Thursday, May 9, 2013

Gaji Pegawai Negeri Sipil kini Terendah Rp 1,3 Juta dan Tertinggi Rp 5 Juta

Kabar baik bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam upaya meningkatkan daya guna dan hasil guna, serta kesejahteraan PNS, pemerintah kembali menaikkan gaji pokok PNS. Kenaikan gaji pokok tersebut cukup lumayan. Setidaknya, kini gaji pokok terendah PNS mencapai Rp 1,323 juta dan gaji pokok tertinggi sebanyak Rp 5,002 juta.
Kenaikan gaji pokok tersebut  tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013. Dalam PP yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 11 April 2013 itu disebutkan, ketentuan gaji pokok baru PNS, yang merupakan perubahan ke-15 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 itu berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
Namun PP itu sendiri berlaku mulai pada tanggal diundangkan, yaitu 11 April 2013. Artinya, ada kemungkinan gaji pada bulan Januari, Februari, Maret, akan dirapel hingga bulan April mendatang, yang diterima PNS pada Mei mendatang.
Dalam lampiran PP itu disebutkan, gaji pokok terendah PNS (Golongan I/a masa kerja 0 tahun) adalah Rp 1.323.000, atau naik dibanding sebelumnya yang berjumlah Rp 1.260.000. Sementara gaji pokok PNS tertinggi (Gol IV/e masa kerja 32 tahun) adalah Rp 5.002.000, atau naik dibanding sebelumnya yang berjumlah Rp 4.608.700.
Dengan kenaikan tersebut, maka gaji pokok tertinggi PNS Golongan I (I/d masa kerja 27 tahun) adalah Rp 2.777.200 dimana sebelumnya Rp 2.122.700. Sedangkan gaji pokok terendah PNS Golongan II (II/a masa kerja 0 tahun) adalah Rp 1.714.100 dimana sebelumnya Rp 1.624.700, tertinggi untuk PNS Golongan II (II/d masa kerja 33 tahun) adalah Rp 3.238.000 (sebelumnya Rp 2.984.600).
Adapun gaji pokok terendah PNS Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun) adalah Rp 2.2.186.400 (sebelumnya Rp 2.064.100), tertinggi untuk PNS Golongan III (III/d masa kerja 32 tahun) adalah Rp 4.066.100 (sebelumnya Rp 3.742.800). Sementara gaji terendah PNS Golongan IV (IV/a masa kerja 0 tahun) adalah Rp 2.580.500 (sebelumnya 2.486.200), dan tertinggi (Golongan IV/e masa kerja 32 tahun) adalah Rp 5.002.000 (sebelumnya Rp 4.608.700).
Kepala Biro Hukum dan Humas (Karo Hukmas) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) M Imanuddin mengatakan, memang benar rencana kenaikan gaji untuk PNS itu. “Kenaikan ini sebagai antisipasi inflasi,” kata dia kemarin (29/4).
Imanuddin belum bisa memastikan kapan kenaikan gaji ini akan dirasakan PNS. Meskipun telah jelas PP kenaikan gaji ini telah terbit, kemungkinan besar PNS baru bisa merasakan kenaikan gaji pada 2014 nanti. Perkirakan itu muncul karena untuk bulan-bulan selama 2013 ini, akan dihitung rapelan. “Gaji PNS itu terkait dengan APBN maupun APBD,”  katanya.
Imanuddin mengatakan APBN maupun APBD 2013 ini sudah selesai dibahas dan alokasinya sudah rinci. Sulit sekali ada koreksi, terutama untuk komponen gaji. Jadi kemungkinan paling besar, kenaikan gaji akan dicarikan tahun depan di dalam APBN atau APBD 2014. Jika dikebut lagi, pencairan rapelan kenaikan gaji pokok bisa dibayarkan dari APBN Perubahan 2013 nanti.
”Logikanya enggan mungkin (tahun ini cairnya, Red) karena kementerian/lembaga dan pemda perlu persiapan anggarannya di 2014,” kata dia. Imanuddin menjelaskan urusan kenaikan gaji pokok ini sudah sering terjadi. Selain sebagai bentuk antisipasi inflasi, juga wujud perhatian negara terhadap PNS.

Tags: Negeri, pegawai, Sipil, Terendah, Tertinggi

This entry was posted on Wednesday, May 1st, 2013 at 2:58 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Title: Gaji Pegawai Negeri Sipil kini Terendah Rp 1,3 Juta dan Tertinggi Rp 5 Juta; Written by paytren; Rating: 5 dari 5