JAKARTA – Untuk menghindari terjadinya tumpang tindih dan kerancuan pengaturan SDM aparatur, pemerintah melakukan penyelarasan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan undang-undang lain yang mengatur masalah SDM aparatur. Salah satunya adalah UU No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Demikian antara lain dikatakan Wakil Menteri PANRB Eko Prasojo di Jakarta, Rabu (13/03). “Muatan RUU ASN yang mendapat perhatian antara lain masalah alih status TNI menjadi PNS, yang terbuka dalam RUU ini,” ujarnya.
Berdasarkan pasal 47 ayat (1) UU tentang TNI, prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil, setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Sedangkan ayat (2) menetapkan, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor atau instansi pemerintah yang membidangi Korpolkam, Pertahanan, Sekmil, Intelejen Negara, Sandi Negara, Lemhanas, Dewan Pertahanan Nasional, SAR, narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung. Prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), didasarkan atas permintaan pimpinan, serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan departemen dan lembaga pemerintah non departemen.
Dalam RUU ASN, ketentuan mengenai alih status anggota TNI/POLRI kembali dipertegas. Pasal 65 ayat (1) RUU ini berbunyi, anggota TNI maupun POLRI dapat menduduki jabatan sipil berupa jabatan karier, setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan, dan beralih status menjadi PNS.
Dalam ayat (2) hal itu dikecualikan untuk jabatan pada kantor atau instansi pemerintah tertentu, sehingga anggota TNI/POLRI tidak perlu beralih status menjadi PNS. Anggota TNI/POLRI tidak perlu beralih status menjadi PNS untuk kantor-kantor/instansi yang membidangi politik dan keamanan negara, pertahanan negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelejen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, atau Mahkamah Agung.
Untuk menduduki jabatan-jabatan tersebut, dilakukan berdasarkan atas permintaan pimpinan kementerian/lembaga pemerintah, serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan K/L yang bersangkutan.
Eko Prasojo menambahkan, dalam RUU ASN ditentukan juga bahwa PNS dapat diangkat dalam jabatan-jabatan pada lembaga yang membidangi pertahanan dan keamanan. PNS yang diangkat dalam jabatan dimaksud, disetarakan dengan pangkat atau jabatan anggota TNI dan POLRI tanpa beralih status. “Peralihan jabatan bisa dilaksanakan berdasarkan kebutuhan dan kompetensi, dengan mengikuti prosedur yang ada dalam RUU yang sedang digodok. Bukan sekadar peralihan semata, karena ada proses yang harus dijalani terlebih dahulu, seperti kompetisi secara terbuka antara TNI, Polri dan PNS,” tambah Wamen. (ags/cry/HUMASMENPAN)