Thursday, May 2, 2013

Legislator Kalbar Desak Pasal Lelang Jabatan Dihapus

Anggota DPRD Kalbar, Tony Kurniadi ST mendesak pemerintah memikirkan ulang penerapan lelang jabatan atau promosi terbuka untuk jabatan eselon I dan II dalam rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai pasal lelang jabatan itu sama saja mengebiri jabatan pegawai. “Kalau dipelajari lebih mendalam, konsep RUU ASN lebih kembali ke zaman perbudakan. Seperti ada jual beli jabatan. Jadi, sebaiknya pasal lelang jabatan itu dihapus,” tegas Tony kepada wartawan di kantornya di Pontianak.

Menurutnya, keyword mencari pejabat terbaik di RUU ASN bisa dicari ke luar. Dapat dibayangkan kalau banyak pejabat luar Kalbar dan tidak tahu menahu tentang Kalbar lalu duduk sebagai pejabat di daerah ini. Selain rasa kedaerahan tidak ada, ke depannya daerah akan menjadi seperti kurang dipahami.

Dalam konsep RUU ASN itu, sambung Tony ternyata membolehkan. “Aturannya aneh. Seharusnya yang dipikirkan pemerintah adalah bagaimana nasib dan meningkatkan kesejahteraan pegawai termasuk kinerjanya, ketimbang menghabiskan energi seperti itu,” ujar dia.

Seharusnya, politisi daerah pemilihan Sambas ini melanjutkan, pejabat difungsikan adalah bagaimana si user atau kepala daerah menjalankan tugas dan fungsinya. Konsepnya kembalikan kepada kepala daerah terlebih dahulu. Kalau kepala daerah gagal karena merekrut berdasarkan like dan dislike, berarti ada kegagalan.

“Bukan lantas melakukan lelang jabatan seperti itu. RUU ASN sedikit demi sedikit mulai mengerucuti konsep otonomi daerah. Masih ada campur tangan pusat di konsep tersebut, bagaimana dengan semangat otonomi daerah,” tegas Tony.

Ketimbang pemerintah menghabiskan energi menggodok RUU ASN tersebut, kata dia, seharusnya pemerintah berpikir lebih kentara. “Jangan buat aturan aneh, kalau nantinya justru di daerah yang akan terkena dampaknya. Artinya RUU ASN memang harus dipikirkan ulang sebelum disahkan menjadi Undang-Undang,” ucap Tony.

Ia juga tidak sependapat jika jabatan eselon III dan IV dihapus sebagaimana yang tertuang dalam draf RUU ASN itu. Menurut RUU tersebut, dijelaskan Tony, ada tiga jenis jabatan mulai jabatan administrasi, jabatan fungsional dan jabatan eksekutif senior.

Jabatan administrasi terdiri dari Pelaksana, Pengawas dan Administrator. Sementara Jabatan fungsional terdiri dari fungsional keahlian dan fungsional keterampilan. Jabatan Fungsional Keahlian terdiri dari ahli pertama, ahli muda, ahli madya, dan ahli utama. “Dan Jabatan fungsional keterampilan terdiri pemula, terampil dan mahir,” paparnya.

Tujuan dari dihapuskannya jabatan struktural adalah untuk penghematan biaya belanja aparatur. Tapi, ditegaskan Tony, dengan konsep di mana pejabat fungsionalnya ditambah untuk mengganti tugas pejabat struktural hasilnya sama saja.

Tags: Desak, Dihapus, Jabatan, Kalbar, Legislator, Lelang, Pasal

This entry was posted on Sunday, April 21st, 2013 at 1:56 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Title: Legislator Kalbar Desak Pasal Lelang Jabatan Dihapus; Written by paytren; Rating: 5 dari 5