Showing posts with label Jabatan. Show all posts
Showing posts with label Jabatan. Show all posts
Thursday, May 23, 2013

RUU ASN: Jabatan Dirjen Dibatasi Maksimal Lima Tahun

RUU ASN - Pemerintah kemarin kembali mematangkan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Sejumlah isu strategis dibahas dalam rapat kabinet terbatas yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, Kamis (23/5). Salah satunya, lelang jabatan untuk eselon I dan eselon II yang berlaku secara nasional

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB) Azwar Abubakar menjelaskan, penerapan sistem lelang jabatan itu penting dilakukan agar seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat kesempatan yang sama untuk menduduki posisi manajerial.

"Namanya promosi jabatan (lelang jabatan) secara terbuka. Secara prinsip ada persaingan sehat, lebih terbuka, bukan hanya kepintaran, tapi juga kesetiaan,"jelas Azwar.

Meski lelang jabatan dilakukan terbuka, tetap ada syarat yang harus dipenuhi kandidat. Diantaranya, lelang jabatan diutamakan PNS yang sudah menduduki eselon I dan II. Pangkat calon peserta juga harus berada di bawah jabatan yang diinginkan.

"Tidak boleh lompat pangkat eselon I, paling kurang 4d. Peserta juga harus mengikuti uji kompetensi," katanya.

Wakil Menteri PAN Eko Prasojo menambahkan, pemerintah juga bakal memperketat penilaian satuan kinerja pegawai (SKP). Pegawai kementerian yang sudah menerima tunjangan kinerja namun memiliki kinerja di bawah SKP, tunjangannya akan dicabut.

Kinerja pegawai tersebut merupakan satu dari tiga kriteria reformasi di bidang SDM aparatur, selain promosi secara terbuka dan rekruitmen. "Bila empat tahun seorang PNS tidak naik kinerjanya, dia akan diberhentikan," terangnya.

Untuk rekrutmen pegawai, pemerintah tahun ini akan mulai menerapkan Computer Assessment Test (CAT) bagi pelamar umum. Usai tes, peserta akan langsung tahu lulus atau tidak, sehingga mengurangi potensi kecurangan di proses rekrutmen. Agustus mendatang, pemerintah memang akan menggelar seleksi CPNS untuk merekrut sekitar 60 ribu CPNS. Rekrutmen itu untuk menggantikan 110 ribu PNS yang pensiun tahun ini.

Sementara, promosi secara terbuka akan dilakukan dalam pemilihan pejabat eselon satu dan eselon dua. Caranya, pejabat eselon satu dan dua akan dibatasi masa jabatannya maksimal lima tahun.

Setelah lima tahun, pejabat tersebut harus mengikuti lagi seleksi dan ujian untuk jabatan yang sama selama lima tahun berikutnya. "Kalau misalnya eselon I nggak lulus kompetensi, ya bisa bertahan atau dalam beberapa waktu kemudian di downgrade ke eselon II," terang Eko.

Azwar menegaskan, RUU ASN disusun untuk meningkatkan persaingan sehat di kalangan kandidat. Dengan demikian, PNS berubah dari comfort zone ke competetive zone. "Tapi seterbuka apa, ini kan sebagai manajer negara, presiden ingin sesuatu yang berubah, tapi terkendali," lanjutnya.

Pemerintah mengalokasikan anggaran belanja pegawai di APBN Perubahan 2013 sebesar Rp 240,2 triliun. Ini artinya turun dari Rp 241,6 triliun yang dialokasikan di APBN 2013. Revisi sebesar Rp 1,4 triliun ini disebabkan penurunan anggaran remunerasi akibat ada beberapa kementerian dan lembaga yang sudah direncanakan mendapat remunerasi di APBN, namun ternyata belum siap melaksanakan reformasi birokrasi.

Kementerian dan lembaga memang baru dapat memberikan remunerasi pada pegawainya setelah menuntaskan program reformasi birokrasi. Saat ini, sudah ada 59 kementerian dan lembaga yang masuk dalam pipeline reformasi birokrasi.

Dari jumlah itu, 23 kementerian dan lembaga dalam proses pemberian tunjangan kinerjanya, 56 kementerian dan lembaga sudah melaporkan penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi (PMPRB) serta 33 provinsi, 32 ibukota provinsi, dan 32 kabupaten/kota yang akan ditetapkan sebagai pilot project. (ken/wan)
Read more ...
Wednesday, April 10, 2013

Lelang Jabatan DKI Jakarta di Kritik

Pendaftaran sistem lelang jabatan yang mulai beberapa hari lalu kembali mendapat kritik. Sistem lelang jabatan ala Jokowi ini mendapat kritik pedas dari anggota DPRD DKI, salah satunya Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Ahmad Husein Alaydrus.

