Pemerintah berencana menaikkan pembayaran iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan menggunakan sistem pensiun fully funded dari sistem yang selama ini digunakan, yakni sistem pensiun pay as you go.
"Jadi nanti iuran pensiun akan lebih besar, misalkan dari Rp 100 ribu menjadi Rp 1 juta, sehingga hasil yang akan diterima para PNS ketika berhenti bekerja jauh lebih tinggi," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-BR), Azwar Abubakar, Rabu (9/1/2013) .
Dia mengaku, rencana ini masih dalam penggodokan pihak internal dan pemerintah, sehingga belum dapat dipastikan angka kenaikan dan kapan pemberlakuan kebijakan ini. "Sementara ini belum ada perubahan apapun. Kami masih akan terus mengkajinya," pungkas dia.
Dia juga mengakui jika pemerintah belum bisa menerapkan sistem penyatuan gaji pokok dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Idealnya itu kita menerapkan sistem single gaji, yakni dengan melebur gaji pokok dan tunjangan dalam satu upah," ungkap dia.
Dia mengatakan implementasi dari sistem tersebut sangat sulit dilakukan di Indonesia karena apabila ini terealisasi, pemerintah mesti merogoh uang lebih banyak untuk gaji PNS, karena tunjangan ikut dimasukkan pada gaji tersebut.
"Itu sulit sekali dirubah, karena tunjangan yang diterima PNS nilainya lebih besar dari gaji pokok. Jadi kalau pun dilebur jadi satu, gaji pokok pasti membesar," lanjut dia.
Tahun ini, berdasarkan memoratorium PNS, pemerintah telah menekan jumlah perekrutan PNS baru. Mulai 2013, jumlah PNS sudah berkurang dari 4,7 juta menjadi 4,5 juta.
Selain itu, dia menjelaskan, sebanyak 4 dari 16 kementerian sudah menjalankan program perampingan PNS, antara lain Men PAN-BR, Menteri Keuangan, Lembaga Administrasi Negara, dan Badan Kepegawaian Negara.
Sumber: Liputan 6