Showing posts with label RUU ASN. Show all posts
Showing posts with label RUU ASN. Show all posts
Thursday, May 23, 2013

RUU ASN: Jabatan Dirjen Dibatasi Maksimal Lima Tahun

RUU ASN - Pemerintah kemarin kembali mematangkan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Sejumlah isu strategis dibahas dalam rapat kabinet terbatas yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, Kamis (23/5). Salah satunya, lelang jabatan untuk eselon I dan eselon II yang berlaku secara nasional

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB) Azwar Abubakar menjelaskan, penerapan sistem lelang jabatan itu penting dilakukan agar seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat kesempatan yang sama untuk menduduki posisi manajerial.

"Namanya promosi jabatan (lelang jabatan) secara terbuka. Secara prinsip ada persaingan sehat, lebih terbuka, bukan hanya kepintaran, tapi juga kesetiaan,"jelas Azwar.

Meski lelang jabatan dilakukan terbuka, tetap ada syarat yang harus dipenuhi kandidat. Diantaranya, lelang jabatan diutamakan PNS yang sudah menduduki eselon I dan II. Pangkat calon peserta juga harus berada di bawah jabatan yang diinginkan.

"Tidak boleh lompat pangkat eselon I, paling kurang 4d. Peserta juga harus mengikuti uji kompetensi," katanya.

Wakil Menteri PAN Eko Prasojo menambahkan, pemerintah juga bakal memperketat penilaian satuan kinerja pegawai (SKP). Pegawai kementerian yang sudah menerima tunjangan kinerja namun memiliki kinerja di bawah SKP, tunjangannya akan dicabut.

Kinerja pegawai tersebut merupakan satu dari tiga kriteria reformasi di bidang SDM aparatur, selain promosi secara terbuka dan rekruitmen. "Bila empat tahun seorang PNS tidak naik kinerjanya, dia akan diberhentikan," terangnya.

Untuk rekrutmen pegawai, pemerintah tahun ini akan mulai menerapkan Computer Assessment Test (CAT) bagi pelamar umum. Usai tes, peserta akan langsung tahu lulus atau tidak, sehingga mengurangi potensi kecurangan di proses rekrutmen. Agustus mendatang, pemerintah memang akan menggelar seleksi CPNS untuk merekrut sekitar 60 ribu CPNS. Rekrutmen itu untuk menggantikan 110 ribu PNS yang pensiun tahun ini.

Sementara, promosi secara terbuka akan dilakukan dalam pemilihan pejabat eselon satu dan eselon dua. Caranya, pejabat eselon satu dan dua akan dibatasi masa jabatannya maksimal lima tahun.

Setelah lima tahun, pejabat tersebut harus mengikuti lagi seleksi dan ujian untuk jabatan yang sama selama lima tahun berikutnya. "Kalau misalnya eselon I nggak lulus kompetensi, ya bisa bertahan atau dalam beberapa waktu kemudian di downgrade ke eselon II," terang Eko.

Azwar menegaskan, RUU ASN disusun untuk meningkatkan persaingan sehat di kalangan kandidat. Dengan demikian, PNS berubah dari comfort zone ke competetive zone. "Tapi seterbuka apa, ini kan sebagai manajer negara, presiden ingin sesuatu yang berubah, tapi terkendali," lanjutnya.

Pemerintah mengalokasikan anggaran belanja pegawai di APBN Perubahan 2013 sebesar Rp 240,2 triliun. Ini artinya turun dari Rp 241,6 triliun yang dialokasikan di APBN 2013. Revisi sebesar Rp 1,4 triliun ini disebabkan penurunan anggaran remunerasi akibat ada beberapa kementerian dan lembaga yang sudah direncanakan mendapat remunerasi di APBN, namun ternyata belum siap melaksanakan reformasi birokrasi.

Kementerian dan lembaga memang baru dapat memberikan remunerasi pada pegawainya setelah menuntaskan program reformasi birokrasi. Saat ini, sudah ada 59 kementerian dan lembaga yang masuk dalam pipeline reformasi birokrasi.

Dari jumlah itu, 23 kementerian dan lembaga dalam proses pemberian tunjangan kinerjanya, 56 kementerian dan lembaga sudah melaporkan penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi (PMPRB) serta 33 provinsi, 32 ibukota provinsi, dan 32 kabupaten/kota yang akan ditetapkan sebagai pilot project. (ken/wan)
Read more ...

RUU ASN Siap Disahkan Juni 2013

RUU ASN - Presiden Susilo Bambang sudah setuju dengan subtansi draf Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Draf RUU tersebut diharapkan bisa rampung dan diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat pada Juni 2013 untuk dibahas.

"Bapak (SBY) sudah oke. Awal Juni ingin sudah final," kata Menteri Pendayaguanaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia Azwar Abubakar sesuai sidang kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (23/5/2013), membahas RUU ASN.

Azwar berpendapat, RUU ASN sangat baik untuk reformasi birokrasi. Sistem promosi jabatan, kata dia, menggunakan meritocracy system. Persaingan jabatan eselon I dan II akan lebih sehat dan terbuka. "Bukan hanya (dilihat) kepintaran, tapi juga kesetiaan," ucapnya.

