Tuesday, January 1, 2013

Pegawai MA Akan Diperiksa Terkait Putusan PK Misbakhun

Mahkamah Agung (MA) menjadwalkan akan memeriksa pegawainya terkait putusan peninjauan kembali (PK) Misbakhun. Dalam putusan PK, Misbakhun terbukti tidak bersalah dalam kasus pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century sehingga divonis bebas.

Hingga hari ini, MA belum berencana memeriksa hakim agung yang memutus perkara tersebut. “Kalau hakim agung belum ada rencana pemeriksaan,” ujar juru bicara MA Djoko Sarwoko kepada wartawan.

Adapun pegawai MA akan diperiksa terkait laporan masyarakat yang mengaku ada informasi suap dalam perkara tersebut.

“Kami akan periksa staf yang terkait putusan tersebut,” sambungnya.

Putusan ini dibuat oleh 3 hakim agung yaitu Artidjo Alkostar, Zaharuddin Utama dan Mansyur Kertayasa. Dalam vonis bebas tersebut, Artidjo dissenting opinion dan tetap menghukum Misbakhun selama 2 tahun.

Seperti diketahui, Misbakhun yang juga Komisaris PT Selalang Prima dan Dirut PT Selalang Prima, Franky Ongkowardjojo, divonis 1 tahun penjara. Hakim menyatakan keduanya terbukti memalsukan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century sehingga melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.

Jaksa tidak bisa membuktikan dakwaan lainnya yaitu kejahatan perbankan sesuai UU Perbankan.

Atas putusan ini, jaksa dan Misbakhun sama-sama mengajukan banding dan hakim tinggi menambah hukuman menjadi 2 tahun.

Lantas, JPU dan Misbakhun sama-sama kasasi tetapi ditolak. Misbakhun pun menggunakan pilihan terakhir yaitu mengajukan PK dan dikabulkan.

Title: Pegawai MA Akan Diperiksa Terkait Putusan PK Misbakhun; Written by paytren; Rating: 5 dari 5