Thursday, February 14, 2013

Jusuf Kalla Usulkan PNS boleh Ikut Pemilihan Legislatif

Mantan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla mengusulkan pegawai negeri sipil diperbolehkan mengikuti Pemilihan Legislatif. Menurut Kalla selama ini hampir 60% anggota legislatif adalah pengusaha dan politisi profesional.

Hal itu ikut menyebabkan biaya politik menjadi semakin tinggi karena para pengusaha akan bersaing dengan sesama pengusaha untuk mengembalikan pemasukan mereka yang hilang akibat menjadi wakil rakyat.

Demikian diungkapkan JK (sapaan untuk Jusuf Kalla) seusai menghadiri acara bedah buku ‘Memperbaiki Mutu Demokrasi di Indonesia: Sebuah Perdebatan’ di Universitas Paramadina.

“Misalnya ada seorang legal drafter, mengerti cara membuat undang-undang. Tapi, dia juga seorang PNS sehingga tidak berani maju ikut pemilu karena diharuskan keluar dahulu sebagai seorang PNS. Iya kalau menang, kalau kalah?” ujar JK.

Untuk itu, ia mengusulkan agar pasal dalam undang-undang yang melarang PNS ikut menjadi calon legislatif dihapuskan. Menurut JK, usul tersebut sebenarnya sudah pernah disampaikan oleh Golkar pada 2005 silam.

“Kita tidak mungkin mengharapkan kesadaran partai politik (untuk menghadirkan sumber daya politik yang berkualitas). Harus undang-undangnya yang diubah. Jadi, PNS boleh ikut mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Dengan catatan, PNS yang bersangkutan harus cuti di luar tanggungan negara,” cetusnya.

Dalam Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, PNS diwajibkan untuk netral. Dalam pasal 3 ayat 3 disebutkan untuk menjamin netralitas Pegawai Negeri, Pegawai Negeri dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Ia optimistis keikutsertaan PNS yang profesional dan akademisi menjadi wakil rakyat akan memperbaiki mutu demokrasi di Indonesia. Mantan wakil presiden itu menambahkan beragamnya komposisi di parlemen akan membuat biaya politik menjadi lebih kecil.

“Kalau sekarangkan pengusaha bersaing dengan pengusaha. Nanti, kalau PNS atau akademisi dan dosen boleh ikut pemilu, yang terjadi adalah persaingan ide,” ungkapnya.

Ia mengakui tidak mudah bagi seorang PNS untuk ikut pemilu. Sebab, jalan menuju Senayan teramat mahal ongkosnya. Namun, justru disitulah dituntut kemampuan seorang PNS untuk memperkenalkan diri ke calon pemilih.

“Jokowi (Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo) berapa biayanya? Kecil sekali dibandingkan dengan Foke (Fauzi Bowo). Tapi yang menang yang kecil. Jokowi sudah dibombardir berita media sebagai Wali Kota Solo dan Mobil Esemka. Ini kita masih bicara dari sisi keterkenalan bukan kualitasnya,” tegasnya.

Demokrasi
Lebih jauh JK mengatakan demokrasi bukanlah tujuan melainkan sebuah cara. Tujuan demokrasi adalah mencapai kesejahteraan masyarakat secara merata. Menurutnya, Sukarno dan Suharto yang awalnya mengusung demokrasi akhirnya jatuh karena perekonomian di Indonesia memburuk.

“Selama rakyat miskin, jangan harapkan demokrasi stabil. Cara memperbaiki demokrasi harus sejalan dengan ekonomi. Perbaiki secara bersamaan. Sejarah Indonesia membuktikan. Sukarno dan Suharto karena kegagalan ekonomi,” ujarnya.

“Sekarang demokrasi terbuka, jika gagal akan muncul demokrasi otoriter lalu ujung-ujungnya (rezim itu) jatuh. Demokrasi yang bisa mencapai tujuannya adalah demokrasi yang efisien. Efisien berpemilu. Jika biayanya tinggi, jadi tidak memperhatikan ekonomi,” pungkas JK.

Title: Jusuf Kalla Usulkan PNS boleh Ikut Pemilihan Legislatif; Written by paytren; Rating: 5 dari 5