didampingi Sekretaris BKD, Masliani kepada wartawan.
Terbitnya rancangan pemerintah pusat ini dianggap memiliki beberapa alasan, salah satunya lebih meningkatkan kinerja dan tanggungjawab PNS dalam melaksanakan tugasnya. Rencana pengalihan status PNS menjadi satu model ini dianggap tepat. Pasalnya, sejak diangkat menjadi seorang pegawai, status PNS justru akan terus melekat hingga memasuki masa pensiun kerja. Sedangkan untuk sistem yang sedang digodok yaitu status PNS diubah menjadi kontrak jangka waktu tertentu. Sehingga akan ada dua jenis PNS.
Pertama, PNS kontrak seumur hidup dengan durasi kerja seperti pada sistem pensiun seperti sekarang. Pegawai dengan kontrak ini mendapatkan uang pensiun seperti status PNS yang ada. Sementara model yang kedua, PNS kontrak jangka waktu tertentu, dengan statusnya tetap PNS, bukan outsourcing. Tetapi durasi masa kerja dalam jangka waktu tertentu saja.
PNS jenis kedua ini akan mendapat remunerasi atau tunjangan kinerja sesuai kinerja yang diberikan. Jika selama bekerja ternyata tidak memberikan hasil maksimal, maka kontrak PNS bersangkutan jelas tidak diperpanjang hingga tak mendapat tunjangan pensiun. Sebaliknya, kalau kinerjanya bagus akan terus diperpanjang bahkan statusnya dinaikkan menjadi kontrak PNS seumur hidup. Dengan begitu pemerintah wajib memberikan hak pensiun seperti layaknya PNS.
Sayangnya, untuk konfirmasi lebih jauh, Wali Kota Bontang H Adi Darma maupun Sekkot H Asmudin Hamzah tak berhasil dimintai keterangannya, karena masih di luar daerah. Sekadar diketahui, sistem kepegawaian yang baru diyakini dapat mengurangi pengeluaran anggaran negara yang belakangan ini terus alami kerugian. Jika semua berjalan lancar, rencananya akan diberlakukan untuk penetapan CPNS reguler, jika benar-benar RUU ini resmi diberlakukan menjadi UU. [Samarinda Pos]