Penggajian PNS - Penghentian sementara atau moratorium penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) diklaim mampu mengurangi jumlah pegawai yang tidak produktif. Upaya itu juga diklaim dapat memperbaiki sistem penerimaan PNS.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Eko Prasojo, mengatakan, selama satu tahun tiga bulan moratorium PNS yang berakhir akhir Desember 2012 tersebut, pemerintah mampu memangkas jumlah PNS dari 4,7 juta menjadi 4,45 juta pegawai.
"Ini menata kembali mengenai jumlah kebutuhan. Kami rightsizing pegawai negeri, perbaiki proses seleksi," ujar Eko di Jakarta, Senin 28 Januari 2013.
Eko menambahkan, kementeriannya sedang menyusun rancangan peraturan pemerintah tentang sistem penggajian berdasarkan bobot jabatan PNS. Nantinya, gaji PNS bergantung dari bobot jabatan dan tanggung jawab yang diembannya.
"Mudah-mudahan bisa kami tetapkan tahun ini, supaya ada perubahan struktur penggajian," tuturnya.
Sebelumnya, sejak 31 Desember 2012, Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang moratorium penerimaan calon pegawai negeri sipil resmi berakhir.
Wakil Presiden Boediono, menyatakan, moratorium penerimaan calon pegawai negeri sipil yang berlangsung selama 16 bulan telah berakhir. Hasil perbaikan sistem kepegawaian selama moratorium kini telah menjadi bagian integral dari sistem dan proses tata kelola kepegawaian di kementerian/lembaga/pemerintah daerah.
"Moratorium ini menjadi sangat penting. Kebutuhan PNS hingga 2016 telah diproyeksikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dari tahun ke tahun, jumlahnya akan terus disesuaikan dengan kebutuhan," kata Wapres Boediono dalam penjelasan tertulis di Jakarta, Senin 21 Januari 2013.
Boediono yang juga ketua Dewan Pengarah Tim Reformasi Birokrasi Nasional itu menjelaskan, beberapa rambu yang diterapkan selama moratorium akan terus dilanjutkan, yaituzero growth policy. Ke depan, perekrutan pegawai negeri sipil hanya bisa dilakukan dengan tiga syarat yaitu:
1. Perekrutan harus terlebih dahulu memiliki peta jabatan serta rencana kebutuhan pegawai untuk lima tahun ke depan yang didukung oleh analisis jabatan dan analisis beban kerja, memiliki rencana, dan melaksanakan redistribusi pegawai serta memiliki pola rekrutmen CPNS yang terbuka, fair, bersih, efisien, dan akuntabel.
2. Perekrutan hanya dilakukan oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang anggaran belanja pegawainya di bawah 50 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
3. Perekrutan hanya dilakukan setelah mendapat izin dari Komite Pengarah Reformasi Birokrasi yang diketuai Wakil Presiden. (Viva News).