Diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bekasi, Sutisno saat ditemui di ruang kerjanya, untuk mengisi kekosongan staf di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, pihaknya akan membatasi 9.600 CPNS untuk diangkat menjadi PNS. Seluruh penerimaan akan diserahkan kepada Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan) RI dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Moratorium penerimaan CPNS berakhir pada tahun ini. Sehingga penerimaan CPNS akan dibuka kembali pada tahun depan. Sedangkan, Pemerintah Kabupaten Bekasi masih kekurangan 9.600 PNS, sehingga pengajuan pun dilimpahkan seluruhnya. Akan tetapi, tidak mungkin semua pengajuan diterima oleh pemerintah pusat. Mungkin hanya berkisar 250 sampai 350 orang. Itu pun sudah berdasarkan penilaian dan kemampuan anggaran dari Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Dari 9.600 CPNS yang diajukan tersebut, lanjut Sutisno, Kemenpan RI dan BKN juga akan menyeleksi tenaga pengawas. Sehingga pembagiannya berdasarkan kebutuhan. Jika perlu, akan dilakukan diklat untuk menambah jumlah tenaga pengawas. Untuk diketahui, jumlah tenaga pengawas di Kabupaten Bekasi saat ini berjumlah 417 orang.
Dari jumlah tersebut, untuk tenaga pengawas untuk Sekolah Dasar (SD) sebanyak 327 orang, SMP dan SMA (37 orang), pengawas mata pelajaran (12 orang), pengawas makanan Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi (9 orang), pengawas tenaga kerja (10 orang), pengawas pertanian (1 orang), dan pengawas pemerintahan sebanyak 21 orang.
“Penerimaan CPNS direncanakan dilaksanakan Kemenpan RI atau BKN. Penerimaan pendaftaran CPNS tetap di Pemerintah Kabupaten Bekasi, namun seleksi dilakukan di pemerintah pusat. Akan tetapi, itu baru sebatas rencana dan belum tetap,” ungkap Sutisno. (A-198/A-147)***