Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar, di gedung DPR, Jakarta, mengatakan, Keputusan untuk menghentikan moratorium PNS ini muncul setelah adanya evaluasi terhadap pelaksanaan program tersebut.
"Penerimaan PNS telah berhenti sejak tahun 2011 lalu di mana pemerintah tak menerima sama sekali pegawai baru. Tahun 2012, pemerintah membatasi penerimaan sebanyak 13 ribu PNS ditambah 3 ribu", jelasnya.
Diperkirakan setiap tahun terdapat sekitar 130 ribu PNS yang memasuki usia pensiun. Dengan kondisi itu, pemerintah memperkirakan kebutuhan pegawai baru mencapai 250 ribu orang PNS.
Kendati kembali membuka penerimaan Calon PNS mulai tahun depan, Azwar memastikan proses pengajuan oleh kementerian atau lembaga akan dilakukan secara ketat. Salah satunya adalah belanja pegawai tidak boleh melebihi 50 persen dari anggaran.
Sebanyak 10 Provinsi dilarang ikut merekrut CPNS 2013 karena melampuai angka 50 persen. Yakni DIY (58,6 persen), Jateng (53,5 persen), Gorontalo (52,5 persen), NTB (52,5 persen), Lampung (52,3 persen), Sumbar (51,8 persen), Sulsel (51,5 persen), Bengkulu (51,5 persen), Jatim (51,1 persen), dan Sulut (50,7 persen).
Pemerintah juga akan menetapkan skala prioritas penerimaan Calon PNS. Skala ini memperhitungkan kebutuhan dan tingkat pendidikan pegawai yang diperlukan. #JPNN