Inspektur Pemkab Sukoharjo, Suhardy menegaskan, pihaknya telah menyiapkan sanksi bagi PNS berinisial En. PNS di Badan Lingkungan Hidup itu diduga bertindak sebagai calo atau makelar perizinan.
Tim penyidik inspektorat tengah merampungkan berita acara pemeriksaan dan dalam pekan ini BAP itu diserahkan kepada Bupati. En juga diduga telah membentuk jaringan sehingga pemohon yang menggunakan jasanya lebih cepat mendapatkan izin usaha. Penegasan itu disampaikan Inspektur, Suhardy. “Pemeriksaan En sudah mendekati final. Tim penyidik inspektorat sudah kami perintahkan merampungkan berita acara untuk diserahkan ke Bupati.”
Lebih lanjut dijelaskannya, selain En, penyidik inspektorat juga sudah memanggil dan meminta keterangan dari PNS yang bekerja di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Sukoharjo. “Ada satu keterkaitan di antara En dengan PNS di KPPT. Kami memanggil PNS di KPPT juga didasarkan dari keterangan En,” jelasnya.
Suhardy menyatakan, dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa En diduga berperan sebagai penghubung antara calon pemohon izin dengan KPPT. “Pak Bupati sudah memerintahkan agar oknum PNS yang diduga menjadi calo perizinan dibersihkan. Kami pun menindaklanjuti perintah itu dan menyerahkan hasilnya kepada Pak Bupati.”
Bagaimana dengan PNS satker lain, Suhardy menyatakan, pihaknya masih mendalami dan memfokuskan pada BLH dan KPPT. Sebelumnya, Bupati Sukoharjo, H Wardoyo Wijaya meminta inspektorat tegas terhadap PNS yang merusak citra Pemkab.
Diberitakan sebelumnya, petugas inspektorat Sukoharjo memeriksa seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang diduga menjadi makelar perizinan di luar Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Sukoharjo. Selain memeriksa, petugas inspektorat juga masih melakukan inventarisasi kemungkinan adanya PNS lain.