Setiap tahun jumlah PNS yang dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat terus meningkat. Puncaknya pada dua tahun terakhir ada seratus PNS yang dipecat setiap tahunnya karena pelanggaran disiplin tingkat berat.
Kepala Bagian Humas BKN Tumpak Hutabarat di kantornya mengatakan, sejak 2009 lalu hingga September 2012 mereka menerima laporan jika sudah ada 298 PNS yang dipecat. Rinciannya pada 2009 sebanyak 3 orang, 2010 (23 orang), 2011 (152 orang), dan 2012 hingga September (120 orang).
“Rata-rata PNS yang dipecat ini adalah mereka yang duduk di bagian teknis dan struktural. Sedikit sekali yang fungsional seperti guru,” papar Tumpak. Menurutnya, pelanggaran yang paling sering dilakukan para PNS sehingga sampai dipecat itu adalah pelanggaran disiplin masuk kerja atau membolos.
Tumpak mengatakan kasus pemecatan yang berawal dari kejahatan menonjol seperti korupsi masih jarang ditemukan. Minimnya PNS yang dipeca gara-gara korupsi ini bertolak belakang dengan banyaknya kasus korupsi yang melibatkan PNS. Diduga kuat fenomena ini muncul karena penentuan vonis berkekuatan hukum tetap (inkrah) bagi PNS korup sangat lama diputuskan.
Sayangnya Tumpat tidak bisa merinci secara detail jenis-jenis pelanggaran para PNS tadi karena kode etik PNS. “Cukup jumlahnya saja ya,” ujarnya.
Tumpak juga mengatakan, melonjaknya jumlah laporan PNS yang dipecat dalam kurun dua tahun terakhir tidak murni disebabkan karena ada peningkatan kecenderungan PNS nakal. Tetapi lebih disebabkan karena sistem administrasi penjatuhan sanksi yang saat ini langsung nge-link dari Badan Kepegawain Daerah (BKD) ke BKN.
“Jadi sekarang kita tahu setiap ada penerbitan SK pemecatan PNS,” katanya. Tumpak berharap BKD di seluruh Indonesia secara disiplin melaporkan setiap ada pemecatan PNS.