RUU ASN - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI), Andrinof Chaniago mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah lima tahun "nginap" di DPR baru sebatas mencoba mengatur orang-orang yang saat ini ada di jajaran birokrat.
Padahal masalah aparatur sipil negara ini menurut Andrinof, bermula di hulu yakni pada tataran rekrutmen dan sistem yang selama ini dipakai dalam menjaring birokrat.
"RUU ASN ini baru sebatas mengatur pegawai negeri sipil. Padahal problemnya bermula di hulu, yakni saat rekrutmen dan sistem yang dipakai," kata Andrinof Chaniago, dalam Forum Legislasi, bertema "RUU Aparatur Sipil Negara (ASN)", di press room DPR, Senayan Jakarta, Selasa (21/5).
Demikian juga halnya dengan cara-cara yang dipakai oleh DPR untuk mendorong kinerja instansi yang memberlakukan renumerasi bagi instansi yang dinilai membaik kinerjanya. Menurut Andrinof, renumerasi terbukti tidak cukup efektif jadi stimulus bagi instansi lainnya sebab dari keseluruhan birokrat hanya sangat sedikit yang berkinerja memuaskan.
"Ini kata Menpan, hanya sekitar 5 persen dari keseluruhan jabatan yang ada di pemerintahan diisi oleh orang-orang yang punya kompetensi pada jabatannya," kata Andrinof, mengutip Menpan dan Reformasi Birokrasi. Kalau saya menghitung 60 persen yang kompeten, imbuhnya.
Pertanyaan mendasar untuk rekrutmen ini lanjutnya, apakah akan tetap dilaksanakan oleh instansi bersangkutan atau diserahkan ke Perguruan Tinggi atau lembaga-lembaga khusus rekrutmen.
Siapa atau lembaga mana yang merekrut menurut Andrinof, akan menentukan hasil dari seleksi yang dilakukannya. "Kalau cara rekrutmen benar dan terukur pasti dapat bibit yang bagus dan bisa bekerja," ujar dia. (fas/jpnn)