Menangani maraknya penyelundupan barang ke dalam negeri sehingga berpotensi rugikan negara karena tidak mengikuti aturan kepabeanan, membuat Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan harus melakukan dua gebrakan. Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Agung Kuswandono merencanakan selain melakukan koordinasi dengan instansi-instansi teknis seperti Kementerian Perhubungan, dan Kepolisian, pihaknya juga akan menambah pegawai baru tahun depan.
“Koordinasi pasti, tapi selain itu kita akan lakukan penambahan pegawai, kami sudah mendapat persetujuan dari presiden, dari menteri (keuangan) dan Menpan RB tahun depan kami akan rekrut kalau bisa sekitar 2800 pegawai baru,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan baru-baru ini.
Menurutnya tambah satuan petugas untuk menangani semrawutnya kondisi pelabuhan yang memberi peluang pada ilegalisasi pengiriman barang menjadi poin penting. Pasalnya petugas Ditjen Bea Cukai di lapangan tidak hanya berhadapan dengan satu masalah saja.
Bayangkan saja, hingga Oktober 2012 Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan telah menangani 2.632 kasus yang potensi kerugiannya ditaksir bisa mencapai Rp192,9 miliar (belum termasuk penindakan KM Kelud). Kalau kerugian negara sebesar itu digunakan untuk memenuhi kesejahteraan rakyat tentu bukan main besarannya.
“Kasus tesebut menurun dibanding 2011 dengan potensi kerugian lebih kecil tentunya,” kata dia.
Dari data penindakan 2012 ia mengungkapkan barang-barang yang berhasil ditindak di antaranya berdasarkan komoditi yaitu tekstil dan produk tekstik sebanyak 64 kasus. Potensi kerugiannya mencapai Rp1,3 miliar. Alat telekomunikasi (ponsel dan asesoris) 94 kasus dengan potensi kerugian Rp0,43 miliar. “Kenapa hape kecil karena hape itu nol bea masuknya, jadi banyak sebenarnya,” ucapnya.
Kemudian barang-barang larangan perbatasan seperti kulit, sepatu atau barang-barang yang harus minta perizinan instansi terkait (Kementerian Perdagangan, Perindustrian, BP POM) ada 1410 kasus dengan potensi kerugian Rp17 miliar.
Narkoba ada 78 kasus dengan potensi kerugian tak terbatas, hasil tembakau 384 kasus dengan potensi kerugian Rp139,87 miliar. Minuman alkohol 293 kasus dengan potensi kerugian Rp25,88 miliar. Dan barang lainnya semisal kayu, rotan dan minyak 309 kasus potensi kerugian Rp8,7 miliar.
Agung juga menambahkan selain penambahan pegawai, Ditjen Bea Cukai juga ada penambahan anggaran tambahan khusus untuk belanja barang seperti kapal, patroli, x ray, alat deteksi narkoba, CCTV.
“Jumlahnya nanti masih dalam proses, jadi dari jumlah yang sudah kami ajukan untuk APBN kita ditambah dengan nilai total tambahan Rp302 miliar,” katanya. [mel]