Seperti diberitakan, ASN merupakan respon atas kritikan terhadap APBN. Salah satu kelemahan utama APBN, yakni alokasi anggaran paling banyak untuk belanja pegawai. Dalam APBN 2013, anggaran belanja pegawai mencapai Rp 241 triliun. Sebanyak Rp 212 triliun di antaranya untuk gaji dan tunjangan PNS.

Salah satu aturan penting dalam RUU ASN, yakni akan dikelompokkan PNS menjadi aparatur sipil negara dan pegawati tidak tetap. Untuk aparatur sipil negara, mereka tetap diberikan tunjangan pensiun. Namun, tidak untuk pegawai tidak tetap [kompas]
Read more ...
Wednesday, May 22, 2013

RUU ASN Pangkas Kerumitan Birokrasi

RUU ASN - RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai akan mampu memangkas kerumitan birokrasi yang ada sekarang ini. Dengan hadirnya undang-undang tersebut diharapkan tidak ada lagi birokrasi yang rumit, terkooptasi dan terhegemoni kekuasaan politik tertentu, tertutup, lambat, dan penuh KKN.

Demikian yang mengemuka dalam diskusi Forum Lesislasi dengan tema 'RUU Aparatur Sipil Negara (ASN)' bersama Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa, Sekretaris Kemenpan Tasdik Kinanto dan pengamat kebijakan publik Andrinof A. Chaniago di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (21/5).

Agun mengatakan bahwa RUU ASN ini merupakan kunci untuk menjalankan pemerintahan yang efektif, akuntabel, transparan, kompeten, dan bertanggung jawab. "Saya yakin ke depan akan menghasilkan pemerintahan yang lebih baik dan birokrasi, yang lebih efektif, efisien, akuntabel, Korpri atau PNS tetap independen, netral dalam politik," kata Agun.

Agun menilai problem utama tata kelola keuangan negara ini ada di kementerian keuangan. Karena itu RUU ASN diharapkan bisa dan membangun politik anggaran yang pro rakyat. Jangan terlalu berharap dengan situasi sekarang ini. "Dana transfer ke daerah yang mencapai Rp 580 triliun sesuai dengan UU no. 32/2004 tentang otonomi daerah ternyata tidak berdampak apa-apa, karena tetap saja banyak dibelanjakan ke Jakarta," ungkapnya. Dana transfer yang dimaksud Agun, adalah Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). "Lihat saja, bagaimana para bupati/walikota berusaha mencairkan DAK ke Jakarta, mereka menginap di hotel-hotel Jakarta. Jadi wajar tidak ada pertumbuhan di daerah," terangnya.

Ketua DPP Partai Golkar mengatakan, jika politik anggaran tetap seperti selama ini maka bagaimana pun tak akan berkorelasi dengan kesejahteraan rakyat. Kedua, adalah masalah kepemimpinan atau leadership, di mana setiap pemimpin dari pusat dan daerah itu harus memahami tata kelola negara. "Dari menteri yang ada sekarang hanya sekitar 10 persen yang memahami tata kelola negara. Menkeu pun tak paham bagaimana mengatur APBN Rp 1.600 triliun itu. Untuk itulah lahir RUU ASN ini," ujar Agun.

Menurut Tasdik, RUU ini akan membawa perubahan mendasar menyangkut dua hal; yaitu kebiasaan-kebiasaan kerja yang tak produktif, buruk, dan berjalan di tempat, dan kedua terkait perbaikan sistem.

"Tujuan yang akan dicapai adalah mewujudkan birokrasi yang profesional, kompeten, berintegritas, memberikan pelayanan terbaik pada rakyat, dan bagaimana sistem ini mendudukkan orang secara obyektif sesuai kompetensinya," kata Tasdik.

Andrinof menegaskan jika dengan pemilu berbiaya tinggi dan suburnya politik dinasti sekarang ini, maka akan menyuburkan rekruitmen pegawai negeri sipil atau PNS bermotive politik atau KKN. Karena itu, kalau ingin mewujudkan birokrasi pemerintahan yang efektif, akuntabel, efisien, taransparan, dan bertanggung jawab, maka proses rekruitmen pegawai itu harus diperbaiki.

"Birokrasi itu tak bisa diperbaiki dengan tingginya gaji, remunerasi, dan sebagainya. Apalagi proses rekruitmen pegawai selama ini memang tidak melalui mekanisme yang transparan, tidak kompeten, juga tak akuntabel, sehingga kata Menpan Abu Bakar, pegawai yang kompeten hanya 5 persen. Itu kan sangat memprihatinkan," kata Andrinof.

Selain itu lanjut Andrinof, konsekuensinya jika berniat memperbaiki mekanisme rekruitmen yang transparan, maka sumber-sumber rekruitmen yang lain seperti sekolah-sekolah pemerintahan dan kedinasan, yang selama ini dijamin kelulusannya sebagai PNS, semua itu harus diatur dengan matang. "Kalau tidak, maka pegawai itu malah membuat geng-geng di birokrasi," ujarnya. [Suara Karya]
Read more ...

