Tuesday, March 5, 2013

Aturan Mutasi Pejabat Daerah Diperketat

Kepala daerah diminta tidak seenaknya melakukan mutasi pejabat. Pergantian pejabat harus didasarkan pada sistem promosi terbuka agar pegawai yang menempati jabatan adalah orang dengan kompetensi baik.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar, sistem promosi terbuka ini nantinya akan dipayungi ndang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pelaksanaannya akan dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang beranggotakan pejabat instansi terkait, perwakilan korps pegawai, dan kalangan profesional.

"KemenPAN-RB juga telah mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah, agar pelaksanaan promosi jabatan dilaksanakan secara terbuka. Ini sesuai amanat dalam RUU ASN,” kata Azwar dalam keterangan persnya, Selasa (5/3).

Saat ini, lanjutnya, KemenPAN-RB juga tengah melakukan promosi jabatan secara terbuka untuk tiga deputi yang lowong karena pensiun dan sejumlah jabatan eselon II. Sedangkan instansi lain yang melakukan promosi terbuka antara lain BNP2TKI, untuk mengisi jabatan eselon I (Deputi).

"Dengan adanya promosi terbuka diharapkan tercipta kompetisi yang sehat sehingga SDM aparatur yang terbaik akan terpilih. Di samping tidak ada lagi faktor like and dislike dalam penempatan jabatan,” tambahnya.

Politisi PAN ini juga mengatakan, saat ini sebenarnya promosi jabatan telah dilaksanakan secara terbuka, tetapi pada umumnya masih bersifat internal instansi. ”Kita menginginkan lebih luas lagi, terbuka secara nasional, orang daerah bisa ke pusat, orang pusat bisa ke daerah,” pungkasnya. (Esy/jpnn)
Title: Aturan Mutasi Pejabat Daerah Diperketat; Written by paytren; Rating: 5 dari 5