Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah pusat maupun daerah harus konsisten menerapkan Norma, Standar, Prosedur (NSP) kepegawaian yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN). NSP ini antara lain mencakup pengangkatan pegawai dalam jabatan tertentu dan hukuman disiplin.
“Peraturan tentang pengangkatan dalam jabatan telah ada baik itu Peraturan Pemerintah (PP) ataupun Peraturan Kepala (Perka) BKN. Oleh karena itu, peraturan walikota/bupati masih dimungkinkan untuk dibuat. Namun tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” jelas Kepala Bagian Humas BKN Tumpak Hutabarat dalam keterangan persnya.
Adapun regulasi tentang dispilin PNS tertuang dalam Perka BKN Nomor 21 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. “Penerapan disiplin dan kinerja pegawai adalah manifestasi semangat Reformasi Birokrasi,” tambahnya.
Pembuatan peraturan walikota/bupati, lanjut Tumpak, jangan sampai menjadi upaya DPRD untuk intervensi masalah kepegawaian. Sebab pengangkatan dan pemberhentian PNS dalam jabatan menjadi kewenangan PPK. Pengangkatan PNS dalam jabatan struktural telah diatur dalam PP Nomor 13 Tahun 2002 serta Peraturan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2002.
Ditambahkan Kasubag Informasi BKN Petrus Sujendro, bila terjadi pelanggaran atas pengangkatan PNS dalam jabatan struktural, dapat diadukan kepada Kepala BKN untuk kemudian dilakukan investigasi. BKN mempunyai wewenang untuk melakukan peneguran pelanggaran masalah kepegawaian khususnya pengangkatan dalam jabatan bagi PNS hingga pencabutan keputusan.
“Apabila ada pengaduan, Kedeputian Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) akan turun untuk melakukan investigasi. Intinya BKN siap melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran aturan kepegawaian, yaitu mencabut SK Pengangkatan Jabatan ini,” tandasnya.