RUU ASN Disarankan Atur Rekrutmen Pejabat

RUU ASN - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI), Andrinof Chaniago mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah lima tahun "nginap" di DPR baru sebatas mencoba mengatur orang-orang yang saat ini ada di jajaran birokrat.

Padahal masalah aparatur sipil negara ini menurut Andrinof, bermula di hulu yakni pada tataran rekrutmen dan sistem yang selama ini dipakai dalam menjaring birokrat.

"RUU ASN ini baru sebatas mengatur pegawai negeri sipil. Padahal problemnya bermula di hulu, yakni saat rekrutmen dan sistem yang dipakai," kata Andrinof Chaniago, dalam Forum Legislasi, bertema "RUU Aparatur Sipil Negara (ASN)", di press room DPR, Senayan Jakarta, Selasa (21/5).

Demikian juga halnya dengan cara-cara yang dipakai oleh DPR untuk mendorong kinerja instansi yang memberlakukan renumerasi bagi instansi yang dinilai membaik kinerjanya. Menurut Andrinof, renumerasi terbukti tidak cukup efektif jadi stimulus bagi instansi lainnya sebab dari keseluruhan birokrat hanya sangat sedikit yang berkinerja memuaskan.

"Ini kata Menpan, hanya sekitar 5 persen dari keseluruhan jabatan yang ada di pemerintahan diisi oleh orang-orang yang punya kompetensi pada jabatannya," kata Andrinof, mengutip Menpan dan Reformasi Birokrasi. Kalau saya menghitung 60 persen yang kompeten, imbuhnya.

Pertanyaan mendasar untuk rekrutmen ini lanjutnya, apakah akan tetap dilaksanakan oleh instansi bersangkutan atau diserahkan ke Perguruan Tinggi atau lembaga-lembaga khusus rekrutmen.

Siapa atau lembaga mana yang merekrut menurut Andrinof, akan menentukan hasil dari seleksi yang dilakukannya. "Kalau cara rekrutmen benar dan terukur pasti dapat bibit yang bagus dan bisa bekerja," ujar dia. (fas/jpnn)
Read more ...
Tuesday, May 14, 2013

RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) Dibahas Presiden SBY

Bagaimana perkembangan RUU ASN? Sebelumnya dikabarkan bisa disahkan pada bulan April yang lalu, tapi kenyataannya RUU ASN harus melalui pembahasan yang alot. Terbukti saat ini RUU ASN masih dikaji semua aspek yang perlu diperhatikan sebelum disahkan menjadi undang-undang Aparatur Sipil Negara.

Hari ini (14/5) RUU ASN pada tahap pembahasan di kepresidenan. Dikabarkan Antara News Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melangsungkan rapat di Jakarta, Selasa (14/5) pagi, untuk membahas rancangan undang-undang Aparatur Sipil Negara.

Juru bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan Kepala Negara rapat membahas rancangan undang-undang tersebut.

Sejumlah menteri yang hadir dalam rapat tersebut antara lain Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, Wakil Menteri Hukum dan Ham Denny Indrayana, Menko Kesra Agung Laksono, Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono, Kapolri Jenderal Timur Pradopo, Mensesneg Sudi Silalahi dan Seskab Dipo Alam
Read more ...
Sunday, April 28, 2013

Segera RUU ASN Dibahas Dalam Sidang Kabinet

RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera dibahas dalam sidang kabinet. Menurut Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Eko Prasojo, para menteri terkait sudah menyepakati beberapa persoalan krusial.

“Diharapkan dalam waktu dekat dapat dibicarakan dalam sidang kabinet,” ujar Eko Prasojo dalam keterangan persnya, Sabtu (27/4).

Dikatakannya, pemerintah bersama DPR dalam kesepahaman untuk memberikan dasar yang kuat bagi profesi aparatur sipil negara dalam rangka membangun sosok aparatur yang bersih profesional dan melayani.

Sementara itu mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi meyakinkan RUU ASN akan segera masuk ke pembahasan dengan DPR, dan dapat secepatnya disahkan. “RUU ASN optimis dapat diselesaikan dalam masa sidang DPR 2012-2013,” ucapnya.

Taufiq Effendi yang juga Ketua Panja RUU ASN mengatakan, RUU ASN merupakan prioritas yang harus diselesaikan. “Saya mendengar pada internal pemerintah juga selesai membahas masalah antardepartemen, sehingga pembahasan dapat kita lanjutkan," terangnya.

Ketua Tim Independen Reformasi Birokrasi Erry Riyana Hardjapamekas mengatakan, RUU ASN harus sudah disahkan dalam semester I tahun 2013 ini. Bila RUU itu belum terbit tahun ini, dikhawatirkan akan menggantung lagi pada tahun 2014, saat semua orang sibuk dengan urusan politik. Padahal, UU itu diperlukan oleh Presiden terpilih tahun 2014 dalam penataan pemerintahan, serta pemberantasan korupsi di tanah air. (jpnn)
Read more ...