Showing posts with label Pangkat PNS. Show all posts
Showing posts with label Pangkat PNS. Show all posts
Wednesday, February 13, 2013

Penyesuaian Ijazah PNS Ijazah Lulusan UT (Universitas Terbuka) Diakui Negara

Penyesuaian Ijazah PNS - Bupati Ismail Thomas SH MSi menandatangani kesepakatan dengan Universitas Terbuka (UT) Samarinda, Rabu (13/2). Acara dihelat di Auditorium, ditandai kuliah umum oleh Ismail Thomas. Sebanyak 340 mahasiswa hadir dalam kuliah perdana Universitas Terbuka. Materi kuliah umum oleh Bupati yakni Arah dan Strategi Pendidikan di Kubar, Prinsip Pengembangan Pendidikan Karakter, dan Sikap-Sikap Dasar Pendidik Karakter.

Sebanyak 340 mahasiswa terbagi dalam 10 jurusan yakni, studi agribisnis penyuluhan dan komunikasi pertanian (20 orang), program studi kearsipan (40 orang), program studi komunikasi (60 orang), program studi ilmu administrasi negara (70 orang), program studi akuntansi (20 orang), program studi pendidikan bahasa dan sastra Indonesia (30 orang), program studi pendidikan ekonomi (20 orang), program S-1 PGPAUD (20 orang), program studi S-1 PGSD 20 orang, dan program studi PGSD latar belakang SLTA (40 orang). Mahasiswa ditargetkan menyelesaikan kuliah selama lima tahun. Jika ada mahasiswa tidak selesai dalam lima tahun, biaya kuliah ditanggung sendiri.

Hadir dalam acara tersebut sekretaris kabupaten, para kepala dinas, badan dan kantor dari lingkungan Pemkab Kubar. Kuliah umum Bupati tentang Arah dan Strategi Pendidikan di Kubar, bertujuan agar mahasiswa memahami strategi pembangunan daerah dan pendidikan berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005-2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2011-2016 Kubar dari perspektif pemerintah daerah.

Visi pembangunan RPJPD yaitu terciptanya masyarakat Kutai Barat yang maju, sejahtera, dan merata berbasiskan pengembangan ekonomi kerakyatan. Visi pembangunan daerah jangka panjang selama 20 tahun memerlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang andal. Bupati mengatakan, tujuan UT meningkatkan SDM di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TKK/PTT di lingkungan Pemkab Kubar. Setelah lulus, PNS bisa mendapatkan penyesuaian pendidikan yang tentu berpengaruh pada pendapatan. Sedangkan mahasiswa TKK/PTT, rekrutan maksimal kelahiran tahun 1983 diharapkan menjadi bekal tes CPNS sesuai aturan yang berlaku.

Bupati memaparkan, mahasiswa tidak usah khawatir kuliah di UT, karena ijazah diakui negara. Pemkab mulai 2013 tidak terima lagi TKK tamatan SLTA. Alasannya tidak ada formasi SLTA, minimal lulusan D-3 baru bisa diangkat menjadi PNS. “Saya minta jangan hanya semangat di awal, pemerintah sudah mendukung dana sepenuhnya, memberikan fasilitas untuk perkuliahan. Hampir 70 persen sumber ilmu berada di dunia internet. Silakan perkaya wawasan dengan memanfaatkan dunia internet. [Kaltim Post]
Read more ...
Sunday, February 10, 2013

PNS Sudah Meninggal Ini Tetap Naik Pangkat

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), mengungkapkan, dicantumkannya nama pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah meninggal dalam daftar pelantikan pejabat eselon II, III, dan IV Pemda Banda Aceh, merupakan bentuk masih buruknya administrasi di daerah.

Kelalaian tersebut merupakan tanggung jawab penuh pejabat pembina kepegawaian yaitu gubernur daerah setempat, dalam hal ini Zaini Abdullah.

"Kementerian PAN-RB perlu ngurusin semuanya, itu sudah diperbaiki oleh pemdanya," ujar Menteri PAN-RB Azwar Abubakar, di Jakarta, Sabtu (9/2).

Azwar mengakui, memang tidak ada sanksi tegas yang diberikan kementeriannya kepada pemda terkait. Namun, dengan maraknya pemberitaan di media saat ini terkait hal tersebut, diharapkan pemda, khususnya pimpinannya, mendapatkan sanksi sosial yang keras dari masyarakat.

"Diharapkan mereka bisa lebih berhati-hati ke depannya," katanya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, nama pejabat itu adalah Rahmat Hidayat, SH, MHum. Rahmat yang sudah meninggal beberapa bulan silam dilantik sebagai kepala Sub Bagian Evaluasi Produk Hukum Kabupaten/Kota pada Bagian Pembinaan Hukum Kabupaten/Kota Biro Hukum Pemerintah Aceh.

Pelantikan yang didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur PEG 821.22/001/2013 itu dipimpin langsung oleh Gubernur Zaini Abdullah di Aula Anjong Mon Mata Banda Aceh. Selain almarhum, juga dilantik 442 orang lainnya untuk berbagai posisi.
Read more ...
Wednesday, January 30, 2013

Perda PNS Tunggu UU ASN

Bandar Lampung - DPRD Lampung merencanakan mengatur penjenjangan karir pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup pemprov melalui usulan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pola karir penjenjangan dan kompetensi PNS atau disebut raperda PNS.

Raperda ini telah diusulkan oleh Komisi I DPRD Lampung. Meski demikian, komisi I menyatakan belum akan membahas raperda itu sampai ada payung hukum undang-undang yang jelas.

Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Lampung Farouk Danial kemarin. ’’Kita masih tunggu pengesahan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pengganti UU Kepegawaian. Setelah UU ASN keluar, kita bisa langsung bahas,’’ ujar legislator asal Partai Gerindra ini.

Secara garis besar, lanjut Farouk, semua persoalan menyangkut kepegawaian akan diatur dalam perda ini. Sehingga, nantinya diharapkan tak ada lagi multitafsir saat pemangku kepentingan hendak membuat keputusan kepegawaian. ’’Harapan kita dengan adanya perda ini agar tak ada multitafsir soal itu,’’ bebernya.

Lalu apakah nantinya raperda PNS juga akan mengatur persoalan rolling pejabat satuan kerja? Farouk mengyakan. Namun demikian, ia menambahkan, pihaknya tentu akan membuat parameter mengatur soal rolling tersebut. ’’Ini agar ada kepastian hukum yang akan menciptakan suasana kerja nyaman ketika PNS memegang jabatan eselon struktural atau fungsional,’’ tuturnya.

Diketahui, salah satu konsentrasi pembangunan internal pemprov adalah penataan pegawai di lingkup setempat. Pemprov kerap melakukan rolling pejabatnya untuk jenjang karir dan penyegaran. Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P. dalam berapa kesempatan menyatakan PNS di lingkup pemprov perlu ditata. Baik dari sisi jenjang karir maupun administrasi. (Jpnn)

Read more ...