Batas Usia Pensiun PNS - Sempat terkabar dan menjadi berita menghebohkan di kalangan PNS tentang Batas Usia Pensiun PNS yang di isukan bertambah menjadi sampai dengan 68 tahun. Hal ini berdasarkan pasal yang termuat dalam RUU ASN dimana diterapkan salah satu perubahan yang terjadi yaitu bertambahnya batas usia pensiun ASN (PNS).
Batas Usia Pensiun ASN (PNS) menurut RUU ASN (Aparatur Sipil Negara) sesuai pada pasal 68 RUU ASN diatur sebagai berikut: Usia pensiun bagi Jabatan Administrasi adalah 58 (lima puluh delapan) tahun, Usia pensiun bagi Jabatan Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Usia pensiun bagi Jabatan Eksekutif Senior adalah 60 (enam puluh) tahun.
Berita terbaru ternyata Batas Usia Pensiun PNS Tetap 56 Tahun. "Ini memang belum keputusan, tapi internal pemerintah sudah sepakat usia pensiun tetap 56 tahun dengan pertimbangan kemampuan keuangan negara," kata MenPAN&RB, Azwar Abubakar dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan paguyuban KemenPAN&RB, Selasa (27/11) seperti ASD-Id kutip dari JPNN.
Meski Batas Usia Pensiun PNS tetap 56 tahun, namun PNS yang masih produktif dan punya kompetensi akan diperpanjang menjadi 58 tahun. Untuk mengujinya, menurut Azwar akan dilakukan evaluasi oleh tim internal pemerintah.
"Nanti akan dievaluasi mana pegawai yang layak diperpanjang usia pensiunnya dan mana yang tidak. Apa kriterianya masih akan dibahas lanjut oleh pemerintah, tapi yang jelas tidak semua dipukul rata," terangnya.
Mantan plt Gubernur Aceh ini menjamin, pegawai yang diperpanjang BUP-nya benar-benar layak dan bukan atas dasar like and dislike. Sebab, tidak semua jabatan PNS bisa diperpanjang BUP-nya, tapi hanya untuk kategori tertentu saja.