Lelang Jabatan - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, apabila sistem seleksi dan promosi terbuka atau yang lebih dikenal dengan lelang jabatan di tingkat lurah dan camat berhasil mendapatkan perhatian masyarakat dan memperoleh birokrat terbaik, sistem itu juga akan dilaksanakan untuk jabatan wali kota dan bupati Kepulauan Seribu.
"Ya, ini kami sudah punya pemikiran, ada usulan mau mengisi bupati di Pulau Seribu. Kami mau lelang jabatan juga. Makanya, kami lagi kaji. Setelah lelang jabatan lurah camat, mungkin wali kota dan bupati," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Kamis (28/3/2013).
Menurut Basuki, wacana tersebut masih menunggu keputusan dari Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan menunggu hasil pelaksanaan sistem lelang jabatan, apakah berhasil atau tidak. Oleh karena itu, saat ditanyakan wartawan terkait waktu pelaksanaan lelang jabatan di tingkat wali kota dan bupati, Basuki masih belum mengetahuinya.
Terkait penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara (Kemenpan) atas pelayanan publik yang dinilai cukup, Basuki berterima kasih kepada pihak Kemenpan. Sebab, di masa jabatan Jokowi-Basuki yang baru berumur lima bulan, pelayanan publik di DKI sudah memperoleh hasil itu.
"Diberi penghargaan cukup, ya berarti lumayan. Terima kasih, berarti nanti kami pelajari kurangnya di mana," kata pria yang akrab disapa Ahok itu.
Sekadar informasi, Pemprov DKI akan segera melaksanakan sistem lelang jabatan atau yang kini dikenal dengan sebutan seleksi dan promosi jabatan terbuka. Sebagai uji coba, lelang jabatan akan disasar untuk jabatan lurah dan camat.
Pemprov DKI pun akan memulai pendaftaran sistem lelang jabatan pada awal April ini. Semua lurah dan camat yang masih aktif menjabat diperbolehkan mengikuti proses lelang jabatan, termasuk pegawai negeri sipil (PNS) fungsional dan struktural Pemprov DKI yang jumlahnya mencapai 44.970 orang.
Terdapat beberapa tahapan dalam proses lelang jabatan itu. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural, untuk jabatan lurah, seorang PNS harus masuk dalam golongan terendah III B, tertinggi III D, dan memiliki eselon IV A.
Untuk jabatan camat, PNS harus masuk golongan terendah III D dan tertinggi IV B dengan minimum pendidikan sarjana S-1. Selain itu, lurah dan camat yang saat ini masih aktif menjabat juga diperbolehkan untuk mengikuti lelang jabatan. [Kompas]