Politikus Partai Demokrat itu mengecam keras langkah yang diambil mantan wali kota Solo tersebut. Alaydrus menilai sistem penerimaan kepala daerah harus diberikan kepada orang yang tepat dan lebih mengenal medan Ibu Kota Jakarta. Selain itu, menurutnya Pemprov DKI harusnya lebih mengutamakan calon siswa sekolah di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Kenyataannya, setelah lulus lulusan IPDN tidak dimanfaatkan untuk menjadi camat dan lurah.

"Jokowi aneh, pakai lelang jabatan, bubarin saja sekolah IPDN. Jokowi gede di Solo, Ahok besar di Belitung Timur. Sekolah IPDN sudah bertahun-tahun tapi enggak dihargai. Kalau seperti itu, wakil dan gubernur dilelang aja," ketus Alaydrus kepada wartawan, Jakarta, Selasa (9/4).

Bukan hanya Alaydrus. Anggota Komisi A DPRD Taufiqurrahman juga bersuara lantang soal program Jokowi ini. Menurutnya, sistem lelang jabatan ini tidak ada jaminan terhindar dari proses titip-menitip seperti halnya penerimaan CPNS.

"Jaminannya apa? Kenyataan hari ini lurah harus dipaksa transparan baru mau terbuka masalah anggaran, karena ada instruksi disuruh tempel," kata Taufiqurrahman.

Sistem lelang ini bisa diikuti lewat online. Sejak Sabtu (8/4), pendaftaran sistem lelang terbuka jabatan lurah dan camat se DKI Jakarta sudah mulai dapat diakses. Ada pun syarat-syarat untuk menjadi camat antara lain, usia pendaftar maksimal 52 tahun, pangkat paling rendah golongan III/D, telah mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat IV, kecuali yang menduduki Jabatan fungsional.

Syarat selanjutnya, menduduki jabatan Eselon IV a atau Eselon III b, kecuali yang menduduki Jabatan fungsional, pendidikan paling rendah Strata 1 (S1) dan semua unsur penilaian prestasi kerja dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin, tidak berstatus sebagai tersangka, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk.[has/merdeka.com]
Read more ...
Thursday, March 28, 2013

RUU ASN Kurangi Lobi-lobi Jabatan

Forum Sekretaris Daerah (Forsesda) Jawa Barat (Jabar) mempertanyakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mengatur tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Melalui RUU ini, istilah PNS akan diganti menjadi ASN dan ada penambahan jabatan eksekutif senior (JES). Adanya jabatan ini membuat beberapa PNS khawatir penentuan pejabat eselon satu dan dua tidak lagi dipegang oleh Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan (Baperjakat) melainkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Hal ini dikemukakan Plt. Sekda Jabar Pery Soeparman saat ditemui wartawan usai Rapat Koordinasi dengan para sekda se-Jabar di Ruang Sanggabuana Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (27/3/13). Pery menjelaskan PNS selama ini mengenal dua jabatan yaitu jabatan struktural dan jabatan fungsional.
Sedangkan ASN menganal tiga jabatan yaitu jabatan administrasi, jabatan fungsional, dan JES. Jabatan administrasi pun masih dibagi lagi menjadi administrasi pelaksana, administrasi pengawas, dan administrator.

“Dalam rapat, para sekda mempertanyakan RUU ASN karena DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI katanya sudah matang dan akan segera memberlakukan RUU ini. Ada kekhawatiran soal KASN yang menentukan siapa yang menjadi pejabat eselon satu dan dua. Nantinya tidak memakai Baperjakat lagi tetapi rekomendasi dari KASN,” kata Pery [Pikiran Rakyat]
Read more ...
Tuesday, March 5, 2013

Aturan Mutasi Pejabat Daerah Diperketat

Kepala daerah diminta tidak seenaknya melakukan mutasi pejabat. Pergantian pejabat harus didasarkan pada sistem promosi terbuka agar pegawai yang menempati jabatan adalah orang dengan kompetensi baik.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar, sistem promosi terbuka ini nantinya akan dipayungi ndang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pelaksanaannya akan dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang beranggotakan pejabat instansi terkait, perwakilan korps pegawai, dan kalangan profesional.

"KemenPAN-RB juga telah mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah, agar pelaksanaan promosi jabatan dilaksanakan secara terbuka. Ini sesuai amanat dalam RUU ASN,” kata Azwar dalam keterangan persnya, Selasa (5/3).

