Kontrak Kinerja Pejabat - Kementerian/lembaga sudah saatnya mampu menerapkan sisten kontrak kinerja secara berjenjang terhadap para pejabatnya. Ini untuk memudahkan pengukuran kinerja dari pejabat tersebut.
"Dengan adanya kontrak kinerja, maka setiap pekerjaan dapat diukur, serta untuk mengawasinya juga lebih jelas," ujar Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko usai audiensi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Jakarta, Senin (4/3).
Sebenarnya, menurut dia, kontrak kinerja tersebut tidak hanya dapat diterapkan pada tingkat pusat, tetapi juga harus dapat dilaksanakan pemerintah daerah.
"Program reformasi birokrasi yang telah disusun pemerintah pusat seharusnya dapat diterapkan oleh seluruh instansi pemerintahan di daerah," katanya.
Sebagaimana diketahui, Kemenpan-RB telah menerapkan kontrak kinerja sebagai upaya strategis dalam mengawali pelaksanaan tahun anggaran 2013. Di dalam kontrak kinerja itu meliputi sejumlah hal yang menjadi indikator dalam penilaian, antara lain sasaran strategis, indikator kinerja, serta target dan waktu penyelesaian program kegiatan masing-masing pejabat eselon I dan II.
Dalam kesempatan itu, Danang juga menyinggung pengawasan terhadap proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). Dia menilai, rekrutmen untuk tahun 2013 ini akan lebih berat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Ini terlihat dari masih ditemukannya sejumlah kasus saat seleksi CPNS di berbagai daerah.
Sebelumnya, Azwar Abubakar mengatakan, pada tahun 2013 ini pemerintah akan tetap menerapkan kebijakan zero growth menuju minus growth dalam melakukan rekrutmen CPNS.
Dia menjelaskan, penambahan formasi CPNS dari jalur umum untuk tahun 2013 ini hanya sebanyak 60 ribu.
"Usulan tambahan juga harus berdasarkan analisa jabatan dan analisa beban kerja. Selain itu, instansi itu harus sudah memiliki proyeksi kebutuhan pegawai 5 tahun ke depan," katanya.
Selain itu, penerimaan CPNS tersebut juga masih dibatasi untuk tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis dan jabatan-jabatan tertentu yang benar-benar dibutuhkan oleh organisasi. "Misalnya untuk tenaga penyuluh pertanian. Ini dibutuhkan dalam meningkatkan hasil pertanian," ujarnya. [Tri Handayani/Suara Karya]