Bagi warga Kota Pariaman yang menanti penerimaan CPNS lewat jalur umum, siap-siap kecewa. Sama seperti tahun lalu, tahun 2013 ini Pemko Pariaman tidak melakukan penerimaan CPNS lewat jalur umum. Sebab, anggaran belanja pegawai Pemko Pariaman sudah lebih dari 50 persen dari total APBD.
Kepala BKD Kota Pariaman, Khaidir mengatakan, sesuai dengan ketentuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, bagi daerah yang anggaran belanja pegawainya lebih dari 50 persen dari jumlah APBD, maka belum boleh melakukan penerimaan CPNS lewat jalur umum.
Selain itu, menurut Khaidir, jumlah honorer kategori 2 Pemko Pariaman, jauh lebih banyak dibandingkan jumlah pegawai yang pensiun selama dua tahun terakhir, hal ini juga membuat Pemko Pariaman tidak bisa melakukan penerimaan CPNS lewat jalur umum.
Meski demikian, Khaidir menyebutkan sebenarnya Pemko Pariaman membutuhkan pengangkatan CPNS terutama untuk guru. Dengan rincian untuk guru kelas SD sebanyak 38 orang dan guru BP untuk SMP/SMA sebanyak 18 orang. Namun pihaknya tidak bisa berbuat banyak, karena memang sudah ada ketentuan dari Kemen PAN-RB.
Honorer K 2 Uji Publik
Sementara itu, pascadilaksanakannya uji publik nama-nama hononer kategori 2 di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dan Badan Lingkungan Hidup, BKD sudah menerima sepuluh surat sanggahan dari warga Kota Pariaman.
Surat sanggahan itu, terkait masa kerja sejumlah honorer K-2 yang tidak memenuhi persyaratan. Sehingga, masih dilakukan verifikasi untuk mengecek kebenaran surat sanggahan tersebut.
“Sesuai aturan Kemen PAN-RB, nama-nama yang terdaftar pada honorer K-2 dilakukan uji publik. Artinya, nama-nama tersebut diumumkan di dinas terkait, dalam hal ini yang terbanyak berasal dari Dinas Pendidikan dan Badan Lingkungan Hidup. Masyarakat dipersilakan turut mengawasi nama-nama honorer K-2 yang lolos itu,” ujarnya.
Uji publik dilakukan selama 21 hari, terhitung sejak Senin lalu. Jika ada yang tidak memenuhi persyaratan, bisa melakukan sanggahan ke BKD Pariaman untuk diverifikasi sebelum dikirim ke Kemen PAN-RB.
Jika sanggahan tersebut benar, honorer K-2 tidak bisa mengikuti ujian pengangkatan untuk jadi CPNS. (*)
Tags: Pariaman, Terima
This entry was posted on Sunday, April 21st, 2013 at 2:28 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.