Saat ini, lanjutnya, KemenPAN-RB juga tengah melakukan promosi jabatan secara terbuka untuk tiga deputi yang lowong karena pensiun dan sejumlah jabatan eselon II. Sedangkan instansi lain yang melakukan promosi terbuka antara lain BNP2TKI, untuk mengisi jabatan eselon I (Deputi).

"Dengan adanya promosi terbuka diharapkan tercipta kompetisi yang sehat sehingga SDM aparatur yang terbaik akan terpilih. Di samping tidak ada lagi faktor like and dislike dalam penempatan jabatan,” tambahnya.

Politisi PAN ini juga mengatakan, saat ini sebenarnya promosi jabatan telah dilaksanakan secara terbuka, tetapi pada umumnya masih bersifat internal instansi. ”Kita menginginkan lebih luas lagi, terbuka secara nasional, orang daerah bisa ke pusat, orang pusat bisa ke daerah,” pungkasnya. (Esy/jpnn)
Read more ...
Monday, March 4, 2013

Sistem Lelang Jabatan DKI Jakarta Diterapkan Bulan April 2013

Sistem lelang jabatan bagi lurah dan camat yang dicanangkan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo akan segera dimulai pada April mendatang. Pada pelaksanaannya, sistem ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara No. 16 Tahun 2012, dan UU Pokok Kepegawaian.

"Mungkin April nanti sudah mulai jalan," kata Kepala Bidang Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Chaidir di Balai Kota Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (4/3).

Dia menjelaskan, proses penyeleksian para pendaftaran yang ditujukan kepada seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di Jakarta akan berlangsung secara terbuka dan transparan. Dengan demikian, setiap PNS memperoleh kesempatan sama selama memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.

"Lelang jabatan itu hanya bahasa marketing saja. Disebut lelang karena konteksnya terbuka dan transparan," lanjutnya.

PNS dengan pangkat 3B hingga 3C dapat mendaftarkan diri sebagai lurah, sedangkan jabatan camat dibuka untuk mereka yang berpangkat 3D sampai 4A. Para pendaftar pun hanya dibatasi pegawai yang berada di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Sampai saat ini PNS dari luar daerah DKI enggak bisa ikutan," ungkapnya.

Hingga saat ini, jabatan yang dilelang hanya mencangkup jabatan struktural, yakni lurah dan camat. BKD masih mempertimbangkan jabatan fungsional unuk diikutsertakan atau tidak.

"Masih dipertimbangkan ini untuk jabatan struktural saja, atau berlaku juga untuk jabatan fungsional," tandasnya.

Menurut data, untuk PNS dengan pangkat 3C sampai 4A yang diperbolehkan mendaftar untuk posisi camat berjumlah 29.590 orang. Sedangkan untuk PNS dengan pangkat 3B sampai 3C yang boleh mendaftar untuk jabatan lurah, berjumlah 3.183 orang.

Sedangkan untuk jabatan struktural, jumlah PNS yang diperbolehkan mendaftar untuk jabatan camat diperkirakan mencapai 3.143 orang dan 9.074 orang untuk lurah.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku sebelum sistem tersebut berjalan agar diujicobakan lebih dulu kepada gubernur dan wakilnya.

"Saya minta untuk mengetes saya, kalau pak gubernur enggak bisa ya saya. Mereka akan tes saya dulu, jadi mereka akan buat saya seolah-seolah kalau saya jadi lurah atau camat apa yang harus saya lakukan. Nah itu yang akan dicatat, supaya seluruh lurah dan camat yang terpilih nanti bisa seperti harapan kami," jelasnya.

Ahok menceritakan saat ini sudah ada tiga atau empat surat yang berasal dari kementerian dan instansi PNS lainnya daftar untuk lelang jabatan lurah. Namun, Ahok enggan menyebutkan siapa-siapa mereka yang tertarik.

"Mereka pengen ikut lelang jabatan jadi lurah. Lucu juga sih, ada satu yang bilang pengen jadi lurah di kampung saya. PNS mana saya enggak enak sebutnya, lupa," bebernya.

Mantan anggota komisi II DPR ini berharap sistem ini berjalan bulan ini, cuma sistem harus benar-benar disiapkan. Pasalnya, ada sekitar 40 ribu pegawai yang mesti disaring.

"Kalau lurah lama dan camat lama mau bertobat gimana. Tobat pelayanan bank, urusin orang masak mau diganti. Prinsipnya pak gubernur kan sederhana. Masa lalu dilupakan, mulai yang baru," tegas dia. [tyo/merdeka.com]
Read more ...

