Friday, February 8, 2013

PNS Sistem Kontrak, Model Baru Yang Direncanakan

PNS Kontrak - Pe­me­rin­tah menggodok sistem baru kursi pegawai negeri sipil (PNS). Sistem yang berjalan saat ini, umumnya status pe­gawai negeri dan kom­pe­n­sa­sinya berjalan seumur hidup. Tetapi ketentuan baru itu akan diubah dengan model perek­rutan pegawai negeri bersatus kontrak jangka waktu tertentu.

Kepala Biro Hukum dan Humas (Karo Hukmas) Ke­men­terian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Re­for­masi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Imanuddin menuturkan, ke­tentua baru itu diatur dalam rancangan undang-undang aparatur sipil negara (RUU ASN).

”Penggunaan istilah kon­trak masih belum pasti. Tetapi memang ada sistem kontrak,” katanya kemarin.

Imanuddin mengatakan, ke depan akan ada dua jenis PNS. Yakni PNS dengan durasi atau kontrak kerja seumur hidup dan PNS dengan kon­trak jangka waktu tertentu. Dia mengatakan jika PNS dengan kontrak kerja seumur hidup seperti yang berlangsung saat ini. Yaitu PNS bekerja hingga dia pensiun dan berhak men­da­patkan tunjangan pensiun sam­pai dia meninggal.

Selanjutnya untuk PNS de­ngan kontrak jangka waktu tertentu menurut Imanuddin khusus untuk jabatan tertentu. Dia mencontohkan pada posisi dosen di sejumlah PTN. Ima­nuddin mengatakan kuri­ku­lum di PTN cukup cepat per­kem­bangannya.

Pada sistem kepegawaian ya­ng berjalan saat ini, Ima­nud­din mengatakan jika ban­yak do­sen yang dipaksa-pak­sakan te­tap bekerja. “Padahal disiplin il­munya sudah tidak ada lagi da­lam mata kuliah di kurikulum ter­baru,” katanya. Jika kasus se­perti ini terjadi, dia me­nga­ta­kan ada inefisiensi penge­lua­ran negara. Me­nu­rut­nya negara te­rus me­nge­luar­kan duit untuk me­nggaji apa­ratur yang seja­ti­nya bidang keah­liannya tidak dibutuhkan lagi.

Tetapi ketika negara sudah menggunakan sistem kepe­ga­waian yang baru, PTN bisa me­ngontrak PNS dengan keahlian tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. Jadi jika keah­lian tertentu itu tidak dibu­tuhkan lagi dalam kurikulum selanjutnya, negara tidak me­nang­gung ine­fisiensi belanja pegawai.

Selain untuk posisi dosen, banyak pekerjaan yang mem­bu­tuhkan spesifikasi ilmu khusus dan diperlukan dalam masa tertentu. Misalnya ahli tata kota, pekerjaan umum, dan pertanian. Dia me­nga­takan jika sistem seperti ini sudah jamak dilakukan di sejumlah negara. Imanuddin mencontohkan banyak ahli dari Indonesia yang menjadi dosen negeri di kampus pe­me­rintah Australia dan se­ba­gainya.

”Jadi saya tegaskan, sistem PNS kontrak jangka waktu tertentu ini tidak hanya untuk pegawai rendahan,” tutur dia. Namun sistem baru ini juga bakal ditetapkan untuk rek­rut­men CPNS reguler. Ima­nuddin meminta masyarakat tidak perlu cemas dengan pem­ber­la­kuan sistem baru ke­pe­ga­wi­an itu. Sebab sistem PNS kon­trak jang­ka waktu tertentu itu bukan bentuk legitimasi te­naga hono­rer.

Imanuddin mengatakan jika PNS dengan kontrak wak­tu tertentu tetap men­dapatkan hak-hak di luar gaji. Misalnya tunjangan kinerja, jaminan atau asuransi kesehatan, dan jaminan kesejahteraan lain­nya. ”Selain itu jika kerjanya bagus dan proyeksi keah­lian­nya benar-benar dibutuhkan ne­gara dalam jangka panjang, bisa diangkat menjadi PNS tetap,” kata dia.

Perkembangan pem­ba­ha­san RUU ASN sendiri terus me­ngalami perkembangan. Ima­nuddin mengatakan jika fase berikutnya adalah, kon­sultasi Presiden kepada DPR. “Kon­sultasi ini segera dija­lan­kan untuk sejumlah RUU, di an­ta­ra­nya RUU ASN,” pung­kasnya. (wan/jpnn)
Title: PNS Sistem Kontrak, Model Baru Yang Direncanakan; Written by paytren; Rating: 5 dari 5