Untuk Pemprov Sumut, dipastikan diperbolehkan mengadakan seleksi CPNS tahun 2013. Ini karena berdasarkan data resmi yang dilansir Kementerian Keuangan, rasio belanja pegawai terhadap total belanja daerah di APBD Provinsi Sumut 2012 tak melampaui angka 50 persen, yakni 46,9 persen. Begitu juga Aceh, angkanya juga masih dibawah 50 persen, yakni 41,5 persen.
Sementara, untuk tingkat kabupaten/kota di Sumut, diperkirakan juga tidak banyak yang diperkenankan melakukan rekrutmen. Diperkirakan 20 kabupaten/kota di Sumut tidak boleh ikut merekrut CPNS karena alokasi belanja pegawainya melampuai 50 persen. Tertinggi tahun 2011 adalah Kabupaten Simalungun, yakni Rp756,304 miliar, atau mencapai 71,95 persen dari APBD-nya. Disusul Kota Padangsidimpuan dengan belanja pegawai Rp297, 595 miliar atau 69,89 persen.
Untuk Kota Medan, belanja pegawainya cukup tinggi, yakni Rp1,535 triliun. Namun, angka ini persentasenya ‘hanya’ mencapai 52,38 persen dari total APBD 2011. Sedang kabupaten/kota yang belanja pegawainya di bawah 50 persen, antara lain Kota Sibolga sebesar Rp194,842 miliar (48 persen), Labuhanbatu Utara Rp246,043 miliar (49,73 persen), dan Nias Selatan 47,25 persen.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB) memberikan kuota CPNS 2013 dari pelamar umum sebanyak 60 ribu. Persyaratannya setiap instansi harus memasukkan analisa jabatan, analisa beban kerja, proyeksi kebutuhan pegawai lima tahun dan belanja pegawai dalam APBD harus tetap di bawah 50 persen. Bila lebih dari 50 persen, kuota maupun formasi tidak akan diberikan.
Dengan ketentuan ini, artinya kuota 60 ribu CPNS 2013, bisa saja tidak terisi semuanya seperti formasi CPNS 2012, dimana dari formasi yang telah ditetapkan sebanyak 11.669 CPNS, hanya terpenuhi 9.821 orang atau sekitar 84,2 persen. #JPNN