Sistem Kontrak Kinerja Untuk Pejabat

Kontrak Kinerja Pejabat - Kementerian/lembaga sudah saatnya mampu menerapkan sisten kontrak kinerja secara berjenjang terhadap para pejabatnya. Ini untuk memudahkan pengukuran kinerja dari pejabat tersebut.

"Dengan adanya kontrak kinerja, maka setiap pekerjaan dapat diukur, serta untuk mengawasinya juga lebih jelas," ujar Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko usai audiensi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Jakarta, Senin (4/3).

Sebenarnya, menurut dia, kontrak kinerja tersebut tidak hanya dapat diterapkan pada tingkat pusat, tetapi juga harus dapat dilaksanakan pemerintah daerah.

"Program reformasi birokrasi yang telah disusun pemerintah pusat seharusnya dapat diterapkan oleh seluruh instansi pemerintahan di daerah," katanya.

Sebagaimana diketahui, Kemenpan-RB telah menerapkan kontrak kinerja sebagai upaya strategis dalam mengawali pelaksanaan tahun anggaran 2013. Di dalam kontrak kinerja itu meliputi sejumlah hal yang menjadi indikator dalam penilaian, antara lain sasaran strategis, indikator kinerja, serta target dan waktu penyelesaian program kegiatan masing-masing pejabat eselon I dan II.

Dalam kesempatan itu, Danang juga menyinggung pengawasan terhadap proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). Dia menilai, rekrutmen untuk tahun 2013 ini akan lebih berat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Ini terlihat dari masih ditemukannya sejumlah kasus saat seleksi CPNS di berbagai daerah.

Sebelumnya, Azwar Abubakar mengatakan, pada tahun 2013 ini pemerintah akan tetap menerapkan kebijakan zero growth menuju minus growth dalam melakukan rekrutmen CPNS.

Dia menjelaskan, penambahan formasi CPNS dari jalur umum untuk tahun 2013 ini hanya sebanyak 60 ribu.

"Usulan tambahan juga harus berdasarkan analisa jabatan dan analisa beban kerja. Selain itu, instansi itu harus sudah memiliki proyeksi kebutuhan pegawai 5 tahun ke depan," katanya.

Selain itu, penerimaan CPNS tersebut juga masih dibatasi untuk tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis dan jabatan-jabatan tertentu yang benar-benar dibutuhkan oleh organisasi. "Misalnya untuk tenaga penyuluh pertanian. Ini dibutuhkan dalam meningkatkan hasil pertanian," ujarnya. [Tri Handayani/Suara Karya]
Read more ...
Sunday, February 10, 2013

PNS Sudah Meninggal Ini Tetap Naik Pangkat

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), mengungkapkan, dicantumkannya nama pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah meninggal dalam daftar pelantikan pejabat eselon II, III, dan IV Pemda Banda Aceh, merupakan bentuk masih buruknya administrasi di daerah.

Kelalaian tersebut merupakan tanggung jawab penuh pejabat pembina kepegawaian yaitu gubernur daerah setempat, dalam hal ini Zaini Abdullah.

"Kementerian PAN-RB perlu ngurusin semuanya, itu sudah diperbaiki oleh pemdanya," ujar Menteri PAN-RB Azwar Abubakar, di Jakarta, Sabtu (9/2).

Azwar mengakui, memang tidak ada sanksi tegas yang diberikan kementeriannya kepada pemda terkait. Namun, dengan maraknya pemberitaan di media saat ini terkait hal tersebut, diharapkan pemda, khususnya pimpinannya, mendapatkan sanksi sosial yang keras dari masyarakat.

"Diharapkan mereka bisa lebih berhati-hati ke depannya," katanya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, nama pejabat itu adalah Rahmat Hidayat, SH, MHum. Rahmat yang sudah meninggal beberapa bulan silam dilantik sebagai kepala Sub Bagian Evaluasi Produk Hukum Kabupaten/Kota pada Bagian Pembinaan Hukum Kabupaten/Kota Biro Hukum Pemerintah Aceh.

Pelantikan yang didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur PEG 821.22/001/2013 itu dipimpin langsung oleh Gubernur Zaini Abdullah di Aula Anjong Mon Mata Banda Aceh. Selain almarhum, juga dilantik 442 orang lainnya untuk berbagai posisi.
Read more ...
Wednesday, January 30, 2013

Perda PNS Tunggu UU ASN

Bandar Lampung - DPRD Lampung merencanakan mengatur penjenjangan karir pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup pemprov melalui usulan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pola karir penjenjangan dan kompetensi PNS atau disebut raperda PNS.

