RUU ASN - Presiden Susilo Bambang sudah setuju dengan subtansi draf Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Draf RUU tersebut diharapkan bisa rampung dan diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat pada Juni 2013 untuk dibahas.
"Bapak (SBY) sudah oke. Awal Juni ingin sudah final," kata Menteri Pendayaguanaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia Azwar Abubakar sesuai sidang kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (23/5/2013), membahas RUU ASN.
Azwar berpendapat, RUU ASN sangat baik untuk reformasi birokrasi. Sistem promosi jabatan, kata dia, menggunakan meritocracy system. Persaingan jabatan eselon I dan II akan lebih sehat dan terbuka. "Bukan hanya (dilihat) kepintaran, tapi juga kesetiaan," ucapnya.
Seperti diberitakan, ASN merupakan respon atas kritikan terhadap APBN. Salah satu kelemahan utama APBN, yakni alokasi anggaran paling banyak untuk belanja pegawai. Dalam APBN 2013, anggaran belanja pegawai mencapai Rp 241 triliun. Sebanyak Rp 212 triliun di antaranya untuk gaji dan tunjangan PNS.
Salah satu aturan penting dalam RUU ASN, yakni akan dikelompokkan PNS menjadi aparatur sipil negara dan pegawati tidak tetap. Untuk aparatur sipil negara, mereka tetap diberikan tunjangan pensiun. Namun, tidak untuk pegawai tidak tetap [kompas]