Mulai Juni mendatang, Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) termasuk pegawai honorer tidak akan lagi mengenakan seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk atribut PNS lainnya.
Larangan mengenakan atribut PNS itu dikeluarkan Pemkab Kutim untuk penataan dan memperjelas status kepegawaian. Dalam surat edaran Nomor 060/144/ORG.1 tanggal 10 April 2013 yang ditujukan ke semua Kepala SKPD, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutim, Ismunandar menyebutkan, penegakan pelarangan merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Bupati Kutim Nomor 060/26/ORG.III tentang penataan pakaian dinas di lingkungan Pemkab Kutim.
“Dengan surat edaran bupati, diminta semua kepala SKPD melakukan penataan dan pembinaan dalam pemakaian pakaian dinas di lingkungan Pemkab,” jelas Ismunandar dalam suratnya.
Dalam surat edaran itu, ditegaskan bahwa mulai 1 Juni, semua TK2D dan pegawai honorer sudah tidak lagi mengenakan batik Korpri serta seragam PNS. Sebagai pengganti, mereka wajib menggunakan kemeja putih dan celana hitam pada Senin, kemudian kemeja kuning gading dan celana atau rok hitam pada Selasa serta Rabu. Sedangkan Kamis menggunakan batik, dan pada Jumat mengenakan pakaian olahraga berupa training pack.
“Meski Jumat hari olahraga, tidak dipernankan memakai celana pendek, terlebih saat masuk kerja setelah berolahraga. Karenanya wajib memakai (celana, Red) training,” jelas Ismunandar.
Ismunandar menambahkan, kebijakan ini semata-mata untuk mempertegas tugas masing-masing pegawai. Selain itu memudahkan bagi masyarakat jika ingin berurusan, karena sulit membedakan antara PNS dan pegawai honorer.
“Yang berhak memakai seragam dan atribut PNS hanya yang mereka sudah secara resmi diangkat menjadi PNS yang diperkuat dengan SK Pengangkatan oleh pejabat berwenang,” tegas Ismunandar.
Tags: Hitam, Pakai, Putih, Seragam
This entry was posted on Sunday, April 21st, 2013 at 2:21 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.