Raperda ini telah diusulkan oleh Komisi I DPRD Lampung. Meski demikian, komisi I menyatakan belum akan membahas raperda itu sampai ada payung hukum undang-undang yang jelas.

Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Lampung Farouk Danial kemarin. ’’Kita masih tunggu pengesahan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pengganti UU Kepegawaian. Setelah UU ASN keluar, kita bisa langsung bahas,’’ ujar legislator asal Partai Gerindra ini.

Secara garis besar, lanjut Farouk, semua persoalan menyangkut kepegawaian akan diatur dalam perda ini. Sehingga, nantinya diharapkan tak ada lagi multitafsir saat pemangku kepentingan hendak membuat keputusan kepegawaian. ’’Harapan kita dengan adanya perda ini agar tak ada multitafsir soal itu,’’ bebernya.

Lalu apakah nantinya raperda PNS juga akan mengatur persoalan rolling pejabat satuan kerja? Farouk mengyakan. Namun demikian, ia menambahkan, pihaknya tentu akan membuat parameter mengatur soal rolling tersebut. ’’Ini agar ada kepastian hukum yang akan menciptakan suasana kerja nyaman ketika PNS memegang jabatan eselon struktural atau fungsional,’’ tuturnya.

Diketahui, salah satu konsentrasi pembangunan internal pemprov adalah penataan pegawai di lingkup setempat. Pemprov kerap melakukan rolling pejabatnya untuk jenjang karir dan penyegaran. Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P. dalam berapa kesempatan menyatakan PNS di lingkup pemprov perlu ditata. Baik dari sisi jenjang karir maupun administrasi. (Jpnn)

Read more ...
Friday, October 19, 2012

Jenis Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN)

Jenis Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam RUU ASN berbeda jauh dengan jabatan PNS (Pegawai Negeri Sipil) saat ini baik dari segi istilah dan fungsi pokoknya. Kedudukan jabatan PNS pada sistem birokrasi indonesia saat ini yang dirasa belum sempurna menjadi satu pertimbangan pelaksanaan reformasi birokrasi.

Dalam sistem birokrasi saat ini pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara belum berdasarkan pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki calon dalam Penerimaan CPNS, pengangkatan, penempatan, dan Promosi Jabatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.

Berikut ini adalah Jenis Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) menurut RUU ASN yang termuat dalam BAB V, yaitu Jenis Jabatan ASN terdiri dari:

a. Jabatan Administrasi

Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi tugas pokok dan fungsi berkaitan dengan pelayanan administrasi, manajemen kebijakan pemerintahan, dan pembangunan.

Jabatan Administrasi terdiri dari:

a. jabatan pelaksana;
Jabatan pelaksana bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik, administrasi pemerintahan, dan pembangunan.

b. jabatan pengawas
Jabatan pengawas sebagaimana bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.

c. jabatan administrator.
Jabatan administrator bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik, administrasi pemerintahan, dan pembangunan

b. Jabatan Fungsional

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi tugas pokok dan fungsi berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan Fungsional dalam ASN terdiri dari dua jabatan, yaitu jabatan fungsional keahlian yang terdiri dari:
a. ahli pertama;
b. ahli muda;
c. ahli madya, dan
d. ahli utama.

dan jabatan fungsional keterampilan yang terdiri dari:
a. pemula;
b. terampil; dan
c. mahir.

c. Jabatan Eksekutif Senior

Jabatan Eksekutif Senior adalah sekelompok jabatan tertinggi pada instansi dan perwakilan. Jabatan Eksekutif Senior terdiri dari pejabat struktural tertinggi, staf ahli, analis kebijakan, dan pejabat lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Jabatan Eksekutif Senior berfungsi memimpin dan mendorong setiap Pegawai ASN pada Instansi dan Perwakilan melalui:

a. kepeloporan dalam bidang:
    1. keahlian profesional;
    2. analisis dan rekomendasi kebijakan; dan
    3. kepemimpinan manajemen.

b. mengembangkan kerjasama dengan Instansi lain; dan

c. keteladanan dalam mengamalkan nilai-nilai dasar ASN dan melaksanakan kode etik ASN.

Ketentuan mengenai klasifikasi semua Janis Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam RUU ASN ini selanjutnya diatur dengan Peraturan Menteri.

Selengkapnya tentang informasi Aparatur Sipil Negara (ASN) silahkan cari kategori ASN.
Read more ...