Sebanyak 802 tenaga honorer Kategori II (K2) yang bertugas di Pemko Payakumbuh dan Pemkab Limapuluh Kota, Provinsi Sumbar, akan menjalani tes sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai Juni atau Juli mendatang.
Dari 802 tenaga honorer yang datanya sudah masuk dalam database Badan Kepegawanan Negara (BKN) tersebut, sebanyak 220 orang bertugas di Payakumbuh. Sedangkan 582 orang bertugas di Limapuluh Kota.
Demikian informasi yang diperoleh Padang Ekspres dari Kepala BKD Payakumbuh Ruslayetti dan Kepala BKD Limapuluh Kota Indra Nazwar, Selasa (2/4).
Menurut Indra Nazwar dan Ruslayetti, sebanyak 582 honorer K2 yang bertugas di Limapuluh Kota dan 220 honorer K2 yang bertugas di Payakumbuh, sudah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan pemerintah.
”Mereka, sudah memenuhi kriteria, sesuai PP 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi PNS dan PP 43/2007 tentang Perubahan Atas PP 48/2005,” kata Indra Nazwar dan Ruslayetti.
Kriteria yang diatur dalam peraturan tersebut, antara lain, tenaga honorer K2 tersebut sudah melengkapi administrasi berupa pengangkatan yang bersangkutan menjadi tenaga honorer oleh pejabat yang berwenang.
Kemudian, bekerja pada instansi pemerintah, dengan masa kerja paling sedikit satu tahun pada 31 Desember 2005 dan masih bekerja terus menerus sampai saat ini. Berusia paling tinggi 46 tahun pada 1 Januari 2006, terendah 19 tahun pada 1 Januari 2006. Dan terakhir, penghasilan tidak dibiayai oleh APBD/APBN.
Ruslayetti memperkirakan, 220 tenaga honorer K2 di Payakumbuh, akan menjalani tes CPNS mulai Juni atau Juli mendatang. Sedangkan Indra Nazwar mengaku, masih menunggu jadwal resmi dari BKN.
”Kita perkirakan, Juni atau Juli itu, baru proses pendaftaran. Sedangkan ujian, bisa September. Adapun materi ujian, di antaranya ujian kompetensi dasar, untuk tenaga pelayanan dasar, guru tenaga kesehatan dan tenaga jabatan institusi,” sebut Indra Nazwar.
Terkait Surat Menpan-RB Nomor B/751/M.PAN-RB/03/2013 tertanggal 18 Maret 2013 yang meminta pemerintah daerah melakukan uji publik terhadap tenaga honorer K2, BKD Payakumbuh dan BKD Limapuluh Kota, baru mampu mengumumkan lewat website resmi kedua daerah.
Sedangkan pengumuman lewat media komunikasi lain, seperti surat kabar atau portal berita, tidak dapat dilakukan karena keterbatasan biaya. ”Anggaran kita untuk uji publik, dengan pengumuman di surat kabar atau portal tidak ada. Ini dilema kita, sehingga kita berdayakan website dulu,” ujar Indra Nazwar.
Sedangkan Ruslayetti meyakini, uji publik selama 21 hari, terhitung sejak 27 Maret-16 April 2013 cukup dilakukan pada papan pengumuman BKD, sekretariat pemko atau website Pemko Payakumbuh. Pengumuman itu, akan dicabut setelah 21 hari kalender, sejak diumumkan terhitung 1 April 2013.
”Tidak tertutup kemungkinan, daftar nama-nama yang diumumkan, bakal dikomplain publik. Sepanjang ada bukti, kita akan layani dengan baik sanggahan publik dimaksud,” ucap Ruslayetti.
Tags: Honorer
This entry was posted on Sunday, April 21st, 2013 at 2:13 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.