Friday, March 1, 2013

RUU ASN Disahkan April 2013 Menjadi Undang-Undang ?

Sempat menyusut isu-isu yang membahas tentang pengesahan RUU ASN (Aparatur Sipil Negara) kini isu ini muncul kembali. Dimana harapannya RUU ASN yang sudah heboh dimasyarakat dengan berbagai isu-isu yang ditimbulkan harapannya akan disahkan pada bulan April 2013 nanti.

Berita terbaru tentang pengesahan RUU ASN, Dikutip dari Hukum Online, Pemerintah siap bertemu dengan DPR-RI guna melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN). “Kalau pembahasan bisa dilaksanakan dalam masa sidang pertama, April 2013 dapat disahkan,” ujar Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Eko Prasojo di Jakarta, Jumat (1/3).

Menurut Wamen PAN-RB, saat ini pembahasan di tingkat pemerintah sudah selesai. Setelah dilakukan harmonisasi dengan Kemendagri dan Kemenkeu terhadap beberapa pasal. Demikian ditulis situs Sekretariat Kabinet, Jumat (1/3).

Bila disahkan, nantinya penempatan kepala dinas atau pejabat eselon I dan II di suatu provinsi/kabupaten/kota tidak bisa lagi berdasarkan like and dislike. Kalau hal itu masih dilakukan, Presiden melalui Menteri PAN-RB bisa membatalkan.

“Penempatan dalam jabatan harus terbuka, dan diawasi oleh Tim Independen dan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN),” ujar Eko Prasojo. Ia menjelaskan tugas KASN adalah menjamin merit system berbasis kompetensi dan kinerja, secara akuntabel bisa dilaksanakan.

Kalau Kepala Daerah tidak mau mengulang, lanjut Eko, Kementerian PAN-RB bisa menolak pemberian formasi tambahan Calon Pegaawai Negeri Sipil (CPNS) kepada daerah dimaksud. “Tindakan Menteri PAN-RB untuk tidak memberikan formasi ini sebenarnya sudah berjalan, dalam dua tahun terakhir,” ungkap Wamen PAN-RB.

Wamen PAN-RB menegaskan, transparansi dalam rekrutmen pejabat dengan ancaman penolakan pemberian formasi tambahan CPNS itu merupakan rangkaian dari kebijakan penghentian sementara penerimaan CPNS atau yang dikenal dengan moratorium.

“Tak ada analisis jabatan, tak ada perencanaan kebutuhan pegawai lima tahun, tak ada evaluasi beban kerja, belanja aparatur di atas 50 persen, dari APBD, maka tak akan diberikan formasi,” tegas Eko Prasojo.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya pada tahun anggaran 2012, Menteri PAN-RB mengalokasikan anggaran untuk formasi 60 ribu CPNS. Namun yang terisi melalui jalur pelamar umum hanya 9.500 orang. “Selama ini daerah tak siap melakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja secara benar. Umumnya formasi lebih berorientasi pada anggaran, bukan kebutuhan riil,” demikian Eko.
Title: RUU ASN Disahkan April 2013 Menjadi Undang-Undang ?; Written by paytren; Rating: 5 dari 5