CAT adalah suatu metode seleksi dengan alat bantu computer yang digunakan untuk mendapatkan standar minimal kompetensi dasar bagi pelamar CPNS. Mekanismenya, K/L dan pemerintah daerah mengusulkan kebutuhan pegawai sesuai analisa jabatan dan analisa beban kerja.
Setelah ditetapkan formasinya sesuai kekuatan anggaran negara oleh Menteri PAN & RB, K/L dan pemda bersangkutan sudah bisa membuka seleksi CPNS-nya. Jadi setiap pelamar bisa tiap hari ikut tes kompetensi dasar lewat sistem CAT. Dari situ bisa ketahuan apakah yang bersangkutan layak atau tidak karena dengan metode CAT hasilnya langsung ketahuan. Pelamar bisa mengantongi sertifikat kompetensi.
“Jadi setiap hari orang bisa melamar tapi setiap tahun cuma 3 kali, jadi kalau saya tidak lulus saya sebulan lagi ikut, sebulan lagi ikut tapi maksimal 3 kali,” ujarnya. Eko menegaskan sistem ini sudah mulai bisa berjalan pada Juni mendatang untuk seluruh K/L. Sedangkan untuk pemda baru berjalan di 12 provinsi. Mengingat masih keterbatasan infrastruktur sistem CAT.
Kemen PAN & RB menargetkan membangun sistem CAT di 33 provinsi. Bagi provinsi yang luas wilayahnya besar akan ditempatkan tiga atau empat komputer CAT. Dengan demikian pelamar tidak susah untuk mendatangi lokasi tes. #kontan